Home » Nasional » Proyek Siluman, Gerindo Minta BPK Turun Gunung

Proyek Siluman, Gerindo Minta BPK Turun Gunung

Syamsul Bahri 15 Des 2024 108

 

Nasionalpos.com ll Bengkulu

I*Yan Pitter*: _Menurut Undang -undang keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) nomor 14 tahun 2008 serta Perpres ( peraturan presiden ) nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012, mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara, wajib memasang papan nama proyek yang memuat jenis dan lokasi kegiatan, nomor kontrak, waktu pelaksanaan serta jangka waktu dan lama pelaksanaan._

Sejak Indonesia Merdeka telah dipatenkan Negara memiliki simbol burung Garuda dengan terpatri lima Sila. Salah satunya yakni sila kelima ” _Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”_

Melalui dana kelurahan yang berasal dari APBN yang masuk dalam pos dana alokasi umum (DAU) yang berguna untuk pembangunan sarana dan prasarana kelurahan serta kegiatan pemberdayaan masyarakat kelurahan.

Berdasarkan Undang -undang nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang kemudian mendistribusikannya ke desa -desa wilayahnya. Sementara itu kelurahan memperoleh anggaran langsung dari Pemerintah kota yang tercatat pada APBD. Dana kelurahan akan dianggarkan dalam pos DAU ( dana alokasi umum ) sehingga masuk dalam anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ).

Baca Juga :  HUT Ke 14, KAI Sarinah Dan KAI Juanda Islah

Hasil investigasi tim Gerindo di jalan Pari 4 RT 4 kampung Kepiri kelurahan Berkas kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu ( 10/12), tampak kejanggalan yang telah dilakukan oleh pekerja proyek.

Dari pantauan pekerjaan yang dilaksanakan tidak transparan dalam melakukan kegiatan pekerjaan pembangunan tambal jalan setapak tersebut. Sepanjang jalan dilokasi tidak adanya papan pengumuman proyek, Notabene Sudah jelas diatur oleh undang-undang, Namun tidak berlaku bagi pemborong maupun pemilik proyek dikelurahan Berkas tersebut.

Ketua harian Gerindo Yan Pitter mengutuk keras apa yang telah dilakukan oleh pemborong maupun pihak kelurahan yang diduga adanya kongkalingkong fee pekerjaan proyek.

Setiap pekerjaan harus dilaksanakan sesuai RAB dan bahan bahan bermutu, pekerjaan yang dilaksanakan di wilayah kelurahan Berkas tersebut disinyalir ada permainan memperkaya diri sendiri.

“Dari pantauan dilapangan tampak jelas bahan yang digunakan kurang bagus dan tidak sesuai dengan pekerjaan bangunan lainnya
1. Diduga Pekerja mengaduk pasir dan semen tanpa menggunakan batu split
2. Tidak adanya landasan tanah yang disiram dengan air, adukan langsung ditumpahkan diduga tidak adanya kekuatan semen tersebut.
3. Pada tepi jalan hanya di poles acian semen agar tampak seakan di cor.
4. Bis / plan lama tidak dikupas namun langsung di tambal adukan semen dipastikan tidak adanya kekuatan
5. Kubikasi pekerjaan diduga asalan

Baca Juga :  Bangun IKN, Sepaku Maju dan Sejahtera

“Kami dari Gerindo, meminta BPK (badan pemeriksa keuangan ) serta APH (aparat penegak hukum ) untuk dapat langsung turun kelapangan melihat pekerjaan proyek *Siluman* yang kami duga untuk memperkaya diri sendiri yang ada di kelurahan Berkas.

Yan Pitter juga menyampaikan pihaknya telah mempertanyakan kepada warga mengapa tidak bekerja pada pekerjaan diwilayah nya, namun sangat disayangkan pemborong hanya mempekerjakan orang dari kelurahan Bumi Ayu yaitu tukang dari luar kelurahan Berkas.

Gerindo “Menduga disinyalir adanya Indikasi peebuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pemborong maupun perangkat kelurahan”.

Red

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Harapan Warga Nahdliyyin, Muktamar ke-35 NU dan Kesiapan NU Songsong Indonesia Emas 2045

dito

29 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- NU adalah organisasi yg didirikan oleh Para Ulama kharismatik diantara Muassis yg waro adalah Hadrotusy Syeikh KH. Hasyim Asy’ari, setiap diadakan Muktamar pasti banyak manfaat yg dihasilkan, disamping mengevaluasi masa khidmat 5 th terakhir, membuat Program strategis 5 th kedepan, dan Rekomendasi unt semua yg terkait dengan keumatan,   Sedangkan manfaat utama Muktamar …

Ratusan Buruh FPE KSBSI Gelar Aksi Unras di Kantor Pusat PT. NNI, Tolak PHK Sepihak dan Union Busting

dito

28 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Ratusan orang Massa pekerja/buruh dari Federasi Pertambangan Dan Energi filiasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FPE KSBSI), menggelar aksi demo di Kantor PT. Nadesico Nickel Industry (NNI), di Gedung Noble House, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat , 28/8/2026.   Aksi demo tersebut dilatar belakangi, kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak, yang dilakukan …

Wali Kota Lubuk Linggau Hadiri Rakernas JKPI XII di Ternate

Andi Ledi Lubuk Linggau

28 Agu 2026

NASIONALPOS.COM – Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) XII di Kota Ternate, Maluku Utara, Jumat (28/8/2026). Rakernas yang mengusung tema “Penyusunan Kebijakan dan Memperkuat Kolaborasi Dalam Pelestarian Kota Pusaka Secara Berkelanjutan” tersebut dibuka langsung oleh Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos. Baca Juga :  …

Blokir Nomor rekening Bank Tidak Bisa Sewenang-wenang, Ada Aturannya, Jika di langgar, Rentan Di gugat

dito

28 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Blokir rekening adalah tindakan pembatasan sementara terhadap akses rekening bank, sehingga kamu tidak bisa melakukan transaksi keluar seperti penarikan, transfer, maupun pembayaran.  Namun, saldo di dalam rekening tetap tercatat dan tidak serta-merta diambil alih oleh pihak berwenang.   Tujuan utama pemblokiran biasanya untuk mencegah aliran dana yang diduga terkait tindak pidana, sengketa perdata, …

Sengketa Tanah 52 Hektar Manggala: Bukti Hanya Fotokopi, Di duga Pemprov-Pemkot Makassar Melanggar Konstitusi dan Hukum Agraria

dito

27 Agu 2026

Nasionalpos.com, Makassar-  Masih terkait dengan Sengketa lahan seluas 52 hektar di Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, A. Darwin R Rangreng SH MH Kuasa hukum pihak pemilik sah, Hj. Magdalena de Munnik, Kepada wartawan, Kamis, 27 Agustus 2026 di Makassar, ia mengatakan kini perkara tersebut kembali mencuat ke permukaan setelah pihak pemilik sah, Hj. Magdalena …

Di tengah di gelar nya Aksi 27 Agustus 2026, Botok Cs Berkesempatan Audiensi Dengan Pimpinan DPR RI Di Sidang Paripurna

dito

27 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Dari pantauan di lapangan di informasikan, massa aksi, sudah berdatangan ke depan gedung DPR RI sejak Pukul 08.30 WIB, massa yang datang nampak dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, serta dari kelompok masyarakat lainnya baik dari dalam Kota Jakarta maupun dari sekitar Bodetabek dan dari luar Bodetabek,   Sementara itu, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati …

x
x