Home » Headline » Novel Baswedan Duga Penangkapan SYL Tutupi Dugaan Pemerasan

Novel Baswedan Duga Penangkapan SYL Tutupi Dugaan Pemerasan

dito 13 Okt 2023 68

NasionalPos.com, Jakarta- Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan angkat suara terkait penangkapan mantan Menteri Pertanian, SYL. Ia menduga hal itu merupakan upaya Ketua KPK, Firli Bahuri menutup penanganan kasus dugaan pemerasan di Polda Metro Jaya.

Dimana, saat ini Polda Metro Jaya tengah melakukan penyidikan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan. Sejumlah pihak termasuk SYL sudah dilakukan pemeriksaan.

“Ini kalau saya melihat, saya meyakini sebagai abuse of power, jadi upaya Firli untuk menutup atau membungkam perkara pemerasannya. Ini yang bahaya,” kata Novel kepada awak media, Jumat (13/10/2023).

Novel mengungkapkan sejumlah alasan di balik tudingan tersebut. Ia menyinggung jeda waktu antara terbitnya Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi (LKTPK) kasus Kementan pada 16 Juni 2023.

Baca Juga :  Menyoal Merek, Golongan, dan Jumlah Rokok dalam Pengawasan Kemasan Rokok Standar/Polos: Benarkah perlu?

Dihubungkan dengan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) yang diteken pada 26 September 2023. Menurutnya, hal tersebut tidak lazim karena penanganan kasus korupsi di KPK harus segera.

“Setelah LKTPK jadi, biasanya di hari yang sama Sprindik dibuat, ini bisa dicek di perkara siapa pun. Kan kelihatan tuh di surat panggilan ada Sprindik ada LKTPK, biasanya tanggalnya sama, kalau enggak bedanya sehari-dua hari,” ujar Novel, menjelaskan.

Sementara, KPK menanggapi kejanggalan surat panggilan pemeriksaan dan penangkapan SYL yang sama-sama tertanggal 11 Oktober 2023. Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, tidak usah dipersoalkan urusan teknis karena hanya beda tafsir menurut Undang-undang.

Baca Juga :  Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Saudara Kami Di Perbatasan Papua

“Semua adminsitrasi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan ada aturan tata naskah yang berlaku di KPK,” kata Ali saat dikonfirmasi, Jumat (13/10/2023). Menurutnya, Firli sebagai pimpinan KPK ialah pengendali dan penanggung jawab tertinggi atas kebijakan hukum di KPK.

Oleh karena itu, menurut Ali, selain sebagai pimpinan, Firli juga diartikan sebagai penyidik dan penuntut umum juga. “Pimpinan KPK sebagai pengendali dan penanggung jawab tertinggi atas kebijakan penegakan hukum pemberantasan korupsi,” ujarnya.

“Maka secara ex officio harus diartikan juga pimpinan sebagai penyidik dan penuntut umum. Artinya, pimpinan KPK tetap berwenang menetapkan tersangka dll,” ucap Ali.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka

Dewi Apriatin

11 Apr 2026

*Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka*   Majalengka – Sebuah potret buram penegakan hukum kembali tersaji di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Ivan Afriandi, seorang jurnalis dari media Jurnal Investigasi, hingga kini (11 April 2026) masih terkatung-katung dalam ketidakpastian hukum. Lebih dari dua tahun sejak laporan resmi dilayangkan …

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Dewi Apriatin

10 Apr 2026

Boyolali — Ketua DPRD Boyolali Susetya Kusuma DH.SH. menyatakan dukungan penuh terhadap rencana penyelenggaraan Hari Kebebasan Pers Sedunia (HKPS) 2026 dan Musyawarah Nasional Sekretariat bersama Wartawan Indonesia (Munas SWI) 2026. Hal tersebut disampaikan saat menerima audiensi dari panitia penyelenggara di Kantor DPRD Boyolali, pada kamis (09/04/2026). Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRD Boyolali menyambut baik agenda …

Hampir Setahun Jalan di Tempat, Laporan Dhofir di Banyuwangi Disorot Publik

- Banyuwangi

07 Apr 2026

BANYUWANGI,  NASIONALPOS.COM – Mandeknya Penegakkan hukum kembali mencuat. Kali ini datang dari penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik dan ancaman melalui media sosial yang dilaporkan oleh Dhofir, pemilik akun TikTok Pasopati Jatim. Hampir satu tahun berjalan, laporan tersebut disebut tak kunjung bergerak signifikan. Dalam keterangannya kepada awak media, Dhofir secara blak-blakan menilai kinerja penyidik Subdit …

Diduga Ilegal!!  Penebangan di Sempadan Sungai Kedaleman Rogojampi Disorot.

- Banyuwangi

07 Apr 2026

BANYUWANGI, NASIONAPOS.COM – Aktivitas penebangan pohon di tepi sungai Jalan Abu Hasan, Desa Kedaleman, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, memicu sorotan tajam. Kegiatan tersebut Diduga kuat melanggar aturan sempadan sungai dan terindikasi berlangsung tanpa izin resmi, Selasa (07/04/2026). Awak media yang turun langsung ke lokasi mendapati sejumlah pekerja tengah melakukan Penebangan dan Pemotongan batang pohon menggunakan mesin …

SE Pemkab Banyuwangi Disorot Tajam : LDKS PIJAR Tantang DPRD Bertindak, Satpol PP Dituding Tumpul!!!

- Banyuwangi

07 Apr 2026

BANYUWANGI, NASIONAL POS.COM – Kebijakan Surat Edaran (SE) Pemkab Banyuwangi Nomor: 00.8.3/442/429.107/2029 yang mengatur jam operasional dan kepatuhan regulasi pelaku usaha kini memantik gelombang kritik keras. Lembaga Diskusi Kajian Sosial (LDKS) Pilar Jaringan Aspirasi Rakyat (PIJAR) mendesak DPRD Banyuwangi tidak setengah hati dalam mengevaluasi kebijakan yang dinilai menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Ketua Umum LDKS …

Kuasa Hukum, Keluarga, dan Sahabat Almarhum Karim Gelar Tabur Bunga di Permindo

Primadoni,SH

04 Apr 2026

Padang, Nasionalpos.com — Kuasa hukum, keluarga, serta sahabat almarhum Karim menggelar konferensi pers di kawasan Jalan Permindo, tepatnya di depan Trenshop, Pasar Raya Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan aksi tabur bunga sebagai bentuk penghormatan dan mengenang sosok almarhum Karim yang dikenal dekat dengan masyarakat sekitar. Dalam suasana haru, para sahabat dan rekan …

x
x