Home » Headline » Pemerintah di Desak Lebih Optimal Tanggulangi Problematika Cegah Stunting

Pemerintah di Desak Lebih Optimal Tanggulangi Problematika Cegah Stunting

dito 01 Jun 2022 118

NasionalPos.com, Jakarta– Tingkat stunting sebagai dampak kurang gizi pada balita di Indonesia terindikasi melampaui batas yang ditetapkan WHO. Kasus stunting banyak ditemukan di daerah dengan kemiskinan tinggi dan tingkat pendidikan yang rendah, Angka stunting Indonesia menurun, pada tahun 2019 mencapai 27,67 persen. Angka itu berhasil ditekan dari 37,8 persen. Namun, angka tersebut masih di atas batas yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yaitu 20 persen. Persentase stunting Indonesia juga lebih tinggi dibanding sejumlah negara Asia Tenggara seperti Vietnam (23), Filipina (20), Malaysia (17), dan Thailand (16). Sehingga, status Indonesia masih berada di urutan 4 (empat) dunia dan urutan ke-2 di Asia Tenggara terkait kasus balita stunting, demikian disampaikan Melda Imanuela Founder Kaukus Perempuan Merdeka, saat di hubungi pers, Rabu, (1 /6/ 2022) di Jakarta.

“Dari kondisi tersebut, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ( BKKBN) memprediksi bahwa 4 tahun ke depan dari 20 juta kelahiran bayi, tujuh juta di antaranya berpotensi mengalami stunting.  Dengan perkiraan ini, maka presentase bayi yang mengalami stunting di Indonesia akan meningkat menjadi 27 persen, “ungkap Melda Imanuela

Untuk itulah, Lanjut Melda, maka  Presiden Joko Widodo pada Januari 2021 lalu menargetkan pada tahun 2024 kasus stunting di Indonesia bisa ditekan hingga berada di angka 14 persen, dan angka kematian ibu bisa ditekan hingga di bawah 183 kasus per 100.000 ibu melahirkan, sedangkan dari berdasarkan titik sebaran, hampir seluruh provinsi, kecuali Sumatra Selatan dan Bali, memiliki persentase stunting di atas batas WHO. Adapun provinsi dengan stunting tertinggi adalah Sulawesi Barat (39,7) dan Nusa Tenggara Timur (38,7). Dari peta tersebut, 14 provinsi memiliki tingkat stunting diatas nasional (27,6 persen). Daerah dengan stunting tertinggi berada di kawasan tengah dan timur Indonesia seperti Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua. Hampir semua provinsi di pulau tersebut memiliki tingkat stunting diatas rata-rata nasional. Hanya Kalimantan Timur dan Sulawesi Utara yang memiliki tingkat stunting di bawah rata-rata nasional.

Baca Juga :  HNSI Siap Kolaborasi Dengan Pemerintah Untuk Kesejahteraan Nelayan

“Stunting sangat erat dengan kemiskinan, akibat ketidakmampuan orang tua memenuhi kebutuhan primer rumah tangga, hal ini dapat ditemukan pada daerah-daerah dengan kemiskinan tinggi”jelas Melda

Melda juga mengatakan bahwa Angka stunting di Indonesia tinggi merupakan ancaman bagi generasi selanjutnya, Kekurangan gizi kronis pada anak menimbulkan persoalan yang serius dalam pembangunan sumber daya manusia di masa kini dan mendatang. Tanpa penanganan serius akan semakin banyak penduduk dewasa dan menua dengan perkembangan kemampuan kognitif yang lambat, mudah sakit, dan kurang produktif,

Namun ironisnya, imbuh Melda, nampaknya upaya itu terkendala dengan adanya indikasi Potensi risiko korupsi dalam pengelolaan dana program pencegahan stunting tahun 2022 yang diidentifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meliputi pengadaan, distribusi, dan pelaksanaan intervensi percepatan penurunan program stunting. KPK juga mengidentifikasi potensi penyimpangan terkait ketepatan sasaran penerima program pencegahan stunting 2022. Bahkan, diduga adanya kegiatan fiktif terkait program pencegahan atau penurunan stunting tahun 2022 yang berpotensi merugikan keuangan negara. Apalagi anggaran percepatan penurunan stunting mulai dari Rp 24 triliun tahun 2018, Rp 29 triliun tahun 2019, Rp 39,8 triliun tahun 2020, dan Rp 35,3 triliun tahun 2021. Anggaran sebesar itu bisa menjadi bukti keseriusan Pemerintah dalam menekan angka stunting di Indonesia,

Baca Juga :  Penghargaan dari KemenPANRB Diraih Dinas PMPTSP

“Karena itu penting sekali adanya pengawasan  partisipatif dan tata kelola yang benar agar tepat sasaran anggaran yang digunakan sesuai program yang telah ditetapkan, serta untuk mencegah Korupsi terhadap dana tersebut”tandas Melda.

Melda mengingatkan bahwa selain masalah adanya indikasi dugaan perilaku koruptif dalam program pencegahan stunting, juga adanya kecenderungan usaha pemerintah yang belum optimal, Akibatnya angka stunting belum sesuai dengan standar yang ditetapkan WHO. Kegagalan tersebut merupakan bentuk pelanggaran HAM yang dilakukan oleh negara terhadap anak penderita stunting sebab tidak mampu melindungi dan memenuhi hak dasar anak. Adapun hak yang dilanggar negara yaitu hak atas kesehatan, hak pertumbuhan anak, hak atas perlindungan, hak atas kesejahteraan anak, hak untuk mendapatkan pendidikan, hak atas standar hidup yang layak dan termasuk pula hak hidup yang merupakan karunia Tuhan (hak non derogable), karena itu sebagai langkah solusinya Perlindungan hak asasi manusia pada anak seharusnya dipertegas lagi dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang lebih khusus dengan materi muatan pertama, hak dan kewajiban anak penderita stunting; kedua, tanggung jawab pemerintah; ketiga, hak dan kewajiban orang tua; keempat, profesionalisme pelayanan kesehatan dalam pencegahan dan penanganan stunting; kelima, peran serta masyarakat; keenam, sarana dan prasarana; ketujuh, pengawasan; kedelapan sanksi hukum.

“Stunting harus ditekan angka prevelansinya dan itu menjadi tanggung jawab bersama sehingga pentingnya kolaborasi antara pemerintah, stakeholder terkait, orang tua dan masyarakat. Mulai dari edukasi program hingga intervensi gizi untuk mencegah anak gagal tumbuh,  Majunya bangsa Indonesia sangat dipengaruhi oleh salah satunya tidak lagi ada anak penderita stunting,”pungkas Melda.(*dit)

 

 

 

 

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Saat RUU Perampasan Aset Jadi Ancaman Ekosistem Kekuasaan

Dhio Justice Law

26 Agu 2026

Oleh: Ridwan Umar Direktur Lentera Keadilan Indonesia (LAKI)   NasionalPos.com, Jakarta – Mengapa RUU Perampasan Aset tak kunjung disahkan? Jawaban yang paling sering terdengar adalah karena persoalan hukumnya rumit. DPR harus berhati-hati. Ada kekhawatiran penyalahgunaan kewenangan, perlindungan hak milik, pembuktian terbalik, hingga mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana. Terdengar semua alasan itu masuk akal. Tetapi …

Meneladani Akhlak Rosulullah SAW Sebagai Qudwah Berbangsa dan Bernegara

dito

25 Agu 2026

Nasionalpos.com, Jakarta- Setiap tahun, umat Islam di seluruh dunia memperingati kelahiran Rasulullah SAW dengan penuh cinta dan penghormatan.     Momen ini dikenal sebagai Maulid Nabi Muhammad SAW, yang tidak hanya menjadi perayaan sejarah kelahiran manusia agung, tetapi juga momentum untuk merenungi nilai-nilai kehidupan yang beliau ajarkan, demikian di sampaikan oleh Dr KH Yusuf Aman …

Kabinet Gagal, Reshuffle Menjadi Keharusan

Dhio Justice Law

24 Agu 2026

Oleh: Ridwan Umar Direktur Lentera Keadilan Indonesia (LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Seiring perjalanan, masalah besar dan sulit diabaikan dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto: semangat perubahan yang dijanjikan belum sepenuhnya tercermin dalam kinerja kabinetnya. Publik mencatat, Prabowo datang dengan agenda besar  pemberantasan korupsi, kedaulatan ekonomi, efisiensi, penguasaan sumber daya alam, dan keberpihakan kepada rakyat. Namun visi …

Ojol jadi UMKM, ganti Istilah bukan Ganti nasib, Perpres no 27 tahun 2026 Rentan Di gugat Di batalkan

dito

23 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Ojol bakal resmi menyandang status UMKM. Pemerintah bilang ini kabar baik. Tapi coba tanya: apa yang benar-benar berubah buat pengemudi di jalan?     Selama bertahun-tahun, status ojol ada di zona abu-abu, bukan buruh, bukan juga pengusaha. Sekarang lewat Perpres 27/2026, status itu “diselesaikan.” Jutaan pengemudi otomatis jadi pelaku usaha mikro. Tanpa daftar. …

TB Massa: Prabowo Pimpin Revolusi Atau Melanjutkan Pola Rezim Lama?

Dhio Justice Law

23 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Saatnya Presiden Prabowo Subianto memimpin revolusi untuk menjawab keraguan rakyat. Saat ini, ada sebagian masyarakat yang menilai Pemerintahan Prabowo hanya kelanjutan dari rezim Jokowi. Pengamat politik sekaligus Ketua Program Studi Doktor Ilmu Politik Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Assoc. Prof. Dr. TB Massa Djafar, mengatakan keresahan masyarakat terhadap berbagai persoalan nasional semakin meningkat. …

Menkumham Di desak Andi Darwin R Rangreng SH MH, Segera Tutup Celah Hukum Pembentukan Organisasi Advokat Lewat Jalur ORMAS

dito

22 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Terkait dengan semakin menjamurnya organisasi advokat baru yang terbentuk di duga adanya celah hukum selama ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk membentuk organisasi advokat melalui jalur pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) berbasis perkumpulan. Maka kepada wartawan, Sabtu, 22/8/2026 di Jakarta, Praktisi hukum Andi Darwin R Rangreng SH MH, ia mengatakan bahwa dirinya …

x
x