NasionalPos.com, Jakarta- Partai Ummat telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai peserta Pemilu 2024, setelah dinyatakan lolos setelah berhasil memenuhi syarat (MS) keanggotaan dalam verifikasi faktual ulang di dua provinsi.
“Status Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat,” ungkap Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi Faktual Ulang di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat 30/12/2022.
Hal itu pun dijelaskan Komisioner KPU RI Idham Holik, bahwa Partai Ummat menjalani verifikasi faktual ulang di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut). Partai Ummat telah memenuhi syarat keanggotaan di 19 kabupaten/kota di Sulut. Adapun syarat minimal di NTT adalah 17 kabupaten/kota. Dengan begitu Partai Ummat berstatus MS di NTT.
Sedangkan di Sulut, partai berlogo perisai bintang itu memenuhi syarat keanggotaan di 11 kabupaten/kota. Lantaran syarat minimalnya juga 11 kabupaten/kota, Partai Ummat dinyatakan MS di provinsi ini.
Dalam rapat pleno itu, semua komisioner KPU RI menandatangani berita acara hasil rekapitulasi verifikasi faktual ulang Partai Ummat. Selanjutnya KPU tinggal meneken surat keputusan (SK) penetapan Partai Ummat sebagai peserta pemilu dan menentukan nomor urutnya.
KPU melakukan verifikasi faktual ulang terhadap keanggotaan Partai Ummat mulai Senin 26/12/2022 hingga Rabu 28/12/2022. Verifikasi ulang dilakukan di dua provinsi yang sebelumnya keanggotaan Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), yakni Sulut dan NTT.
Pelaksanaan verifikasi ulang ini merupakan kesepakatan antara KPU RI dan Partai Ummat dalam forum mediasi Bawaslu RI beberapa waktu lalu. Mediasi digelar sebagai tindak lanjut atas gugatan Partai Ummat terhadap keputusan KPU RI yang menyatakan partai berlogo perisai bintang itu tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta Pemilu 2024.
Pelaksanaan verifikasi ulang ini merupakan kesepakatan antara KPU RI dan Partai Ummat dalam forum mediasi Bawaslu RI beberapa waktu lalu. Mediasi digelar sebagai tindak lanjut atas gugatan Partai Ummat terhadap keputusan KPU RI yang menyatakan partai berlogo perisai bintang itu tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta Pemilu 2024.