Home » Headline » Praktisi Hukum : Putusan MKMK Tidak Penuhi Ekspetasi Publik & Masih Sisakan Persoalan Di tubuh MK

Praktisi Hukum : Putusan MKMK Tidak Penuhi Ekspetasi Publik & Masih Sisakan Persoalan Di tubuh MK

dito 09 Nov 2023 90

NasionalPos.com, Jakarta- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menetapkan Ketua MK Anwar Usman  melanggar etik dalam pengambilan putusan Nomor 90/PPU/XXI/2023 tentang batas usia  usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden. Ketetapan itu dibacakan dalam Ketua MKMK Jimly Asshidique di ruang sidang MK, Selasa 7/11/2023 kemaren .

Dalam putusannya MKMK menetapkan Anwar Usman melanggar etik berat. Anwar dinilai telah melanggar perilaku hakim seperti  tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang mahkamah konstitusi yang telah diubah dengan UU Nomor 7 tahun 2020. Anwar juga disebut melanggar peraturan MK nomor 1 tahun 2023 tentang majelis kehormatan mahkamah konstitusi.

Menanggapi keputusan MKMK tersebut, kepada wartawan yang menghubunginya, Andi Darwin Ranreng, SH, MH praktisi hukum mengatakan bahwa dari pengamatannya putusan MKMK terkesan setengah-setengah dan terkesan tidak tegas, sebab seharusnya bukan hanya Anwar Usman saja yang diberikan sanksi pelanggaran etik, melainkan semua hakim konstitusi yang terlibat dalam memutuskan putusan no.90 tersebut, juga harus diberi sanksi yang sama dengan sanksi yang diberikan ke Anwar Usman.

“ ya, karena hakim konstitusi yang lainnya, juga melakukan pelanggaran kode etik, sehingga mengakibatkan hilangnya Marwah Mahkamah Konstitusi, dan bahkan menimbulkan turunnya kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi.”ungkap Andi Darwin Ranreng SH, MH yang juga pengacara publik kepada awak media, Kamis, 9/11/2023 di Jakarta.

Baca Juga :  Golkar Sebut tidak Pernah Minta Kapolri Periksa Firli Bahuri

Menurut Andi, selain itu dari 5 butir amar putusan MKMK, nampaknya sangat tidak menyentuh esensi persoalan dan sama sekali tidak menjawab ekspektasi publik, bahkan tidak terpenuhinya rasa keadilan publik dipandang dari aspek yuridis, filosofis, etik dan moral,

Alasannya karena MKMK tegas menyatakan hakim terlapor (Ketua MK Anwar Usman) maupun hakim konstitusi lainnya terbukti melakukan pelanggaran berat maupun ringan, akan tetapi MKMK tidak berani menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Anwar Usman sesuai ketentuan pasal 47 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi,

“Putusan MKMK terkesan terlihat aroma kompromi, aroma intervensi kekuasaan untuk menyelamatkan muka hakim terlapor. Padahal, MKMK seharusnya mengedepankan upaya menyelamatkan muka MK, menyelamatkan marwah dan keluhuran martabat MK ketimbang muka hakim terlapor yang sudah terbukti melakukan pelanggaran berat, maupun nampak menyelamatkan muka Hakim Konstitusi lainnya yang juga terbukti melakukan pelanggaran kode etik, yang secara bersama-sama melahirkan putusan no. 90 yang kontroversial tersebut.”tukas Andi.

Baca Juga :  Anggota DPRD DKI Minta Dana Operasional Kader Dasawisma Dinaikkan

Meskipun, lanjut Andi, para Hakim Konstitusi tersebut tidak dikenakan sanksi pengunduran diri, tidak berarti menyelesaikan persoalan di internal MK, melainkan justru kondisi tersebut akan memicu adanya  ancaman disharmonisasi dalam tubuh MK, sehingga hakim konstitusi yang ada sekarang ini, terutama mantan Ketua MK Anwar Usman dikhawatirkan akan menjalankan peran-peran non yustisial secara lebih leluasa tanpa beban dan ini tentu jadi ancaman serius atau bom waktu bagi MK ke depan.

“Selain itu, ketika Ketua MK terpilih yang menggantikan Anwar Usman sudah semestinya sesuai aturan administrasi negara, Hakim Konstitusi yang terpilih sebagai ketua MK tersebut harus di lantik oleh Presiden Jokowi, jika tidak dilantik oleh Presiden Jokowi, maka Hakim Konstitusi yang terpilih tersebut dianggap tidak legitimate, implikasinya jelas akan mengganggu kinerja kelembagaan Mahkamah Konstitusi, dengan kata lain, implikasi putusan MKMK tersebut masih menyisahkan persoalan di tubuh MK.”pungkas Andi Darwin Rangreng, SH, MH.

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
PRJ 2026 Tak Berpihak ke Warga Jakarta, Poros Rawamangun Desak Pemprov DKJ Evaluasi PRJ 2026

dito

15 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Jakarta Fair 2026 atau Pekan Raya Jakarta sudah di buka oleh Gubernur Pramono Anung pada tgl 12 Juni 2026 merupakan Event yang sudah dilaksanakan sejak tahun 1968 silam, dan untuk tahun 2026 ini, merupakan pelaksanaannya ke 57 kalinya.   Adapun untuk tahun ini, harga tiket masuk ajang pameran tahunan ini dibanderol mulai dari …

PPM – LVRI Gandeng Pemerintah Turki Jalin Kerjasama Bidang Pendidikan, Kebudayaan dan Dunia Usaha

dito

14 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Pimpinan Pusat Pemuda Panca Marga (PP PPM – LVRI) menggandeng pemerintah Turki dalam rangka menjalin kerjasama di bidang Pendidikan dan kebudayaan antar kedua negara sebagai bagian dari upaya PPM – LVRI menjawab peluang dan kebutuhan dalam masyarakat.   Jalinan kerjasama tersebut ditandai dengan pertemuan silaturahmi yang dihadiri oleh Ketua Umum PP PPM – …

Jelang Muktamar NU: Sebaiknya Cak Imin Fokus Besarkan PKB, Daripada Bertarung di NU

dito

12 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Di tengah semakin semarak nya situasi menjelang penyelenggaraan Muktamar NU yang rencananya di laksanakan pada tahun 2026 ini,   Tersiar info, mengenai para kandidat calon Ketum PBNU, salah satunya, dikabarkan Gus Imin ketua umum PKB akan maju di muktamar NU, demikian di sampaikan Damuri Fikri pengamat politik kepada wartawan, Jumat, 12/6/2026 di Jakarta. …

‘Mas Bahlil Ganteng’ dan Transformasi Politik Golkar

Dhio Justice Law

12 Jun 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia-LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Indonesia saat ini, seorang politikus tidak harus terlihat negarawan untuk menjadi populer. Cukup viral. Fenomena lagu “Mas Bahlil Ganteng” memperlihatkan bagaimana politik perlahan bergeser dari arena gagasan menuju arena hiburan digital. Yang bekerja bukan lagi kedalaman visi, melainkan kekuatan algoritma. Bukan seberapa kuat argumentasi seorang …

MBG dan Pesta Babi Kekuasaan

Dhio Justice Law

11 Jun 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI)  NasionalPos.com, Jakarta – Program makan bergizi gratis (MBG) awalnya dijual sebagai wajah belas kasih negara. Sebuah janji tentang kepedulian terhadap rakyat kecil, tentang anak-anak yang harus diselamatkan dari lapar dan ketimpangan. Tetapi di tengah munculnya dugaan keterlibatan keluarga sejumlah pejabat tinggi dalam pusaran proyek MBG, publik …

Kajati Sumbar Kunjungi Kejari Pesisir Selatan, Tekankan Peningkatan Kinerja dan Penguatan Sinergi

Primadoni,SH

10 Jun 2026

Pesisir Selatan, Naainalpos.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Dedie Tri Hariyadi, didampingi Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Sumatera Barat, Seftie Dedie, melaksanakan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan pada Rabu (10/6/2026). Dalam kunjungan tersebut, Kajati Sumbar turut didampingi Asisten Pembinaan, Asisten Tindak Pidana Khusus, Kepala Bagian Tata Usaha serta rombongan dari Kejaksaan Tinggi …

x
x