Home » Nasional » Pelapor berharap,polisi menetapkan KADES NAR (Suami anggota DPRD Kab. Mojokerto)sebagai tersangka

Pelapor berharap,polisi menetapkan KADES NAR (Suami anggota DPRD Kab. Mojokerto)sebagai tersangka

Wulandari 09 Okt 2024 83

NASIONALPOS.com Mojokerto – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto terus menunjukkan komitmennya dalam menangani kasus dugaan pertambangan ilegal di Dusun Kepiting, Desa Temon, Kecamatan Trowulan.

Pada Selasa (8/10) pukul 09.00 WIB, Hadi Purwanto, S.T., S.H., Ketua Umum Barracuda Indonesia, kembali memenuhi panggilan penyidik di Gedung Satreskrim Polres Mojokerto untuk memberikan keterangan tambahan sebagai pelapor.

Pemeriksaan ini merupakan kali kedua bagi Hadi Purwanto setelah sebelumnya ia telah diperiksa pada Jumat (27/9). Kasus ini melibatkan seorang kepala desa aktif berinisial KADES NAR, yang juga merupakan suami dari seorang anggota DPRD terkemuka di Kabupaten Mojokerto. Dugaan tersebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal dan pelanggaran lingkungan hidup.

“Hari ini kami dimintai keterangan tambahan untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya. Kami juga menyampaikan empat saksi, yakni satu tokoh masyarakat Desa Temon, dua warga Desa Temon, dan satu saksi dari luar Desa Temon,” ungkap Hadi kepada awak media.

Baca Juga :  Gubernur AAL Hadiri Wisuda Prajurit Taruna Akademi TNI Dan Akademi Kepolisian

Ia berharap, dengan adanya tambahan saksi ini, pihak penyidik akan lebih yakin dalam menetapkan KADES NAR sebagai tersangka. Hadi menegaskan bahwa kasus ini sejak awal sudah jelas, dan dengan keterangan tambahan hari ini, semakin memperjelas permasalahan yang ada.

“Kami berharap Satreskrim Polres Mojokerto segera menetapkan KADES NAR sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pertambangan dan lingkungan ini. Kami juga meminta penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel untuk menjaga kepercayaan masyarakat kepada Polri, yang saat ini menurun,” tegas Hadi.

Baca Juga :  Semangat Juang Pantang Menyerah PS Bapa Raja Koarmada III Raih Juara Kedua

Sebagaimana diketahui, Hadi Purwanto telah melaporkan KADES NAR ke Kapolda Jawa Timur pada 18 Agustus 2024 atas dugaan pelanggaran Pasal 158 dan Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kegiatan pertambangan ilegal tersebut diduga dilakukan di Dusun Kepiting, Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kapolda Jawa Timur dengan mengirimkan surat kepada Kapolres Mojokerto pada 29 Agustus 2024. Satreskrim Polres Mojokerto menindaklanjutinya dengan mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan pada 13 September 2024.(team)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Raport Merah Penegakan Hukum selama 2 Tahun Pemerintah Prabowo-Gibran”

dito

21 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Selama dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, masyarakat Indonesia merasakan mengenai upaya penegakan hukum, maka terkait dengan hal itu Ralian Jawalsen, S.H seorang praktisi hukum. kepada wartawan, Rabu, 21/10/2026, di Jakarta.   Ia mengatakan bahwa Pemerintahan Presiden Prabowo- Gibran selama dua tahun ini telah terjadi kemunduran dalam penegakan hukum.   …

Kantor Hukum Layangkan Pemberitahuan Aksi, Kepastian Hukum di Polresta Banyuwangi Jadi Perhatian

- Banyuwangi

20 Okt 2026

BANYUWANGI, NASIONALIS. COM – Gelombang penyampaian aspirasi masyarakat di Kabupaten Banyuwangi diperkirakan bakal menjadi sorotan. Kantor Hukum Rifki Pria Hartawan Usman, S.H. & Rekan secara resmi menyampaikan pemberitahuan aksi damai yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 26 Oktober 2026, di depan Kantor Polresta Banyuwangi. Dalam surat pemberitahuan tertanggal 19 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Kapolresta Banyuwangi, …

Transisi Energi Berkeadilan Sosial di Indonesia, Kebutuhan Mendesak Agar Diterapkan Secara Kolaboratif

dito

19 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta-  Transisi energi menjadi isu global yang mendesak karena meningkatnya kesadaran terhadap dampak negatif perubahan iklim.   Beberapa negara telah mempraktikkan transisi ke energi baru dan terbarukan (EBT) dengan baik, seperti Swedia, Jerman dan Selandia Baru, demikian di ungkapkan oleh narasumber tunggal: Dr Natalis Situmorang pada Webinar bertajuk Bedah Buku Transisi Energi di Indonesia, Sabtu, …

Dugaan Penggelapan hingga Dokumen Tanah Perusahaan, Empat Laporan di Banyuwangi Jadi Perhatian

- Banyuwangi

19 Okt 2026

Banyuwangi, Nasionalis.com – Penanganan empat laporan polisi di Polresta Banyuwangi menjadi perhatian tim kuasa hukum yang mendampingi pelapor berinisial DPS dan IBP. Mereka meminta kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara yang mencakup dugaan tindak pidana terkait urusan keluarga, keuangan, dokumen hak atas tanah perusahaan, hingga penerimaan dana yang dipersoalkan. Sebagai tindak lanjut, tim kuasa hukum menyatakan …

PUTUSAN MK: PRAJURIT TNI PIDANA UMUM WAJIB DIADILI DI PENGADILAN UMUM,Langkah Bersejarah Menuju Kesetaraan di Hadapan Hukum ,

dito

17 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan revisi UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menjadi sorotan penting dalam peta reformasi hukum nasional.   Putusan yang menyatakan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum ini dinilai sebagai tonggak konstitusional yang menegaskan prinsip negara hukum: tidak ada satu pun …

Blunder Politik Gibran Buah Konspirasi Ketum Partai

Dhio Justice Law

15 Okt 2026

NasionalPos. com – Jakarta — Pengamat kebijakan publik Chazali H. Situmorang (CHS) menilai desakan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus diarahkan kepada para ketua umum partai politik, bukan semata-mata kepada fraksi-fraksi di DPR RI. Menurutnya, para ketua umum memiliki pengaruh besar dalam menentukan sikap politik partai sehingga harus bertanggung jawab atas keputusan maupun sikap …

x
x