ORARI Berharap Putusan Majelis Hakim PTUN Terhadap Gugatan Keputusan Menteri Kominfo nomor 575 tahun 2021 Dapat Obyektif dan Adil
Home » Headline » ORARI Berharap Putusan Majelis Hakim PTUN Terhadap Gugatan Keputusan Menteri Kominfo nomor 575 tahun 2021 Dapat Obyektif dan Adil

ORARI Berharap Putusan Majelis Hakim PTUN Terhadap Gugatan Keputusan Menteri Kominfo nomor 575 tahun 2021 Dapat Obyektif dan Adil

dito 09 Agu 2022 198

Nasionalpos.com,Jakarta, Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) didirikan sejak tahun 1968 merupakan organisasi hobi yang bersifat mandiri dan non politik, dan memiliki semangat persahabatan dan persaudaraan yang tinggi, serta saling memberikan dukungan sebagai cadangan nasional di bidang komunikasi radio. Namun sayang, karena ambisi dan masuknya kepentingan politik, pada MUNAS XI ORARI yang diselanggarakan tanggal 26-28 November 2021 telah terjadi pemaksaan kehendak yang berakibat pada timbulnya kericuhan pada MUNAS, sehingga mengakibatkan kegagalan MUNAS XI ORARI karena pada tanggal 27 November 2021 MUNAS dihentikan aparat Kepolisian.

Adapun kelompok yang hendak memaksakan kehendak tersebut kembali berulah dengan memaksa menggelar  MUNAS Lanjutan pada tanggal 11-12 Desember 2021 di Bengkulu yang pelaksanaanya melanggar AD/ART ORARI. Walau MUNAS Lanjutan cacat hukum dan telah beberapa kali dikirim surat ke Kemenkominfo yang menjelaskan bahwa terjadi perselisihan terkait penyelenggaraan MUNAS XI ORARI dan MUNAS Lanjutan, namun Menkominfo tetap mengesahkan Kepengurusan Pusat ORARI hasil MUNAS Lanjutan tersebut, kemudian pada tanggal 28 Desember 2021 Menkominfo menerbitkan Keputusan Menteri Kominfo nomor 575 tahun 2021 tentang Pengukuhan Kepengurusan Pusat ORARI periode tahun 2021-2026, demikian disampaikan Sugeng Suprijatna-YBØSGF mantan Pj. Ketua Umum ORARI masa bakti 2016-2021, saat dihubungi awak media, Selasa, 9/8/2022 di Jakarta.

“Terkait dengan masalah tersebut, maka sesuai permintaan dan dukungan dari beberapa Ketua ORARI Daerah (ORDA) dan untuk menegakkan marwah ORARI sebagai organisasi hobby yang mandiri dan non politik, kami telah melakukan gugatan Tata Usaha Negara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Keputusan Menteri Kominfo nomor 575 tahun 2021, dan pada tanggal 27 Januari 2021 Gugatan Pembatalan Surat Keputusan Menkominfo nomor 575 tahun 2021 telah didaftarkan di PTUN Jakarta dengan nomor registrasi 22/G/2022/PTUN-JKT”ucap Sugeng Suprijatna-YBØSGF

Baca Juga :  Pengamat : KPI Berwenang Hentikan Tayangan Azan Magrib Ganjar

Menurut Sugeng, setelah melalui proses persidangan dengan bukti-bukti dan saksi-saksi yang menguatkan gugatan terhadap Surat Keputusan Menkominfo nomor 575 tahun 2021, maka pada tanggal 10 Agustus 2022 mendatang akan dilaksanakan agenda Pembacaan Putusan Perkara Gugatan Tata Usaha Negara No. 22/G/2022/PTUN-JKT, ORARI sebagai organisasi masyarakat yang patuh kepada ketentuan dan hukum yang mengaturnya berusaha serta berupaya agar supaya semua proses yang telah dan sedang dilakukan berdasarkan fakta-fakta hukum  yang ada.

“Oleh karenanya kami berharap dan meminta persoalan agar kemelut hukum di ORARI dapat diputuskan oleh pengadilan dengan seadil adilnya” tukas Sugeng Suprijatna-YBØSGF.

Hal senada juga disampaikan Dr Sahat L. Tobing YB8XT Ketua ORDA Maluku, saat dihubungi wartawan, ia mengatakan proses hukum di PTUN Jakarta sudah dilalui, diikuti serta dicermati dengan seksama oleh seluruh keluarga besar ORARI, tentunya proses itu akan bermuara pada hasil keputusan Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang memeriksa dan mengadili Perkara No. 22/G/2022/PTUN-JKT, yang diharapkan dapat memberikan Putusan seadil-adilnya, obyektif dan berani membuat keputusan berdasarkan pada peraturan perundang-undangan maupun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ORARI, melalui suatu keputusan mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Objek Sengketa, serta menolak Eksepsi Tergugat  dan Tergugat II Intervensi untuk seluruhnya,

“Ya, kami sangat berharap Majelis Hakim berani mengeluarkan keputusan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; menyatakan Batal atau tidak sah keputusan Tergugat berupa keputusan Menteri Komunikasi dan informatika Republik Indonesia Nomor 575 Tahun 2021 tentang kepengurusan Pusat ORARI Masa Bhakti  2021-2026 tanggal 28 Desember 2021, dan mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat keputusan Menteri Komunikasi dan informatika Republik Indonesia Nomor 575 Tahun 2021 tentang kepengurusan Pusat ORARI Masa Bhakti 2021-2026 tanggal 28 Desember 2021. NKRI negara hukum, maka bicara penyelesaian masalah ORARI harus didasarkan fakta hukum yang sudah disampaikan di persidangan, yang bersumber dari AD/ART ORARI“ucap Dr Sahat L. Tobing YB8XT Ketua ORDA Maluku kepada awak media, Selasa, 9/8/2022 di Ambon, Provinsi Maluku.

Baca Juga :  Jaga Kesamaptaan dan Bina Kebugaran, Komandan Seskoal Olahraga Bersama Antap

Sementara itu, harapan yang sama juga disampaikan Yoppy Leleuly YB9YL Ketua ORDA Papua Barat, kepada wartawan, ia menyampaikan bahwa dampak konflik kepengurusan di tingkat Pusat, sangat dirasakan anggota ORARI di Daerah, khususnya di Provinsi Papua Barat, kondisi ini dirasakan, tatkala ORDA Papua Barat, yang melaksanakan MUSDA sebelum terselenggaranya MUNAS XI ORARI, terkena imbasnya dengan diciptakannya dualisme kepengurusan oleh pihak yang disinyalir dari MUNAS Lanjutan di Bengkulu, yang mengabaikan AD/ART ORARI, melalui pembentukan Plt. Ketua ORDA Papua Barat.

“Jelas kondisi tersebut, menciptakan situasi yang tidak kondusif dan memecah-belah kerukunan keluarga besar ORARI terutama di Papua Barat, karena itu, kami mendukung upaya yang dilakukan Majelis Hakim PTUN Jakarta dalam memberikan Putusan yang seadil-adilnya, sehingga keputusan tersebut dapat menciptakan kondisi ORARI kembali bersatu dengan tetap menjaga marwahnya sebagai organisasi yang Mandiri dan non Politik. Putusan Majelis Hakim PTUN yang obyektif dan adil akan mengembalikan persatuan dan kesatuan di tubuh ORARI”, pungkas Yoppy Leleuly YB9YL Ketua ORDA Papua Barat kepada wartawan yang menghubunginya, Selasa, 9/8/2022 di Manokwari, Papua Barat. (*dit)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Dewas KPK Diminta Selidiki dan Klarifikasi Tudingan Terhadap Faisal Assegaf

Dhio Justice Law

18 Apr 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Barang bukti disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diserahkan aktivis Faisal Assegaf terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Jendral Bea Cukai terus menuai polemik. Pengamat politik dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Assoc. Prof, TB Massa Djafar mengungkapkan kekawatirannya terhadap KPK yang dicurigai publik telah diintervensi kekuatan politik untuk membungkam kelompok sipil …

Sorotan Publik Terhadap Sultan Madura, H.Her

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H

17 Apr 2026

NASIONALPOS.com | PAMEKASAN – Nama Khairul Umam atau yang lebih dikenal dengan sapaan akrab Haji Her, pemilik dari Bawang Mas Group, kini menjadi sorotan publik usai dirinya diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada April 2026. Pemeriksaan ini memunculkan berbagai spekulasi di tengah publik, terutama karena yang bersangkutan selama ini dikenal getol memperjuangkan terbentuknya …

Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III Perkuat Seluruh Pos Keamanan serta Rest Area di PT Freeport Indonesia

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H

17 Apr 2026

  NASIONALPOS.com | Papua – Pascaserangan mendadak dan mematikan yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua, TNI bahkan menyiagakan kendaraan tempur taktis, salah satunya panser Anoa Pindad, di sejumlah titik PT Freeport Indonesia. Dengan mengenakan senjata lengkap, Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III, Letjen TNI Lucky Avianto, menyambangi Rest Area Mile 50 PT Freeport …

Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka

Dewi Apriatin

11 Apr 2026

*Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka*   Majalengka – Sebuah potret buram penegakan hukum kembali tersaji di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Ivan Afriandi, seorang jurnalis dari media Jurnal Investigasi, hingga kini (11 April 2026) masih terkatung-katung dalam ketidakpastian hukum. Lebih dari dua tahun sejak laporan resmi dilayangkan …

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Dewi Apriatin

10 Apr 2026

Boyolali — Ketua DPRD Boyolali Susetya Kusuma DH.SH. menyatakan dukungan penuh terhadap rencana penyelenggaraan Hari Kebebasan Pers Sedunia (HKPS) 2026 dan Musyawarah Nasional Sekretariat bersama Wartawan Indonesia (Munas SWI) 2026. Hal tersebut disampaikan saat menerima audiensi dari panitia penyelenggara di Kantor DPRD Boyolali, pada kamis (09/04/2026). Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRD Boyolali menyambut baik agenda …

Hampir Setahun Jalan di Tempat, Laporan Dhofir di Banyuwangi Disorot Publik

- Banyuwangi

07 Apr 2026

BANYUWANGI,  NASIONALPOS.COM – Mandeknya Penegakkan hukum kembali mencuat. Kali ini datang dari penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik dan ancaman melalui media sosial yang dilaporkan oleh Dhofir, pemilik akun TikTok Pasopati Jatim. Hampir satu tahun berjalan, laporan tersebut disebut tak kunjung bergerak signifikan. Dalam keterangannya kepada awak media, Dhofir secara blak-blakan menilai kinerja penyidik Subdit …

x
x