Periksa Sekretaris MA, Komisi Yudisial Tidak Gegabah

- Editor

Jumat, 12 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NasionalPos.com, Jakarta- Seperti diberitakan, Hasbi diduga terlibat dalam suap kepengurusan perkara di MA. KPK saat ini tengah melakukan pengembangan kasus suap yang menjerat Hasbi Hasan dan mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.

Menanggapi hal itu, Komisi Yudisial (KY) tidak akan terburu-buru memeriksa Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan terkait kasus suap penanganan perkara yang saat ini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“KY tidak akan grasak grusuk karena kita mesti hormati proses yang sedang berjalan di KPK. Yang paling penting proses, baik dari sisi hukum dan etik, sedang berjalan dan saling menyesuaikan,” tukas Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting kepada  pers, Jumat 12/5/2023.

Baca Juga :   Diduga Jokowi Lakukan Operasi Senyap Rekayasa Demokrasi di Pilpres 2024

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Miko menegaskan KY menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan KPK. Pihaknya menunggu ekspose resmi dari KPK.

“Hingga hari ini, sebagaimana diketahui belum dilakukan ekspose resmi oleh pihak KPK,” ujar Miko  Ekspose resmi, ujarnya, bertujuan memberi penjelasan umum terkait konstruksi tindak pidana serta dugaan peran yang bersangkutan.

Informasi tersebut, terang Miko, berguna bagi KY dalam melihat apakah ada aspek etik dan perilaku yang menjadi domain KY.

Baca Juga :   Densus 88 Tangkap Tiga Terduga Teroris di Batu

“Perlu diketahui yang bersangkutan menyandang profesi hakim sekalipun menduduki jabatan struktural sebagai Sekretaris MA. Dengan demikian, yang bersangkutan merupakan domain dari pengawasan KY,” paparnya.

Miko mengatakan KY akan menjalankan pemeriksaan etik terhadap yang bersangkutan, jika benar yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dengan bukti permulaan serta ada pelanggaran etik.

“Proses etik ini akan menjadi rangkaian dari proses etik yang sebelumnya telah dijalankan KY terhadap rangkaian perkara ini,” tuturnya.

Loading

Berita Terkait

FPPJ Dorong Gubernur DKI Benahi BUMD untuk Gerakkan Ekonomi
Banyak ormas bermanfaat, tapi jangan sampai jadi pemeras
Guntur Priambodo: Birokrat yang Naik dari Akar Rumput ?
Dugaan Mantan Kepala Desa Aliyan (Anton Sujarwo) Ditahan Kejari Banyuwangi, 
FPPJ Serukan Gubernur Evaluasi BUMD Kinerja Jeblok
Suara Perempuan Untuk Indonesia Maju & Berkeadilan, Webinar kolaborasi FSAB dan PPIR
STOP PROGRAM LAYANAN YANG MERUGIKAN MITRA PENGEMUDI DAN KURIR ONLINE
Tindakan Pencabulan yang Dilakukan Oknum Dokter Terhadap Pasien, Dikecam Anggota DPR RI Lisda Hendrajoni

Berita Terkait

Sabtu, 26 April 2025 - 12:09 WIB

FPPJ Dorong Gubernur DKI Benahi BUMD untuk Gerakkan Ekonomi

Jumat, 25 April 2025 - 14:42 WIB

Banyak ormas bermanfaat, tapi jangan sampai jadi pemeras

Jumat, 25 April 2025 - 11:05 WIB

Guntur Priambodo: Birokrat yang Naik dari Akar Rumput ?

Kamis, 24 April 2025 - 17:39 WIB

Dugaan Mantan Kepala Desa Aliyan (Anton Sujarwo) Ditahan Kejari Banyuwangi, 

Selasa, 22 April 2025 - 18:35 WIB

Suara Perempuan Untuk Indonesia Maju & Berkeadilan, Webinar kolaborasi FSAB dan PPIR

Berita Terbaru

Headline

Banyak ormas bermanfaat, tapi jangan sampai jadi pemeras

Jumat, 25 Apr 2025 - 14:42 WIB

Nasional

Guntur Priambodo: Birokrat yang Naik dari Akar Rumput ?

Jumat, 25 Apr 2025 - 11:05 WIB