Home » Headline » Kuasa Hukum PT Crowde Membangun Bangsa Sampaikan Klarifikasi Atas laporan Polisi oleh Jtrust Bank Indonesia Tbk

Kuasa Hukum PT Crowde Membangun Bangsa Sampaikan Klarifikasi Atas laporan Polisi oleh Jtrust Bank Indonesia Tbk

dito 21 Mar 2025 164

NasionalPos.com, Jakarta-  Terkait dengan adanya laporan Polisi yang di buat sepihak oleh Jtrust Bank Indonesia Tbk kepada pemegang saham dan direksi dari PT Crowde Membangun Bangsa (CROWDE), maka selaku kuasa hukum Bapak Yohanes Sugihtononugroho C-Founder dari Crowde memebrikan informasi tentang kejadian sebenarnya , agar masyarakat maupun partner bisnis PT Crowde Membangun Bangsa memperoleh informasi sebenarnya, demikian disampaikan Edy Dwi Martno, SH selaku ketua team Kuasa Hukum Yohanes Sugihtononugroho saat menggelar konferensi pers, Jumaat, 21/3/2025 di ruang meeting Lt 4 Gedung Menara 165, Jakarta Selatan.

“Bahwa PT Crowde merupakan partner bisnis dari Jtrust Banak Indonesia Tbk, dalam penyaluran kredit ke petani, dan klien kami memiliki perjanjian kerjasama yang mengatur tentang hubungan kerjasama ini, dan kami tegaskan pihak klien kami sudah melaksanakan kewajiban dalam perjanjian tersebut.”tegas Edy Dwi Martono, SH.

Terutama, lanjut Edy Dwi Martono, yang berkenaan dengan proses mengirim atau mentranfer dana dari Jtrust Bank IndonesiaTbk kepada seluruh borrower/petani yang terpilih memenuhi syarat menerima dana tersebut, , kemudian berkaitan dengan proses tersebut, tentunya pihak Crowde memiliki bukti-bukti kuat dan siap di perlihatkan dan jika perlu pihaknya akan menyerahkan ke pihak kepolisian untuk proses penyidikan lebih lanjut sekaligus untuk mengeliminir atas semua persangkaan yang di tuduhkan kepada pihak PT Crowde Membangun Bangsa

Baca Juga :  Terkendala Akses Internet, Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar

“Sebelum pihak Jtrust Bank Indonesia Tbk membuat laporan polisi, sejatinya antara PT Crowde Membangun Bangsa dengan pihak Jtrust Bank Indonesia Tbk selalu berkomunikasi dengan baik, dan selalu saling berkoordinasi dengan baik, sehingga klien kami tidak menyangka sama sekali adanya laporan ke kepolisian tersebut, dan ini sangat di sayangkan terjadi begitu saja, tanpa komunikasi dengan klien kami.”ungkap Edy Dwi Martono, SH.

Senada dengannya, Yohanes Sugihtononugroho yang juga hadir di acara konferensi pers tersebut, ia mengatakan bahwa dalam bisnis ini, dirinya berada pada posisi sebagai perusahaan yang mengumpulkan data dari para petani, yang kemudian menyalurkan dana pinjaman kepada petani melalui escrow account dari Jtrust Bank yang langsung masuk ke rekening petani di dalam sebuah system yang sangat transparan sehingga para petani penerima fasilitas pembiayaan tersbeut dapat langsung mengambil fasilitas pinjaman berbentuk kebutuhan dari nilai pinjaman tersebut.

“ Nah, yang menentukan petani itu berhak menerima fasilitas pinjaman tersebut, bukan PT Crowde Membangun Bangsa, melainkan yang menentukan itu adalah pihak Jtrust Bank Indonesia Tbk, sehingga dengan demikian tuduhan penggelapan dana yang di tuduhkan kepada kami oleh pihak mereka, itu sama sekali tidak benar, dan tuduhan tersebut sangat tidak mendasar.”tukas Yohanes Sugihtononugroho.

Mestinya, lanjut Yohanes, sebelum melontarkan tuduhan penggelapan dana atau manipulasi data penerima fasilitas pinjaman kepada pihaknya, sudah sepatutnya pihak Jtrust Bank melakukan audit secara komprehensif dan cermat, pasalnya berkaitan dengan data para petani calon penerima fasilitas pinjaman tersebut, tidaklah di buat oleh PT Crowde, akan tetapi dilakukan oleh mitra atau agen sebagai perpanjangan tangan dari PT Crowde yang bersentuhan langsung dengan para petani,

Baca Juga :  Kasus SYL, KPK akan Panggil Mantan ketua FOCI

kemudian setelah itu, pihaknya memberikan kepada pihak Jtrust Bank untuk dilakukan verififikasi terkait validasi data tersebut, selanjutnya Jtrust Bank memiliki kewenangan penuh menentukan calon penerima berhak atau tidak menerima fasilitas pinjaman.

Sementara itu, ditambahkan pula oleh Jeremia O Sitorus, SH anggota team Kuasa Hukum Yohanes Sugihtononugroho, bahwa laporan polisi yang dibuat oleh partner bisnis kliennya, adalah hak hukum untuk mereka, namun demikian sudah sepatutnya laporan tersebut berdasarkan fakta di lapangan yang obyektif, bukan berdasarkan asumsi atau subyektifitas yang tidak logis, sehingga tidak menjadi fitnah yang tidak dapat di pertanggungjawabkan.

“ Untuk itu, kami sangat berharap agar pihak pelapor agar focus saja dalamproses yang akan dilakukan oleh penegak hukum, dan jangan membangun opini yang terkesan memojokkan klien kami, yang membuat nama baik klien kami tercemar oleh pemberitaan opini yang sama sekali tidak benar.”tandas Jeremia O Sitorus, SH.

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Jelang Muktamar NU: Sebaiknya Cak Imin Fokus Besarkan PKB, Daripada Bertarung di NU

dito

12 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Di tengah semakin semarak nya situasi menjelang penyelenggaraan Muktamar NU yang rencananya di laksanakan pada tahun 2026 ini,   Tersiar info, mengenai para kandidat calon Ketum PBNU, salah satunya, dikabarkan Gus Imin ketua umum PKB akan maju di muktamar NU, demikian di sampaikan Damuri Fikri pengamat politik kepada wartawan, Jumat, 12/6/2026 di Jakarta. …

‘Mas Bahlil Ganteng’ dan Transformasi Politik Golkar

Dhio Justice Law

12 Jun 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia-LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Indonesia saat ini, seorang politikus tidak harus terlihat negarawan untuk menjadi populer. Cukup viral. Fenomena lagu “Mas Bahlil Ganteng” memperlihatkan bagaimana politik perlahan bergeser dari arena gagasan menuju arena hiburan digital. Yang bekerja bukan lagi kedalaman visi, melainkan kekuatan algoritma. Bukan seberapa kuat argumentasi seorang …

MBG dan Pesta Babi Kekuasaan

Dhio Justice Law

11 Jun 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI)  NasionalPos.com, Jakarta – Program makan bergizi gratis (MBG) awalnya dijual sebagai wajah belas kasih negara. Sebuah janji tentang kepedulian terhadap rakyat kecil, tentang anak-anak yang harus diselamatkan dari lapar dan ketimpangan. Tetapi di tengah munculnya dugaan keterlibatan keluarga sejumlah pejabat tinggi dalam pusaran proyek MBG, publik …

H. Bagus Machdiantoro Kembali Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum BBC Periode 2026-2031

Suryana Korwil Jabar

07 Jun 2026

Bandung, NasionalPos.com – H. Bagus Machdiantoro kembali dipercaya memimpin organisasi BBC untuk periode 2026-2031. Ia terpilih secara aklamasi dalam forum pertanggungjawaban dan pemilihan kepengurusan yang digelar di Hotel Horison, Jalan Pelajar Pejuang, Kota Bandung, Minggu (7/6/2026). Terpilihnya kembali H. Bagus menjadi momentum penting bagi organisasi yang telah berdiri sejak tahun 1956 tersebut. Dalam wawancara usai …

Di perlukan Langkah cepat, tepat dan Kolaboratif Untuk Tanggulangi Jakarta Darurat Sampah

dito

06 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Jakarta kini berada dalam kondisi darurat sampah dengan produksi harian mencapai lebih dari 9.000 ton, di mana sekitar 7.500 ton di antaranya dibuang ke TPST Bantargebang. Kapasitas penampungan di Bantargebang telah berada di ambang batas kritis, demikian di sampaikan oleh Suryo Susilo Ketua LSM Biru Voice kepada wartawan, Sabtu, 6 Juni 2026 di …

AWI-BCW Datangi Pesona Osing, Minta Kejelasan Status Perizinan

- Banyuwangi

06 Jun 2026

Banyuwangi, Nasionalpos.com – Ketua Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) DPC Banyuwangi, Indra, bersama Ketua Banyuwangi Watch Corruption (BCW), Masruri, menyoroti Dugaan persoalan perizinan yang berkaitan dengan operasional Hotel Pesona Osing di Jalan KH. Ahmad Kholil, dusun Krajan Yosomulyo, Kecamatan Gambiran Banyuwangi. Sorotan tersebut muncul setelah adanya Dugaan bahwa izin yang digunakan hotel tersebut perlu diperjelas, apakah …

x
x