Home » Headline » Pelaku Pelaporan Bamsoet Ketua MPR Ke MKD DPR, Terindikasi Melanggar UU ITE & KUHP Pasal 330

Pelaku Pelaporan Bamsoet Ketua MPR Ke MKD DPR, Terindikasi Melanggar UU ITE & KUHP Pasal 330

dito 07 Jun 2024 193

NasionalPos.com, Jakarta-   Pemerhati Sosial Politik Agus Yohanes mengatakan bahwa  laporan mahasiswa Islam Jakarta bernama M. Azhari yang melaporkan Ketua MPR RI Bamsoet  ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait pernyataannya soal amandemen UUD 1945 itu jelas keliru karena kekurang cermatannya dalam membaca berita dan memahami kata-kata. Bahkan, laporan tersebut dinilai memutar balikan fakta yang ada.

“Laporan yang disampaikan pelapor tidak cermat. Tidak sesuai dengan fakta. Saya tidak marah. Hanya menyesalkan adik-adik yang mengatas namakan mahasiswa Islam itu telah menyebarkan berita bohong (hoax).”ungkap Agus Yohanes kepada NasionalPos.com, Jumaat, 7/6/2024 di Jakarta

Sekaligus, lanjut Agus, melaporkan kebohongan yang direkonstruksi sedemikian rupa seolah-olah Ketua MPR mengklaim bahwa seluruh fraksi yang ada di DPR setuju amandemen, tindakan penyebaran hoax tersebut tentunya melanggar KUHP pasal 330 dan pasal 28 ayat 1 UU no. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE, Padahal faktanya tidak seperti itu sebagaimana (rekaman) yang ditayangkan secara lengkap dan jelas oleh KompasTV pada hari yang sama dan dikutip ratusan media cetak, elektronik dan online.

Baca Juga :  Jelang Perhelatan "Banyuwangi Etno Carnival", Bupati Ipuk Suntik Semangat Para Talent

Agus juga menegaskan bahwa agenda safari kebangsaan Pimpinan MPR dengan tokoh-tokoh bangsa dan para Ketum Parpol adalah agenda resmi Pimpinan MPR dalam rangka menyerap aspirasi dan pandangan mereka untuk  bahan rekomendasi MPR 2019-2024 kepada MPR 2024-2029 yang akan datang, kemudian semua pandangan dan masukan tersebut akan menjadi bahan masukan bagi Pimpinan MPR yang akan diteruskan kepada Fraksi-fraksi maupun Kelompok DPD RI di MPR;

“ Adapun mengenai Bagaimana tindak lanjut dan penyikapan atas berbagai pandangan para tokoh bangsa dan para Ketua Umum Parpol tersebut sepenuhnya menjadi wewenang Pimpinan Parpol yang memiliki fraksi-fraksi dan Kelompok DPD RI di MPR, bukan kewenangan Ketua MPR donk.”tukas Agus Yohanes.

Agus juga menambahkan bahwa pernyataan Bamsoet tersebut yang dilaporkan sebenarnya memuat diksi ‘kalau’, yang berarti perandaian. MPR siap melakukan amandemen kalau seluruh parpol setuju, yang juga dapat diartikan MPR siap saja kalau seluruh parpol setuju untuk melakukan amandemen penyempurnaan daripada UUD 1945 yang ada, termasuk penataan kembali sistem politik dan sistem demokrasi di negeri ini, selain itu MPR periode selanjutnya-lah yang dapat melakukan amendemen jika disepakati parpol-parpol. Sebab, menurut tatib MPR, MPR bisa melakukan amendemen memerlukan syarat waktu enam bulan, sedangkan kenyataannya MPR periode 2019-2024 usianya tinggal lima bulan , sehingga tidak mungkin untuk melakukan Amandemen UUD 1945.

Baca Juga :  Update Data Corona (4/3/2022) Jumlah Pasien Positif 5.693.702 Orang dan Meninggal 149.596 Orang

“ Bamsoet juga bicara soal aturan main, sehingga tidak ada alasan mendasar melaporkan beliau ke MKD, karena memang tidak ada yang dilanggar, dan nggak ada pelanggaran kode etik sebagai Ketua MPR RI, sehingga saya tegaskan laporan mereka itu mengada-ngada tidak obyektif dan di duga ada motif politisnya, serta laporan mereka tersebut justru terindikasi melanggar pasal 28 UU ITE & KUHP pasal 330 .”pungkas Agus Yohanes.

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Jelang Muktamar NU: Sebaiknya Cak Imin Fokus Besarkan PKB, Daripada Bertarung di NU

dito

12 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Di tengah semakin semarak nya situasi menjelang penyelenggaraan Muktamar NU yang rencananya di laksanakan pada tahun 2026 ini,   Tersiar info, mengenai para kandidat calon Ketum PBNU, salah satunya, dikabarkan Gus Imin ketua umum PKB akan maju di muktamar NU, demikian di sampaikan Damuri Fikri pengamat politik kepada wartawan, Jumat, 12/6/2026 di Jakarta. …

‘Mas Bahlil Ganteng’ dan Transformasi Politik Golkar

Dhio Justice Law

12 Jun 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia-LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Indonesia saat ini, seorang politikus tidak harus terlihat negarawan untuk menjadi populer. Cukup viral. Fenomena lagu “Mas Bahlil Ganteng” memperlihatkan bagaimana politik perlahan bergeser dari arena gagasan menuju arena hiburan digital. Yang bekerja bukan lagi kedalaman visi, melainkan kekuatan algoritma. Bukan seberapa kuat argumentasi seorang …

MBG dan Pesta Babi Kekuasaan

Dhio Justice Law

11 Jun 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI)  NasionalPos.com, Jakarta – Program makan bergizi gratis (MBG) awalnya dijual sebagai wajah belas kasih negara. Sebuah janji tentang kepedulian terhadap rakyat kecil, tentang anak-anak yang harus diselamatkan dari lapar dan ketimpangan. Tetapi di tengah munculnya dugaan keterlibatan keluarga sejumlah pejabat tinggi dalam pusaran proyek MBG, publik …

H. Bagus Machdiantoro Kembali Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum BBC Periode 2026-2031

Suryana Korwil Jabar

07 Jun 2026

Bandung, NasionalPos.com – H. Bagus Machdiantoro kembali dipercaya memimpin organisasi BBC untuk periode 2026-2031. Ia terpilih secara aklamasi dalam forum pertanggungjawaban dan pemilihan kepengurusan yang digelar di Hotel Horison, Jalan Pelajar Pejuang, Kota Bandung, Minggu (7/6/2026). Terpilihnya kembali H. Bagus menjadi momentum penting bagi organisasi yang telah berdiri sejak tahun 1956 tersebut. Dalam wawancara usai …

Di perlukan Langkah cepat, tepat dan Kolaboratif Untuk Tanggulangi Jakarta Darurat Sampah

dito

06 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Jakarta kini berada dalam kondisi darurat sampah dengan produksi harian mencapai lebih dari 9.000 ton, di mana sekitar 7.500 ton di antaranya dibuang ke TPST Bantargebang. Kapasitas penampungan di Bantargebang telah berada di ambang batas kritis, demikian di sampaikan oleh Suryo Susilo Ketua LSM Biru Voice kepada wartawan, Sabtu, 6 Juni 2026 di …

AWI-BCW Datangi Pesona Osing, Minta Kejelasan Status Perizinan

- Banyuwangi

06 Jun 2026

Banyuwangi, Nasionalpos.com – Ketua Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) DPC Banyuwangi, Indra, bersama Ketua Banyuwangi Watch Corruption (BCW), Masruri, menyoroti Dugaan persoalan perizinan yang berkaitan dengan operasional Hotel Pesona Osing di Jalan KH. Ahmad Kholil, dusun Krajan Yosomulyo, Kecamatan Gambiran Banyuwangi. Sorotan tersebut muncul setelah adanya Dugaan bahwa izin yang digunakan hotel tersebut perlu diperjelas, apakah …

x
x