Home » Nasional » Ketika Pilihan Rakyat vs Pilihan Partai Politik,MAKI Jatim siapkan Gugatan Judicial Review Perka KPU nomer 532 Tahun 2024 tentang Calon Perseorangan

Ketika Pilihan Rakyat vs Pilihan Partai Politik,MAKI Jatim siapkan Gugatan Judicial Review Perka KPU nomer 532 Tahun 2024 tentang Calon Perseorangan

Eni 20 Agu 2024 93

 

NASIONALPOS.com ll  Surabaya – Apabila kita mwngikuti euforia politik berkenaan dengan pelaksanaaan Pilkada serentak untuk Pilkada Bupati/Walikota/Gubernur se Indonesia pada umumnya dan Provinsi Jawa Timur pada khususnya,berpotensi munculnya nama keren dan viral saat ini yaitu “Bumbung Kosong” atau “Kotak Kosong”.

Kenyataan yang sangat miris apabila terjadi potensi Bumbung Kosong atau Kotal Kosong,dimana secara ilustratif,Calon Kepala Daerah mendapatkan dukungan mayoritas Partai Politik dan dipastikan bahwa dalam Pilkada serentak,sang Calon peserta Pilkada akan melenggang kangkung dengan enaknya SENDIRIAN karena tidak ada perlawanan apapun dan tidak ada persaingan.

” bayangkan,satu kabupaten saja,contoh Kabupaten Jember,biaya pilkada serentak per kabupaten bisa menelan anggaran 80 Milyard lebih,contoh Kabupaten Jember dengan rincian :
1. BAWASLU : Rp. 18.739.631.800
2. KPU ; Rpm 61.662.178.653
Sumber dana dari DAU ( APBD 2024 )

80 Milyard lebih tersebut merupakan UANG RAKYAT yang karena amanah Undang Undang anggaran tersebut harus diproyeksikan untuk Pilkada Serentak Sedangkan Proses Pilkada terus akan dilaksanakan walaupun pada kenyataannya,hanya ada 1 Calon Kepala Daerah,” tegas Heru MAKI.

Gugatan Judicial review yang saat ini sedang digodok Bidang Hukum MAKI Jatim dengan asistensi Bidang Hukum MAKI Pusat,akan masuk pada ruang regulasi Peraturan KPU No 532 Tahun 2024,terutama pada Bab II berkaitan dengan rincian tahapan dan jadwal kegiatan untuk Calon Perseorangan.

Baca Juga :  SemaRun 79 K : Kodim Bersama BWX Ultra Pewaris Nilai Juang Kemerdekaan RI

Heru MAKI menambahkan,gugatan Judicial review ini merupakan sarana konstruksi hukum terakhir untuk memohon Hakim Mahkamah Konstitusi berkenan mengabulkan permohonan berkenaan dengan MUNDURNYA JADWAL DAN RINCIAN TAHAPAN CALON PERSEORANGAN,dan ink
Ini HARUS DILAKUKAN KEMBALI OLEH KPU PASCA PENDAFTARAN CALON PARTAI POLITIK.

berbagai alasan dan pertimbagan adalah :
1. Biaya Pilkada sangat tinggi dan akan kontraproduktif Using atau penggunaan apabila Pilkada hanya diikiti oleh 1 orang Calon Kepala Daerah,terjadi potensi penghamburan uang negara disitu,dimana notabene juga merupakan penghamburan uang rakyat.

2. Meminimalisir arogansi dari Partai Politik yang memang secara De Jure dan De Fakto,Parpol adalah institusi politik resmi Negara yang bisa bergandengan tangan atau bersama sama memilih HANYA 1 calon Kepala Daerah saja dalam kontestasi Pilkada Serentak.

3. Bahwa Kedautam Bangsa ada pada pilihan Rakyat dan dengan menutup terlebih dahulu jadwal pendaftaran Calon perseorangan,memberikan keresahan dan kegalauan bagi Rakyat Indonesia sebagai pemilik hak suara,serta memberangus hak rakyat untuk bisa memilih calon Kepala Daerah lain yang dikehendaki.

Baca Juga :  Rutin Safari Jumat, Polres Lumajang Sampaikan Himbauan Kamtibmas dari Masjid ke Masjid

3 alasan mendasar diatas menjadi pertimbangan tim hukum MAKI Jatim diantara alasan alasan yang akan disampaikan pada pengajuan materi gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

” sudah saatnya Konstitusi menghargai dan memberikan ruang bagi rakyat ubtuk memilih terutama pada calon perseorangan pasca pendaftaran Calon Kepala Daerah dari Partai Politik,” ungkap Heru MAKI.

Apabila gugatan Judicial review ini dikabulkan Mahkamah Konstitusi,maka akan berpotensi adanya perubahan Rincian dan tahapan dengan memberikan kembali kesempatan bagi Calon Perseorangan untuk kembali meraih dukungan masyarakat.

Dan dampak yang paling utama adalah Pilkada serentak berpotensi Zero atau Bumbung Kosong atau bisa diilustrasikan,potensi Calon Kepala Daerah yang maju sendiri atas dukungan Mayoritas Parpol akan minimal bahkan zero atau kosong.

Pilkada Serentak akan lebih demokratis dengan sajian dan suguhan pertarungan positif program bagi Calon Kepala Daerah yang dipastikan akan mendapatkan saingan atau lawan.

” Bismillah untuk semuanya,rencananya kamis ( 22 /08 ) tim hukum targetnya sudah berangkat ke Jakarta untuk berkoordinasi dengan MAKI Pusat dan memasukkan gugatan Judicial review ke MK,” pungkas Heru MAKI.(Red)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
ASKLIGI dan Keprihatinan Kesehatan Gigi Indonesia

dito

02 Mei 2026

NasionalPos.com, Jakarta – ASKLIGI (Asosiasi Klinik dan Laboratorium Gigi Indonesia) dalam program prioritasnya mengupayakan turut mengatasi permasalahan kesehatan gigi yang memprihatinkan. Data Cek Kesehatan Gratis (CKG) yang diselenggarakan Kementerian Kesehatan menunjukkan, pada 2025 dari sekitar 36 juta orang yang diperiksa ternyata masalah terbanyak adalah penyakit gigi. Berdasarkan hasil Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 ternyata 56,9% …

AWI DPC Banyuwangi Resmi Terbentuk, Mohamad Saiful Rizal : Momentum Perkuat Peran Pers

- Banyuwangi

02 Mei 2026

Banyuwangi, Nasionalpos.com – Pembentukan Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) DPC Banyuwangi menjadi momentum penting dalam memperkuat peran pers di tingkat daerah. Kehadiran organisasi ini diharapkan mampu menjadi wadah yang tidak hanya menaungi para jurnalis, tetapi juga menjaga marwah profesi kewartawanan agar tetap independen, profesional, dan berpihak pada kebenaran. Aktivis masyarakat sipil sekaligus pegiat politik Banyuwangi, Mohamad …

Pemerintah Percepat Penertiban 4.046 Perlintasan Sebidang di Seluruh Indonesia

ardi

01 Mei 2026

Jakarta,NasionalPos – Pemerintah bergerak cepat menindaklanjuti insiden kecelakaan antara KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Bekasi Timur. Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan penertiban menyeluruh perlintasan sebidang di seluruh Indonesia guna meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api. Menindaklanjuti arahan tersebut, Kementerian Perhubungan bersama PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan mempercepat penertiban perlintasan sebidang dengan skala prioritas. “Sebagaimana …

Negara di Era Perang Narasi; Polarisasi Agama: Retak yang Dipelihara (3 – End)

Dhio Justice Law

29 Apr 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Polarisasi tidak selalu terjadi dengan sendirinya. Sering kali, ia dibentuk—lalu dipelihara. Dalam lanskap politik kontemporer, konflik jarang lahir dari ruang hampa. Ia dirancang melalui narasi, diperkuat oleh repetisi, lalu dilegitimasi oleh emosi kolektif. Di titik inilah agama menjadi variabel yang paling sensitif sekaligus …

Lomba Baca Puisi Tingkat SD dan Talk show Sastra Di Gelar Jaker Kudus

dito

29 Apr 2026

NasionalPos.com, Kudus- Jaringan Kebudayaan Rakyat (JAKER) Kabupaten Kudus menggelar diskusi/talkshow sastra bertajuk “Sastra Untuk Negeri” dalam rangka memperingati Bulan Puisi 2026, Sabtu (25/4/2026), di Sidji Coffee, Getas Pejaten, Kecamatan Jati, Kudus.   Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 08.00 WIB ini mengangkat Tema Sastra (Puisi) Untuk Negeri Sub tema “Menemukan Makna Dalam Setiap Karya”   Serta …

Negara di Era Perang Narasi: Disinformasi: Senjata Tak Kasat Mata Yang Melumpuhkan (2)

Dhio Justice Law

28 Apr 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Perang modern tidak selalu dimulai dengan serangan fisik. Ia sering kali dimulai dari sesuatu yang tampak sepele: informasi yang dipelintir. Di era digital, peluru pertama bukanlah rudal—melainkan narasi. Dan yang ditembak bukan tubuh, tetapi persepsi. Disinformasi bekerja tanpa suara, tanpa jejak yang kasat …

x
x