Home » Nasional » Pelapor berharap,polisi menetapkan KADES NAR (Suami anggota DPRD Kab. Mojokerto)sebagai tersangka

Pelapor berharap,polisi menetapkan KADES NAR (Suami anggota DPRD Kab. Mojokerto)sebagai tersangka

Wulandari 09 Okt 2024 50

NASIONALPOS.com Mojokerto – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto terus menunjukkan komitmennya dalam menangani kasus dugaan pertambangan ilegal di Dusun Kepiting, Desa Temon, Kecamatan Trowulan.

Pada Selasa (8/10) pukul 09.00 WIB, Hadi Purwanto, S.T., S.H., Ketua Umum Barracuda Indonesia, kembali memenuhi panggilan penyidik di Gedung Satreskrim Polres Mojokerto untuk memberikan keterangan tambahan sebagai pelapor.

Pemeriksaan ini merupakan kali kedua bagi Hadi Purwanto setelah sebelumnya ia telah diperiksa pada Jumat (27/9). Kasus ini melibatkan seorang kepala desa aktif berinisial KADES NAR, yang juga merupakan suami dari seorang anggota DPRD terkemuka di Kabupaten Mojokerto. Dugaan tersebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal dan pelanggaran lingkungan hidup.

“Hari ini kami dimintai keterangan tambahan untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya. Kami juga menyampaikan empat saksi, yakni satu tokoh masyarakat Desa Temon, dua warga Desa Temon, dan satu saksi dari luar Desa Temon,” ungkap Hadi kepada awak media.

Baca Juga :  Lapas Banyuwangi Kenalkan Produk Hasil Karya Warga Binaan Lewat Car Free Day

Ia berharap, dengan adanya tambahan saksi ini, pihak penyidik akan lebih yakin dalam menetapkan KADES NAR sebagai tersangka. Hadi menegaskan bahwa kasus ini sejak awal sudah jelas, dan dengan keterangan tambahan hari ini, semakin memperjelas permasalahan yang ada.

“Kami berharap Satreskrim Polres Mojokerto segera menetapkan KADES NAR sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pertambangan dan lingkungan ini. Kami juga meminta penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel untuk menjaga kepercayaan masyarakat kepada Polri, yang saat ini menurun,” tegas Hadi.

Baca Juga :  Polsek Ranuyoso Gelar Patroli di Ranubedali, Jaga Keamanan Liburan

Sebagaimana diketahui, Hadi Purwanto telah melaporkan KADES NAR ke Kapolda Jawa Timur pada 18 Agustus 2024 atas dugaan pelanggaran Pasal 158 dan Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kegiatan pertambangan ilegal tersebut diduga dilakukan di Dusun Kepiting, Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kapolda Jawa Timur dengan mengirimkan surat kepada Kapolres Mojokerto pada 29 Agustus 2024. Satreskrim Polres Mojokerto menindaklanjutinya dengan mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan pada 13 September 2024.(team)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka

Dewi Apriatin

11 Apr 2026

*Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka*   Majalengka – Sebuah potret buram penegakan hukum kembali tersaji di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Ivan Afriandi, seorang jurnalis dari media Jurnal Investigasi, hingga kini (11 April 2026) masih terkatung-katung dalam ketidakpastian hukum. Lebih dari dua tahun sejak laporan resmi dilayangkan …

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Dewi Apriatin

10 Apr 2026

Boyolali — Ketua DPRD Boyolali Susetya Kusuma DH.SH. menyatakan dukungan penuh terhadap rencana penyelenggaraan Hari Kebebasan Pers Sedunia (HKPS) 2026 dan Musyawarah Nasional Sekretariat bersama Wartawan Indonesia (Munas SWI) 2026. Hal tersebut disampaikan saat menerima audiensi dari panitia penyelenggara di Kantor DPRD Boyolali, pada kamis (09/04/2026). Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRD Boyolali menyambut baik agenda …

Hampir Setahun Jalan di Tempat, Laporan Dhofir di Banyuwangi Disorot Publik

- Banyuwangi

07 Apr 2026

BANYUWANGI,  NASIONALPOS.COM – Mandeknya Penegakkan hukum kembali mencuat. Kali ini datang dari penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik dan ancaman melalui media sosial yang dilaporkan oleh Dhofir, pemilik akun TikTok Pasopati Jatim. Hampir satu tahun berjalan, laporan tersebut disebut tak kunjung bergerak signifikan. Dalam keterangannya kepada awak media, Dhofir secara blak-blakan menilai kinerja penyidik Subdit …

Diduga Ilegal!!  Penebangan di Sempadan Sungai Kedaleman Rogojampi Disorot.

- Banyuwangi

07 Apr 2026

BANYUWANGI, NASIONAPOS.COM – Aktivitas penebangan pohon di tepi sungai Jalan Abu Hasan, Desa Kedaleman, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, memicu sorotan tajam. Kegiatan tersebut Diduga kuat melanggar aturan sempadan sungai dan terindikasi berlangsung tanpa izin resmi, Selasa (07/04/2026). Awak media yang turun langsung ke lokasi mendapati sejumlah pekerja tengah melakukan Penebangan dan Pemotongan batang pohon menggunakan mesin …

SE Pemkab Banyuwangi Disorot Tajam : LDKS PIJAR Tantang DPRD Bertindak, Satpol PP Dituding Tumpul!!!

- Banyuwangi

07 Apr 2026

BANYUWANGI, NASIONAL POS.COM – Kebijakan Surat Edaran (SE) Pemkab Banyuwangi Nomor: 00.8.3/442/429.107/2029 yang mengatur jam operasional dan kepatuhan regulasi pelaku usaha kini memantik gelombang kritik keras. Lembaga Diskusi Kajian Sosial (LDKS) Pilar Jaringan Aspirasi Rakyat (PIJAR) mendesak DPRD Banyuwangi tidak setengah hati dalam mengevaluasi kebijakan yang dinilai menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Ketua Umum LDKS …

Di duga Di salahgunakan Ainun Naim dkk, Paguyuban Karyawan Trisakti Desak BNI Blokir Rekening Yayasan Trisakti & Usakti

dito

01 Apr 2026

NasionalPos.com, Jakarta- -Paguyuban Karyawan Trisakti mendesak kepada Pimpinan BNI Cabang Harmoni untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening dari Yayasan Trisakti pimpinan Ainun Na’im. Hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 407/G/2022/PTUN.JKT, jt No. 250/B/2023/PT.DKI, jt Nomor 292-K/TUN/2024jt Nomor 227 PK/TUN/2025 bahwa Yayasan Trisakti yang diinisiasi oleh Pemerintah c.q Menteri Pendidikan Tinggi secara inkracht adalah tidak …

x
x