Pemprov DKI Jakarta Berikan Insentif dan Kemudahan Pembayaran PBB-P2, Untuk Pulihkan Ekonomi

- Editor

Minggu, 12 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NasionalPos.com, Jakarta- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif fiskal serta kemudahan pembayaran pajak melalui Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022, Peraturan tersebut diterbitkan sebagai wujud kepedulian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada masyarakat Jakarta dan memulihkan ekonomi melalui pajak daerah. Hal ini disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada Minggu, 12/6/2022 di Jakarta.

“Seperti diketahui, pajak daerah memiliki peranan penting dalam kehidupan bernegara, sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai semua pengeluaran daerah. Terlebih, di era pandemi, pemerintah memerlukan anggaran yang tidak sedikit sebagai upaya menanggulangi penyebaran wabah COVID-19 dan pemulihan ekonomi, termasuk di DKI Jakarta,” ucap  Gubernur Anies kepada awak media.

Gubernur Anies Baswedan juga menjelaskan mengenai kebijakan insentif fiskal dan kemudahan yang diberikan sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Kebijakan Penerbitan SPPT PBB 2022
  2. a) Objek rumah tinggal milik Orang Pribadi.
Baca Juga :   Levi's Hadir dengan Konsep Store Baru, Sasar Konsumen Milineal

1) NJOP s.d. < Rp.2Miliar : Dibebaskan 100%.

2) NJOP > Rp.2Miliar: diberikan Faktor Pengurang (berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk Rumah Sederhana Sehat, yaitu seluas 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan) dan pembebasan 10%.

  1. b) Selain rumah tinggal, dibebaskan sebesar 15%.
  2. Kebijakan Pembayaran PBB 2022
  3. a) Keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi

1) Tahun Pajak 2022:

  • Diberikan potongan 15% apabila membayar pada bulan Juni – Agustus 2022.
  • Diberikan potongan 10% apabila membayar pada bulan September – Oktober 2022.
  • Diberikan potongan 5% apabila membayar pada bulan November 2022.

Sanksi dihapus 100% untuk pembayaran 1 bulan setelah jatuh tempo.

2) Tahun Pajak 2013-2021:

  • Diberikan potongan 10% apabila membayar pada bulan Juni – Oktober 2022.
  • Diberikan potongan 5% apabila membayar pada bulan November – Desember 2022.
  • Sanksi dihapus 100%.
  1. b) Angsuran pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi untuk wajib pajak dengan ketetapan PBB di atas Rp 100 Juta.
Baca Juga :   Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta Tetapkan APBD DKI Tahun 2023 Rp 83,781 Triliun

1) Tahun Pajak 2022:

  • Diberikan potongan 15% apabila membayar pada bulan Juni – Agustus 2022.
  • Diberikan potongan 10% apabila membayar pada bulan September – Oktober 2022.
  • Diberikan potongan 5% apabila membayar pada bulan November 2022.
  • Sanksi dihapus 100% untuk pembayaran 1 bulan setelah jatuh tempo.

2) Tahun Pajak 2013-2021:

  • Diberikan potongan 10% apabila membayar pada bulan Juni – Oktober 2022.
  • Diberikan potongan 5% apabila membayar pada bulan November – Desember 2022.
  • Sanksi dihapus 100%.

Sejalan dengan transformasi digital pembayaran pajak, SPPT PBB-P2 Tahun 2022 dapat diperoleh masyarakat Jakarta secara elektronik melalui e-SPPT pajak online di halaman https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt.

“Pembayaran pajak pada hakikatnya sebagai wujud gotong royong dalam memperkuat ekonomi di DKI Jakarta yang kita cintai. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif dan kemudahan tersebut,”pungkas  Gubernur Anies. (*dit)

 

 

Loading

Berita Terkait

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp 432,63 Juta di Gorontalo
Di Duga Pungli Sudinhub Miliaran Rupiah, Kadishub Kok Bisa GK Tau.
FORWAHAN Gelar Halal Bihalal, Teguhkan Semangat Persatuan
FPPJ Dorong Gubernur DKI Benahi BUMD untuk Gerakkan Ekonomi
Banyak ormas bermanfaat, tapi jangan sampai jadi pemeras
FPPJ Serukan Gubernur Evaluasi BUMD Kinerja Jeblok
Suara Perempuan Untuk Indonesia Maju & Berkeadilan, Webinar kolaborasi FSAB dan PPIR
STOP PROGRAM LAYANAN YANG MERUGIKAN MITRA PENGEMUDI DAN KURIR ONLINE

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 13:34 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp 432,63 Juta di Gorontalo

Senin, 28 April 2025 - 09:49 WIB

FORWAHAN Gelar Halal Bihalal, Teguhkan Semangat Persatuan

Sabtu, 26 April 2025 - 12:09 WIB

FPPJ Dorong Gubernur DKI Benahi BUMD untuk Gerakkan Ekonomi

Jumat, 25 April 2025 - 14:42 WIB

Banyak ormas bermanfaat, tapi jangan sampai jadi pemeras

Kamis, 24 April 2025 - 09:22 WIB

FPPJ Serukan Gubernur Evaluasi BUMD Kinerja Jeblok

Berita Terbaru