- HeadlineDewas KPK Diminta Selidiki dan Klarifikasi Tudingan Terhadap Faisal Assegaf
- Top NewsBupati Garut Buka Rakar GTRA 2026 dan Kenalkan Skema Baru Redistribusi Lahan
- NasionalSorotan Publik Terhadap Sultan Madura, H.Her
- NasionalKomando Gabungan Wilayah Pertahanan III Perkuat Seluruh Pos Keamanan serta Rest Area di PT Freeport Indonesia
- daerahFKPPI Kota Bandung Gelar Halal Bihalal dan Pererat Silaturahmi

MEKANISME NEGOSIASI, PENGEMBALIAN UANG, DAN HUKUM KORUPSI DI INDONESIA
Disampaikan oleh: A. Darwin R Rangreng SH MH Praktisi hukum.
Ini menjadi babak baru dalam penyelesaian reformasi korupsi
Permasalahan korupsi seringkali melibatkan pertanyaan: apakah pelaku bisa bernegosiasi dengan Jaksa Agung agar tidak terjerat sangsi hukuman, terutama jika uang atau aset hasil korupsi dikembalikan? Nah saat ini, masih menjadi perdebatan karena ada ketidaksesuaian antara pandangan sejumlah pihak dan aturan hukum yang sudah ada.
Mekanisme Pengembalian Uang/Aset Hasil Korupsi (Berdasarkan UU yang Berlaku)
Pengembalian kerugian negara akibat korupsi sudah diatur dalam undang-undang, tetapi tidak menghapuskan kewajiban pelaku untuk diadili. Berikut aturannya:
– UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Pasal 4: Mengatur bahwa pelaku korupsi wajib mengembalikan kerugian keuangan negara. Namun, pengembalian ini tidak menghapuskan tindak pidana yang telah dilakukan – pelaku masih harus diadili dan dipidana.
– UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 18: Mengatur perampasan barang bergerak/tidak bergerak yang diperoleh dari hasil korupsi.
– UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pasal 2 Ayat (1): Menyatakan bahwa “hasil tindak pidana” termasuk harta kekayaan yang diperoleh dari korupsi, yang bisa diambil alih oleh negara melalui proses perampasan.
Selain itu, KPK juga menggunakan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 31/PUU-X/2012 sebagai dasar untuk menghitung kerugian negara saat menuntut pelaku di pengadilan, dan memanfaatkan akuntansi forensik untuk mempercepat dan mengakuratkan perhitungan tersebut.
Wacana Negosiasi Melalui Denda Damai: Apakah Diizinkan?
Beberapa pihak (seperti Menkum HAM dan Kabareskrim Polri) menyatakan bahwa denda damai bisa menjadi alternatif penyelesaian kasus korupsi di luar pengadilan. Namun, aturannya masih tidak jelas:
– UU No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan UU Kejaksaan Pasal 35 Ayat (1) Huruf K: Menyatakan bahwa Jaksa Agung memiliki wewenang menggunakan denda damai untuk tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara, tetapi hanya untuk kasus tindak pidana ekonomi tertentu (seperti kepabeanan, cukai, atau perpajakan) – tidak secara jelas menyertakan korupsi. Jangan di multitafsirkan
– Anggota DPR Ahmad Irawan menyatakan bahwa wacana denda damai untuk korupsi “tidak salah” karena ada ruang penafsiran, tetapi perlu peraturan yang jelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Tetapi ini menjadi kontra terkait tentang Undang Tipikor mana yang harus di pakai nanti nya kalaupun ada Peraturan baru lagi. Saya pikir tidak ada efek jera bagi pelakunya karna bisa cincai cincai oleh aparat hukum
Sebagai praktisi saya menegaskan bahwa denda damai tidak bisa diterapkan untuk kasus korupsi karena bertentangan dengan UU Tipikor sebagai undang-undang spesial.
Sistem Pengawasan dan Risiko Kolusi Baru
Bila mana mau di jalankan maka mekanisme negosiasi/denda damai diterapkan untuk korupsi, diperlukan sistem pengawasan yang kuat untuk mencegah penyalahgunaan:
– Pengawasan internal: Diatur oleh Komisi Kejaksaan RI, yang bertugas memantau kinerja dan perilaku jaksa dalam melaksanakan tugasnya.
– Pengawasan eksternal: Peran masyarakat yang penting untuk melaporkan pelanggaran etika atau kolusi antara pelaku korupsi dan penegak hukum.
Risiko kolusi baru: Tanpa aturan yang jelas, mekanisme negosiasi bisa menjadi celah bagi “pembelian kebebasan” oleh koruptor yang kaya, atau penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum – hal ini berpotensi merusak prinsip keadilan dan mengurangi efek jera.
Rencana Pemerintah: RUU Perampasan Aset Tindak Pidana
Untuk mempercepat pemulihan aset negara dari korupsi, pemerintah sedang menyusun RUU Perampasan Aset Tindak Pidana yang mengadopsi konsep “non-conviction based asset forfeiture” (perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana).
Berikut poin utamanya:
– Aset hasil korupsi bisa dirampas oleh negara bahkan sebelum pelaku dinyatakan bersalah di pengadilan.
– Diatur untuk aset minimal Rp 100 juta dan terkait tindak pidana yang diancam penjara 4 tahun atau lebih.
– Tujuan: Memaksimalkan pemulihan aset negara tanpa harus menunggu proses pengadilan yang panjang. Namun, penerapannya masih menghadapi tantangan, seperti benturan dengan hukum negara lain saat aset berada di luar negeri.
Apakah Perlu Aturan Baru?
Ya, perlu aturan baru atau penjelasan yang jelas untuk menyelesaikan ketidaksesuaian antara UU Tipikor dan wacana denda damai/negosiasi. Alasan:
– Klarifikasi hukum: Untuk menentukan batasan, syarat, dan konsekuensi dari mekanisme negosiasi atau denda damai untuk kasus korupsi.
– Mencegah penyalahgunaan: Untuk membuat sistem pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas yang ketat agar proses tidak disalahgunakan untuk kolusi.
– Keselarasan: Untuk menyelaraskan RUU Perampasan Aset dengan aturan lain agar pemulihan aset negara berjalan efektif tanpa melanggar prinsip keadilan.
Inti dari kesemua itu adalah
– Pengembalian uang/aset hasil korupsi sudah diatur dalam undang-undang, tetapi tidak menghapuskan pidana. Penekanan nya di ranah pidana
– Wacana negosiasi melalui denda damai untuk korupsi masih saya rasa bertentangan dengan UU Tipikor dan membutuhkan peraturan baru.yang harus di pikirkan oleh stakeholder
– RUU Perampasan Aset yang sedang disusun berpotensi mempercepat pemulihan aset, tetapi perlu disertai aturan pengawasan yang kuat.
– Tujuan utama tetap adalah memulihkan kerugian negara sambil mempertahankan prinsip keadilan dan mencegah korupsi di masa depan.
Sepertinya hal ini memberikan gerak para pelaku korupsi bertambah karna itu tadi bisa ada damai damian .. ini kita kembalikan ke masyarakat dan DPR sebagai wakil dari para rakyat.. kita liat saja nanti ..
Dhio Justice Law
18 Apr 2026
NasionalPos.com, Jakarta – Barang bukti disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diserahkan aktivis Faisal Assegaf terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Jendral Bea Cukai terus menuai polemik. Pengamat politik dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Assoc. Prof, TB Massa Djafar mengungkapkan kekawatirannya terhadap KPK yang dicurigai publik telah diintervensi kekuatan politik untuk membungkam kelompok sipil …
Admin Redaksi
18 Apr 2026
Garut,Nasionalpos.com Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, memimpin Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) tingkat Kabupaten Garut Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kamis (16/4/2026). Pertemuan ini membahas penguatan sinergi lintas sektor guna memastikan penataan aset tanah mampu memberikan keadilan sosial dan nilai …
Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H
17 Apr 2026
NASIONALPOS.com | Papua – Pascaserangan mendadak dan mematikan yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua, TNI bahkan menyiagakan kendaraan tempur taktis, salah satunya panser Anoa Pindad, di sejumlah titik PT Freeport Indonesia. Dengan mengenakan senjata lengkap, Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III, Letjen TNI Lucky Avianto, menyambangi Rest Area Mile 50 PT Freeport …
Admin Redaksi
15 Apr 2026
Nasionalpos.com/Musi Rawas – Bank Sumsel Babel menggelar kegiatan penyaringan hadiah undian grand prize Tabungan Pesirah sebagai bentuk apresiasi kepada para nasabah setia, khususnya di wilayah Musi Rawas dan Musi Rawas Utara. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Musi Rawas Utara H. Junius Wahyudi, Wakil Ketua DPRD Muratara, Pimpinan Cabang Bank Sumsel Babel Muara Rupit …
Admin Redaksi
15 Apr 2026
Nasionalpos.com/MusiRawas, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas (Mura) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Musi Rawas Tahun Anggaran 2025, Selasa (31/3/2026). Rapat yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Musi Rawas tersebut dihadiri sebanyak 21 dari total 40 anggota DPRD. Jalannya rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD …
Admin Redaksi
15 Apr 2026
Nasionalpos.com/Musi Rawas — Pemerintah Kabupaten Musi Rawas menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027, bertempat di Auditorium Pemkab Musi Rawas, Selasa (31/3/2026). Kegiatan ini dibuka langsung oleh Wakil Bupati Musi Rawas, H. Suprayitno, dan dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas, Asisten Deputi Sistem Distribusi Pangan Kemenko Bidang …
21 Nov 2024 1.701 views
NASIONALPOS.com II Banyuwangi, 20 November 2024 – Kasus penipuan dan pemerasan yang mengatasnamakan media Tribunnews kembali terjadi. Kali ini, pelaku yang diduga bernama Noviar Arya Putra, bersama dengan kontak bernama Tiara, berhasil menipu korban melalui aplikasi WhatsApp. Modus yang digunakan kali ini mengarah pada ancaman penyebaran video asusila yang direkam secara video call (VC). …
19 Sep 2025 1.404 views
Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Musyawarah Kabupaten (Muskab) Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), sukses digelar di Aula Kantor Camat Lengayang pada Kamis (18/9) siang. Acara tersebut dimulai pukul 13.30 WIB dan berlangsung hingga selesai dengan lancar dan penuh semangat kebersamaan antar sesama insan pencak silat. Muskab kali ini …
17 Mei 2022 1.287 views
NasionalPos.com, Depok– Diperoleh informasi yang menyebutkan bahwa Pangdivif 1 Kostrad yang baru, Brigjen TNI Bobby Rinal Makmun sebelumnya menjabat sebagai Kepala Staf Kodam (Kasdam) Jaya menggantikan Mayjen TNI Dedy Kusmayadi akan masuki masa Pensiun, secara resmi di lantik langsung oleh Panglima Kostrad (Pangkostrad) Letjen TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., dalam suatu upacara serah terima jabatan (Sertijab) …
23 Jul 2025 1.222 views
NasionaPos.com, Jakarta- Diperoleh informasi yang menyebutkan adanya indikasi oknum Kementerian Perhubungan RI yang di duga menciptakan suasana tidak kondusif untuk menyelesaikan permasalahan di kalangan ojol, Sinyalemen itu nampak ketika bakal di gelar nya FGD yang di laksanakan oleh Kementerian Perhubungan RI yang nampak nya mengundang para pihak yang selama ini berkaitan erat dengan permasalahan …
28 Jul 2025 1.215 views
NasionalPos.com, Jakarta- Koperasi Merah Putih, sebuah gerakan ekonomi berbasis desa yang diinisiasi oleh pemerintah, mendapatkan sambutan positif dari masyarakat. Koperasi ini sungguh sungguh sebagai solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama yang bertinggal di wilayah pedesaan, dan bahkan bisa mengurangi ketergantungan pada tengkulak serta rentenir, demikian di sampaikan Faris Galuh Pratama Koordinator Gerakan Masyarakat Berdikari …
09 Jul 2025 1.178 views
NasionalPos.com, Jakarta- Totok Ketua Forum Mahasiswa Jakarta Peduli Perumahan Rakyat, kepada wartawan, ia mengatakan bahwa dirinya mendapatkan informasi telah terjadi kekerasan itu terjadi bukan hanya sekali, namun berulang kali dialami warga pemilik dan penghuni Rusunami Gading Nias Residence, Kelapa Gading (hanya sekitar 10% warga sesuai klaim dari Pengurus PPPSRS), dan nampaknya kejadian itu sudah berlangsung …
31 Okt 2024 1.085 views
Banyuwangi – Nasionalpos.com ll Gerah terhadap pemberitaan yang menyudutkan Muhammad Murni (35) warga Kelurahan Klatak Kecamatan Kalipuro Kab Banyuwangi dengan judul berita ” Aksi Koboy Warga Todong Menggunakan Senpi Ke Jukir” menggelar jumpa pers dengan beberapa awak media di Banyuwangi . Jumpa pers itu di geber , Kamis (31/10/2024) siang di warung Mbok Judges …



Comments are not available at the moment.