Home / Headline / Nasional / Politik

Jumat, 30 Desember 2022 - 17:38 WIB

Partai Ummat Ditetapkan KPU Sebagai Peserta Pemilu 2024

NasionalPos.com, Jakarta- Partai Ummat telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai peserta Pemilu 2024, setelah dinyatakan lolos setelah berhasil memenuhi syarat (MS) keanggotaan dalam verifikasi faktual ulang di dua provinsi.

“Status Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat,” ungkap Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi Faktual Ulang di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat 30/12/2022.

Hal itu pun dijelaskan Komisioner KPU RI Idham Holik, bahwa Partai Ummat menjalani verifikasi faktual ulang di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut). Partai Ummat telah memenuhi syarat keanggotaan di 19 kabupaten/kota di Sulut. Adapun syarat minimal di NTT adalah 17 kabupaten/kota. Dengan begitu Partai Ummat berstatus MS di NTT.

Baca Juga  China Minta AS Tak Asal Tuduh Soal Serangan ke Kilang Minyak Saudi

Sedangkan di Sulut, partai berlogo perisai bintang itu memenuhi syarat keanggotaan di 11 kabupaten/kota. Lantaran syarat minimalnya juga 11 kabupaten/kota, Partai Ummat dinyatakan MS di provinsi ini.

Dalam rapat pleno itu, semua komisioner KPU RI menandatangani berita acara hasil rekapitulasi verifikasi faktual ulang Partai Ummat. Selanjutnya KPU tinggal meneken surat keputusan (SK) penetapan Partai Ummat sebagai peserta pemilu dan menentukan nomor urutnya.

KPU melakukan verifikasi faktual ulang terhadap keanggotaan Partai Ummat mulai Senin 26/12/2022 hingga Rabu 28/12/2022. Verifikasi ulang dilakukan di dua provinsi yang sebelumnya keanggotaan Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), yakni Sulut dan NTT.

Baca Juga  Update Data Sebaran Covid-19 di Indonesia, Jumat (22/5/2020)

Pelaksanaan verifikasi ulang ini merupakan kesepakatan antara KPU RI dan Partai Ummat dalam forum mediasi Bawaslu RI beberapa waktu lalu. Mediasi digelar sebagai tindak lanjut atas gugatan Partai Ummat terhadap keputusan KPU RI yang menyatakan partai berlogo perisai bintang itu tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta Pemilu 2024.

Pelaksanaan verifikasi ulang ini merupakan kesepakatan antara KPU RI dan Partai Ummat dalam forum mediasi Bawaslu RI beberapa waktu lalu. Mediasi digelar sebagai tindak lanjut atas gugatan Partai Ummat terhadap keputusan KPU RI yang menyatakan partai berlogo perisai bintang itu tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta Pemilu 2024.

 

 

Share :

Baca Juga

db8b314a b543 4405 9a47 c8affb4bf84c

Politik

Letjen (Purn) Syarwan Hamid Nilai DPR “Mandul”
sufmi dasco edit

Headline

Pada Masa Sidang Mendatang, Perppu Ciptaker Bakal Dipelajari
saham

Ekonomi

Pemerintah Jangan Kambing Hitamkan Isu Virus Corona Penyebab Mandengnya Ekonomi
JK marah

Ekonomi

Wapres JK Retaliasi UE Yang Ancam Bokit Kelapa Sawit Indonesia
6 Menteri Hasil reshuffle

Headline

Jokowi Reshuffle 6 Pembantunya, Sandiaga Menparekraf
corona

Headline

Update Data Corona (28/10/2020) Korban Jumlah Pasien Positif 400.482 Orang dan Meninggal 13.612 Orang
Darmin

Ekonomi

Pemerintah Kembali Pangkas Izin dan Syarat Investasi
Jokowi pakai masker

Headline

Jokowi Perpanjang PPKM Level 4 dan 3