Home » Hukum » Satreskrim Polres Sumenep Berhasil Tangkap Tangan Oknum LSM dan PNS saat Lakukan Pemerasan Kades

Satreskrim Polres Sumenep Berhasil Tangkap Tangan Oknum LSM dan PNS saat Lakukan Pemerasan Kades

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H 28 Mei 2025 212

 

SUMENEP, NASIONALPOS.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan/atau perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh dua pria berinisial SB (48) dan JF (59), dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung pada Minggu, 25 Mei 2025.

Kedua pelaku yakni SB, seorang anggota LSM, dan JF, oknum PNS di Kabupaten Sumenep, diduga memeras korban bernama Siti Naisa terkait proyek pengaspalan jalan desa yang didanai Dana Desa (DD). Korban sebelumnya diancam akan dilaporkan ke Inspektorat karena dugaan ketidaksesuaian proyek dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), kecuali bersedia memberikan sejumlah uang.

Baca Juga :  Nurul Ghufron Respons Surat MAKI terkait Mutasi ASN

Kronologi berawal dari pesan WhatsApp yang dikirimkan JF kepada korban pada 23 Mei 2025. Dalam pesan tersebut, JF menyampaikan bahwa SB akan melaporkan korban jika tidak menyerahkan uang senilai Rp40 juta. Setelah negosiasi, korban menyanggupi memberikan Rp20 juta dan menyepakati pertemuan di rumah JF, di Desa Kolor, Kec. Kota Sumenep,” ungkap Kapolres Sumenep Akbp Rivanda.,S.I.K

Pada hari yang telah dijanjikan, korban bersama suaminya mendatangi lokasi dengan membawa uang tunai Rp20 juta. Saat uang diserahkan kepada SB, tim Satreskrim Polres Sumenep yang telah melakukan penyelidikan sebelumnya langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tas berisi uang, handphone, serta dokumen percakapan yang menjadi bagian dari alat bukti,” tutupnya

Baca Juga :  Imigrasi Deportasi WN Malaysia Pengganggu Ketertiban Umum

Akibat perbuatan tersebut, pelaku SB dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 jo Pasal 335 ayat 1 KUHP, sedangkan JF dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 jo Pasal 335 ayat 1 jo Pasal 55 KUHP.

Satreskrim Polres Sumenep telah melakukan penahanan terhadap para tersangka dan melanjutkan proses lebih lanjut. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap praktik pemerasan yang mencederai integritas pelayanan publik di daerah. ( Bambang )

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Sempat Kejar-kejaran di Kebun Sawit, Tim Tabur Kejari Pessel Akhirnya Berhasil Amankan DPO Terpidana Kasus Kehutan

Primadoni,SH

28 Agu 2026

Pessel , Nasionalpos.com — Operasi penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana kasus tindak pidana kehutanan di Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (28/8/2026), berlangsung menegangkan. Tim Tabur Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan harus melakukan pengejaran hingga ke area kebun sawit setelah terpidana Marsedes Pgl. Sedes melakukan perlawanan saat hendak dieksekusi. Seperti diketahui, …

Polsek Bayang Amankan Terduga Pelaku Pencurian, Sejumlah Barang Bukti Turut Diamankan

Primadoni,SH

25 Agu 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com – Unit Reskrim Polsek Bayang, Polres Pesisir Selatan, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di Kampung Limau Asam, Kenagarian Asam Kamba, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Terduga pelaku Inisial RR  (36), Minang, beralamat di Kampung Limau Asam, Kenagarian Asam Kamba, Kecamatan Bayang, Kabupaten …

Menkumham Di desak Andi Darwin R Rangreng SH MH, Segera Tutup Celah Hukum Pembentukan Organisasi Advokat Lewat Jalur ORMAS

dito

22 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Terkait dengan semakin menjamurnya organisasi advokat baru yang terbentuk di duga adanya celah hukum selama ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk membentuk organisasi advokat melalui jalur pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) berbasis perkumpulan. Maka kepada wartawan, Sabtu, 22/8/2026 di Jakarta, Praktisi hukum Andi Darwin R Rangreng SH MH, ia mengatakan bahwa dirinya …

Dana USD 26 Juta Adalah Amanah Kemanusiaan Secara Hukum Terpisah dari Kasus Febrie Adrianyah,Harus di Kembalikan

dito

21 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Terkait dengan keberadaan dana sebesar USD 26.000.000 yang saat ini ikut menjadi barang bukti dalam penyidikan, kepada wartawan, Jumat , 21 Agustus 2026 di Masjid Almusyawaoroh Klapa Gading Jakarta Utara, Andi Darwin R. Ranreng, S.H. selaku kuasa hukum Agustino Boer, menjelaskan bahwa dana tersebut adalah dana amanah kemanusiaan murni yang secara hukum …

Anggaran Operasional Disporaparekraf Pesibar Tembus Rp1,5 Miliar, Rakyat Dapat Apa?

Iyut Ermawati - Karawang

13 Agu 2026

NASIONALPOS.com Pesisir Barat, 13 Agustus 2026 || Di tengah kebutuhan pembangunan pariwisata, kepemudaan, olahraga, dan ekonomi kreatif yang masih menanti sentuhan nyata, rencana belanja operasional Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disporaparekraf) Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2026 justru menjadi sorotan. Berdasarkan penelusuran data pengadaan pada Rabu, 12 Agustus 2026, anggaran operasional pada sejumlah …

JDIH Kabupaten Pesisir Selatan Hadirkan Inovasi Layanan Hukum Digital untuk Wujudkan Pemerintahan Transparan

Primadoni,SH

04 Agu 2026

Pessel, Nasionalpos.com — Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah terus memperkuat pelayanan informasi hukum kepada masyarakat dengan menghadirkan inovasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Layanan berbasis digital ini menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan akses cepat, akurat, dan terpercaya terhadap berbagai dokumen hukum resmi tanpa dipungut …

x
x