Home » Headline » Pelaku Pelaporan Bamsoet Ketua MPR Ke MKD DPR, Terindikasi Melanggar UU ITE & KUHP Pasal 330

Pelaku Pelaporan Bamsoet Ketua MPR Ke MKD DPR, Terindikasi Melanggar UU ITE & KUHP Pasal 330

dito 07 Jun 2024 177

NasionalPos.com, Jakarta-   Pemerhati Sosial Politik Agus Yohanes mengatakan bahwa  laporan mahasiswa Islam Jakarta bernama M. Azhari yang melaporkan Ketua MPR RI Bamsoet  ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait pernyataannya soal amandemen UUD 1945 itu jelas keliru karena kekurang cermatannya dalam membaca berita dan memahami kata-kata. Bahkan, laporan tersebut dinilai memutar balikan fakta yang ada.

“Laporan yang disampaikan pelapor tidak cermat. Tidak sesuai dengan fakta. Saya tidak marah. Hanya menyesalkan adik-adik yang mengatas namakan mahasiswa Islam itu telah menyebarkan berita bohong (hoax).”ungkap Agus Yohanes kepada NasionalPos.com, Jumaat, 7/6/2024 di Jakarta

Sekaligus, lanjut Agus, melaporkan kebohongan yang direkonstruksi sedemikian rupa seolah-olah Ketua MPR mengklaim bahwa seluruh fraksi yang ada di DPR setuju amandemen, tindakan penyebaran hoax tersebut tentunya melanggar KUHP pasal 330 dan pasal 28 ayat 1 UU no. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE, Padahal faktanya tidak seperti itu sebagaimana (rekaman) yang ditayangkan secara lengkap dan jelas oleh KompasTV pada hari yang sama dan dikutip ratusan media cetak, elektronik dan online.

Baca Juga :  Bapanas Sebut Beras Bulog Tersalur 675 Ribu Ton

Agus juga menegaskan bahwa agenda safari kebangsaan Pimpinan MPR dengan tokoh-tokoh bangsa dan para Ketum Parpol adalah agenda resmi Pimpinan MPR dalam rangka menyerap aspirasi dan pandangan mereka untuk  bahan rekomendasi MPR 2019-2024 kepada MPR 2024-2029 yang akan datang, kemudian semua pandangan dan masukan tersebut akan menjadi bahan masukan bagi Pimpinan MPR yang akan diteruskan kepada Fraksi-fraksi maupun Kelompok DPD RI di MPR;

“ Adapun mengenai Bagaimana tindak lanjut dan penyikapan atas berbagai pandangan para tokoh bangsa dan para Ketua Umum Parpol tersebut sepenuhnya menjadi wewenang Pimpinan Parpol yang memiliki fraksi-fraksi dan Kelompok DPD RI di MPR, bukan kewenangan Ketua MPR donk.”tukas Agus Yohanes.

Agus juga menambahkan bahwa pernyataan Bamsoet tersebut yang dilaporkan sebenarnya memuat diksi ‘kalau’, yang berarti perandaian. MPR siap melakukan amandemen kalau seluruh parpol setuju, yang juga dapat diartikan MPR siap saja kalau seluruh parpol setuju untuk melakukan amandemen penyempurnaan daripada UUD 1945 yang ada, termasuk penataan kembali sistem politik dan sistem demokrasi di negeri ini, selain itu MPR periode selanjutnya-lah yang dapat melakukan amendemen jika disepakati parpol-parpol. Sebab, menurut tatib MPR, MPR bisa melakukan amendemen memerlukan syarat waktu enam bulan, sedangkan kenyataannya MPR periode 2019-2024 usianya tinggal lima bulan , sehingga tidak mungkin untuk melakukan Amandemen UUD 1945.

Baca Juga :  Dukung Para Petani Tingkatkan Ketahanan Pangan, Pemprov DKI Jakarta Gelar Panen Padi di Rorotan

“ Bamsoet juga bicara soal aturan main, sehingga tidak ada alasan mendasar melaporkan beliau ke MKD, karena memang tidak ada yang dilanggar, dan nggak ada pelanggaran kode etik sebagai Ketua MPR RI, sehingga saya tegaskan laporan mereka itu mengada-ngada tidak obyektif dan di duga ada motif politisnya, serta laporan mereka tersebut justru terindikasi melanggar pasal 28 UU ITE & KUHP pasal 330 .”pungkas Agus Yohanes.

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Sorotan Publik Terhadap Sultan Madura, H.Her

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H

17 Apr 2026

NASIONALPOS.com | PAMEKASAN – Nama Khairul Umam atau yang lebih dikenal dengan sapaan akrab Haji Her, pemilik dari Bawang Mas Group, kini menjadi sorotan publik usai dirinya diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada April 2026. Pemeriksaan ini memunculkan berbagai spekulasi di tengah publik, terutama karena yang bersangkutan selama ini dikenal getol memperjuangkan terbentuknya …

Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III Perkuat Seluruh Pos Keamanan serta Rest Area di PT Freeport Indonesia

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H

17 Apr 2026

  NASIONALPOS.com | Papua – Pascaserangan mendadak dan mematikan yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua, TNI bahkan menyiagakan kendaraan tempur taktis, salah satunya panser Anoa Pindad, di sejumlah titik PT Freeport Indonesia. Dengan mengenakan senjata lengkap, Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III, Letjen TNI Lucky Avianto, menyambangi Rest Area Mile 50 PT Freeport …

Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka

Dewi Apriatin

11 Apr 2026

*Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka*   Majalengka – Sebuah potret buram penegakan hukum kembali tersaji di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Ivan Afriandi, seorang jurnalis dari media Jurnal Investigasi, hingga kini (11 April 2026) masih terkatung-katung dalam ketidakpastian hukum. Lebih dari dua tahun sejak laporan resmi dilayangkan …

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Dewi Apriatin

10 Apr 2026

Boyolali — Ketua DPRD Boyolali Susetya Kusuma DH.SH. menyatakan dukungan penuh terhadap rencana penyelenggaraan Hari Kebebasan Pers Sedunia (HKPS) 2026 dan Musyawarah Nasional Sekretariat bersama Wartawan Indonesia (Munas SWI) 2026. Hal tersebut disampaikan saat menerima audiensi dari panitia penyelenggara di Kantor DPRD Boyolali, pada kamis (09/04/2026). Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRD Boyolali menyambut baik agenda …

Hampir Setahun Jalan di Tempat, Laporan Dhofir di Banyuwangi Disorot Publik

- Banyuwangi

07 Apr 2026

BANYUWANGI,  NASIONALPOS.COM – Mandeknya Penegakkan hukum kembali mencuat. Kali ini datang dari penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik dan ancaman melalui media sosial yang dilaporkan oleh Dhofir, pemilik akun TikTok Pasopati Jatim. Hampir satu tahun berjalan, laporan tersebut disebut tak kunjung bergerak signifikan. Dalam keterangannya kepada awak media, Dhofir secara blak-blakan menilai kinerja penyidik Subdit …

Diduga Ilegal!!  Penebangan di Sempadan Sungai Kedaleman Rogojampi Disorot.

- Banyuwangi

07 Apr 2026

BANYUWANGI, NASIONAPOS.COM – Aktivitas penebangan pohon di tepi sungai Jalan Abu Hasan, Desa Kedaleman, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, memicu sorotan tajam. Kegiatan tersebut Diduga kuat melanggar aturan sempadan sungai dan terindikasi berlangsung tanpa izin resmi, Selasa (07/04/2026). Awak media yang turun langsung ke lokasi mendapati sejumlah pekerja tengah melakukan Penebangan dan Pemotongan batang pohon menggunakan mesin …

x
x