Meutya Hafidz Ketua Komisi I DPR RI : RUU PDP Bakal Segera Disahkan

- Editor

Rabu, 6 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NasionalPos.com, JakartaDPR RI akan segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang telah diinisiasi sejak tahun 2016, pembahasan RUU PDP bersama Pemerintah hanya tinggal sinkronisasi saja, demikian disampaikan Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid kepada awak media, Rabu, (6/7/2022) di Gedung DPR RI.

“Alhamdulillah semua DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) sudah selesai dibahas. Berbagai hal yang kemarin sempat ada perbedaan tajam, kini sudah berhasil ada titik temu dengan pemerintah,” ungkap Meutya Hafid.

Dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa kemarin (5/7), lanjut Meutya Hafidz, pembahasan RUU PDP diperpanjang lantaran masih membutuhkan sedikit waktu. Namun, pihaknya memastikan RUU PDP ditargetkan untuk disahkan pada masa persidangan DPR mendatang yaitu bulan Agustus 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Masa sidang berikutnya tinggal timus (tim perumus) dan timsin (tim sinkronisasi) memeriksa kembali saja, sinkronisasi. Jadi masa sidang berikut sudah bisa diketok, Insya Allah,” tukas Meutya.

Seperti diberitakan sebelumnya, DPR dan Pemerintah belum mengalami deadlock terkait pembentukan lembaga otoritas perlindungan data pribadi. Namun kini telah disepakati lembaga yang bersifat independen itu pembentukannya akan diserahkan kepada Presiden.

Baca Juga :   155 Ormas di Jakarta Disosialisasikan Sukses Pemilu

“Disepakati nanti lembaga ini ditunjuk atau dibentuk berdasar Keppres (Keputusan Presiden). Apakah mau membentuk baru atau menunjuk yang sudah ada, silahkan,”tukas Meutya Hafidz.

Meutya juga menegaskan bahwa Indonesia harus secepatnya memiliki payung hukum khusus terkait perlindungan data pribadi. Sebab berdasarkan konstitusi, kepemilikan pribadi wajib dilindungi oleh Negara, Rasa aman oleh negara harus ada dalam melindungi kepemilikan individu, termasuk atas data pribadi,Tak hanya itu, RUU PDP pun dibutuhkan sebagai upaya Negara menyambut perkembangan digital saat ini. Apalagi, kata Meutya, ada banyak sektor kehidupan yang beririsan dengan persoalan perlindungan data pribadi.

“Potensi digital ekonomi amat sangat besar sehingga perlu dilengkapi dengan peraturan-peraturan yang mendukung seperti UU Perlindungan Data Pribadi,” paparnya.

Politisi dari F-Golkar ini mengingatkan, Indonesia merupakan salah satu negara pengguna internet terbesar di dunia. Baik dilihat dari sisi jumlah pengguna maupun jumlah waktu yang dihabiskan di dunia maya per individu di Indonesia, sehingga kondisi tersebut perlu memiliki hukum yang mengatur juga lalu lintas data yang besar baik dalam negeri maupun juga pergerakan data secara masif dari dalam negeri ke manca negara karena sebagian aplikasi yang dinikmati masyarakat Indonesia, berasal dari mancanegara, RUU PDP juga memungkinkan Indonesia memiliki kedaulatan data. Kedaulatan data yang dimaksud termasuk pengelolaan-penggunaan data oleh industri, serta lembaga negara untuk perlindungan dan keamanan masyarakat.

Baca Juga :   Penerimaan Taruna Bhayangkara VI di SMAN 2 Taruna Bhayangkara Jawa Timur Tahun Pelajaran 2024/2025

“Kita semua tentunya sangat berharap melalui beleid yang akan segera terbentuk itu, Negara akan memiliki regulasi untuk menetapkan aturan atas perlindungan dan keamanan data pribadi atau bukan data pribadi. RUU PDP juga terkait dengan keamanan digital, terutama dengan banyaknya kebocoran data yang terjadi belakangan ini” pungkas Meutya Hafidz

 

Loading

Berita Terkait

Kejari Pessel Usut Dugaan Korupsi Dana Desa di Nagari Pancung Taba Tahun Anggaran 2021–2023
Pembangunan Jembatan di Jalan Tambong Diduga Dikerjakan Asal-asalan, Baru “Seumur Jangung” Cat Sudah Melupas
Penguatan Perlindungan Konsumen Pada Bank DKI Harus Di Perkuat
Desakan Penindakan Hukum atas Dugaan Mafia BBM Subsidi di Pronojiwo dan Ancaman terhadap Jurnalis saat Peliputan di SPBU 54.673.10
Pembangunan Jembatan di Sambirejo Diduga Langgar Aturan, Tak Ada Papan Proyek dan K3 Diabaikan
Melakukan Pungli Dikawasan Objek Wisata Carocok Painan, Dua Orang Pelaku Diamankan Sat Reskrim Polres Pessel
Bupati Hendrajoni Lepas 150 Jemaah Calon Haji 1446 H / 2025 M
Ari Bagus Pranata Sebagai Aktivis Muda Ini Apresiasi Bukti Nyata Program Bupati Banyuwang

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 20:33 WIB

Kejari Pessel Usut Dugaan Korupsi Dana Desa di Nagari Pancung Taba Tahun Anggaran 2021–2023

Rabu, 14 Mei 2025 - 15:28 WIB

Pembangunan Jembatan di Jalan Tambong Diduga Dikerjakan Asal-asalan, Baru “Seumur Jangung” Cat Sudah Melupas

Rabu, 14 Mei 2025 - 12:44 WIB

Penguatan Perlindungan Konsumen Pada Bank DKI Harus Di Perkuat

Selasa, 13 Mei 2025 - 19:57 WIB

Desakan Penindakan Hukum atas Dugaan Mafia BBM Subsidi di Pronojiwo dan Ancaman terhadap Jurnalis saat Peliputan di SPBU 54.673.10

Selasa, 13 Mei 2025 - 18:00 WIB

Pembangunan Jembatan di Sambirejo Diduga Langgar Aturan, Tak Ada Papan Proyek dan K3 Diabaikan

Berita Terbaru