Home » Nasional » daerah » Pimpinan Daerah FSPFarkes KSPSI Jatim Berharap Gub Jatim Segera Selesaikan Soal Hak Pekerja di PT Kasa Husada Wira

Pimpinan Daerah FSPFarkes KSPSI Jatim Berharap Gub Jatim Segera Selesaikan Soal Hak Pekerja di PT Kasa Husada Wira

dito 20 Mar 2025 123

NasionalPos.com, Surabaya-  Terkait adanya dugaan pelanggaran normatif ketenagakerjaan yang terjadi di PT. Kasa Husada Wira Jatim, tentunya kejadian tersebut mendapatkan respon dari Citra R. Prayitno selaku penerima kuasa dari pekerja dan selaku Ketua Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan – KSPSI Provinsi Jawa Timur.

Kepada wartawan yang menghubungi nya, Citra R Prayitno mengatakan bahwa pihaknya merespon kejadian tersebut dengan telah membuat pengaduan ke Pengawas Ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur.

Mengenai pengaduan ini telah diserahkan langsung kepada Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Bapak Tri Widodo pada hari kamis tanggal 20 Maret 2025 pada pukul 12.00 WIB.

” Terhadap pengaduan ini, kami meminta agar dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada Direktur PT. Kasa Husada Wira Jatim untuk memberikan penjelasan dan pertanggungjawaban mengenai adanya pembayaran gaji yang di bayarkan kepada pekerja yang nilainya dibawah UMK Kota Surabaya, ” ungkap Citra R Prayitno kepada wartawan, Kamis, 20/3/2025 di Surabaya.

Baca Juga :  Komisi VIII: Perbedaan Hari Raya Idulfitri 2023 Perlu Disikapi Arif dan Bijaksana

Menurut Citra, pihaknya juga menemukan fakta bahwa
pekerja hanya dibayar rata rata lebih kurang 50℅ dari total UMK yang sudah ditetapkan dalam SK Gubernur tiap tahunnya tentang upah minimal kota/kabupaten, artinya gaji yang diberikan masih kurang dari yang seharusnya diterima,

Kejadian ini terjadi sejak bulan Mei tahun 2023 hingga bulan Februari 2025 artinya telah berlangsung selama kira kira 2 tahun ini dan hal ini sangat merugikan pekerja baik secara materiil maupun in materiil.

Selain itu, lanjut Citra kurangnya pembayaran upah/gaji pekerja, PT. Kasa Husada juga diduga belum membayarkan uang pesangon pekerja yang telah di PHK dan telah menerima SK PHK karena Pensiun.

Selain itu para pekerja juga tidak dapat merasakan manfaat klaim program Jaminan Sosial baik klaim manfaat BPJS Ketenagakerjaan maupun Klaim manfaat BPJS Kesehatan karena kartu peserta BPJS yang dimiliki para pekerja tidak dapat dipergunakan klaim karena iuran belum dibayarkan sebagaimana ketentuan.

Baca Juga :  Mentan SYL Pastikan Stok dan Pasokan Telur Ayam Cukup

“Kami meminta kepada pengawas ketenagakerjaan untuk segera melakukan pemanggilan dan melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran normatif ketenagakerjaan yang terjadi dan segera mengeluarkan nota pengawasan terhadap temuan pelanggaran yang terjadi. ” Tukas Citra.

Tidak hanya itu, sambung Citra, pihaknya sebagai penerima kuasa dan sekaligus mewakili unsur Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan – KSPSI Provinsi Jawa Timur akan mengawal pengaduan ini hingga hak-hak anggotanya dibayarkan sesuai ketentuan oleh PT. Kasa Husada Wira Jatim. Karena PT. Kasa Husada Wira Jatim adalah anak usaha BUMD PT. Panca Wira Usaha Jatim.

” Maka kami sangat berharap kepada Ibu Gubernur Provinsi Jawa Timur kiranya dapat membantu para pekerja di PT. Kasa Husada Wira Jatim agar permasalahan ini bisa segera selesai dan para pekerja bisa segera mendapatkan hak nya sesuai ketentuan yang ada.”pungkas Citra R Prayitno.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Ketua Dewan Pembina Persatuan Golf Indonesia terima kunjungan Panitia LA Connection charity golf tournamen

dito

05 Sep 2026

NasionalPost.com, Jakarta- Panitia LA Connection charity golf tournamen yang merupakan komunitas para alumni yang pernah kuliah di kota Los Anggeles dan kota kota lain di Amerika Serikat, berencana menggelar kegiatan LA Connection charity golf tournamen di pondok indah golf course pada 28 Oktober 2026 mendatang, demikian disampaikan oleh ketua panitia Sofyan Saleh kepada wartawan, Sabtu, …

Insentif Baru BGN Harus Diikuti Grading SPPG

dito

05 Sep 2026

Di tulis dan di sampaikan oleh Pius Luistrilanang    Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memastikan bahwa insentif Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak lagi disamaratakan sebesar Rp6 juta per hari. “Sekarang tidak, ya, tidak rata semua dapur semua kemudian dibayar Rp6 juta, itu tidak adil,” kata Sudaryono seusai rapat dengan Komisi IX DPR, Kamis, …

Perkuat Sinergi Posbankum Nagari, Bagian Hukum Setda Pesisir Selatan Koordinasi dengan Polsek Koto XI Tarusan

Primadoni,SH

03 Sep 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) didampingi pihak Kecamatan Koto XI Tarusan melakukan koordinasi dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Koto XI Tarusan dalam rangka memperkuat sinergi program Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Nagari. Koordinasi tersebut membahas penguatan pelaksanaan Posbankum Nagari sebagai salah satu upaya memperluas akses masyarakat …

Sambut Hari Kejaksaan Nasional, Advokat Andi Darwin R Ranreng, SH, MH Soroti Pentingnya Reformasi Kejaksaan demi Kembalikan Kepercayaan Publik

dito

02 Sep 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Menyambut peringatan Hari Kejaksaan Nasional yang jatuh setiap tanggal 2 September, Advokat senior sekaligus pengamat hukum Andi Darwin R Ranreng, S.H., M.H kepada wartawan, Rabu, 2 September 2026 di Jakarta, ia menyampaikan pandangan kritis namun konstruktif mengenai perjalanan dan tantangan Kejaksaan Republik Indonesia di usianya yang ke-81 tahun.   Tokoh hukum yang juga …

RUU Perampasan Aset Di Sorot Praktisi Hukum, Tekankan Kejelasan Kewenangan dan Pencegahan Penyalahgunaan

dito

01 Sep 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana kembali menjadi perhatian publik.   Kali ini, masalah tersebut di respon Praktisi hukum publik Andi Darwin R. Ranreng, yang kemudian kepada wartawan, ia mengatakan bahwa regulasi tersebut perlu dirumuskan secara komprehensif agar benar-benar menjadi instrumen efektif dalam pemberantasan kejahatan, khususnya korupsi, tanpa membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. …

Hasil Musyawarah AHWA Pilih KH Abdul Hakim Mahfud (Gus Kikin) sebagai Ketum PBNU masa khidmat 2026-2031, Muktamar NU Di Tutup Presiden Prabowo Subianto

dito

31 Agu 2026

NasionalPos.com, Jombang- Sidang Pleno Pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menetapkan lima calon kandidat ketua umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).   Kelima kandidat akan diajukan ke Rais Aam terpilih KH Miftachul Akhyar untuk mendapatkan izin tertulis dan selanjutnya diputuskan ke Ahlul Halli Wal Aqdi, Senin (31/8/2026).   Kelima nama tersebut sesuai dengan …

x
x