NasionalPos.com, Jakarta- Terkait dengan adanya laporan Polisi yang di buat sepihak oleh Jtrust Bank Indonesia Tbk kepada pemegang saham dan direksi dari PT Crowde Membangun Bangsa (CROWDE), maka selaku kuasa hukum Bapak Yohanes Sugihtononugroho C-Founder dari Crowde memebrikan informasi tentang kejadian sebenarnya , agar masyarakat maupun partner bisnis PT Crowde Membangun Bangsa memperoleh informasi sebenarnya, demikian disampaikan Edy Dwi Martno, SH selaku ketua team Kuasa Hukum Yohanes Sugihtononugroho saat menggelar konferensi pers, Jumaat, 21/3/2025 di ruang meeting Lt 4 Gedung Menara 165, Jakarta Selatan.
“Bahwa PT Crowde merupakan partner bisnis dari Jtrust Banak Indonesia Tbk, dalam penyaluran kredit ke petani, dan klien kami memiliki perjanjian kerjasama yang mengatur tentang hubungan kerjasama ini, dan kami tegaskan pihak klien kami sudah melaksanakan kewajiban dalam perjanjian tersebut.”tegas Edy Dwi Martono, SH.
Terutama, lanjut Edy Dwi Martono, yang berkenaan dengan proses mengirim atau mentranfer dana dari Jtrust Bank IndonesiaTbk kepada seluruh borrower/petani yang terpilih memenuhi syarat menerima dana tersebut, , kemudian berkaitan dengan proses tersebut, tentunya pihak Crowde memiliki bukti-bukti kuat dan siap di perlihatkan dan jika perlu pihaknya akan menyerahkan ke pihak kepolisian untuk proses penyidikan lebih lanjut sekaligus untuk mengeliminir atas semua persangkaan yang di tuduhkan kepada pihak PT Crowde Membangun Bangsa
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebelum pihak Jtrust Bank Indonesia Tbk membuat laporan polisi, sejatinya antara PT Crowde Membangun Bangsa dengan pihak Jtrust Bank Indonesia Tbk selalu berkomunikasi dengan baik, dan selalu saling berkoordinasi dengan baik, sehingga klien kami tidak menyangka sama sekali adanya laporan ke kepolisian tersebut, dan ini sangat di sayangkan terjadi begitu saja, tanpa komunikasi dengan klien kami.”ungkap Edy Dwi Martono, SH.
Senada dengannya, Yohanes Sugihtononugroho yang juga hadir di acara konferensi pers tersebut, ia mengatakan bahwa dalam bisnis ini, dirinya berada pada posisi sebagai perusahaan yang mengumpulkan data dari para petani, yang kemudian menyalurkan dana pinjaman kepada petani melalui escrow account dari Jtrust Bank yang langsung masuk ke rekening petani di dalam sebuah system yang sangat transparan sehingga para petani penerima fasilitas pembiayaan tersbeut dapat langsung mengambil fasilitas pinjaman berbentuk kebutuhan dari nilai pinjaman tersebut.
“ Nah, yang menentukan petani itu berhak menerima fasilitas pinjaman tersebut, bukan PT Crowde Membangun Bangsa, melainkan yang menentukan itu adalah pihak Jtrust Bank Indonesia Tbk, sehingga dengan demikian tuduhan penggelapan dana yang di tuduhkan kepada kami oleh pihak mereka, itu sama sekali tidak benar, dan tuduhan tersebut sangat tidak mendasar.”tukas Yohanes Sugihtononugroho.
Mestinya, lanjut Yohanes, sebelum melontarkan tuduhan penggelapan dana atau manipulasi data penerima fasilitas pinjaman kepada pihaknya, sudah sepatutnya pihak Jtrust Bank melakukan audit secara komprehensif dan cermat, pasalnya berkaitan dengan data para petani calon penerima fasilitas pinjaman tersebut, tidaklah di buat oleh PT Crowde, akan tetapi dilakukan oleh mitra atau agen sebagai perpanjangan tangan dari PT Crowde yang bersentuhan langsung dengan para petani,
kemudian setelah itu, pihaknya memberikan kepada pihak Jtrust Bank untuk dilakukan verififikasi terkait validasi data tersebut, selanjutnya Jtrust Bank memiliki kewenangan penuh menentukan calon penerima berhak atau tidak menerima fasilitas pinjaman.
Sementara itu, ditambahkan pula oleh Jeremia O Sitorus, SH anggota team Kuasa Hukum Yohanes Sugihtononugroho, bahwa laporan polisi yang dibuat oleh partner bisnis kliennya, adalah hak hukum untuk mereka, namun demikian sudah sepatutnya laporan tersebut berdasarkan fakta di lapangan yang obyektif, bukan berdasarkan asumsi atau subyektifitas yang tidak logis, sehingga tidak menjadi fitnah yang tidak dapat di pertanggungjawabkan.
“ Untuk itu, kami sangat berharap agar pihak pelapor agar focus saja dalamproses yang akan dilakukan oleh penegak hukum, dan jangan membangun opini yang terkesan memojokkan klien kami, yang membuat nama baik klien kami tercemar oleh pemberitaan opini yang sama sekali tidak benar.”tandas Jeremia O Sitorus, SH.