Home » Headline » Kuasa Hukum PT Crowde Membangun Bangsa Sampaikan Klarifikasi Atas laporan Polisi oleh Jtrust Bank Indonesia Tbk

Kuasa Hukum PT Crowde Membangun Bangsa Sampaikan Klarifikasi Atas laporan Polisi oleh Jtrust Bank Indonesia Tbk

dito 21 Mar 2025 185

NasionalPos.com, Jakarta-  Terkait dengan adanya laporan Polisi yang di buat sepihak oleh Jtrust Bank Indonesia Tbk kepada pemegang saham dan direksi dari PT Crowde Membangun Bangsa (CROWDE), maka selaku kuasa hukum Bapak Yohanes Sugihtononugroho C-Founder dari Crowde memebrikan informasi tentang kejadian sebenarnya , agar masyarakat maupun partner bisnis PT Crowde Membangun Bangsa memperoleh informasi sebenarnya, demikian disampaikan Edy Dwi Martno, SH selaku ketua team Kuasa Hukum Yohanes Sugihtononugroho saat menggelar konferensi pers, Jumaat, 21/3/2025 di ruang meeting Lt 4 Gedung Menara 165, Jakarta Selatan.

“Bahwa PT Crowde merupakan partner bisnis dari Jtrust Banak Indonesia Tbk, dalam penyaluran kredit ke petani, dan klien kami memiliki perjanjian kerjasama yang mengatur tentang hubungan kerjasama ini, dan kami tegaskan pihak klien kami sudah melaksanakan kewajiban dalam perjanjian tersebut.”tegas Edy Dwi Martono, SH.

Terutama, lanjut Edy Dwi Martono, yang berkenaan dengan proses mengirim atau mentranfer dana dari Jtrust Bank IndonesiaTbk kepada seluruh borrower/petani yang terpilih memenuhi syarat menerima dana tersebut, , kemudian berkaitan dengan proses tersebut, tentunya pihak Crowde memiliki bukti-bukti kuat dan siap di perlihatkan dan jika perlu pihaknya akan menyerahkan ke pihak kepolisian untuk proses penyidikan lebih lanjut sekaligus untuk mengeliminir atas semua persangkaan yang di tuduhkan kepada pihak PT Crowde Membangun Bangsa

Baca Juga :  GN98 Tegaskan Reformasi Polri Harus Berlandaskan Filosofis Supremasi Sipil.

“Sebelum pihak Jtrust Bank Indonesia Tbk membuat laporan polisi, sejatinya antara PT Crowde Membangun Bangsa dengan pihak Jtrust Bank Indonesia Tbk selalu berkomunikasi dengan baik, dan selalu saling berkoordinasi dengan baik, sehingga klien kami tidak menyangka sama sekali adanya laporan ke kepolisian tersebut, dan ini sangat di sayangkan terjadi begitu saja, tanpa komunikasi dengan klien kami.”ungkap Edy Dwi Martono, SH.

Senada dengannya, Yohanes Sugihtononugroho yang juga hadir di acara konferensi pers tersebut, ia mengatakan bahwa dalam bisnis ini, dirinya berada pada posisi sebagai perusahaan yang mengumpulkan data dari para petani, yang kemudian menyalurkan dana pinjaman kepada petani melalui escrow account dari Jtrust Bank yang langsung masuk ke rekening petani di dalam sebuah system yang sangat transparan sehingga para petani penerima fasilitas pembiayaan tersbeut dapat langsung mengambil fasilitas pinjaman berbentuk kebutuhan dari nilai pinjaman tersebut.

“ Nah, yang menentukan petani itu berhak menerima fasilitas pinjaman tersebut, bukan PT Crowde Membangun Bangsa, melainkan yang menentukan itu adalah pihak Jtrust Bank Indonesia Tbk, sehingga dengan demikian tuduhan penggelapan dana yang di tuduhkan kepada kami oleh pihak mereka, itu sama sekali tidak benar, dan tuduhan tersebut sangat tidak mendasar.”tukas Yohanes Sugihtononugroho.

Mestinya, lanjut Yohanes, sebelum melontarkan tuduhan penggelapan dana atau manipulasi data penerima fasilitas pinjaman kepada pihaknya, sudah sepatutnya pihak Jtrust Bank melakukan audit secara komprehensif dan cermat, pasalnya berkaitan dengan data para petani calon penerima fasilitas pinjaman tersebut, tidaklah di buat oleh PT Crowde, akan tetapi dilakukan oleh mitra atau agen sebagai perpanjangan tangan dari PT Crowde yang bersentuhan langsung dengan para petani,

Baca Juga :  Wacana Memajukan Pilkada Harus Perhatikan Pelantikan Serentak Kepala Daerah

kemudian setelah itu, pihaknya memberikan kepada pihak Jtrust Bank untuk dilakukan verififikasi terkait validasi data tersebut, selanjutnya Jtrust Bank memiliki kewenangan penuh menentukan calon penerima berhak atau tidak menerima fasilitas pinjaman.

Sementara itu, ditambahkan pula oleh Jeremia O Sitorus, SH anggota team Kuasa Hukum Yohanes Sugihtononugroho, bahwa laporan polisi yang dibuat oleh partner bisnis kliennya, adalah hak hukum untuk mereka, namun demikian sudah sepatutnya laporan tersebut berdasarkan fakta di lapangan yang obyektif, bukan berdasarkan asumsi atau subyektifitas yang tidak logis, sehingga tidak menjadi fitnah yang tidak dapat di pertanggungjawabkan.

“ Untuk itu, kami sangat berharap agar pihak pelapor agar focus saja dalamproses yang akan dilakukan oleh penegak hukum, dan jangan membangun opini yang terkesan memojokkan klien kami, yang membuat nama baik klien kami tercemar oleh pemberitaan opini yang sama sekali tidak benar.”tandas Jeremia O Sitorus, SH.

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Insentif Baru BGN Harus Diikuti Grading SPPG

dito

05 Sep 2026

Di tulis dan di sampaikan oleh Pius Luistrilanang    Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memastikan bahwa insentif Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak lagi disamaratakan sebesar Rp6 juta per hari. “Sekarang tidak, ya, tidak rata semua dapur semua kemudian dibayar Rp6 juta, itu tidak adil,” kata Sudaryono seusai rapat dengan Komisi IX DPR, Kamis, …

Sambut Hari Kejaksaan Nasional, Advokat Andi Darwin R Ranreng, SH, MH Soroti Pentingnya Reformasi Kejaksaan demi Kembalikan Kepercayaan Publik

dito

02 Sep 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Menyambut peringatan Hari Kejaksaan Nasional yang jatuh setiap tanggal 2 September, Advokat senior sekaligus pengamat hukum Andi Darwin R Ranreng, S.H., M.H kepada wartawan, Rabu, 2 September 2026 di Jakarta, ia menyampaikan pandangan kritis namun konstruktif mengenai perjalanan dan tantangan Kejaksaan Republik Indonesia di usianya yang ke-81 tahun.   Tokoh hukum yang juga …

RUU Perampasan Aset Di Sorot Praktisi Hukum, Tekankan Kejelasan Kewenangan dan Pencegahan Penyalahgunaan

dito

01 Sep 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana kembali menjadi perhatian publik.   Kali ini, masalah tersebut di respon Praktisi hukum publik Andi Darwin R. Ranreng, yang kemudian kepada wartawan, ia mengatakan bahwa regulasi tersebut perlu dirumuskan secara komprehensif agar benar-benar menjadi instrumen efektif dalam pemberantasan kejahatan, khususnya korupsi, tanpa membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. …

Hasil Musyawarah AHWA Pilih KH Abdul Hakim Mahfud (Gus Kikin) sebagai Ketum PBNU masa khidmat 2026-2031, Muktamar NU Di Tutup Presiden Prabowo Subianto

dito

31 Agu 2026

NasionalPos.com, Jombang- Sidang Pleno Pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menetapkan lima calon kandidat ketua umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).   Kelima kandidat akan diajukan ke Rais Aam terpilih KH Miftachul Akhyar untuk mendapatkan izin tertulis dan selanjutnya diputuskan ke Ahlul Halli Wal Aqdi, Senin (31/8/2026).   Kelima nama tersebut sesuai dengan …

Investasi Masa Depan Jadi Lebih Mudah, Aman, dan Terjangkau, BRI Dorong Nasabah Manfaatkan Fitur Emas di Qita.

- Banyuwangi

30 Agu 2026

Banyuwangi, Nasionalpos.com – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung literasi dan inklusi keuangan masyarakat Indonesia. Melalui aplikasi super (super apps) Qita, BRI dengan aplikasinya Qita mempermudah nasabah dalam mengelola keuangan serta investasi jangka panjang, salah satunya dengan cara layanan investasi emas digital yang praktis, mudah, aman, dan terjangkau. …

Harapan Warga Nahdliyyin, Muktamar ke-35 NU dan Kesiapan NU Songsong Indonesia Emas 2045

dito

29 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- NU adalah organisasi yg didirikan oleh Para Ulama kharismatik diantara Muassis yg waro adalah Hadrotusy Syeikh KH. Hasyim Asy’ari, setiap diadakan Muktamar pasti banyak manfaat yg dihasilkan, disamping mengevaluasi masa khidmat 5 th terakhir, membuat Program strategis 5 th kedepan, dan Rekomendasi unt semua yg terkait dengan keumatan,   Sedangkan manfaat utama Muktamar …

x
x