- daerahPremanisme di Balik Sengketa, Ahli Waris Iqbal Adiguna Ungkap Adanya Intimidasi dan Paksaan
- daerahRespons Aspirasi Pedagang, Pemdes Cipendeuy Buka Dialog Soal Sistem Parkir Pasar Cipeundeuy
- HeadlineMomentum Kedua Anas Urbaningrum dalam Pentas Politik Nasional
- daerahCegah Tawuran dan Balap Liar, Tim Siaga C Polres Pesisir Selatan Sisir Titik Rawan
- daerahTanda Tangan Ketua DPRD Diduga Dipalsukan, Skandal Undangan PAW Pesibar Memanas: Siapa Aktor Intelektualnya

ORARI Berharap Putusan Majelis Hakim PTUN Terhadap Gugatan Keputusan Menteri Kominfo nomor 575 tahun 2021 Dapat Obyektif dan Adil
Nasionalpos.com,Jakarta, Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) didirikan sejak tahun 1968 merupakan organisasi hobi yang bersifat mandiri dan non politik, dan memiliki semangat persahabatan dan persaudaraan yang tinggi, serta saling memberikan dukungan sebagai cadangan nasional di bidang komunikasi radio. Namun sayang, karena ambisi dan masuknya kepentingan politik, pada MUNAS XI ORARI yang diselanggarakan tanggal 26-28 November 2021 telah terjadi pemaksaan kehendak yang berakibat pada timbulnya kericuhan pada MUNAS, sehingga mengakibatkan kegagalan MUNAS XI ORARI karena pada tanggal 27 November 2021 MUNAS dihentikan aparat Kepolisian.
Adapun kelompok yang hendak memaksakan kehendak tersebut kembali berulah dengan memaksa menggelar MUNAS Lanjutan pada tanggal 11-12 Desember 2021 di Bengkulu yang pelaksanaanya melanggar AD/ART ORARI. Walau MUNAS Lanjutan cacat hukum dan telah beberapa kali dikirim surat ke Kemenkominfo yang menjelaskan bahwa terjadi perselisihan terkait penyelenggaraan MUNAS XI ORARI dan MUNAS Lanjutan, namun Menkominfo tetap mengesahkan Kepengurusan Pusat ORARI hasil MUNAS Lanjutan tersebut, kemudian pada tanggal 28 Desember 2021 Menkominfo menerbitkan Keputusan Menteri Kominfo nomor 575 tahun 2021 tentang Pengukuhan Kepengurusan Pusat ORARI periode tahun 2021-2026, demikian disampaikan Sugeng Suprijatna-YBØSGF mantan Pj. Ketua Umum ORARI masa bakti 2016-2021, saat dihubungi awak media, Selasa, 9/8/2022 di Jakarta.
“Terkait dengan masalah tersebut, maka sesuai permintaan dan dukungan dari beberapa Ketua ORARI Daerah (ORDA) dan untuk menegakkan marwah ORARI sebagai organisasi hobby yang mandiri dan non politik, kami telah melakukan gugatan Tata Usaha Negara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Keputusan Menteri Kominfo nomor 575 tahun 2021, dan pada tanggal 27 Januari 2021 Gugatan Pembatalan Surat Keputusan Menkominfo nomor 575 tahun 2021 telah didaftarkan di PTUN Jakarta dengan nomor registrasi 22/G/2022/PTUN-JKT”ucap Sugeng Suprijatna-YBØSGF
Menurut Sugeng, setelah melalui proses persidangan dengan bukti-bukti dan saksi-saksi yang menguatkan gugatan terhadap Surat Keputusan Menkominfo nomor 575 tahun 2021, maka pada tanggal 10 Agustus 2022 mendatang akan dilaksanakan agenda Pembacaan Putusan Perkara Gugatan Tata Usaha Negara No. 22/G/2022/PTUN-JKT, ORARI sebagai organisasi masyarakat yang patuh kepada ketentuan dan hukum yang mengaturnya berusaha serta berupaya agar supaya semua proses yang telah dan sedang dilakukan berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada.
“Oleh karenanya kami berharap dan meminta persoalan agar kemelut hukum di ORARI dapat diputuskan oleh pengadilan dengan seadil adilnya” tukas Sugeng Suprijatna-YBØSGF.
Hal senada juga disampaikan Dr Sahat L. Tobing YB8XT Ketua ORDA Maluku, saat dihubungi wartawan, ia mengatakan proses hukum di PTUN Jakarta sudah dilalui, diikuti serta dicermati dengan seksama oleh seluruh keluarga besar ORARI, tentunya proses itu akan bermuara pada hasil keputusan Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang memeriksa dan mengadili Perkara No. 22/G/2022/PTUN-JKT, yang diharapkan dapat memberikan Putusan seadil-adilnya, obyektif dan berani membuat keputusan berdasarkan pada peraturan perundang-undangan maupun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ORARI, melalui suatu keputusan mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Objek Sengketa, serta menolak Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk seluruhnya,
“Ya, kami sangat berharap Majelis Hakim berani mengeluarkan keputusan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; menyatakan Batal atau tidak sah keputusan Tergugat berupa keputusan Menteri Komunikasi dan informatika Republik Indonesia Nomor 575 Tahun 2021 tentang kepengurusan Pusat ORARI Masa Bhakti 2021-2026 tanggal 28 Desember 2021, dan mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat keputusan Menteri Komunikasi dan informatika Republik Indonesia Nomor 575 Tahun 2021 tentang kepengurusan Pusat ORARI Masa Bhakti 2021-2026 tanggal 28 Desember 2021. NKRI negara hukum, maka bicara penyelesaian masalah ORARI harus didasarkan fakta hukum yang sudah disampaikan di persidangan, yang bersumber dari AD/ART ORARI“ucap Dr Sahat L. Tobing YB8XT Ketua ORDA Maluku kepada awak media, Selasa, 9/8/2022 di Ambon, Provinsi Maluku.
Sementara itu, harapan yang sama juga disampaikan Yoppy Leleuly YB9YL Ketua ORDA Papua Barat, kepada wartawan, ia menyampaikan bahwa dampak konflik kepengurusan di tingkat Pusat, sangat dirasakan anggota ORARI di Daerah, khususnya di Provinsi Papua Barat, kondisi ini dirasakan, tatkala ORDA Papua Barat, yang melaksanakan MUSDA sebelum terselenggaranya MUNAS XI ORARI, terkena imbasnya dengan diciptakannya dualisme kepengurusan oleh pihak yang disinyalir dari MUNAS Lanjutan di Bengkulu, yang mengabaikan AD/ART ORARI, melalui pembentukan Plt. Ketua ORDA Papua Barat.
“Jelas kondisi tersebut, menciptakan situasi yang tidak kondusif dan memecah-belah kerukunan keluarga besar ORARI terutama di Papua Barat, karena itu, kami mendukung upaya yang dilakukan Majelis Hakim PTUN Jakarta dalam memberikan Putusan yang seadil-adilnya, sehingga keputusan tersebut dapat menciptakan kondisi ORARI kembali bersatu dengan tetap menjaga marwahnya sebagai organisasi yang Mandiri dan non Politik. Putusan Majelis Hakim PTUN yang obyektif dan adil akan mengembalikan persatuan dan kesatuan di tubuh ORARI”, pungkas Yoppy Leleuly YB9YL Ketua ORDA Papua Barat kepada wartawan yang menghubunginya, Selasa, 9/8/2022 di Manokwari, Papua Barat. (*dit)
Dewi Apriatin
02 Mar 2026
Premanisme di Balik Sengketa, Ahli Waris Iqbal Adiguna Ungkap Adanya Intimidasi dan Paksaan Kabupaten Bogor-Sengketa tanah dan bangunan di Cluster Florence, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, berubah menjadi konflik terbuka yang diduga sarat pelanggaran hukum. Senin (2/3/26). Klaim adanya mediasi kini terbukti tidak berdasar, sementara dugaan penyerobotan, intimidasi, dan perusakan terhadap objek sengketa …
Dewi Apriatin
02 Mar 2026
Bandung Barat,NASIONALPOS .COM<> 2 Maret 2026 – Pemerintah Desa Cipendeuy, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat, angkat bicara terkait polemik pemasangan sistem gateway parking di Pasar Tradisional Cipeundeuy yang sebelumnya disebut dilakukan tanpa sosialisasi dan perencanaan matang. Kepala Desa Cipendeuy, Rusmana, menegaskan bahwa proyek tersebut bukanlah kebijakan mendadak. Menurutnya, program itu telah dirancang sejak beberapa bulan …
Dhio Justice Law
01 Mar 2026
Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia-LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Pesta Demokrasi Tanah Air masih tiga tahun lagi, namun publik mencermati mesin politik mayoritas partai politik mulai dipanaskan. Branding partai dan sosok atau figure pun dibangun. Meski ada pesimis dibenak sebagian publik Tanah Air menyaksikan sepak terjang para elit politik yang kerap mengecewakan dan tak …
Primadoni,SH
28 Feb 2026
Pesisir Selatan, Nasionalpos.com – Personel Polres Pesisir Selatan yang tergabung dalam Tim Siaga C menggelar patroli skala sedang untuk mengantisipasi aksi tawuran dan balap liar di sepanjang jalur Sago hingga Salido pada Jumat malam (27/2). Kegiatan yang diawali dengan apel kesiapan di halaman Mapolres pada pukul 23.00 WIB ini dipimpin langsung oleh IPDA Doni Santoso …
Admin Redaksi
28 Feb 2026
NASIPNALPOS.com PESISIR BARAT, 28 Februari 2026 – Aroma skandal mencuat dari gedung DPRD Kabupaten Pesisir Barat. Tanda tangan Ketua DPRD dalam surat undangan pertama pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD diduga dipalsukan. Kasus yang sempat menjadi bisik-bisik internal kini resmi memasuki babak hukum. Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Barat, Mohammad Emir Lil Ardi, atau yang …
Dewi Apriatin
27 Feb 2026
Darurat Tak Bisa Menunggu: Dugaan Kelalaian IGD RSUD Cikalong Wetan Uji Kepatuhan Hukum BANDUNG BARAT – Dugaan tersendatnya penanganan pasien sesak napas di IGD RSUD Cikalong Wetan bukan sekadar isu pelayanan. Ini menyentuh jantung kewajiban hukum rumah sakit dalam kondisi gawat darurat. Video yang beredar memperlihatkan kepanikan keluarga yang merasa anaknya tidak segera ditangani. Di …
21 Nov 2024 1.509 views
NASIONALPOS.com II Banyuwangi, 20 November 2024 – Kasus penipuan dan pemerasan yang mengatasnamakan media Tribunnews kembali terjadi. Kali ini, pelaku yang diduga bernama Noviar Arya Putra, bersama dengan kontak bernama Tiara, berhasil menipu korban melalui aplikasi WhatsApp. Modus yang digunakan kali ini mengarah pada ancaman penyebaran video asusila yang direkam secara video call (VC). …
19 Sep 2025 1.258 views
Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Musyawarah Kabupaten (Muskab) Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), sukses digelar di Aula Kantor Camat Lengayang pada Kamis (18/9) siang. Acara tersebut dimulai pukul 13.30 WIB dan berlangsung hingga selesai dengan lancar dan penuh semangat kebersamaan antar sesama insan pencak silat. Muskab kali ini …
17 Mei 2022 1.185 views
NasionalPos.com, Depok– Diperoleh informasi yang menyebutkan bahwa Pangdivif 1 Kostrad yang baru, Brigjen TNI Bobby Rinal Makmun sebelumnya menjabat sebagai Kepala Staf Kodam (Kasdam) Jaya menggantikan Mayjen TNI Dedy Kusmayadi akan masuki masa Pensiun, secara resmi di lantik langsung oleh Panglima Kostrad (Pangkostrad) Letjen TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., dalam suatu upacara serah terima jabatan (Sertijab) …
23 Jul 2025 1.111 views
NasionaPos.com, Jakarta- Diperoleh informasi yang menyebutkan adanya indikasi oknum Kementerian Perhubungan RI yang di duga menciptakan suasana tidak kondusif untuk menyelesaikan permasalahan di kalangan ojol, Sinyalemen itu nampak ketika bakal di gelar nya FGD yang di laksanakan oleh Kementerian Perhubungan RI yang nampak nya mengundang para pihak yang selama ini berkaitan erat dengan permasalahan …
28 Jul 2025 1.092 views
NasionalPos.com, Jakarta- Koperasi Merah Putih, sebuah gerakan ekonomi berbasis desa yang diinisiasi oleh pemerintah, mendapatkan sambutan positif dari masyarakat. Koperasi ini sungguh sungguh sebagai solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama yang bertinggal di wilayah pedesaan, dan bahkan bisa mengurangi ketergantungan pada tengkulak serta rentenir, demikian di sampaikan Faris Galuh Pratama Koordinator Gerakan Masyarakat Berdikari …
31 Okt 2024 1.042 views
Banyuwangi – Nasionalpos.com ll Gerah terhadap pemberitaan yang menyudutkan Muhammad Murni (35) warga Kelurahan Klatak Kecamatan Kalipuro Kab Banyuwangi dengan judul berita ” Aksi Koboy Warga Todong Menggunakan Senpi Ke Jukir” menggelar jumpa pers dengan beberapa awak media di Banyuwangi . Jumpa pers itu di geber , Kamis (31/10/2024) siang di warung Mbok Judges …
09 Jul 2025 1.040 views
NasionalPos.com, Jakarta- Totok Ketua Forum Mahasiswa Jakarta Peduli Perumahan Rakyat, kepada wartawan, ia mengatakan bahwa dirinya mendapatkan informasi telah terjadi kekerasan itu terjadi bukan hanya sekali, namun berulang kali dialami warga pemilik dan penghuni Rusunami Gading Nias Residence, Kelapa Gading (hanya sekitar 10% warga sesuai klaim dari Pengurus PPPSRS), dan nampaknya kejadian itu sudah berlangsung …



Comments are not available at the moment.