Home » Headline » Pelaku Pelaporan Bamsoet Ketua MPR Ke MKD DPR, Terindikasi Melanggar UU ITE & KUHP Pasal 330

Pelaku Pelaporan Bamsoet Ketua MPR Ke MKD DPR, Terindikasi Melanggar UU ITE & KUHP Pasal 330

dito 07 Jun 2024 255

NasionalPos.com, Jakarta-   Pemerhati Sosial Politik Agus Yohanes mengatakan bahwa  laporan mahasiswa Islam Jakarta bernama M. Azhari yang melaporkan Ketua MPR RI Bamsoet  ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait pernyataannya soal amandemen UUD 1945 itu jelas keliru karena kekurang cermatannya dalam membaca berita dan memahami kata-kata. Bahkan, laporan tersebut dinilai memutar balikan fakta yang ada.

“Laporan yang disampaikan pelapor tidak cermat. Tidak sesuai dengan fakta. Saya tidak marah. Hanya menyesalkan adik-adik yang mengatas namakan mahasiswa Islam itu telah menyebarkan berita bohong (hoax).”ungkap Agus Yohanes kepada NasionalPos.com, Jumaat, 7/6/2024 di Jakarta

Sekaligus, lanjut Agus, melaporkan kebohongan yang direkonstruksi sedemikian rupa seolah-olah Ketua MPR mengklaim bahwa seluruh fraksi yang ada di DPR setuju amandemen, tindakan penyebaran hoax tersebut tentunya melanggar KUHP pasal 330 dan pasal 28 ayat 1 UU no. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE, Padahal faktanya tidak seperti itu sebagaimana (rekaman) yang ditayangkan secara lengkap dan jelas oleh KompasTV pada hari yang sama dan dikutip ratusan media cetak, elektronik dan online.

Baca Juga :  Panglima TNI Didesak Tarik Anggota Puspom dari Kejagung

Agus juga menegaskan bahwa agenda safari kebangsaan Pimpinan MPR dengan tokoh-tokoh bangsa dan para Ketum Parpol adalah agenda resmi Pimpinan MPR dalam rangka menyerap aspirasi dan pandangan mereka untuk  bahan rekomendasi MPR 2019-2024 kepada MPR 2024-2029 yang akan datang, kemudian semua pandangan dan masukan tersebut akan menjadi bahan masukan bagi Pimpinan MPR yang akan diteruskan kepada Fraksi-fraksi maupun Kelompok DPD RI di MPR;

“ Adapun mengenai Bagaimana tindak lanjut dan penyikapan atas berbagai pandangan para tokoh bangsa dan para Ketua Umum Parpol tersebut sepenuhnya menjadi wewenang Pimpinan Parpol yang memiliki fraksi-fraksi dan Kelompok DPD RI di MPR, bukan kewenangan Ketua MPR donk.”tukas Agus Yohanes.

Agus juga menambahkan bahwa pernyataan Bamsoet tersebut yang dilaporkan sebenarnya memuat diksi ‘kalau’, yang berarti perandaian. MPR siap melakukan amandemen kalau seluruh parpol setuju, yang juga dapat diartikan MPR siap saja kalau seluruh parpol setuju untuk melakukan amandemen penyempurnaan daripada UUD 1945 yang ada, termasuk penataan kembali sistem politik dan sistem demokrasi di negeri ini, selain itu MPR periode selanjutnya-lah yang dapat melakukan amendemen jika disepakati parpol-parpol. Sebab, menurut tatib MPR, MPR bisa melakukan amendemen memerlukan syarat waktu enam bulan, sedangkan kenyataannya MPR periode 2019-2024 usianya tinggal lima bulan , sehingga tidak mungkin untuk melakukan Amandemen UUD 1945.

Baca Juga :  Heru Ajak DPD PIKI DKI Kawal Sukses Jakarta untuk Indonesia

“ Bamsoet juga bicara soal aturan main, sehingga tidak ada alasan mendasar melaporkan beliau ke MKD, karena memang tidak ada yang dilanggar, dan nggak ada pelanggaran kode etik sebagai Ketua MPR RI, sehingga saya tegaskan laporan mereka itu mengada-ngada tidak obyektif dan di duga ada motif politisnya, serta laporan mereka tersebut justru terindikasi melanggar pasal 28 UU ITE & KUHP pasal 330 .”pungkas Agus Yohanes.

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Blunder Politik Gibran Buah Konspirasi Ketum Partai

Dhio Justice Law

15 Okt 2026

NasionalPos. com – Jakarta — Pengamat kebijakan publik Chazali H. Situmorang (CHS) menilai desakan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus diarahkan kepada para ketua umum partai politik, bukan semata-mata kepada fraksi-fraksi di DPR RI. Menurutnya, para ketua umum memiliki pengaruh besar dalam menentukan sikap politik partai sehingga harus bertanggung jawab atas keputusan maupun sikap …

Di Momentum Hari Musium Nasional, H. Waspada SAg MM Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor, Himbau Musium Bisa Jadi Ajang Edukasi Anak

dito

13 Okt 2026

NasionalPos.com, Bogor- Pada setiap tanggal 12 Oktober, di peringati sebagai peringatan Hari Musium kemarin, oleh karena itu, terkait dengan hal tersebut, kepada wartawan, H. Waspada MK, S.Ag, MM Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor dan Dosen PG PAUD UNUSIA Jakarta., Selasa, 13/10/2026 di Bogor, ia mengatakan bahwa tentu musium sangat bermanfaat dan sangat penting bagi anak …

Makan Anggaran Rp1,4 Miliar, Proyek Jalan di Pesisir Barat Malah Diduga Caplok Lahan Mantan Bupati

Taufik Hidayat

12 Okt 2026

Pesisir Barat — Pembangunan proyek jalan menuju rumah sakit di Kabupaten Pesisir Barat yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 senilai Rp1,4 miliar tengah menjadi sorotan publik. Proyek tersebut diduga dibangun di atas lahan pribadi milik mantan Bupati Pesisir Barat, H. Agus Istiqlal, tanpa izin. Protes Langsung di Lokasi Proyek Pemilik lahan, H. …

Pernikahan RINI ANGGRAENI dan AZHAR DZULFIQAR di BANDUNG Berlangsung Megah, Karangan Bunga Tokoh Publik Curi Perhatian

- Banyuwangi

11 Okt 2026

BANDUNG, NASIONALPOS.COM — Suasana penuh kebahagiaan dan kemeriahan menyelimuti pernikahan Rini Anggraeni, S.Tr.Kes., dan Azhar Dzulfiqar, S.T., yang berlangsung pada Minggu (11/10/2026) di Maison Grande, Bandung, Jawa Barat. Perhelatan istimewa ini menjadi momentum bersejarah bagi kedua mempelai untuk memulai perjalanan baru dalam membangun rumah tangga. Pernikahan tersebut berlangsung dengan nuansa elegan, memadukan kesakralan prosesi dengan …

Dugaan Penarikan Kendaraan oleh Debt Collector di Banyuwangi, WOM Finance Diminta Buka Dasar Hukumnya

- Banyuwangi

11 Okt 2026

BANYUWANGI, NASIONALPOS. COM – Penarikan satu unit mobil Toyota Avanza tahun 2009 bernomor polisi DK 1156 IS di wilayah Desa Kedayunan, Kecamatan Kabat, Banyuwangi, tepatnya di depan Masjid Arohman, menuai keberatan dari pemilik kendaraan, (RR). Mobil yang disebut dibeli melalui pembiayaan WOM Finance tersebut diduga telah ditarik paksa oleh pihak ketiga yang disebut sebagai debt …

Karhula TNBBS Pesisir BARAT Disorot : 2 Hektare Terbakar, Kapolres Turun Langsung – Pembakar Hutan Jangan Berharap LOLOS!!!

- Banyuwangi

08 Okt 2026

PESISIR BARAT, NASIONALPOS.COM  — Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Pekon Rata Agung, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, menjadi peringatan keras bahwa ancaman terhadap kawasan hutan tidak boleh dianggap sepele. Sekitar ±2 hektare kawasan hutan terdampak kebakaran, sementara dampak lingkungan masih dalam pendataan. Peristiwa tersebut diketahui pada Rabu, …

x
x