Home » Nasional » daerah » Poros Rawamangun Meminta Komisioner KPUD, Bawaslu, PPK dan PPS Bermasalah Tidak Lagi Menjabat Sebagai Penyelenggara PILKADA Prov Jakarta

Poros Rawamangun Meminta Komisioner KPUD, Bawaslu, PPK dan PPS Bermasalah Tidak Lagi Menjabat Sebagai Penyelenggara PILKADA Prov Jakarta

dito 06 Apr 2024 153

NasionalPos.com, Jakarta-  Kegiatan Buka Puasa Bersama Poros Rawamangun dan Ojek Online Jakarta dihadiri oleh pengurus dan Anggota serta Ojek Online Jakarta di Aula Gedung Pemuda Rawamangun, Jakarta Timur Jumat, 05/04/2024 malam.

Di sela-sela acara buka puasa bersama Ketua Poros Rawamangun, Rudy Darmawanto menyampaikan terkait Kota Jakarta tidak lagi menjadi ibukota negara adalah keniscayaan dimana Jakarta akan menjadi kota besar, Kota pariwisata dan perekonomian yang menjadi sentral perekonomian Indonesia.

Menurutnya, masyarakat Jakarta tidak perlu kaget, keniscayaan ini harus kita hadapi sama halnya kita menghadapi turun naiknya tahapan republik ini ketika menjadi negara maju dimana sebelumnya kita mengalami menjadi negara dibawah garis kemiskinan, ia berharap warga Jakarta menghadapi ini dengan keniscayaan,

“Kita kerja menghidupi keluarga dengan baik, tertib serta membangun kecintaan kita kepada kota Jakarta sebagai kota tempat kelahiran kita, ujar Rudy.

Baca Juga :  DPRKP Bakal Jalin Kemitraan Dengan Perkonindo Banten

Rudy juga mengungkapkan dalam proses perjalanan sejarah ibukota, pernah mengalami pindah ibukota Ke Yogyakarta, sekarang ada ketentuan undang-undang yang menyatakan ibukota akan dipindah ke IKN, masyarakat Jakarta tidak ada masalah baik secara politis,

“Jakarta tetaplah Jakarta sebagai kota budaya, industri, kota pertumbuhan ekonomi luar biasa dan pariwisata yang juga luar biasa,”tegas Rudy.

Rudy dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan mengenai penyelenggaraan pilkada Jakarta, pertama, pelaksanaan pilkada Jakarta ada penyelenggara seperti KPU, PPK, PPS. maksudnya adalah PPK, PPS termasuk Panwaslu yang diduga terlibat dalam kasus diberbagai kota dimana adanya dugaan pelanggaran oleh penyelenggara pemilu yang carut-marut dimana adanya dugaan komisioner KPU maupun PPK terlibat Money Politic dan gratifikasi harus di evaluasi.

Penyelenggara yang diduga terlibat tidak boleh lagi melaksanakan penyelenggaraan pilkada, Jadi Pilkada Gubernur dan Wagub ini harus clear dan bersih sesuai rules of the games yang sudah menjadi ketentuan undang-undang.

Baca Juga :  Terbukti Korupsi Gula, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara

Kedua, Ada beberapa nama-nama yang santer yang ikut kontestasi pilkada gubernur Jakarta, antara lain: Heru Budi Hartono (Pj gubernur DKI Jakarta), Boy Raffi Amar (mantan kepala BNPT, mantan kadiv humas Polri), Ahmad Zaki Iskandar (Ketua Golkar DKI Jakarta), A. Riza Patria (mantan Wagub DKI Jakarta), Diana Dewi (Ketua Kadin DKI Jakarta), Fahira Idris (Anggota DPD RI) dan KH. Lutfi (Ketum FBR), Mardani Ali Sera (PKS), Sandiaga Uno (Menparekraf), Prasetyo Edi Marsudi (Ketua DPRD DKI).

“Menurut Saya ini dinamis dan semarak pilkada Jakarta yang akan datang, tetapi penyelenggara bermasalah harus dievaluasi dan tidak lagi menjabat atau mengikuti pelaksanaan pilkada 2024 agar pilkada DKI Jakarta bisa bersih.” tutup Rudy.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Reshuffle Kabinet: Ujian Otoritas Prabowo Di Tengah Ancaman Delegitimasi

Dhio Justice Law

07 Agu 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia-LAKI)   NasionalPos.com, Jakarta – Setiap pemimpin memiliki momentum untuk menentukan arah sejarahnya. Bagi Presiden Prabowo Subianto, momentum saat ini adalah reshuffle kabinet. Reshuffle bukan sekadar mengganti orang di kursi menteri, tapi sebuah pernyataan politik tentang standar kepemimpinan yang ingin dibangun seorang presiden. Saat itulah publik akan menilai, apakah …

PRAKTISI HUKUM ANDI DARWIN RANRENG, EKSEKUSI LAHAN 6.900 M² TERANCAM MERAMPAS HAK MILIK PIHAK KETIGA SELUAS 4,5 HEKTAR

dito

06 Agu 2026

NasionalPos.com, Makassar- Perkembangan sengketa tanah di kawasan Tallo, Makassar, yang kini digunakan sebagai Asrama Polisi (Aspol) Polda Sulsel, nampak menemukan titik terang benderang untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan kliennya sebagai pemilik lahan tersebut, yang tidak di pindah tangan kan ke pihak manapun,demikian di sampaikan Andi Darwin R. Ranreng, Pimpinan DRR Associates Legal Consultants yang bertindak …

JDIH Kabupaten Pesisir Selatan Hadirkan Inovasi Layanan Hukum Digital untuk Wujudkan Pemerintahan Transparan

Primadoni,SH

04 Agu 2026

Pessel, Nasionalpos.com — Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah terus memperkuat pelayanan informasi hukum kepada masyarakat dengan menghadirkan inovasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Layanan berbasis digital ini menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan akses cepat, akurat, dan terpercaya terhadap berbagai dokumen hukum resmi tanpa dipungut …

SMAN 3 Painan Juara I Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Tingkat Sumbar, Siap Wakili Provinsi ke Ajang Nasional

Primadoni,SH

01 Agu 2026

PADANG, Nasionalpos.com  – SMAN 3 Painan berhasil meraih Juara I Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar Tingkat Provinsi Sumatera Barat dan berhak mewakili Sumatera Barat ke tingkat nasional. Prestasi tersebut diraih setelah tim SMAN 3 Painan mengungguli SMAN 1 Padang dan SMA IT ICBS Payakumbuh pada babak final yang digelar di Hotel Santika Padang, Sumatera …

Bawaslu Pesisir Selatan: Distribusi X-banner PPID Dilanjutkan untuk Perkuat KIP

Primadoni,SH

31 Jul 2026

Pessel, Nasionalpos.com — Komitmen terhadap Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kini terus diperkuat oleh berbagai lembaga publik, termasuk satu di antaranya Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Menurut Anggota, Bambang Putra Niko, penguatan komitmen tersebut dibuktikan dengan dilanjutkannya pendistribusian _x-banner_ tata cara mengakses informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). “Sekarang kami …

PTUN Padang Nyatakan Gugatan Pilwana Kapuh Utara Tidak Diterima, Penggugat Dinilai Tak Memiliki Legal Standing

Primadoni,SH

30 Jul 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang menjatuhkan putusan dalam perkara Nomor 17/G/2026/PTUN.PDG yang berkaitan dengan sengketa Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Kapuh Utara, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Putusan tersebut ditayangkan dilaman Informasi PTUN Padang, pada Kamis (30/7/2026). Berdasarkan informasi putusan yang dipublikasikan PTUN Padang, …

x
x