NasionalPos.com, Jakarta- Pemerhati Sosial Politik Agus Yohanes mengatakan bahwa laporan mahasiswa Islam Jakarta bernama M. Azhari yang melaporkan Ketua MPR RI Bamsoet ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait pernyataannya soal amandemen UUD 1945 itu jelas keliru karena kekurang cermatannya dalam membaca berita dan memahami kata-kata. Bahkan, laporan tersebut dinilai memutar balikan fakta yang ada.
“Laporan yang disampaikan pelapor tidak cermat. Tidak sesuai dengan fakta. Saya tidak marah. Hanya menyesalkan adik-adik yang mengatas namakan mahasiswa Islam itu telah menyebarkan berita bohong (hoax).”ungkap Agus Yohanes kepada NasionalPos.com, Jumaat, 7/6/2024 di Jakarta
Sekaligus, lanjut Agus, melaporkan kebohongan yang direkonstruksi sedemikian rupa seolah-olah Ketua MPR mengklaim bahwa seluruh fraksi yang ada di DPR setuju amandemen, tindakan penyebaran hoax tersebut tentunya melanggar KUHP pasal 330 dan pasal 28 ayat 1 UU no. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE, Padahal faktanya tidak seperti itu sebagaimana (rekaman) yang ditayangkan secara lengkap dan jelas oleh KompasTV pada hari yang sama dan dikutip ratusan media cetak, elektronik dan online.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Agus juga menegaskan bahwa agenda safari kebangsaan Pimpinan MPR dengan tokoh-tokoh bangsa dan para Ketum Parpol adalah agenda resmi Pimpinan MPR dalam rangka menyerap aspirasi dan pandangan mereka untuk bahan rekomendasi MPR 2019-2024 kepada MPR 2024-2029 yang akan datang, kemudian semua pandangan dan masukan tersebut akan menjadi bahan masukan bagi Pimpinan MPR yang akan diteruskan kepada Fraksi-fraksi maupun Kelompok DPD RI di MPR;
“ Adapun mengenai Bagaimana tindak lanjut dan penyikapan atas berbagai pandangan para tokoh bangsa dan para Ketua Umum Parpol tersebut sepenuhnya menjadi wewenang Pimpinan Parpol yang memiliki fraksi-fraksi dan Kelompok DPD RI di MPR, bukan kewenangan Ketua MPR donk.”tukas Agus Yohanes.
Agus juga menambahkan bahwa pernyataan Bamsoet tersebut yang dilaporkan sebenarnya memuat diksi ‘kalau’, yang berarti perandaian. MPR siap melakukan amandemen kalau seluruh parpol setuju, yang juga dapat diartikan MPR siap saja kalau seluruh parpol setuju untuk melakukan amandemen penyempurnaan daripada UUD 1945 yang ada, termasuk penataan kembali sistem politik dan sistem demokrasi di negeri ini, selain itu MPR periode selanjutnya-lah yang dapat melakukan amendemen jika disepakati parpol-parpol. Sebab, menurut tatib MPR, MPR bisa melakukan amendemen memerlukan syarat waktu enam bulan, sedangkan kenyataannya MPR periode 2019-2024 usianya tinggal lima bulan , sehingga tidak mungkin untuk melakukan Amandemen UUD 1945.
“ Bamsoet juga bicara soal aturan main, sehingga tidak ada alasan mendasar melaporkan beliau ke MKD, karena memang tidak ada yang dilanggar, dan nggak ada pelanggaran kode etik sebagai Ketua MPR RI, sehingga saya tegaskan laporan mereka itu mengada-ngada tidak obyektif dan di duga ada motif politisnya, serta laporan mereka tersebut justru terindikasi melanggar pasal 28 UU ITE & KUHP pasal 330 .”pungkas Agus Yohanes.