Meutya Hafidz Ketua Komisi I DPR RI : RUU PDP Bakal Segera Disahkan

- Editor

Rabu, 6 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NasionalPos.com, JakartaDPR RI akan segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang telah diinisiasi sejak tahun 2016, pembahasan RUU PDP bersama Pemerintah hanya tinggal sinkronisasi saja, demikian disampaikan Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid kepada awak media, Rabu, (6/7/2022) di Gedung DPR RI.

“Alhamdulillah semua DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) sudah selesai dibahas. Berbagai hal yang kemarin sempat ada perbedaan tajam, kini sudah berhasil ada titik temu dengan pemerintah,” ungkap Meutya Hafid.

Dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa kemarin (5/7), lanjut Meutya Hafidz, pembahasan RUU PDP diperpanjang lantaran masih membutuhkan sedikit waktu. Namun, pihaknya memastikan RUU PDP ditargetkan untuk disahkan pada masa persidangan DPR mendatang yaitu bulan Agustus 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Masa sidang berikutnya tinggal timus (tim perumus) dan timsin (tim sinkronisasi) memeriksa kembali saja, sinkronisasi. Jadi masa sidang berikut sudah bisa diketok, Insya Allah,” tukas Meutya.

Seperti diberitakan sebelumnya, DPR dan Pemerintah belum mengalami deadlock terkait pembentukan lembaga otoritas perlindungan data pribadi. Namun kini telah disepakati lembaga yang bersifat independen itu pembentukannya akan diserahkan kepada Presiden.

Baca Juga :   Timnas AMIN: MK hidupkan optimisme penegakan demokrasi

“Disepakati nanti lembaga ini ditunjuk atau dibentuk berdasar Keppres (Keputusan Presiden). Apakah mau membentuk baru atau menunjuk yang sudah ada, silahkan,”tukas Meutya Hafidz.

Meutya juga menegaskan bahwa Indonesia harus secepatnya memiliki payung hukum khusus terkait perlindungan data pribadi. Sebab berdasarkan konstitusi, kepemilikan pribadi wajib dilindungi oleh Negara, Rasa aman oleh negara harus ada dalam melindungi kepemilikan individu, termasuk atas data pribadi,Tak hanya itu, RUU PDP pun dibutuhkan sebagai upaya Negara menyambut perkembangan digital saat ini. Apalagi, kata Meutya, ada banyak sektor kehidupan yang beririsan dengan persoalan perlindungan data pribadi.

“Potensi digital ekonomi amat sangat besar sehingga perlu dilengkapi dengan peraturan-peraturan yang mendukung seperti UU Perlindungan Data Pribadi,” paparnya.

Politisi dari F-Golkar ini mengingatkan, Indonesia merupakan salah satu negara pengguna internet terbesar di dunia. Baik dilihat dari sisi jumlah pengguna maupun jumlah waktu yang dihabiskan di dunia maya per individu di Indonesia, sehingga kondisi tersebut perlu memiliki hukum yang mengatur juga lalu lintas data yang besar baik dalam negeri maupun juga pergerakan data secara masif dari dalam negeri ke manca negara karena sebagian aplikasi yang dinikmati masyarakat Indonesia, berasal dari mancanegara, RUU PDP juga memungkinkan Indonesia memiliki kedaulatan data. Kedaulatan data yang dimaksud termasuk pengelolaan-penggunaan data oleh industri, serta lembaga negara untuk perlindungan dan keamanan masyarakat.

Baca Juga :   Tatap Muka Danpasmar 1 dengan Keluarga Besar Prajurit Yonmarhanlan IV Purnawirawan dan Warakawuri

“Kita semua tentunya sangat berharap melalui beleid yang akan segera terbentuk itu, Negara akan memiliki regulasi untuk menetapkan aturan atas perlindungan dan keamanan data pribadi atau bukan data pribadi. RUU PDP juga terkait dengan keamanan digital, terutama dengan banyaknya kebocoran data yang terjadi belakangan ini” pungkas Meutya Hafidz

 

Loading

Berita Terkait

Tidak Masuk Akal Terkait Anggaran Belanja Baju Dinas, DPRD Kota Tangerang Diduga Mainkan Harga
Mahendra Sulaksana Kontrol Blok Hunian, Sapa Warga Binaan.
Kalapas llA Jember Hasan Basri Beserta Jajarannya Dampingi Pelaksanaan Pelayanan Publik HAM (P2HAM)
Keamanan Lapas Jember Adalah Tanggung Jawab Kita Semua Tegas Edy Rochman Kepada Semua Para Pegawai
Implikasi Vonis Ringan Toni Tamsil Terdakwa Kasus Timah, Perlu Segera Reformasi Hukum
Temui Personel yang Jadi Penggali Kubur, Kapolri : Terus Menjadi Polisi Baik untuk Masyarakat
Ketua DPC PDIP Kabupaten Tegal, Berdendang Menghibur Kader Dan Simpatisan
Ketua DPC PDIP Kabupaten Tegal, Berdendang Mengibur Kader Dan Simpatisan

Berita Terkait

Selasa, 10 September 2024 - 20:27 WIB

Tidak Masuk Akal Terkait Anggaran Belanja Baju Dinas, DPRD Kota Tangerang Diduga Mainkan Harga

Selasa, 10 September 2024 - 18:36 WIB

Mahendra Sulaksana Kontrol Blok Hunian, Sapa Warga Binaan.

Selasa, 10 September 2024 - 15:15 WIB

Kalapas llA Jember Hasan Basri Beserta Jajarannya Dampingi Pelaksanaan Pelayanan Publik HAM (P2HAM)

Selasa, 10 September 2024 - 11:53 WIB

Implikasi Vonis Ringan Toni Tamsil Terdakwa Kasus Timah, Perlu Segera Reformasi Hukum

Selasa, 10 September 2024 - 10:39 WIB

Temui Personel yang Jadi Penggali Kubur, Kapolri : Terus Menjadi Polisi Baik untuk Masyarakat

Senin, 9 September 2024 - 23:16 WIB

Ketua DPC PDIP Kabupaten Tegal, Berdendang Menghibur Kader Dan Simpatisan

Senin, 9 September 2024 - 23:01 WIB

Ketua DPC PDIP Kabupaten Tegal, Berdendang Mengibur Kader Dan Simpatisan

Senin, 9 September 2024 - 20:53 WIB

Indonesia Masih Darurat Judi Online, Mahasiswa Desak KPK Panggil Menkominfo

Berita Terbaru

Nasional

Mahendra Sulaksana Kontrol Blok Hunian, Sapa Warga Binaan.

Selasa, 10 Sep 2024 - 18:36 WIB

TNI-POLRI

Strategi Polri Amankan Pilkada Serentak 2024

Selasa, 10 Sep 2024 - 17:17 WIB