Home » Headline » Penjelasan Soal Menggugat Corporate Turut Menggugat Rezim Jokowi

Penjelasan Soal Menggugat Corporate Turut Menggugat Rezim Jokowi

dito 30 Jun 2025 340

NasionalPos.com, Jakarta- Terkait dengan adanya video berdurasi sekitar 7 menit di youtube channel cahyo arema, dengan Judul “ Menuntut Keadilan Menggugat Corporate dan Negara.” Tentunya video tersebut di respon oleh masyarakat luas, serta dengan berbagai komentarnya, bahkan adanya  yang bertanya dan bahkan menuduh dengan nada nyinyir kenapa  dirinya menggugat perusahaan, tapi menyerempet-nyerempet pemerintah, demikian disampaikan Dody Ilham salah seorang pengemudi GreenSM kepada wartawan, Senin, 30 Juni 2025 di Jakarta.

“ Izinkan saya jelaskan ini secara jernih, faktual, dan berlandaskan pengalaman pribadi, Saya Tidak Asal Suara. Saya Berbicara Berdasarkan Lebih dari 8 Tahun Pengalaman Lapangan, menyelami dunia transportasi online sebagai pengemudi. Saya hidup dari profesi ini. Saya tahu denyut nadi algoritmanya, standar gandanya, bahkan ketidakpastian hukumnya.”ucap Dody Ilham.

Selama itu, lanjut Dody,  dirinya hanya sekali disuspend karena offbid lebih dari 3 bulan, dan saat banding dirinya diterima, kemudian akun miliknya diaktifkan kembali. Artinya: selama ini dirinya bukan mitra bermasalah. Justru dirinya merupakan driver teladan dalam ketertiban procedural, namun kenyataannya kini hanya di GreenSM, diirnya disuspend sepihak tanpa pemberitahuan resmi, tanpa klarifikasi, dan tanpa dasar hukum tertulis. Ini bukan pelanggaran teknis, sehingga dirinya mengganggap kebijakan dari Green SM tersebut merupakan penghancuran reputasi profesionalnya.

Baca Juga :  MK Melangkah Jauh ?, Kembalikan MPR Lembaga Tertinggi Negara

“Saya perlu juga jelaskan mengapa menyebut menggugat negara? Karena negara dalam hal ini pemerintah Jokowi telah berdiam diri terlalu lama, padahal pada tahun pertama masa jabatan Presiden Jokowi, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan telah menolak keberadaan transportasi online karena tidak memiliki dasar hukum.”ungkap Dody Ilham yang Juga Aktivis 98 dari FKSMJ (Forum Komunikasi Senat Mahasiswa Jakarta)

Tapi, sambung Dody,  ternyata keputusan beliau dicabut dalam waktu kurang dari 24 jam. dan tak lama kemudian, beliau direshuffle, kemudian setelah itu justru selama 10 tahun penuh pemerintahan Presiden Jokowi, tidak ada satu pun produk hukum yang secara jelas, adil, dan formal melindungi para pengemudi ojol, Artinya: negara tidak hadir. Negara membiarkan pengemudi jadi obyek eksploitasi algoritmik, dibungkus dalam istilah “kemitraan”, padahal realitanya tunduk tanpa perlindungan. Suspend bisa terjadi kapan saja — tanpa mekanisme keadilan.

“ Mereka yang Nyinyir, Mungkin Belum Pernah Rasakan Suspend Tanpa Prosedur, bagi yang sinis dan bilang, “ngapain bawa-bawa Jokowi?”, saya ingin tanya balik, Kalau 10 tahun pemerintah tidak bisa menghadirkan satu pasal pun untuk melindungi Anda dari suspend sepihak, apakah Anda akan diam saja?”tukas Dody Ilham.

Baca Juga :  Tiga Dirjen Kementan Dihadirkan KPK Pada Sidang SYL

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa dirinya tidak bicara karena benci pemerintah, namun dirinya bicara karena dirinya sebagai saksi langsung dari ketidakadilan yang dilanggengkan oleh absennya kebijakan, dikarenakan lebih dari 8 tahun menjaga nama baiknya sebagai pengemudi, lalu kemudian saat ini dirinya dicederai oleh satu platform yang bertindak tanpa prosedur.

“ Di dalam negara demokratis, kedaulatan ada di tangan rakyat, oleh karena itu ketika negara diam, maka suara rakyat harus menggema, Saya tidak sedang cari sensasi, akan tetapi Saya sedang membela martabat profesi saya, dan sebagai warga negara saya berhak  menagih tanggung jawab negara, Jadi kalau ada yang nyinyir bertanya kenapa saya menyebut Jokowi, jawabannya jelas: karena selama dua periode ini, tidak ada satu pun keputusan konkret untuk melindungi kami, Suspend tanpa perlindungan hukum adalah luka. Diam terhadapnya adalah pengkhianatan.”Tandas Dody Ilham

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka

Dewi Apriatin

11 Apr 2026

*Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka*   Majalengka – Sebuah potret buram penegakan hukum kembali tersaji di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Ivan Afriandi, seorang jurnalis dari media Jurnal Investigasi, hingga kini (11 April 2026) masih terkatung-katung dalam ketidakpastian hukum. Lebih dari dua tahun sejak laporan resmi dilayangkan …

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Dewi Apriatin

10 Apr 2026

Boyolali — Ketua DPRD Boyolali Susetya Kusuma DH.SH. menyatakan dukungan penuh terhadap rencana penyelenggaraan Hari Kebebasan Pers Sedunia (HKPS) 2026 dan Musyawarah Nasional Sekretariat bersama Wartawan Indonesia (Munas SWI) 2026. Hal tersebut disampaikan saat menerima audiensi dari panitia penyelenggara di Kantor DPRD Boyolali, pada kamis (09/04/2026). Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRD Boyolali menyambut baik agenda …

Hampir Setahun Jalan di Tempat, Laporan Dhofir di Banyuwangi Disorot Publik

- Banyuwangi

07 Apr 2026

BANYUWANGI,  NASIONALPOS.COM – Mandeknya Penegakkan hukum kembali mencuat. Kali ini datang dari penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik dan ancaman melalui media sosial yang dilaporkan oleh Dhofir, pemilik akun TikTok Pasopati Jatim. Hampir satu tahun berjalan, laporan tersebut disebut tak kunjung bergerak signifikan. Dalam keterangannya kepada awak media, Dhofir secara blak-blakan menilai kinerja penyidik Subdit …

Diduga Ilegal!!  Penebangan di Sempadan Sungai Kedaleman Rogojampi Disorot.

- Banyuwangi

07 Apr 2026

BANYUWANGI, NASIONAPOS.COM – Aktivitas penebangan pohon di tepi sungai Jalan Abu Hasan, Desa Kedaleman, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, memicu sorotan tajam. Kegiatan tersebut Diduga kuat melanggar aturan sempadan sungai dan terindikasi berlangsung tanpa izin resmi, Selasa (07/04/2026). Awak media yang turun langsung ke lokasi mendapati sejumlah pekerja tengah melakukan Penebangan dan Pemotongan batang pohon menggunakan mesin …

SE Pemkab Banyuwangi Disorot Tajam : LDKS PIJAR Tantang DPRD Bertindak, Satpol PP Dituding Tumpul!!!

- Banyuwangi

07 Apr 2026

BANYUWANGI, NASIONAL POS.COM – Kebijakan Surat Edaran (SE) Pemkab Banyuwangi Nomor: 00.8.3/442/429.107/2029 yang mengatur jam operasional dan kepatuhan regulasi pelaku usaha kini memantik gelombang kritik keras. Lembaga Diskusi Kajian Sosial (LDKS) Pilar Jaringan Aspirasi Rakyat (PIJAR) mendesak DPRD Banyuwangi tidak setengah hati dalam mengevaluasi kebijakan yang dinilai menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Ketua Umum LDKS …

Di duga Di salahgunakan Ainun Naim dkk, Paguyuban Karyawan Trisakti Desak BNI Blokir Rekening Yayasan Trisakti & Usakti

dito

01 Apr 2026

NasionalPos.com, Jakarta- -Paguyuban Karyawan Trisakti mendesak kepada Pimpinan BNI Cabang Harmoni untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening dari Yayasan Trisakti pimpinan Ainun Na’im. Hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 407/G/2022/PTUN.JKT, jt No. 250/B/2023/PT.DKI, jt Nomor 292-K/TUN/2024jt Nomor 227 PK/TUN/2025 bahwa Yayasan Trisakti yang diinisiasi oleh Pemerintah c.q Menteri Pendidikan Tinggi secara inkracht adalah tidak …

x
x