Pemprov DKI Jakarta Berikan Insentif dan Kemudahan Pembayaran PBB-P2, Untuk Pulihkan Ekonomi

- Editor

Minggu, 12 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NasionalPos.com, Jakarta- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif fiskal serta kemudahan pembayaran pajak melalui Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022, Peraturan tersebut diterbitkan sebagai wujud kepedulian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada masyarakat Jakarta dan memulihkan ekonomi melalui pajak daerah. Hal ini disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada Minggu, 12/6/2022 di Jakarta.

“Seperti diketahui, pajak daerah memiliki peranan penting dalam kehidupan bernegara, sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai semua pengeluaran daerah. Terlebih, di era pandemi, pemerintah memerlukan anggaran yang tidak sedikit sebagai upaya menanggulangi penyebaran wabah COVID-19 dan pemulihan ekonomi, termasuk di DKI Jakarta,” ucap  Gubernur Anies kepada awak media.

Gubernur Anies Baswedan juga menjelaskan mengenai kebijakan insentif fiskal dan kemudahan yang diberikan sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Kebijakan Penerbitan SPPT PBB 2022
  2. a) Objek rumah tinggal milik Orang Pribadi.
Baca Juga :   Kemenkopolhukam dan Mahkamah Konstitusi Lakukan Kesepakatan MOU

1) NJOP s.d. < Rp.2Miliar : Dibebaskan 100%.

2) NJOP > Rp.2Miliar: diberikan Faktor Pengurang (berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk Rumah Sederhana Sehat, yaitu seluas 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan) dan pembebasan 10%.

  1. b) Selain rumah tinggal, dibebaskan sebesar 15%.
  2. Kebijakan Pembayaran PBB 2022
  3. a) Keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi

1) Tahun Pajak 2022:

  • Diberikan potongan 15% apabila membayar pada bulan Juni – Agustus 2022.
  • Diberikan potongan 10% apabila membayar pada bulan September – Oktober 2022.
  • Diberikan potongan 5% apabila membayar pada bulan November 2022.

Sanksi dihapus 100% untuk pembayaran 1 bulan setelah jatuh tempo.

2) Tahun Pajak 2013-2021:

  • Diberikan potongan 10% apabila membayar pada bulan Juni – Oktober 2022.
  • Diberikan potongan 5% apabila membayar pada bulan November – Desember 2022.
  • Sanksi dihapus 100%.
  1. b) Angsuran pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi untuk wajib pajak dengan ketetapan PBB di atas Rp 100 Juta.
Baca Juga :   Kolaborasi Satgas Yonif 123/Rajawali dengan masyarakat jelang HUT Kemerdekaan Republik Indonesia

1) Tahun Pajak 2022:

  • Diberikan potongan 15% apabila membayar pada bulan Juni – Agustus 2022.
  • Diberikan potongan 10% apabila membayar pada bulan September – Oktober 2022.
  • Diberikan potongan 5% apabila membayar pada bulan November 2022.
  • Sanksi dihapus 100% untuk pembayaran 1 bulan setelah jatuh tempo.

2) Tahun Pajak 2013-2021:

  • Diberikan potongan 10% apabila membayar pada bulan Juni – Oktober 2022.
  • Diberikan potongan 5% apabila membayar pada bulan November – Desember 2022.
  • Sanksi dihapus 100%.

Sejalan dengan transformasi digital pembayaran pajak, SPPT PBB-P2 Tahun 2022 dapat diperoleh masyarakat Jakarta secara elektronik melalui e-SPPT pajak online di halaman https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt.

“Pembayaran pajak pada hakikatnya sebagai wujud gotong royong dalam memperkuat ekonomi di DKI Jakarta yang kita cintai. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif dan kemudahan tersebut,”pungkas  Gubernur Anies. (*dit)

 

 

Loading

Berita Terkait

Ketum PP PPM Berto: Pernyataan Pengamat Militer Connie Bisa Ganggu Hubungan Indonesia-Rusia
Suryo Susilo : Pernyataan Connie Simpan Dokumen Korupsi di Rusia, Berpotensi Mengganggu Hubungan Indonesia-Rusia
PP PPM Hadiri Ziarah ke TMPN Kalibata & Tasyakuran HUT LVRI ke 68
Mudah dan Aman! Begini Cara Download Aplikasi Bitcoin di Android dan iOS
Template Laporan CSR Penanaman dan Pemantauan Pohon, Gratis!
Menavigasi Pendaftaran Perusahaan di Indonesia: Panduan bagi Pengusaha Korea Selatan
Angka Pengangguran Fresh Graduate Meningkat, MAXY Academy Buka Solusi Melalui Digital Career Bootcamp
Mana yang Lebih Potensial di 2025: Investasi di XRP atau Bitcoin?

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 08:58 WIB

Ketum PP PPM Berto: Pernyataan Pengamat Militer Connie Bisa Ganggu Hubungan Indonesia-Rusia

Sabtu, 11 Januari 2025 - 01:03 WIB

PP PPM Hadiri Ziarah ke TMPN Kalibata & Tasyakuran HUT LVRI ke 68

Rabu, 8 Januari 2025 - 14:25 WIB

Mudah dan Aman! Begini Cara Download Aplikasi Bitcoin di Android dan iOS

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:19 WIB

Template Laporan CSR Penanaman dan Pemantauan Pohon, Gratis!

Selasa, 7 Januari 2025 - 20:40 WIB

Menavigasi Pendaftaran Perusahaan di Indonesia: Panduan bagi Pengusaha Korea Selatan

Berita Terbaru