ORARI Berharap Putusan Majelis Hakim PTUN Terhadap Gugatan Keputusan Menteri Kominfo nomor 575 tahun 2021 Dapat Obyektif dan Adil

- Editor

Selasa, 9 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasionalpos.com,Jakarta, Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) didirikan sejak tahun 1968 merupakan organisasi hobi yang bersifat mandiri dan non politik, dan memiliki semangat persahabatan dan persaudaraan yang tinggi, serta saling memberikan dukungan sebagai cadangan nasional di bidang komunikasi radio. Namun sayang, karena ambisi dan masuknya kepentingan politik, pada MUNAS XI ORARI yang diselanggarakan tanggal 26-28 November 2021 telah terjadi pemaksaan kehendak yang berakibat pada timbulnya kericuhan pada MUNAS, sehingga mengakibatkan kegagalan MUNAS XI ORARI karena pada tanggal 27 November 2021 MUNAS dihentikan aparat Kepolisian.

Adapun kelompok yang hendak memaksakan kehendak tersebut kembali berulah dengan memaksa menggelar  MUNAS Lanjutan pada tanggal 11-12 Desember 2021 di Bengkulu yang pelaksanaanya melanggar AD/ART ORARI. Walau MUNAS Lanjutan cacat hukum dan telah beberapa kali dikirim surat ke Kemenkominfo yang menjelaskan bahwa terjadi perselisihan terkait penyelenggaraan MUNAS XI ORARI dan MUNAS Lanjutan, namun Menkominfo tetap mengesahkan Kepengurusan Pusat ORARI hasil MUNAS Lanjutan tersebut, kemudian pada tanggal 28 Desember 2021 Menkominfo menerbitkan Keputusan Menteri Kominfo nomor 575 tahun 2021 tentang Pengukuhan Kepengurusan Pusat ORARI periode tahun 2021-2026, demikian disampaikan Sugeng Suprijatna-YBØSGF mantan Pj. Ketua Umum ORARI masa bakti 2016-2021, saat dihubungi awak media, Selasa, 9/8/2022 di Jakarta.

“Terkait dengan masalah tersebut, maka sesuai permintaan dan dukungan dari beberapa Ketua ORARI Daerah (ORDA) dan untuk menegakkan marwah ORARI sebagai organisasi hobby yang mandiri dan non politik, kami telah melakukan gugatan Tata Usaha Negara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Keputusan Menteri Kominfo nomor 575 tahun 2021, dan pada tanggal 27 Januari 2021 Gugatan Pembatalan Surat Keputusan Menkominfo nomor 575 tahun 2021 telah didaftarkan di PTUN Jakarta dengan nomor registrasi 22/G/2022/PTUN-JKT”ucap Sugeng Suprijatna-YBØSGF

Menurut Sugeng, setelah melalui proses persidangan dengan bukti-bukti dan saksi-saksi yang menguatkan gugatan terhadap Surat Keputusan Menkominfo nomor 575 tahun 2021, maka pada tanggal 10 Agustus 2022 mendatang akan dilaksanakan agenda Pembacaan Putusan Perkara Gugatan Tata Usaha Negara No. 22/G/2022/PTUN-JKT, ORARI sebagai organisasi masyarakat yang patuh kepada ketentuan dan hukum yang mengaturnya berusaha serta berupaya agar supaya semua proses yang telah dan sedang dilakukan berdasarkan fakta-fakta hukum  yang ada.

“Oleh karenanya kami berharap dan meminta persoalan agar kemelut hukum di ORARI dapat diputuskan oleh pengadilan dengan seadil adilnya” tukas Sugeng Suprijatna-YBØSGF.

Hal senada juga disampaikan Dr Sahat L. Tobing YB8XT Ketua ORDA Maluku, saat dihubungi wartawan, ia mengatakan proses hukum di PTUN Jakarta sudah dilalui, diikuti serta dicermati dengan seksama oleh seluruh keluarga besar ORARI, tentunya proses itu akan bermuara pada hasil keputusan Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang memeriksa dan mengadili Perkara No. 22/G/2022/PTUN-JKT, yang diharapkan dapat memberikan Putusan seadil-adilnya, obyektif dan berani membuat keputusan berdasarkan pada peraturan perundang-undangan maupun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ORARI, melalui suatu keputusan mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Objek Sengketa, serta menolak Eksepsi Tergugat  dan Tergugat II Intervensi untuk seluruhnya,

“Ya, kami sangat berharap Majelis Hakim berani mengeluarkan keputusan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; menyatakan Batal atau tidak sah keputusan Tergugat berupa keputusan Menteri Komunikasi dan informatika Republik Indonesia Nomor 575 Tahun 2021 tentang kepengurusan Pusat ORARI Masa Bhakti  2021-2026 tanggal 28 Desember 2021, dan mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat keputusan Menteri Komunikasi dan informatika Republik Indonesia Nomor 575 Tahun 2021 tentang kepengurusan Pusat ORARI Masa Bhakti 2021-2026 tanggal 28 Desember 2021. NKRI negara hukum, maka bicara penyelesaian masalah ORARI harus didasarkan fakta hukum yang sudah disampaikan di persidangan, yang bersumber dari AD/ART ORARI“ucap Dr Sahat L. Tobing YB8XT Ketua ORDA Maluku kepada awak media, Selasa, 9/8/2022 di Ambon, Provinsi Maluku.

Baca Juga :   Update Data Corona (1/4/2022) Jumlah Pasien Positif 6.015.748 Orang dan Meninggal 155.164 Orang

Sementara itu, harapan yang sama juga disampaikan Yoppy Leleuly YB9YL Ketua ORDA Papua Barat, kepada wartawan, ia menyampaikan bahwa dampak konflik kepengurusan di tingkat Pusat, sangat dirasakan anggota ORARI di Daerah, khususnya di Provinsi Papua Barat, kondisi ini dirasakan, tatkala ORDA Papua Barat, yang melaksanakan MUSDA sebelum terselenggaranya MUNAS XI ORARI, terkena imbasnya dengan diciptakannya dualisme kepengurusan oleh pihak yang disinyalir dari MUNAS Lanjutan di Bengkulu, yang mengabaikan AD/ART ORARI, melalui pembentukan Plt. Ketua ORDA Papua Barat.

“Jelas kondisi tersebut, menciptakan situasi yang tidak kondusif dan memecah-belah kerukunan keluarga besar ORARI terutama di Papua Barat, karena itu, kami mendukung upaya yang dilakukan Majelis Hakim PTUN Jakarta dalam memberikan Putusan yang seadil-adilnya, sehingga keputusan tersebut dapat menciptakan kondisi ORARI kembali bersatu dengan tetap menjaga marwahnya sebagai organisasi yang Mandiri dan non Politik. Putusan Majelis Hakim PTUN yang obyektif dan adil akan mengembalikan persatuan dan kesatuan di tubuh ORARI”, pungkas Yoppy Leleuly YB9YL Ketua ORDA Papua Barat kepada wartawan yang menghubunginya, Selasa, 9/8/2022 di Manokwari, Papua Barat. (*dit)

Loading

Berita Terkait

Lapas Kelas IIA Jember Ikut Serta Dalam Upacara Peringatan HUT Ke 79 Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Karo SDM Polda Sulteng Motivasi Pemain Jelang Hadapi DKI Jakarta di Kapolri Cup 2024
Kalapas Kelas IIB Lumajang Bersama Forkopimda Hadiri HUT TNI ke-79
LSM MAUNG Serukan Masyarakat, APH dan Instansi Terkait Tabuh “Genderang Perang” Terhadap Pelaku Penambang Emas Tanpa Izin di Kalbar
Solidaritas TNI-Polri, Polres Lumajang Beri Kado Nasi Tumpeng di HUT TNI Ke-79″
DANLANAL BANYUWANGI PIMPIN ZIARAH NASIONAL PERINGATI HUT KE-79 TNI DI TMP WISMA RAGA SATRIA LAUT PASUKAN ALRI 0032 BANYUWANGI.
Aksi merusak Alat berat didesa sawo kutorejo Resmi dilaporkan dipolres mojokerto
Demi Terpenuhinya Rasa Keadilan Masyarakat, Negara Harus hadir Sejahterahkan Para Hakim

Berita Terkait

Minggu, 6 Oktober 2024 - 22:23 WIB

Lapas Kelas IIA Jember Ikut Serta Dalam Upacara Peringatan HUT Ke 79 Tentara Nasional Indonesia (TNI)

Minggu, 6 Oktober 2024 - 11:18 WIB

Karo SDM Polda Sulteng Motivasi Pemain Jelang Hadapi DKI Jakarta di Kapolri Cup 2024

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 20:38 WIB

Kalapas Kelas IIB Lumajang Bersama Forkopimda Hadiri HUT TNI ke-79

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 19:25 WIB

LSM MAUNG Serukan Masyarakat, APH dan Instansi Terkait Tabuh “Genderang Perang” Terhadap Pelaku Penambang Emas Tanpa Izin di Kalbar

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 10:51 WIB

Solidaritas TNI-Polri, Polres Lumajang Beri Kado Nasi Tumpeng di HUT TNI Ke-79″

Berita Terbaru