Home » Nasional » Polresta Banyuwangi Kembali Ungkap Sindikat Sabu 1,1 KG

Polresta Banyuwangi Kembali Ungkap Sindikat Sabu 1,1 KG

Eni 22 Okt 2024 116

 

Banyuwangi : NASIONALPOS.com ll  Polresta Banyuwangi menggelar pers release terkait pengungkapan kasus narkotika di wilayah hukumnya, pada Senin (21/10/2024) siang, bertempat di halaman Mapolresta Banyuwangi.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra,SIK, M.Si., MH., mengatakan, dalam operasi yang berlangsung sejak 3 hingga 5 Oktober 2024, Polresta Banyuwangi berhasil menangkap empat tersangka dengan barang bukti sabu seberat 1,1 kg.

Pengungkapan ini berawal dari penangkapan dua tersangka berinisial AFA dan MI, pada 3 Oktober 2024 di wilayah Sukolilo, Dusun Sukomaju, kecamatan Srono, Banyuwangi. Dari hasil penangkapan, polisi menyita 9 paket sabu-sabu. Operasi tersebut kemudian berkembang hingga berhasil menangkap dua tersangka lain, SE dan JH, yang berperan sebagai pemasok narkoba. Keduanya ditangkap pada 4 Oktober di rumah mereka, tempat barang bukti berupa 1,1 kg sabu disembunyikan di plafon rumah dan mobil tersangka.

Baca Juga :  Aspirasi Warga Banyuwangi Akan Disuarakan di Ibu Kota, Komunitas IWB Siapkan Massa

“Dalam pengungkapan ini, barang bukti yang berhasil kami sita termasuk 12 paket sabu-sabu dengan total berat 1,1 kg. Selain itu, kami juga mengamankan kendaraan yang digunakan untuk pengedaran, yakni 1 Unit Sepeda Motor dan 1 unit mobil Honda Brio merah dengan nopol P 1013 XM,” ujar Kombes Pol Rama.

Kapolresta juga menjelaskan bahwa barang haram tersebut diduga kuat berasal dari jaringan Madura yang beroperasi di Surabaya. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap beberapa pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga :  PP PPM Cetak Sejarah, Hadirkan Andhika Gatot Setiawan Pelaku Longmarrch 1400Km di Peringatan Harvetnas 2025

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman minimal 6 tahun penjara, maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara.

“Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Banyuwangi. Tidak ada ruang bagi para pengedar, dan tindakan tegas akan kami ambil, termasuk jika ada oknum anggota yang terlibat,” tegas Kapolresta Banyuwangi menutup pernyataannya.

**Humas Polresta Banyuwangi**

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
PUTUSAN MK: PRAJURIT TNI PIDANA UMUM WAJIB DIADILI DI PENGADILAN UMUM,Langkah Bersejarah Menuju Kesetaraan di Hadapan Hukum ,

dito

17 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan revisi UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menjadi sorotan penting dalam peta reformasi hukum nasional.   Putusan yang menyatakan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum ini dinilai sebagai tonggak konstitusional yang menegaskan prinsip negara hukum: tidak ada satu pun …

Polsek Talango Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Dua Pria Diamankan

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H.

16 Okt 2026

NASIONALPOS.Com SUMENEP – JATIM | Unit Reskrim Polsek Talango, Polresta Sumenep, mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 18.15 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pria berinisial R (37) dan H (28). Keduanya diamankan di lokasi berbeda setelah petugas melakukan …

Blunder Politik Gibran Buah Konspirasi Ketum Partai

Dhio Justice Law

15 Okt 2026

NasionalPos. com – Jakarta — Pengamat kebijakan publik Chazali H. Situmorang (CHS) menilai desakan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus diarahkan kepada para ketua umum partai politik, bukan semata-mata kepada fraksi-fraksi di DPR RI. Menurutnya, para ketua umum memiliki pengaruh besar dalam menentukan sikap politik partai sehingga harus bertanggung jawab atas keputusan maupun sikap …

Pernikahan RINI ANGGRAENI dan AZHAR DZULFIQAR di BANDUNG Berlangsung Megah, Karangan Bunga Tokoh Publik Curi Perhatian

- Banyuwangi

11 Okt 2026

BANDUNG, NASIONALPOS.COM — Suasana penuh kebahagiaan dan kemeriahan menyelimuti pernikahan Rini Anggraeni, S.Tr.Kes., dan Azhar Dzulfiqar, S.T., yang berlangsung pada Minggu (11/10/2026) di Maison Grande, Bandung, Jawa Barat. Perhelatan istimewa ini menjadi momentum bersejarah bagi kedua mempelai untuk memulai perjalanan baru dalam membangun rumah tangga. Pernikahan tersebut berlangsung dengan nuansa elegan, memadukan kesakralan prosesi dengan …

Dugaan Penarikan Kendaraan oleh Debt Collector di Banyuwangi, WOM Finance Diminta Buka Dasar Hukumnya

- Banyuwangi

11 Okt 2026

BANYUWANGI, NASIONALPOS. COM – Penarikan satu unit mobil Toyota Avanza tahun 2009 bernomor polisi DK 1156 IS di wilayah Desa Kedayunan, Kecamatan Kabat, Banyuwangi, tepatnya di depan Masjid Arohman, menuai keberatan dari pemilik kendaraan, (RR). Mobil yang disebut dibeli melalui pembiayaan WOM Finance tersebut diduga telah ditarik paksa oleh pihak ketiga yang disebut sebagai debt …

Semakin humanis satpas sim tegal hadir layani masyarakat dengan ramah dan profesionalisme,membuat rakyat merasa terlayani dan di hargai

Indri Kalteng

11 Okt 2026

  Tegal- Nasionalpos.comPelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di jajaran Polres Tegal terus mengedepankan pendekatan humanis kepada masyarakat. Petugas memberikan pelayanan dengan ramah, santun, serta membantu pemohon memahami setiap tahapan proses penerbitan SIM agar berjalan tertib, mudah, dan transparan. Dalam pelaksanaannya, masyarakat yang datang untuk mengurus SIM mendapatkan arahan dari petugas mulai dari proses pendaftaran, …

x
x