Home » Nasional » Ketika Pilihan Rakyat vs Pilihan Partai Politik,MAKI Jatim siapkan Gugatan Judicial Review Perka KPU nomer 532 Tahun 2024 tentang Calon Perseorangan

Ketika Pilihan Rakyat vs Pilihan Partai Politik,MAKI Jatim siapkan Gugatan Judicial Review Perka KPU nomer 532 Tahun 2024 tentang Calon Perseorangan

Eni 20 Agu 2024 119

 

NASIONALPOS.com ll  Surabaya – Apabila kita mwngikuti euforia politik berkenaan dengan pelaksanaaan Pilkada serentak untuk Pilkada Bupati/Walikota/Gubernur se Indonesia pada umumnya dan Provinsi Jawa Timur pada khususnya,berpotensi munculnya nama keren dan viral saat ini yaitu “Bumbung Kosong” atau “Kotak Kosong”.

Kenyataan yang sangat miris apabila terjadi potensi Bumbung Kosong atau Kotal Kosong,dimana secara ilustratif,Calon Kepala Daerah mendapatkan dukungan mayoritas Partai Politik dan dipastikan bahwa dalam Pilkada serentak,sang Calon peserta Pilkada akan melenggang kangkung dengan enaknya SENDIRIAN karena tidak ada perlawanan apapun dan tidak ada persaingan.

” bayangkan,satu kabupaten saja,contoh Kabupaten Jember,biaya pilkada serentak per kabupaten bisa menelan anggaran 80 Milyard lebih,contoh Kabupaten Jember dengan rincian :
1. BAWASLU : Rp. 18.739.631.800
2. KPU ; Rpm 61.662.178.653
Sumber dana dari DAU ( APBD 2024 )

80 Milyard lebih tersebut merupakan UANG RAKYAT yang karena amanah Undang Undang anggaran tersebut harus diproyeksikan untuk Pilkada Serentak Sedangkan Proses Pilkada terus akan dilaksanakan walaupun pada kenyataannya,hanya ada 1 Calon Kepala Daerah,” tegas Heru MAKI.

Gugatan Judicial review yang saat ini sedang digodok Bidang Hukum MAKI Jatim dengan asistensi Bidang Hukum MAKI Pusat,akan masuk pada ruang regulasi Peraturan KPU No 532 Tahun 2024,terutama pada Bab II berkaitan dengan rincian tahapan dan jadwal kegiatan untuk Calon Perseorangan.

Baca Juga :  Politisi Partai Golkar Ingatkan Dirjen Cipta Karya Prioritas Tingkatkan Kualitas Infrastruktur Pendidikan

Heru MAKI menambahkan,gugatan Judicial review ini merupakan sarana konstruksi hukum terakhir untuk memohon Hakim Mahkamah Konstitusi berkenan mengabulkan permohonan berkenaan dengan MUNDURNYA JADWAL DAN RINCIAN TAHAPAN CALON PERSEORANGAN,dan ink
Ini HARUS DILAKUKAN KEMBALI OLEH KPU PASCA PENDAFTARAN CALON PARTAI POLITIK.

berbagai alasan dan pertimbagan adalah :
1. Biaya Pilkada sangat tinggi dan akan kontraproduktif Using atau penggunaan apabila Pilkada hanya diikiti oleh 1 orang Calon Kepala Daerah,terjadi potensi penghamburan uang negara disitu,dimana notabene juga merupakan penghamburan uang rakyat.

2. Meminimalisir arogansi dari Partai Politik yang memang secara De Jure dan De Fakto,Parpol adalah institusi politik resmi Negara yang bisa bergandengan tangan atau bersama sama memilih HANYA 1 calon Kepala Daerah saja dalam kontestasi Pilkada Serentak.

3. Bahwa Kedautam Bangsa ada pada pilihan Rakyat dan dengan menutup terlebih dahulu jadwal pendaftaran Calon perseorangan,memberikan keresahan dan kegalauan bagi Rakyat Indonesia sebagai pemilik hak suara,serta memberangus hak rakyat untuk bisa memilih calon Kepala Daerah lain yang dikehendaki.

Baca Juga :  Polres Lumajang Jaga Kelancaran dan Keamanan Larung Sesaji Satu Suro di Pantai Watu Godek

3 alasan mendasar diatas menjadi pertimbangan tim hukum MAKI Jatim diantara alasan alasan yang akan disampaikan pada pengajuan materi gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

” sudah saatnya Konstitusi menghargai dan memberikan ruang bagi rakyat ubtuk memilih terutama pada calon perseorangan pasca pendaftaran Calon Kepala Daerah dari Partai Politik,” ungkap Heru MAKI.

Apabila gugatan Judicial review ini dikabulkan Mahkamah Konstitusi,maka akan berpotensi adanya perubahan Rincian dan tahapan dengan memberikan kembali kesempatan bagi Calon Perseorangan untuk kembali meraih dukungan masyarakat.

Dan dampak yang paling utama adalah Pilkada serentak berpotensi Zero atau Bumbung Kosong atau bisa diilustrasikan,potensi Calon Kepala Daerah yang maju sendiri atas dukungan Mayoritas Parpol akan minimal bahkan zero atau kosong.

Pilkada Serentak akan lebih demokratis dengan sajian dan suguhan pertarungan positif program bagi Calon Kepala Daerah yang dipastikan akan mendapatkan saingan atau lawan.

” Bismillah untuk semuanya,rencananya kamis ( 22 /08 ) tim hukum targetnya sudah berangkat ke Jakarta untuk berkoordinasi dengan MAKI Pusat dan memasukkan gugatan Judicial review ke MK,” pungkas Heru MAKI.(Red)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Momentum Peringatan Hari Santri Nasional, Jadikan Santri Berani dan punya Kemampuan Hadapi Tantangan Zaman

dito

21 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Gagasan awal mengenai Hari Santri diusulkan oleh kalangan pesantren, yang kemudian diperkuat usulannya oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), yang kemudian di resmikan oleh Presiden Jokowi, bahwa tanggal 22 Oktober di tetapkan sebagai Hari Santri Nasional  melalui Keppres Nomor 22 Tahun 2015 guna mengenang jasa para ulama dan santri.   Terkait dengan situasi …

Raport Merah Penegakan Hukum selama 2 Tahun Pemerintah Prabowo-Gibran”

dito

21 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Selama dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, masyarakat Indonesia merasakan mengenai upaya penegakan hukum, maka terkait dengan hal itu Ralian Jawalsen, S.H seorang praktisi hukum. kepada wartawan, Rabu, 21/10/2026, di Jakarta.   Ia mengatakan bahwa Pemerintahan Presiden Prabowo- Gibran selama dua tahun ini telah terjadi kemunduran dalam penegakan hukum.   …

Kantor Hukum Layangkan Pemberitahuan Aksi, Kepastian Hukum di Polresta Banyuwangi Jadi Perhatian

- Banyuwangi

20 Okt 2026

BANYUWANGI, NASIONALIS. COM – Gelombang penyampaian aspirasi masyarakat di Kabupaten Banyuwangi diperkirakan bakal menjadi sorotan. Kantor Hukum Rifki Pria Hartawan Usman, S.H. & Rekan secara resmi menyampaikan pemberitahuan aksi damai yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 26 Oktober 2026, di depan Kantor Polresta Banyuwangi. Dalam surat pemberitahuan tertanggal 19 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Kapolresta Banyuwangi, …

Transisi Energi Berkeadilan Sosial di Indonesia, Kebutuhan Mendesak Agar Diterapkan Secara Kolaboratif

dito

19 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta-  Transisi energi menjadi isu global yang mendesak karena meningkatnya kesadaran terhadap dampak negatif perubahan iklim.   Beberapa negara telah mempraktikkan transisi ke energi baru dan terbarukan (EBT) dengan baik, seperti Swedia, Jerman dan Selandia Baru, demikian di ungkapkan oleh narasumber tunggal: Dr Natalis Situmorang pada Webinar bertajuk Bedah Buku Transisi Energi di Indonesia, Sabtu, …

Dugaan Penggelapan hingga Dokumen Tanah Perusahaan, Empat Laporan di Banyuwangi Jadi Perhatian

- Banyuwangi

19 Okt 2026

Banyuwangi, Nasionalis.com – Penanganan empat laporan polisi di Polresta Banyuwangi menjadi perhatian tim kuasa hukum yang mendampingi pelapor berinisial DPS dan IBP. Mereka meminta kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara yang mencakup dugaan tindak pidana terkait urusan keluarga, keuangan, dokumen hak atas tanah perusahaan, hingga penerimaan dana yang dipersoalkan. Sebagai tindak lanjut, tim kuasa hukum menyatakan …

PUTUSAN MK: PRAJURIT TNI PIDANA UMUM WAJIB DIADILI DI PENGADILAN UMUM,Langkah Bersejarah Menuju Kesetaraan di Hadapan Hukum ,

dito

17 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan revisi UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menjadi sorotan penting dalam peta reformasi hukum nasional.   Putusan yang menyatakan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum ini dinilai sebagai tonggak konstitusional yang menegaskan prinsip negara hukum: tidak ada satu pun …

x
x