Oknum Pendamping PKH Berinisial SDH Diduga Gelapkan Uang KPM Warga Desa Kemiri

- Editor

Jumat, 29 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionalpos.comll TANGERANG– Kasus dugaan penggelapan uang Keluarga Penerima Manfaat (KPM) oleh seorang oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) berinisial SDH mencuat di Desa Kemiri. Dugaan ini terungkap saat DH, warga Kampung Kemiri RT 01/RW 01 Desa Kemiri, mencetak rekening koran di Bank BRI.

Menurut informasi, DH mendapati adanya transaksi mencurigakan pada rekeningnya. Uang bantuan yang seharusnya diterima oleh Dh dilaporkan tidak pernah sampai kepadanya. Dugaan awal mengarah kepada SDH, yang bertugas sebagai pendamping PKH di wilayah tersebut, atas tindakan penggelapan dana bantuan.

DH mengaku bahwa ia tidak pernah memberikan menarik dana tersebut. Saya juga tidak pernah merasa memegang kartu ATM, Setelah dikonfirmasi Oknum pendamping tersebut memberikan buku tabungan serta memberikan Kartu ATM PKH Baru dengan alasan pemblokiran dan saya langsung ke Agen BRI link tersisi saldo 250Rb ,” ucapnya saat diwawancarai oleh wartawan

Donal Aktivis Tangerang mempertanyakan integritas oknum pendamping PKH tersebut. Mereka meminta pihak berwenang untuk segera mengusut kasus ini dan memberikan sanksi tegas jika dugaan tersebut terbukti.

Baca Juga :   Sidang 100 Tahun KWI Semakin Meneguhkan Semangat 100% Katolik 100% Indonesia

Kami akan memastikan bahwa hak warga tetap terlindungi dan pelaku, jika terbukti bersalah, harus bertanggung jawab,” ujarnya.

Sementara itu, pihak Bank BRI saat dikonfirmasi memberikan keterangan resmi terkait permasalahan ini bahwa penarikan uang tersebut ditarik di Mesin ATM dan ada 3 Transaksi di Agen BRI LINK Suherman.Ucapnya

Red

Loading

Berita Terkait

Kompolnas RI Awasi Langsung Penanganan Kasus Pelecehan Seksual di NTB
Edukasi 3D Mendidik karakter Anak Dengan adanya Nobar film Perdana di SDN 04 Sumberjambe Kabupaten Jember
Warga Desa Kohod mendapat bantuan pengelolaan Air Bersih dari PT.Synopex Tirta Indonesia
Syarat Kualifikasi Pendidikan Calon Jaksa Dianggap Diskriminatif, Dua Alumni FSH UIN Jakarta Uji UU Kejaksaan ke MK
Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Badan Penyelenggara Advokat Independen (BPAI) Selenggarakan Pelatihan Paralegal Angkatan Kelima
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 2 Pengajuan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Narkoba
Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas dalam Memberantas Korupsi Pada Peringatan Hakordia 2024
Resmikan Sirkuit Gokart Avenue Jakarta, Ketum IMI Bamsoet Dorong Peningkatan Prestasi Balap Gokart Tanah Air

Berita Terkait

Rabu, 11 Desember 2024 - 13:24 WIB

Kompolnas RI Awasi Langsung Penanganan Kasus Pelecehan Seksual di NTB

Selasa, 10 Desember 2024 - 20:38 WIB

Edukasi 3D Mendidik karakter Anak Dengan adanya Nobar film Perdana di SDN 04 Sumberjambe Kabupaten Jember

Selasa, 10 Desember 2024 - 16:44 WIB

Warga Desa Kohod mendapat bantuan pengelolaan Air Bersih dari PT.Synopex Tirta Indonesia

Selasa, 10 Desember 2024 - 16:06 WIB

Syarat Kualifikasi Pendidikan Calon Jaksa Dianggap Diskriminatif, Dua Alumni FSH UIN Jakarta Uji UU Kejaksaan ke MK

Selasa, 10 Desember 2024 - 14:12 WIB

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Badan Penyelenggara Advokat Independen (BPAI) Selenggarakan Pelatihan Paralegal Angkatan Kelima

Berita Terbaru

Ekonomi

Tips Agar Nilai Gadai Tas Mewah Menjadi Maksimal

Rabu, 11 Des 2024 - 12:36 WIB