Home » Nasional » Proyek Siluman, Gerindo Minta BPK Turun Gunung

Proyek Siluman, Gerindo Minta BPK Turun Gunung

Syamsul Bahri 15 Des 2024 127

 

Nasionalpos.com ll Bengkulu

I*Yan Pitter*: _Menurut Undang -undang keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) nomor 14 tahun 2008 serta Perpres ( peraturan presiden ) nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012, mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara, wajib memasang papan nama proyek yang memuat jenis dan lokasi kegiatan, nomor kontrak, waktu pelaksanaan serta jangka waktu dan lama pelaksanaan._

Sejak Indonesia Merdeka telah dipatenkan Negara memiliki simbol burung Garuda dengan terpatri lima Sila. Salah satunya yakni sila kelima ” _Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”_

Melalui dana kelurahan yang berasal dari APBN yang masuk dalam pos dana alokasi umum (DAU) yang berguna untuk pembangunan sarana dan prasarana kelurahan serta kegiatan pemberdayaan masyarakat kelurahan.

Berdasarkan Undang -undang nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang kemudian mendistribusikannya ke desa -desa wilayahnya. Sementara itu kelurahan memperoleh anggaran langsung dari Pemerintah kota yang tercatat pada APBD. Dana kelurahan akan dianggarkan dalam pos DAU ( dana alokasi umum ) sehingga masuk dalam anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ).

Baca Juga :  PT. Bintang Kanguru mekarsari Di duga Melakukan Kejahatan Lingkungan Karena Pencemaran Udara

Hasil investigasi tim Gerindo di jalan Pari 4 RT 4 kampung Kepiri kelurahan Berkas kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu ( 10/12), tampak kejanggalan yang telah dilakukan oleh pekerja proyek.

Dari pantauan pekerjaan yang dilaksanakan tidak transparan dalam melakukan kegiatan pekerjaan pembangunan tambal jalan setapak tersebut. Sepanjang jalan dilokasi tidak adanya papan pengumuman proyek, Notabene Sudah jelas diatur oleh undang-undang, Namun tidak berlaku bagi pemborong maupun pemilik proyek dikelurahan Berkas tersebut.

Ketua harian Gerindo Yan Pitter mengutuk keras apa yang telah dilakukan oleh pemborong maupun pihak kelurahan yang diduga adanya kongkalingkong fee pekerjaan proyek.

Setiap pekerjaan harus dilaksanakan sesuai RAB dan bahan bahan bermutu, pekerjaan yang dilaksanakan di wilayah kelurahan Berkas tersebut disinyalir ada permainan memperkaya diri sendiri.

“Dari pantauan dilapangan tampak jelas bahan yang digunakan kurang bagus dan tidak sesuai dengan pekerjaan bangunan lainnya
1. Diduga Pekerja mengaduk pasir dan semen tanpa menggunakan batu split
2. Tidak adanya landasan tanah yang disiram dengan air, adukan langsung ditumpahkan diduga tidak adanya kekuatan semen tersebut.
3. Pada tepi jalan hanya di poles acian semen agar tampak seakan di cor.
4. Bis / plan lama tidak dikupas namun langsung di tambal adukan semen dipastikan tidak adanya kekuatan
5. Kubikasi pekerjaan diduga asalan

Baca Juga :  Nelayan Indonesia Menjerit LPM Tambahan Di Nilai Merugikan Dan Sepihak

“Kami dari Gerindo, meminta BPK (badan pemeriksa keuangan ) serta APH (aparat penegak hukum ) untuk dapat langsung turun kelapangan melihat pekerjaan proyek *Siluman* yang kami duga untuk memperkaya diri sendiri yang ada di kelurahan Berkas.

Yan Pitter juga menyampaikan pihaknya telah mempertanyakan kepada warga mengapa tidak bekerja pada pekerjaan diwilayah nya, namun sangat disayangkan pemborong hanya mempekerjakan orang dari kelurahan Bumi Ayu yaitu tukang dari luar kelurahan Berkas.

Gerindo “Menduga disinyalir adanya Indikasi peebuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pemborong maupun perangkat kelurahan”.

Red

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Momentum Peringatan Hari Santri Nasional, Jadikan Santri Berani dan punya Kemampuan Hadapi Tantangan Zaman

dito

21 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Gagasan awal mengenai Hari Santri diusulkan oleh kalangan pesantren, yang kemudian diperkuat usulannya oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), yang kemudian di resmikan oleh Presiden Jokowi, bahwa tanggal 22 Oktober di tetapkan sebagai Hari Santri Nasional  melalui Keppres Nomor 22 Tahun 2015 guna mengenang jasa para ulama dan santri.   Terkait dengan situasi …

Raport Merah Penegakan Hukum selama 2 Tahun Pemerintah Prabowo-Gibran”

dito

21 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Selama dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, masyarakat Indonesia merasakan mengenai upaya penegakan hukum, maka terkait dengan hal itu Ralian Jawalsen, S.H seorang praktisi hukum. kepada wartawan, Rabu, 21/10/2026, di Jakarta.   Ia mengatakan bahwa Pemerintahan Presiden Prabowo- Gibran selama dua tahun ini telah terjadi kemunduran dalam penegakan hukum.   …

Kantor Hukum Layangkan Pemberitahuan Aksi, Kepastian Hukum di Polresta Banyuwangi Jadi Perhatian

- Banyuwangi

20 Okt 2026

BANYUWANGI, NASIONALIS. COM – Gelombang penyampaian aspirasi masyarakat di Kabupaten Banyuwangi diperkirakan bakal menjadi sorotan. Kantor Hukum Rifki Pria Hartawan Usman, S.H. & Rekan secara resmi menyampaikan pemberitahuan aksi damai yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 26 Oktober 2026, di depan Kantor Polresta Banyuwangi. Dalam surat pemberitahuan tertanggal 19 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Kapolresta Banyuwangi, …

Transisi Energi Berkeadilan Sosial di Indonesia, Kebutuhan Mendesak Agar Diterapkan Secara Kolaboratif

dito

19 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta-  Transisi energi menjadi isu global yang mendesak karena meningkatnya kesadaran terhadap dampak negatif perubahan iklim.   Beberapa negara telah mempraktikkan transisi ke energi baru dan terbarukan (EBT) dengan baik, seperti Swedia, Jerman dan Selandia Baru, demikian di ungkapkan oleh narasumber tunggal: Dr Natalis Situmorang pada Webinar bertajuk Bedah Buku Transisi Energi di Indonesia, Sabtu, …

Dugaan Penggelapan hingga Dokumen Tanah Perusahaan, Empat Laporan di Banyuwangi Jadi Perhatian

- Banyuwangi

19 Okt 2026

Banyuwangi, Nasionalis.com – Penanganan empat laporan polisi di Polresta Banyuwangi menjadi perhatian tim kuasa hukum yang mendampingi pelapor berinisial DPS dan IBP. Mereka meminta kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara yang mencakup dugaan tindak pidana terkait urusan keluarga, keuangan, dokumen hak atas tanah perusahaan, hingga penerimaan dana yang dipersoalkan. Sebagai tindak lanjut, tim kuasa hukum menyatakan …

PUTUSAN MK: PRAJURIT TNI PIDANA UMUM WAJIB DIADILI DI PENGADILAN UMUM,Langkah Bersejarah Menuju Kesetaraan di Hadapan Hukum ,

dito

17 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan revisi UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menjadi sorotan penting dalam peta reformasi hukum nasional.   Putusan yang menyatakan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum ini dinilai sebagai tonggak konstitusional yang menegaskan prinsip negara hukum: tidak ada satu pun …

x
x