Home » Nasional » “Saya Hanya Disuruh Tanda Tangan!’ ES Pertanyakan Pinjaman Rp 200 Juta yang Di-ACC

“Saya Hanya Disuruh Tanda Tangan!’ ES Pertanyakan Pinjaman Rp 200 Juta yang Di-ACC

- Banyuwangi 01 Jul 2026 60

Banyuwangi, Nasionalpos.com –

Polemik antara ES dan KSU Mentari yang berlokasi di dalam Pasar Rogojampi, tepat di sebelah selatan Gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) Rogojampi, Banyuwangi, kian menjadi perhatian publik, Rabu (01/07/2026).

ES mengaku menjadi pihak yang paling dirugikan dalam perkara tersebut. Pasalnya, sertifikat miliknya dijadikan agunan pinjaman, namun dirinya mengaku tidak pernah menerima dana pencairan dari KSU Mentari.

Menurut ES, sertifikat tersebut sebelumnya dipinjamkan kepada rekannya berinisial AS untuk kepentingan proyek yang sedang dijalankan. Atas dasar kepercayaan dan hubungan kemitraan, ES bersedia menyerahkan sertifikat tersebut tanpa menyangka akan berujung pada persoalan hukum.

“Saya hanya disuruh menandatangani dokumen. Uangnya tidak pernah saya terima. Kalau sertifikat saya dipakai sebagai jaminan, lalu kenapa saya yang harus menanggung semuanya? Di mana tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat?” tegas ES.

ES juga mempertanyakan munculnya pinjaman lanjutan senilai Rp200 juta yang disebut telah disetujui, sementara pinjaman awal sebesar Rp100 juta saja, menurutnya, belum pernah dijelaskan secara terbuka siapa penerima dana dan bagaimana pertanggungjawabannya.

Baca Juga :  RSUD Balaraja Raih Prestasi Penganugerahan Zona Integritas dari Kementerian

“Yang Rp100 juta belum jelas penerimanya, kok bisa muncul lagi pinjaman Rp200 juta? Saya sebagai pemilik sertifikat tidak pernah diberi penjelasan,” ujarnya.

ES meminta agar alur pinjaman, dokumen perjanjian, bukti pencairan dana, serta pihak yang menerima manfaat pinjaman dibuka secara transparan kepada publik maupun aparat penegak hukum.

Ia juga berharap sertifikat miliknya segera dikembalikan apabila terbukti dirinya tidak pernah menerima uang pinjaman tersebut.

“Saya hanya ingin sertifikat saya kembali. Kalau memang ada pihak yang bersalah, biarlah aparat penegak hukum yang memproses sesuai aturan. Jangan sampai orang kecil dipersulit padahal tidak menikmati uang pinjaman itu,” kata ES.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Banyuwangi, Suratno, belum memberikan tanggapan resmi saat dikonfirmasi awak media terkait polemik tersebut. Belum diketahui apakah yang bersangkutan masih melakukan pendalaman atau menunggu kelengkapan dokumen dan laporan dari para pihak.

Di sisi lain, perwakilan Dinas Koperasi Banyuwangi, Rudi, mengaku heran atas persoalan yang mencuat dan meminta adanya bukti-bukti yang lengkap untuk mengetahui duduk perkara yang sebenarnya.

Baca Juga :  Apresiasi Karya Seni Nyoman Nuarta, Ketua MPR RI Usulkan GWK Menjadi Aset Nasional

“Saya juga heran kok bisa seperti itu. Kami membutuhkan penjelasan yang utuh, termasuk perjanjian kredit, bukti transaksi, bukti penerimaan dana, maupun dokumen pendukung lainnya agar persoalan ini menjadi terang,” ujar Rudi melalui pesan WhatsApp.

Secara hukum, keabsahan suatu perjanjian mengacu pada Pasal 1320 KUHPerdata yang mensyaratkan adanya kesepakatan para pihak, kecakapan hukum, objek tertentu, dan sebab yang halal. Apabila ditemukan penggunaan identitas, jaminan, atau dokumen milik pihak lain tanpa persetujuan yang sah, perkara tersebut dapat dikaji berdasarkan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, serta Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, dengan tetap mengedepankan proses pembuktian sesuai hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak AS maupun manajemen KSU Mentari belum memberikan keterangan resmi tambahan atas pengakuan yang disampaikan ES. Seluruh pihak tetap memiliki hak jawab dan dilindungi oleh asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.

(Tim).

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Warga Desak APH & Satpol PP Banyuwangi “JANGAN TUTUP MATA!!! Aduan Masyarakat Jangan Diabaikan

- Banyuwangi

10 Jul 2026

Banyuwangi, Nasionalpos.com – Dugaan masih beroperasinya aktivitas Prostitusi Terselubung di kawasan PAKEM, Kelurahan Kertosari, Kecamatan Banyuwangi, kembali menuai sorotan masyarakat. Warga mendesak Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan aparat penegak hukum (APH), agar segera turun ke lapangan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar sekaligus mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya …

Saling Tuding dan Saling Lapor, Konflik Perawat dan Security di Puskesmas Krui Masuk Ranah Hukum

- Banyuwangi

10 Jul 2026

Pesisir Barat, Nasinalpos.com – Sebuah Peristiwa memalukan yang mencoreng nama baik Dunia Medis di kabupaten Pesisir Barat Lampung kini menjadi sorotan masyarakat, Salah Seorang tenaga pengamanan (Security) berinisial AD diduga terlibat perkelahian dengan seorang tenaga kesehatan (perawat) berinisial AH di UPTD Puskesmas Krui Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat saat ada seorang pasien membutuhkan rujukan …

HUT ke 58 ORARI Momentum Untuk mengembalikan ORARI sesuai dengan Marwahnya

dito

09 Jul 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Pada Peringatan HUT ke 58 ORARI, saat yang tepat untuk melakukan refleksi oleh seluruh Komponen ORARI, baik pengurus maupun anggota, demikian di sampaikan oleh Ketua Umum ORARI Pusat hasil Munaslub ORARI 2022, Suryo Susilo YBØJTR kepada wartawan, Kamis, 9 Juli 2026 di Jakarta “Saat ini ORARI masih dalam kondisi yang memprihatinkan,” menurut Suryo. …

Akademisi: Implementasi Pasal 33 UUD 1945, Prabowo Sedang Diuji Melawan Oligarki dan Kapitalisme Global

Dhio Justice Law

09 Jul 2026

NasionalPos. com, Jakarta – Ekonom senior Fuad Bawazier menilai implementasi Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hingga kini belum berjalan secara maksimal. Menurutnya, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sedang menghadapi ujian besar untuk membuktikan bahwa pembangunan ekonomi nasional benar-benar berpijak pada amanat konstitusi. Sebagai keynote speaker dalam Seminar “Konflik Geopolitik dan Ancaman Krisis …

Urban Farming Wahana Efektif Manfaatkan Hasil Pemilahan Sampah”

dito

06 Jul 2026

NasionalPos.com, Jakarta-  Urban farming atau urban agriculture adalah kegiatan budidaya tanaman atau memelihara hewan ternak di dalam dan di sekitar wilayah kota besar (metropolitan) untuk memperoleh bahan pangan atau kebutuhan lain.   Di Daerah Khusus ibukota Jakarta, keberadaan Urban farming, nampaknya sudah semakin berkembang dan di budidayakan, di antara urban farming yang tumbuh berkembang di …

Kepala Sekolah dan Humas SMKN 1 Banyuwangi Bungkam, Dugaan Penjualan Seragam Tuai Pertanyaan Publik

- Banyuwangi

03 Jul 2026

Banyuwangi, Nasionalpos.com –  Diduga penjualan seragam sekolah kepada peserta didik baru di SMKN 1 Banyuwangi menuai sorotan publik. Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah wali murid mengaku diarahkan membeli paket seragam usai dinyatakan lolos dan melakukan daftar ulang. Salah seorang wali murid bahkan menunjukkan bukti pembayaran yang Diduga berkaitan dengan pembelian seragam tersebut, Jumat (03/07/2026). Praktik …

x
x