Home » Headline » MEKANISME NEGOSIASI, PENGEMBALIAN UANG, DAN HUKUM KORUPSI DI INDONESIA

MEKANISME NEGOSIASI, PENGEMBALIAN UANG, DAN HUKUM KORUPSI DI INDONESIA

dito 31 Des 2025 413

Disampaikan oleh: A. Darwin R Rangreng SH MH Praktisi hukum.

 

Ini menjadi babak baru dalam penyelesaian reformasi korupsi 

Permasalahan korupsi seringkali melibatkan pertanyaan: apakah pelaku bisa bernegosiasi dengan Jaksa Agung agar tidak terjerat sangsi hukuman, terutama jika uang atau aset hasil korupsi dikembalikan? Nah saat ini, masih menjadi perdebatan karena ada ketidaksesuaian antara pandangan sejumlah pihak dan aturan hukum yang sudah ada.

 

Mekanisme Pengembalian Uang/Aset Hasil Korupsi (Berdasarkan UU yang Berlaku)

Pengembalian kerugian negara akibat korupsi sudah diatur dalam undang-undang, tetapi tidak menghapuskan kewajiban pelaku untuk diadili. Berikut aturannya:

– UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Pasal 4: Mengatur bahwa pelaku korupsi wajib mengembalikan kerugian keuangan negara. Namun, pengembalian ini tidak menghapuskan tindak pidana yang telah dilakukan – pelaku masih harus diadili dan dipidana.

– UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 18: Mengatur perampasan barang bergerak/tidak bergerak yang diperoleh dari hasil korupsi.

– UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pasal 2 Ayat (1): Menyatakan bahwa “hasil tindak pidana” termasuk harta kekayaan yang diperoleh dari korupsi, yang bisa diambil alih oleh negara melalui proses perampasan.

Selain itu, KPK juga menggunakan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 31/PUU-X/2012 sebagai dasar untuk menghitung kerugian negara saat menuntut pelaku di pengadilan, dan memanfaatkan akuntansi forensik untuk mempercepat dan mengakuratkan perhitungan tersebut.

Wacana Negosiasi Melalui Denda Damai: Apakah Diizinkan?

Beberapa pihak (seperti Menkum HAM dan Kabareskrim Polri) menyatakan bahwa denda damai bisa menjadi alternatif penyelesaian kasus korupsi di luar pengadilan. Namun, aturannya masih tidak jelas:

– UU No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan UU Kejaksaan Pasal 35 Ayat (1) Huruf K: Menyatakan bahwa Jaksa Agung memiliki wewenang menggunakan denda damai untuk tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara, tetapi hanya untuk kasus tindak pidana ekonomi tertentu (seperti kepabeanan, cukai, atau perpajakan) – tidak secara jelas menyertakan korupsi. Jangan di multitafsirkan

Baca Juga :  Kawasan Properti Terpadu Bakal Dibangun, BPKPT Kadin Siap Kerja Sama dengan Pemprov DKI

– Anggota DPR Ahmad Irawan menyatakan bahwa wacana denda damai untuk korupsi “tidak salah” karena ada ruang penafsiran, tetapi perlu peraturan yang jelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Tetapi ini menjadi kontra terkait tentang Undang Tipikor mana yang harus di pakai nanti nya kalaupun ada Peraturan baru lagi. Saya pikir tidak ada efek jera bagi pelakunya karna bisa cincai cincai oleh aparat hukum

Sebagai praktisi saya menegaskan bahwa denda damai tidak bisa diterapkan untuk kasus korupsi karena bertentangan dengan UU Tipikor sebagai undang-undang spesial.

Sistem Pengawasan dan Risiko Kolusi Baru

Bila mana mau di jalankan maka mekanisme negosiasi/denda damai diterapkan untuk korupsi, diperlukan sistem pengawasan yang kuat untuk mencegah penyalahgunaan:

– Pengawasan internal: Diatur oleh Komisi Kejaksaan RI, yang bertugas memantau kinerja dan perilaku jaksa dalam melaksanakan tugasnya.

– Pengawasan eksternal: Peran masyarakat yang penting untuk melaporkan pelanggaran etika atau kolusi antara pelaku korupsi dan penegak hukum.

Risiko kolusi baru: Tanpa aturan yang jelas, mekanisme negosiasi bisa menjadi celah bagi “pembelian kebebasan” oleh koruptor yang kaya, atau penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum – hal ini berpotensi merusak prinsip keadilan dan mengurangi efek jera.

 

Rencana Pemerintah: RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Untuk mempercepat pemulihan aset negara dari korupsi, pemerintah sedang menyusun RUU Perampasan Aset Tindak Pidana yang mengadopsi konsep “non-conviction based asset forfeiture” (perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana).

Berikut poin utamanya:

Baca Juga :  Heru Berpesan ke Pejabat yang Dilantik Untuk Tingkatkan Pelayanan

– Aset hasil korupsi bisa dirampas oleh negara bahkan sebelum pelaku dinyatakan bersalah di pengadilan.

 

– Diatur untuk aset minimal Rp 100 juta dan terkait tindak pidana yang diancam penjara 4 tahun atau lebih.

– Tujuan: Memaksimalkan pemulihan aset negara tanpa harus menunggu proses pengadilan yang panjang. Namun, penerapannya masih menghadapi tantangan, seperti benturan dengan hukum negara lain saat aset berada di luar negeri.

 

Apakah Perlu Aturan Baru?

Ya, perlu aturan baru atau penjelasan yang jelas untuk menyelesaikan ketidaksesuaian antara UU Tipikor dan wacana denda damai/negosiasi. Alasan:

– Klarifikasi hukum: Untuk menentukan batasan, syarat, dan konsekuensi dari mekanisme negosiasi atau denda damai untuk kasus korupsi.

– Mencegah penyalahgunaan: Untuk membuat sistem pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas yang ketat agar proses tidak disalahgunakan untuk kolusi.

– Keselarasan: Untuk menyelaraskan RUU Perampasan Aset dengan aturan lain agar pemulihan aset negara berjalan efektif tanpa melanggar prinsip keadilan.

Inti dari kesemua itu adalah 

– Pengembalian uang/aset hasil korupsi sudah diatur dalam undang-undang, tetapi tidak menghapuskan pidana. Penekanan nya di ranah pidana

– Wacana negosiasi melalui denda damai untuk korupsi masih saya rasa bertentangan dengan UU Tipikor dan membutuhkan peraturan baru.yang harus di pikirkan oleh stakeholder

– RUU Perampasan Aset yang sedang disusun berpotensi mempercepat pemulihan aset, tetapi perlu disertai aturan pengawasan yang kuat.

– Tujuan utama tetap adalah memulihkan kerugian negara sambil mempertahankan prinsip keadilan dan mencegah korupsi di masa depan.

Sepertinya hal ini memberikan gerak para pelaku korupsi bertambah karna itu tadi bisa ada damai damian .. ini kita kembalikan ke masyarakat dan DPR sebagai wakil dari para rakyat.. kita liat saja nanti ..

 

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Wakil Wali Kota Buka Bimtek Literasi Informasi

Andi Ledi Lubuk Linggau

06 Okt 2026

NASIONALPOS.COM/LUBUK LINGGAU-Wakil Wali Kota Lubuk Linggau, H Rustam Effendi membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Literasi Informasi Kota Lubuk Linggau Tahun 2026 di Ruang Audio Visual Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Lubuk Linggau, Selasa (6/10/2026). Kegiatan yang digelar 6-8 Oktober 2026 tersebut diikuti pustakawan, guru, dan pegiat literasi. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Lubuk Linggau, …

PPI Siap Tempuh Jalur Hukum Terhadap pihak pihak yang Fitnah Kapolri Baru

dito

06 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Rudy Darmawanto SH Ketua Umum Presidium Pemuda Indonesia (PPI) saat di hubungi wartawan, Selasa, 6/10/2026 di Jakarta, ia mengatakan pergantian Kapolri dari Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo ke Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto merupakan langkah yang mengejutkan semua pihak yang di lakukan oleh Presiden Prabowo Subianto, sebab di laksanakan dalam waktu singkat …

apel pagi bersama di lingkungan Pemkab Musi Rawas, hari ini. Apel pagi ini dihadiri oleh Bupati Musi Rawas H. Ratna Machmud

Andi Ledi Lubuk Linggau

05 Okt 2026

Nasionalpos.com/Musirawas – Pemerintah Kabupaten Musi Rawas menggelar apel pagi bersama di lingkungan Pemkab Musi Rawas, hari ini. Apel pagi ini dihadiri oleh Bupati Musi Rawas H. Ratna Machmud, Wakil Bupati Musi Rawas H. Suprayitno, Sekda Kabupaten Musi Rawas H. Ali Sadikin, Staf Ahli dan Asisten, Kepala OPD, dan jajaran pegawai Pemkab Musi Rawas. Dalam acara …

Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud dan Wakil Bupati H. Suprayitno menghadiri ramah tamah bersama Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru

Andi Ledi Lubuk Linggau

05 Okt 2026

NASIONALPOS.COM/Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud dan Wakil Bupati H. Suprayitno menghadiri ramah tamah bersama Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru di Griya Agung, Palembang, pada Minggu (22/03/2026).   Dalam pertemuan tersebut, Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas didampingi oleh Ketua TP PKK Musi Rawas H. Riza Novianto Gustam, Ketua PKK Musi Rawas, Kapolres Musi …

Poros Rawamangun siap Mengawal Tugas Amanah Kapolri Baru, Polri Bersama Rakyat

dito

05 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Keberlanjutan kepemimpinan di Korps Bhayangkara resmi bergulir usai Presiden Prabowo Subianto melantik Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026) lalu, menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang telah menjabat sejak 2021. Momen pergantian pucuk pimpinan ini disambut oleh berbagai kalangan masyarakat, termasuk …

Pemkot Lubuk Linggau Sampaikan Klarifikasi Terkait Informasi Warga Meninggal Akibat Kegiatan CFN

Andi Ledi Lubuk Linggau

05 Okt 2026

NASIONALPOS.COM/LUBUK LINGGAU Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau melalui Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan) memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar di masyarakat mengenai adanya korban meninggal dunia di dalam ambulance saat menuju Rumah Sakit (RS) AR Bunda, yang dikaitkan dengan pelaksanaan Car Free Night (CFN), Sabtu (3/10/2026). Klarifikasi tersebut disampaikan Kadis Kominfotiksan, Ervan Affansyah …

x
x