Home » Headline » MEKANISME NEGOSIASI, PENGEMBALIAN UANG, DAN HUKUM KORUPSI DI INDONESIA

MEKANISME NEGOSIASI, PENGEMBALIAN UANG, DAN HUKUM KORUPSI DI INDONESIA

dito 31 Des 2025 67

Disampaikan oleh: A. Darwin R Rangreng SH MH Praktisi hukum.

 

Ini menjadi babak baru dalam penyelesaian reformasi korupsi 

Permasalahan korupsi seringkali melibatkan pertanyaan: apakah pelaku bisa bernegosiasi dengan Jaksa Agung agar tidak terjerat sangsi hukuman, terutama jika uang atau aset hasil korupsi dikembalikan? Nah saat ini, masih menjadi perdebatan karena ada ketidaksesuaian antara pandangan sejumlah pihak dan aturan hukum yang sudah ada.

 

Mekanisme Pengembalian Uang/Aset Hasil Korupsi (Berdasarkan UU yang Berlaku)

Pengembalian kerugian negara akibat korupsi sudah diatur dalam undang-undang, tetapi tidak menghapuskan kewajiban pelaku untuk diadili. Berikut aturannya:

– UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Pasal 4: Mengatur bahwa pelaku korupsi wajib mengembalikan kerugian keuangan negara. Namun, pengembalian ini tidak menghapuskan tindak pidana yang telah dilakukan – pelaku masih harus diadili dan dipidana.

– UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 18: Mengatur perampasan barang bergerak/tidak bergerak yang diperoleh dari hasil korupsi.

– UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pasal 2 Ayat (1): Menyatakan bahwa “hasil tindak pidana” termasuk harta kekayaan yang diperoleh dari korupsi, yang bisa diambil alih oleh negara melalui proses perampasan.

Selain itu, KPK juga menggunakan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 31/PUU-X/2012 sebagai dasar untuk menghitung kerugian negara saat menuntut pelaku di pengadilan, dan memanfaatkan akuntansi forensik untuk mempercepat dan mengakuratkan perhitungan tersebut.

Wacana Negosiasi Melalui Denda Damai: Apakah Diizinkan?

Beberapa pihak (seperti Menkum HAM dan Kabareskrim Polri) menyatakan bahwa denda damai bisa menjadi alternatif penyelesaian kasus korupsi di luar pengadilan. Namun, aturannya masih tidak jelas:

– UU No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan UU Kejaksaan Pasal 35 Ayat (1) Huruf K: Menyatakan bahwa Jaksa Agung memiliki wewenang menggunakan denda damai untuk tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara, tetapi hanya untuk kasus tindak pidana ekonomi tertentu (seperti kepabeanan, cukai, atau perpajakan) – tidak secara jelas menyertakan korupsi. Jangan di multitafsirkan

Baca Juga :  Pengamat: Pemilu Bisa Jadi Instrumen Diplomasi Internasional

– Anggota DPR Ahmad Irawan menyatakan bahwa wacana denda damai untuk korupsi “tidak salah” karena ada ruang penafsiran, tetapi perlu peraturan yang jelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Tetapi ini menjadi kontra terkait tentang Undang Tipikor mana yang harus di pakai nanti nya kalaupun ada Peraturan baru lagi. Saya pikir tidak ada efek jera bagi pelakunya karna bisa cincai cincai oleh aparat hukum

Sebagai praktisi saya menegaskan bahwa denda damai tidak bisa diterapkan untuk kasus korupsi karena bertentangan dengan UU Tipikor sebagai undang-undang spesial.

Sistem Pengawasan dan Risiko Kolusi Baru

Bila mana mau di jalankan maka mekanisme negosiasi/denda damai diterapkan untuk korupsi, diperlukan sistem pengawasan yang kuat untuk mencegah penyalahgunaan:

– Pengawasan internal: Diatur oleh Komisi Kejaksaan RI, yang bertugas memantau kinerja dan perilaku jaksa dalam melaksanakan tugasnya.

– Pengawasan eksternal: Peran masyarakat yang penting untuk melaporkan pelanggaran etika atau kolusi antara pelaku korupsi dan penegak hukum.

Risiko kolusi baru: Tanpa aturan yang jelas, mekanisme negosiasi bisa menjadi celah bagi “pembelian kebebasan” oleh koruptor yang kaya, atau penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum – hal ini berpotensi merusak prinsip keadilan dan mengurangi efek jera.

 

Rencana Pemerintah: RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Untuk mempercepat pemulihan aset negara dari korupsi, pemerintah sedang menyusun RUU Perampasan Aset Tindak Pidana yang mengadopsi konsep “non-conviction based asset forfeiture” (perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana).

Baca Juga :  DPRD DKI Jakarta Apresiasi Fasilitas dan Layanan Rumah Sehat

Berikut poin utamanya:

– Aset hasil korupsi bisa dirampas oleh negara bahkan sebelum pelaku dinyatakan bersalah di pengadilan.

 

– Diatur untuk aset minimal Rp 100 juta dan terkait tindak pidana yang diancam penjara 4 tahun atau lebih.

– Tujuan: Memaksimalkan pemulihan aset negara tanpa harus menunggu proses pengadilan yang panjang. Namun, penerapannya masih menghadapi tantangan, seperti benturan dengan hukum negara lain saat aset berada di luar negeri.

 

Apakah Perlu Aturan Baru?

Ya, perlu aturan baru atau penjelasan yang jelas untuk menyelesaikan ketidaksesuaian antara UU Tipikor dan wacana denda damai/negosiasi. Alasan:

– Klarifikasi hukum: Untuk menentukan batasan, syarat, dan konsekuensi dari mekanisme negosiasi atau denda damai untuk kasus korupsi.

– Mencegah penyalahgunaan: Untuk membuat sistem pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas yang ketat agar proses tidak disalahgunakan untuk kolusi.

– Keselarasan: Untuk menyelaraskan RUU Perampasan Aset dengan aturan lain agar pemulihan aset negara berjalan efektif tanpa melanggar prinsip keadilan.

Inti dari kesemua itu adalah 

– Pengembalian uang/aset hasil korupsi sudah diatur dalam undang-undang, tetapi tidak menghapuskan pidana. Penekanan nya di ranah pidana

– Wacana negosiasi melalui denda damai untuk korupsi masih saya rasa bertentangan dengan UU Tipikor dan membutuhkan peraturan baru.yang harus di pikirkan oleh stakeholder

– RUU Perampasan Aset yang sedang disusun berpotensi mempercepat pemulihan aset, tetapi perlu disertai aturan pengawasan yang kuat.

– Tujuan utama tetap adalah memulihkan kerugian negara sambil mempertahankan prinsip keadilan dan mencegah korupsi di masa depan.

Sepertinya hal ini memberikan gerak para pelaku korupsi bertambah karna itu tadi bisa ada damai damian .. ini kita kembalikan ke masyarakat dan DPR sebagai wakil dari para rakyat.. kita liat saja nanti ..

 

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Gerakan Nurani Bangsa Sampaikan Pesan Awal tahun 2026

dito

13 Jan 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Sejumlah tokoh yang tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa menyampaikan pesan kebangsaan pada awal tahun 2026 dalam sebuah pertemuan yang digelar di Grha Pemuda, Komplek Katedral, Jakarta, Selasa (13/1/2026). Dalam pesan kebangsaannya, Gerakan Nurani Bangsa menegaskan pentingnya menjaga demokrasi sebagai manifestasi kedaulatan rakyat. Mereka menilai pelaksanaan demokrasi harus terus diperkuat melalui pemerintahan yang berlandaskan …

Pemilu Langsung dan Nasib Jenazah Koruptor

Dhio Justice Law

13 Jan 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia-LAKI)   NasionalPos.com, Jakarta – Belakangan ini, publik disuguhkan wacana bertema mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pro kontra pun mencuat, bagi pemerintah termasuk partai-partai koalisi pendukungnya, Pilkada melalui DPRD itu adalah solusi untuk memangkas mahalnya ongkos pilkada langsung. Sementara, disisi oposisi dan masyarakat …

Jejak Panjang H. Amran Sidi : Dari Padang Panjang Ke Kota Padang, Perjuangan Cinta Hj Jusma Hingga Yayasan Baiturahmah

Primadoni,SH

11 Jan 2026

Padang, Nasionalpos .com — H. Amran Sidi lahir pada 20 September 1929 di Padang Panjang, Kota Padang Panjang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) sebuah kota kecil yang kelak menjadi saksi awal perjalanan hidupnya. Ia tumbuh dalam kesederhanaan, menjalani masa muda dengan tekad kuat untuk bekerja keras dan bertanggung jawab atas hidup serta keluarganya. Pada tahun 1952, …

Hadiri Perayaan Natal 2025 Bersama Pemprov DKI Jakarta, Kardinal Ign Suharyo Sampaikan Pesan Persatuan & Perdamaian

dito

09 Jan 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Wagub DKI Rano Karno menghadiri acara Aktualisasi Nilai-Nilai Natal Tahun 2025 Pemprov DKI di Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (9/1/2026) Pram dan Rano tiba sekitar pukul 20.00 WIB. Mereka kompak menggunakan batik cokelat. Begitu tiba, mereka mendapat sambutan hangat dari hadirin. Pram mengaku terkejut dengan acara ini. Menurutnya, …

Berkaca Dari Penculikan Nicolas Maduro, Pengamat Intelijen dan Geopolitik Amir Hamzah: Prabowo Harus Waspadai Fenomena “Kudeta Senyap” Di Circle Kekuasaan

dito

09 Jan 2026

Nasional pos.com, Jakarta- Peristiwa geopolitik yang mengguncang Venezuela menjadi alarm keras bagi negara-negara berkembang, termasuk Indonesia. Kasus penangkapan Presiden Venezuela Nicolás Maduro oleh Amerika Serikat, yang diikuti dengan cepatnya pengambilalihan kekuasaan oleh Wakil Presiden Delcy Rodríguez, memunculkan satu isu sensitif namun krusial: pengkhianatan elite dari dalam kekuasaan itu sendiri. Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah …

Pemerintah didesak untuk bubarkan Yayasan Trisakti versi bentukan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, Untuk Selamatkan Keberlangsungan Satdik di bawah naungan Yayasan Trisakti yang Sah

dito

08 Jan 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Terkait pemberitaan di beberapa media on-line tentang kisruhnya sengketa Yayasan Trisakti dengan pembentukan “Yayasan Trisakti” versi Menteri Pendidikan terdahulu (Nadiem Makarim), hal ini cukup mempengaruhi animo siswa yang ingin melanjutkan studi ke Perguruan Tinggi di lingkungan Trisakti, juga menimbulkan keresahan bagi Dosen dan Karyawan yang ada. Menanggapi pemberitaan tersebut, kepada wartawan yang menghubunginya, …

x
x