NasionalPos.com, Jakarta- Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan angkat suara terkait penangkapan mantan Menteri Pertanian, SYL. Ia menduga hal itu merupakan upaya Ketua KPK, Firli Bahuri menutup penanganan kasus dugaan pemerasan di Polda Metro Jaya.
Dimana, saat ini Polda Metro Jaya tengah melakukan penyidikan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan. Sejumlah pihak termasuk SYL sudah dilakukan pemeriksaan.
“Ini kalau saya melihat, saya meyakini sebagai abuse of power, jadi upaya Firli untuk menutup atau membungkam perkara pemerasannya. Ini yang bahaya,” kata Novel kepada awak media, Jumat (13/10/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Novel mengungkapkan sejumlah alasan di balik tudingan tersebut. Ia menyinggung jeda waktu antara terbitnya Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi (LKTPK) kasus Kementan pada 16 Juni 2023.
Dihubungkan dengan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) yang diteken pada 26 September 2023. Menurutnya, hal tersebut tidak lazim karena penanganan kasus korupsi di KPK harus segera.
“Setelah LKTPK jadi, biasanya di hari yang sama Sprindik dibuat, ini bisa dicek di perkara siapa pun. Kan kelihatan tuh di surat panggilan ada Sprindik ada LKTPK, biasanya tanggalnya sama, kalau enggak bedanya sehari-dua hari,” ujar Novel, menjelaskan.
Sementara, KPK menanggapi kejanggalan surat panggilan pemeriksaan dan penangkapan SYL yang sama-sama tertanggal 11 Oktober 2023. Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, tidak usah dipersoalkan urusan teknis karena hanya beda tafsir menurut Undang-undang.
“Semua adminsitrasi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan ada aturan tata naskah yang berlaku di KPK,” kata Ali saat dikonfirmasi, Jumat (13/10/2023). Menurutnya, Firli sebagai pimpinan KPK ialah pengendali dan penanggung jawab tertinggi atas kebijakan hukum di KPK.
Oleh karena itu, menurut Ali, selain sebagai pimpinan, Firli juga diartikan sebagai penyidik dan penuntut umum juga. “Pimpinan KPK sebagai pengendali dan penanggung jawab tertinggi atas kebijakan penegakan hukum pemberantasan korupsi,” ujarnya.
“Maka secara ex officio harus diartikan juga pimpinan sebagai penyidik dan penuntut umum. Artinya, pimpinan KPK tetap berwenang menetapkan tersangka dll,” ucap Ali.