KPPU Lakukan Penyelidikan Awal Dugaan Kartel Suku Bunga oleh AFPI

- Editor

Rabu, 4 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NasionalPos.com, Jakarta- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai melaksanakan penyelidikan awal perkara inisiatif atas dugaan pengaturan atau penetapan suku bunga pinjaman kepada konsumen atau penerima pinjaman yang dilakukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

“KPPU segera membentuk satuan tugas untuk menangani persoalan tersebut. Proses penyelidikan awal akan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 14 hari terhitung sejak keputusan pembentukan satuan tugas,” kata Gopprera Panggabean, Direktur Investigasi Sekretariat KPPU, kepada wartawan, Rabu 4/10/2023.

Penyelidikan awal ini berawal dari penelitian yang dilakukan KPPU atas sektor pinjaman daring (online) berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari penelitian, KPPU menemukan terdapat pengaturan oleh AFPI kepada anggotanya terkait penentuan komponen pinjaman kepada konsumen, khususnya penetapan suku bunga flat 0,8% (nol koma delapan persen) per hari dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh konsumen atau penerima pinjaman.

Baca Juga :   Negara Mesti Libatkan Para Kreator, Agar Pancasila Mudah Dipahami Gen-Z

“KPPU menemukan bahwa penetapan AFPI tersebut telah diikuti oleh seluruh anggota AFPI yang terdaftar,” kata Gopprera.

Informasi dari laman resmi AFPI, menyebut terdapat 89 anggota yang tergabung dalam fintech lending atau peer-to-peer lending. KPPU menilai penentuan suku bunga pinjaman online oleh AFPI ini berpotensi melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Untuk itu, KPPU menjadikan temuan ini ditindaklanjuti dengan penyelidikan awal perkara inisiatif, antara lain guna memperjelas identitas Terlapor, pasar bersangkutan, dugaan pasal Undang-Undang yang dilanggar, kesesuaian alat bukti, maupun simpulan perlu atau tidaknya dilanjutkan ke tahap Penyelidikan,” kata Gopprera.

Baca Juga :   Alasan Erick Disorot Usai Dukung Prabowo-Gibran Diungkap Peneliti BRIN

Suku bunga harian pinjaman online (pinjol) legal memang sempat berada di 0,8% per hari. Kemudian pada tahun 2021, Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) memutuskan bunga pinjol turun dari 0,8% menjadi 0,4% per hari.

Pada saat itu, Ketua Umum AFPI, Adrian Gunadi mengatakan kesepakatan menurunkan batas atas maksimal pinjaman bunga kurang menjadi 0,4% per hari menjadi salah satu upaya bagaimana fintech lending terjangkau dengan skala ekonomis yang lebih murah, juga membedakan yang legal dengan ilegal.

Loading

Berita Terkait

Ecclesia KB FKPPI Gelar Bakti Sosial di Bulan Suci Ramadhan 1446 H
Bamsoet ingatkan pejabat soal pentingnya komunikasi publik
Ketum PP PPM Beserta Rombongan Berkunjung di Kasunanaan Surakarta Hadiningrat
Ketum PP PPM Road Show Ke Jateng, Hadiri Acara Bukber PD PPM Jateng
Wabup Mujiono Tinjau Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok Jelang Lebaran
Bazar Murah Bagi Kesejahteraan Prajurit dan PNS TNI
Sebagai Bentuk Keperdulian, RSI Pessel Bagi Bagi Takjil  
Temuan Dugaan Korupsi pembangunan rusun Mahasiswa IAIN Laa Roiba, Tetap Berlanjut Pada Pengaduan ke pihak berwenang “

Berita Terkait

Jumat, 28 Maret 2025 - 00:15 WIB

Ecclesia KB FKPPI Gelar Bakti Sosial di Bulan Suci Ramadhan 1446 H

Kamis, 27 Maret 2025 - 13:42 WIB

Bamsoet ingatkan pejabat soal pentingnya komunikasi publik

Rabu, 26 Maret 2025 - 20:44 WIB

Ketum PP PPM Beserta Rombongan Berkunjung di Kasunanaan Surakarta Hadiningrat

Rabu, 26 Maret 2025 - 20:20 WIB

Ketum PP PPM Road Show Ke Jateng, Hadiri Acara Bukber PD PPM Jateng

Rabu, 26 Maret 2025 - 14:28 WIB

Wabup Mujiono Tinjau Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok Jelang Lebaran

Berita Terbaru

Headline

Bamsoet ingatkan pejabat soal pentingnya komunikasi publik

Kamis, 27 Mar 2025 - 13:42 WIB