NasionalPos.com, Jakarta– Seperti diberitakan kecelakaan terjadi di Jalan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022, yang saat kejadian tersebut, korban tewas seorang mahasiswa Universitas Indonesia bernama Hasya, justru kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaian, sedangkan pengemudi mobil menjadi saksi.
“Pengemudi mobil tidak bisa dijadikan tersangka karena berkendara di jalurnya, sedangkan pengendara sepeda motor masuk ke jalur pengendara mobil, Karena kelalaian korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga menghilangkan nyawanya sendiri”ungkap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman kepada pers di Jakarta, Jumat 27/1/2023 pekan lalu.
Sontak saja, pernyataan pihak kepolisian tersebut,menuai polemik publik karena korban tewas malah menjadi tersangka, hingga kemudian pihak keluarga korban melakukan protes, selanjutnya perkara inipun mendapat respon dari Komisi III DPR RI, dengan sedianya hari ini menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) M Hasya Attalah Syahputra.untuk mendengarkan aspirasi Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Iluni FHUI).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Akan tetapi, sayangnya, RDPU terpaksa ditunda karena keluarga mahasiswa UI yang meninggal berhalangan hadir. Pihak keluarga berhalangan hadir karena sejumlah hal yang menyangkut persoalan teknis, demikian disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari kepada awak media di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis, 2/2/2023
“Yang pertama karena memang waktunya bertepatan dengan rencana keluarga untuk melaporkan ke Polda terkait tindak pidana pembiaran terhadap orang yang membutuhkan pertolongan yang akhirnya meninggal dunia dan kebetulan bersamaan waktunya dengan rekonstruksi,” ungkap Taufik
Menurut Taufik, keluarga mahasiswa UI yang tewas menyampaikan harapan agar tidak ditampilkan ke publik secara berlebihan. Pihak keluarga masih butuh waktu pemulihan kesedihan dan trauma atas peristiwa yang merenggut nyawa anaknya, Mereka saat ini sedang berduka, RDPU yang sedianya digelar dimaksudkan untuk mendengarkan langsung terkait harapan dan persoalan yang dihadapi keluarga korban dan Iluni FHUI. Pihak FHUI selaku pendamping menghadapi penanganan perkara kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI M Hasya Attalah Syahputra.
“Karena memang Komisi III DPR RI menaruh perhatian cukup tinggi terhadap peristiwa ini karena ada beberapa catatan yang kita berikan, Komisi III DPR akan mengagendakan ulang RDPU dengan Iluni FHUI terkait penanganan kasus kecelakaan yang melibatkan purnawirawan Polri tersebut selaku pengendara mobil”pungkas Taufik Basari. (*dit)