- daerahKang Edwin Senjaya Soroti Tantangan Sosial dalam Geopolitik Indonesia
- TNI-POLRIPangdam III/Slw Hadiri Pelantikan DPW PPSI Jawa Barat
- NasionalTransparansi Dipertaruhkan, Anggaran Sewa Rumah DPRD Banyuwangi Tuai Kecurigaan.
- Top NewsGerakan Nurani Bangsa Sampaikan Pesan Awal tahun 2026
- HeadlinePemilu Langsung dan Nasib Jenazah Koruptor

MEKANISME NEGOSIASI, PENGEMBALIAN UANG, DAN HUKUM KORUPSI DI INDONESIA
Disampaikan oleh: A. Darwin R Rangreng SH MH Praktisi hukum.
Ini menjadi babak baru dalam penyelesaian reformasi korupsi
Permasalahan korupsi seringkali melibatkan pertanyaan: apakah pelaku bisa bernegosiasi dengan Jaksa Agung agar tidak terjerat sangsi hukuman, terutama jika uang atau aset hasil korupsi dikembalikan? Nah saat ini, masih menjadi perdebatan karena ada ketidaksesuaian antara pandangan sejumlah pihak dan aturan hukum yang sudah ada.
Mekanisme Pengembalian Uang/Aset Hasil Korupsi (Berdasarkan UU yang Berlaku)
Pengembalian kerugian negara akibat korupsi sudah diatur dalam undang-undang, tetapi tidak menghapuskan kewajiban pelaku untuk diadili. Berikut aturannya:
– UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Pasal 4: Mengatur bahwa pelaku korupsi wajib mengembalikan kerugian keuangan negara. Namun, pengembalian ini tidak menghapuskan tindak pidana yang telah dilakukan – pelaku masih harus diadili dan dipidana.
– UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 18: Mengatur perampasan barang bergerak/tidak bergerak yang diperoleh dari hasil korupsi.
– UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pasal 2 Ayat (1): Menyatakan bahwa “hasil tindak pidana” termasuk harta kekayaan yang diperoleh dari korupsi, yang bisa diambil alih oleh negara melalui proses perampasan.
Selain itu, KPK juga menggunakan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 31/PUU-X/2012 sebagai dasar untuk menghitung kerugian negara saat menuntut pelaku di pengadilan, dan memanfaatkan akuntansi forensik untuk mempercepat dan mengakuratkan perhitungan tersebut.
Wacana Negosiasi Melalui Denda Damai: Apakah Diizinkan?
Beberapa pihak (seperti Menkum HAM dan Kabareskrim Polri) menyatakan bahwa denda damai bisa menjadi alternatif penyelesaian kasus korupsi di luar pengadilan. Namun, aturannya masih tidak jelas:
– UU No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan UU Kejaksaan Pasal 35 Ayat (1) Huruf K: Menyatakan bahwa Jaksa Agung memiliki wewenang menggunakan denda damai untuk tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara, tetapi hanya untuk kasus tindak pidana ekonomi tertentu (seperti kepabeanan, cukai, atau perpajakan) – tidak secara jelas menyertakan korupsi. Jangan di multitafsirkan
– Anggota DPR Ahmad Irawan menyatakan bahwa wacana denda damai untuk korupsi “tidak salah” karena ada ruang penafsiran, tetapi perlu peraturan yang jelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Tetapi ini menjadi kontra terkait tentang Undang Tipikor mana yang harus di pakai nanti nya kalaupun ada Peraturan baru lagi. Saya pikir tidak ada efek jera bagi pelakunya karna bisa cincai cincai oleh aparat hukum
Sebagai praktisi saya menegaskan bahwa denda damai tidak bisa diterapkan untuk kasus korupsi karena bertentangan dengan UU Tipikor sebagai undang-undang spesial.
Sistem Pengawasan dan Risiko Kolusi Baru
Bila mana mau di jalankan maka mekanisme negosiasi/denda damai diterapkan untuk korupsi, diperlukan sistem pengawasan yang kuat untuk mencegah penyalahgunaan:
– Pengawasan internal: Diatur oleh Komisi Kejaksaan RI, yang bertugas memantau kinerja dan perilaku jaksa dalam melaksanakan tugasnya.
– Pengawasan eksternal: Peran masyarakat yang penting untuk melaporkan pelanggaran etika atau kolusi antara pelaku korupsi dan penegak hukum.
Risiko kolusi baru: Tanpa aturan yang jelas, mekanisme negosiasi bisa menjadi celah bagi “pembelian kebebasan” oleh koruptor yang kaya, atau penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum – hal ini berpotensi merusak prinsip keadilan dan mengurangi efek jera.
Rencana Pemerintah: RUU Perampasan Aset Tindak Pidana
Untuk mempercepat pemulihan aset negara dari korupsi, pemerintah sedang menyusun RUU Perampasan Aset Tindak Pidana yang mengadopsi konsep “non-conviction based asset forfeiture” (perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana).
Berikut poin utamanya:
– Aset hasil korupsi bisa dirampas oleh negara bahkan sebelum pelaku dinyatakan bersalah di pengadilan.
– Diatur untuk aset minimal Rp 100 juta dan terkait tindak pidana yang diancam penjara 4 tahun atau lebih.
– Tujuan: Memaksimalkan pemulihan aset negara tanpa harus menunggu proses pengadilan yang panjang. Namun, penerapannya masih menghadapi tantangan, seperti benturan dengan hukum negara lain saat aset berada di luar negeri.
Apakah Perlu Aturan Baru?
Ya, perlu aturan baru atau penjelasan yang jelas untuk menyelesaikan ketidaksesuaian antara UU Tipikor dan wacana denda damai/negosiasi. Alasan:
– Klarifikasi hukum: Untuk menentukan batasan, syarat, dan konsekuensi dari mekanisme negosiasi atau denda damai untuk kasus korupsi.
– Mencegah penyalahgunaan: Untuk membuat sistem pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas yang ketat agar proses tidak disalahgunakan untuk kolusi.
– Keselarasan: Untuk menyelaraskan RUU Perampasan Aset dengan aturan lain agar pemulihan aset negara berjalan efektif tanpa melanggar prinsip keadilan.
Inti dari kesemua itu adalah
– Pengembalian uang/aset hasil korupsi sudah diatur dalam undang-undang, tetapi tidak menghapuskan pidana. Penekanan nya di ranah pidana
– Wacana negosiasi melalui denda damai untuk korupsi masih saya rasa bertentangan dengan UU Tipikor dan membutuhkan peraturan baru.yang harus di pikirkan oleh stakeholder
– RUU Perampasan Aset yang sedang disusun berpotensi mempercepat pemulihan aset, tetapi perlu disertai aturan pengawasan yang kuat.
– Tujuan utama tetap adalah memulihkan kerugian negara sambil mempertahankan prinsip keadilan dan mencegah korupsi di masa depan.
Sepertinya hal ini memberikan gerak para pelaku korupsi bertambah karna itu tadi bisa ada damai damian .. ini kita kembalikan ke masyarakat dan DPR sebagai wakil dari para rakyat.. kita liat saja nanti ..
dito
13 Jan 2026
NasionalPos.com, Jakarta- Sejumlah tokoh yang tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa menyampaikan pesan kebangsaan pada awal tahun 2026 dalam sebuah pertemuan yang digelar di Grha Pemuda, Komplek Katedral, Jakarta, Selasa (13/1/2026). Dalam pesan kebangsaannya, Gerakan Nurani Bangsa menegaskan pentingnya menjaga demokrasi sebagai manifestasi kedaulatan rakyat. Mereka menilai pelaksanaan demokrasi harus terus diperkuat melalui pemerintahan yang berlandaskan …
Dhio Justice Law
13 Jan 2026
Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia-LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Belakangan ini, publik disuguhkan wacana bertema mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pro kontra pun mencuat, bagi pemerintah termasuk partai-partai koalisi pendukungnya, Pilkada melalui DPRD itu adalah solusi untuk memangkas mahalnya ongkos pilkada langsung. Sementara, disisi oposisi dan masyarakat …
Primadoni,SH
11 Jan 2026
Padang, Nasionalpos .com — H. Amran Sidi lahir pada 20 September 1929 di Padang Panjang, Kota Padang Panjang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) sebuah kota kecil yang kelak menjadi saksi awal perjalanan hidupnya. Ia tumbuh dalam kesederhanaan, menjalani masa muda dengan tekad kuat untuk bekerja keras dan bertanggung jawab atas hidup serta keluarganya. Pada tahun 1952, …
dito
09 Jan 2026
NasionalPos.com, Jakarta- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Wagub DKI Rano Karno menghadiri acara Aktualisasi Nilai-Nilai Natal Tahun 2025 Pemprov DKI di Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (9/1/2026) Pram dan Rano tiba sekitar pukul 20.00 WIB. Mereka kompak menggunakan batik cokelat. Begitu tiba, mereka mendapat sambutan hangat dari hadirin. Pram mengaku terkejut dengan acara ini. Menurutnya, …
dito
09 Jan 2026
Nasional pos.com, Jakarta- Peristiwa geopolitik yang mengguncang Venezuela menjadi alarm keras bagi negara-negara berkembang, termasuk Indonesia. Kasus penangkapan Presiden Venezuela Nicolás Maduro oleh Amerika Serikat, yang diikuti dengan cepatnya pengambilalihan kekuasaan oleh Wakil Presiden Delcy Rodríguez, memunculkan satu isu sensitif namun krusial: pengkhianatan elite dari dalam kekuasaan itu sendiri. Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah …
dito
08 Jan 2026
NasionalPos.com, Jakarta- Terkait pemberitaan di beberapa media on-line tentang kisruhnya sengketa Yayasan Trisakti dengan pembentukan “Yayasan Trisakti” versi Menteri Pendidikan terdahulu (Nadiem Makarim), hal ini cukup mempengaruhi animo siswa yang ingin melanjutkan studi ke Perguruan Tinggi di lingkungan Trisakti, juga menimbulkan keresahan bagi Dosen dan Karyawan yang ada. Menanggapi pemberitaan tersebut, kepada wartawan yang menghubunginya, …
21 Nov 2024 1.238 views
NASIONALPOS.com II Banyuwangi, 20 November 2024 – Kasus penipuan dan pemerasan yang mengatasnamakan media Tribunnews kembali terjadi. Kali ini, pelaku yang diduga bernama Noviar Arya Putra, bersama dengan kontak bernama Tiara, berhasil menipu korban melalui aplikasi WhatsApp. Modus yang digunakan kali ini mengarah pada ancaman penyebaran video asusila yang direkam secara video call (VC). …
19 Sep 2025 1.177 views
Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Musyawarah Kabupaten (Muskab) Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), sukses digelar di Aula Kantor Camat Lengayang pada Kamis (18/9) siang. Acara tersebut dimulai pukul 13.30 WIB dan berlangsung hingga selesai dengan lancar dan penuh semangat kebersamaan antar sesama insan pencak silat. Muskab kali ini …
17 Mei 2022 1.110 views
NasionalPos.com, Depok– Diperoleh informasi yang menyebutkan bahwa Pangdivif 1 Kostrad yang baru, Brigjen TNI Bobby Rinal Makmun sebelumnya menjabat sebagai Kepala Staf Kodam (Kasdam) Jaya menggantikan Mayjen TNI Dedy Kusmayadi akan masuki masa Pensiun, secara resmi di lantik langsung oleh Panglima Kostrad (Pangkostrad) Letjen TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., dalam suatu upacara serah terima jabatan (Sertijab) …
23 Jul 2025 1.056 views
NasionaPos.com, Jakarta- Diperoleh informasi yang menyebutkan adanya indikasi oknum Kementerian Perhubungan RI yang di duga menciptakan suasana tidak kondusif untuk menyelesaikan permasalahan di kalangan ojol, Sinyalemen itu nampak ketika bakal di gelar nya FGD yang di laksanakan oleh Kementerian Perhubungan RI yang nampak nya mengundang para pihak yang selama ini berkaitan erat dengan permasalahan …
28 Jul 2025 1.023 views
NasionalPos.com, Jakarta- Koperasi Merah Putih, sebuah gerakan ekonomi berbasis desa yang diinisiasi oleh pemerintah, mendapatkan sambutan positif dari masyarakat. Koperasi ini sungguh sungguh sebagai solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama yang bertinggal di wilayah pedesaan, dan bahkan bisa mengurangi ketergantungan pada tengkulak serta rentenir, demikian di sampaikan Faris Galuh Pratama Koordinator Gerakan Masyarakat Berdikari …
31 Okt 2024 996 views
Banyuwangi – Nasionalpos.com ll Gerah terhadap pemberitaan yang menyudutkan Muhammad Murni (35) warga Kelurahan Klatak Kecamatan Kalipuro Kab Banyuwangi dengan judul berita ” Aksi Koboy Warga Todong Menggunakan Senpi Ke Jukir” menggelar jumpa pers dengan beberapa awak media di Banyuwangi . Jumpa pers itu di geber , Kamis (31/10/2024) siang di warung Mbok Judges …
09 Jul 2025 981 views
NasionalPos.com, Jakarta- Totok Ketua Forum Mahasiswa Jakarta Peduli Perumahan Rakyat, kepada wartawan, ia mengatakan bahwa dirinya mendapatkan informasi telah terjadi kekerasan itu terjadi bukan hanya sekali, namun berulang kali dialami warga pemilik dan penghuni Rusunami Gading Nias Residence, Kelapa Gading (hanya sekitar 10% warga sesuai klaim dari Pengurus PPPSRS), dan nampaknya kejadian itu sudah berlangsung …



Comments are not available at the moment.