NasionalPos.com, Jakarta- Seperti diberitakan, Hasbi diduga terlibat dalam suap kepengurusan perkara di MA. KPK saat ini tengah melakukan pengembangan kasus suap yang menjerat Hasbi Hasan dan mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.
Menanggapi hal itu, Komisi Yudisial (KY) tidak akan terburu-buru memeriksa Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan terkait kasus suap penanganan perkara yang saat ini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“KY tidak akan grasak grusuk karena kita mesti hormati proses yang sedang berjalan di KPK. Yang paling penting proses, baik dari sisi hukum dan etik, sedang berjalan dan saling menyesuaikan,” tukas Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting kepada pers, Jumat 12/5/2023.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Miko menegaskan KY menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan KPK. Pihaknya menunggu ekspose resmi dari KPK.
“Hingga hari ini, sebagaimana diketahui belum dilakukan ekspose resmi oleh pihak KPK,” ujar Miko Ekspose resmi, ujarnya, bertujuan memberi penjelasan umum terkait konstruksi tindak pidana serta dugaan peran yang bersangkutan.
Informasi tersebut, terang Miko, berguna bagi KY dalam melihat apakah ada aspek etik dan perilaku yang menjadi domain KY.
“Perlu diketahui yang bersangkutan menyandang profesi hakim sekalipun menduduki jabatan struktural sebagai Sekretaris MA. Dengan demikian, yang bersangkutan merupakan domain dari pengawasan KY,” paparnya.
Miko mengatakan KY akan menjalankan pemeriksaan etik terhadap yang bersangkutan, jika benar yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dengan bukti permulaan serta ada pelanggaran etik.
“Proses etik ini akan menjadi rangkaian dari proses etik yang sebelumnya telah dijalankan KY terhadap rangkaian perkara ini,” tuturnya.