Home » Headline » Sering Salah Kaprah Mengenai Malapraktik Medis

Sering Salah Kaprah Mengenai Malapraktik Medis

dito 22 Nov 2025 682

NasionalPos.com, Jakarta-

Terdapat pandangan yang keliru yakni semua kegagalan perawatan medis adalah malapraktik. Salah kaprah ini tidak hanya sering terdapat pada masyarakat umum, namun juga di kalangan penegak hukum. Padahal tidak semua kegagalan perawatan medis merupakan malapraktik.

Pernyataan tersebut disampaikan pakar hukum kesehatan dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dr Wahyu Andrianto SH MHum, dalam Rakernas PKMBI (Perkumpulan Konsultan Mediasi Bersertifikat Indonesia) Sabtu , 22 november 2025 di hotel Lume’os – Cempaka Putih Jakarta Pusat.

“Malapraktik adalah kegagalan dari profesi untuk menerapkan standar dalam tindakan profesinya. Hal pokok yang membedakan malapraktik atau bukan adalah penerapan standar dalam menjalankan profesi” ungkap Dr Wahyu Andrianto SH MHum.

Menurutnya, kegagalan tindakan medis selain karena tidak menjalankan standar secara benar dapat pula disebabkan karena kondisi pasien, faktor kecelakaan medis, dan kontribusi kesalahan pihak pasien (contributory of negligence).

Bila terjadi kegagalan perawatan medis namun penerapan standar telah dijalankan secara benar maka yang terjadi bukan malapraktik.

“Bila terjadi sengketa medis seharusnya diselesaikan dengan mekanisme keadilan restoratif, bukan keadilan retributif (penghukuman) melalui Lembaga pengadilan” tukas Dr Wahyu Andrianto SH MHum.

Baca Juga :  Selesaikan Investasi Rempang Eco City Secara Humanis

Menurut Dr Wahyu, pihak nya menilai bahwa Keadilan restoratif(pemulihan) secara implementasi yang terutama dijalankan melalui proses mediasi, berfokus pada perbaikan hubungan dan kerugian, yang jauh lebih relevan untuk praktik kedokteran dibandingkan keadilan retributif (penghukuman) yang justru merusak moral dan kinerja profesi dokter.

“Sementara itu, Proses pengadilan menghadirkan proses penyelesaian sengketa medis yang berlarut, berbiaya tinggi, dan menguras emosi. Pasien sebagai penggugat menanggung beban pembuktian yang berat, untuk membuktikan adanya hubungan sebab-akibat (kausalitas) antara dugaan kelalaian dokter dengan kerugian yang diderita.” Tandas Dr Wahyu Andrianto, SH, MHum.

Sedangkan, sambungnya keadilan restoratif mengutamakan dialog yang partisipatif, melibatkan para pihak yang terdampak (pasien, keluarga pasien, dokter, rumah sakit) untuk bersama-sama mengatasi permasalahan dan membangun empati.

Dialog ini terutama diwujudkan dalam bentuk mediasi, namun ditambahkannya, bahwa keadilan restoratif ada batasnya yakni tidak dapat diterapkan pada kasus yang berupa kelalaian berat (culpa lata) dan kesengajaan (dolus).

“UU Kesehatan mengamanahkan agar wajib mengutamakan penyelesaian perselisihan dengan mekanisme keadilan restoratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Tegas Dr Wahyu Andrianto SH MHum.

Sementara itu, Ketua Majelis Kehormatan Profesi Konsil Kesehatan Indonesia, Dr Sundoyo SH MKM MHum, menyampaikan agar dalam menyelenggarakan mediasi dilakukan oleh mediator yang memahami tentang mediasi.

Baca Juga :  Pembentukan Kementerian Kepemudaan itu suatu Kebutuhan Demi Kemajuan Pemuda Indonesia

Menurut Dr Sundoyo , dirinya juga mengingatkan bahwa mediasi perlu dijalankan dengan tahapan: konsultasi awal, negosiasi langsung, mediasi formal, konsiliasi, dan penilaian ahli.

” Ya, sangat di harapkan dapat dilakukan pencegahan sengketa medis. Upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah sengketa medis meliputi: peningkatan kualitas pelayanan, menjalin komunikasi efektif, dokumentasi yang baik, serta melakukan manajemen risiko medis. ” Ucapnya.

Dirinya juga mengungkapkan bahwa berdasarkan data pengaduan ke Majelis Kehormatan Profesi, porsi terbesar sengketa medis karena permasalahan komunikasi antara tenaga medis/tenaga Kesehatan dengan pasien.

Pada pemungkas Rakernas, Dr Hananto Seno drg SpBM(K) CMC, Ketua PKMBI menyampaikan meski sebagai mediator mencakup bebagai jenis sengketa, namun karena anggota terdiri dari tenaga medis maka banyak membahas mengenai permasalahan dalam menjalankan profesinya.

Pada Rakernas ini juga dibahas penyusunan standar kompetensi khusus mediator sebagai persiapan pengajuan PKMBI untuk menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) bagi mediator yang disahkan oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi).

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Sawah, Kandang dan Laut: Ancaman Nyata bagi Oligarki

Dhio Justice Law

02 Jun 2026

Oleh: Ridwan Umar (Sekjen Garda Bumiputera) Indonesia terlalu lama diajarkan bahwa kekuasaan hanya lahir dari partai politik, parlemen, dan istana. Padahal dalam sejarah bangsa mana pun, kekuasaan sejati selalu berdiri di atas penguasaan ekonomi. Dan hari ini, ekonomi Indonesia terlalu banyak dikuasai segelintir elite. Oligarki tidak selalu tampil dengan wajah menakutkan. Kadang ia hadir lewat …

Marwah Daud: Saatnya Gerakan Ekonomi Rakyat Rontokkan Oligarki

Dhio Justice Law

01 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Mantan asisten peneliti Unesco dan World Bank, Dr. Marwah Daud Ibrahim menyerukan Rakyat Indonesia untuk bangkit dan melawan oligarki melalui Gerakan Ekonomi Rakyat. Seruan itu dilontarkan Marwah Daud saat menjadi nara sumber Seminar Kebangsaan bertema Mengokohkan Pilar Kebangsaan dan Perdamaian Dunia Dalam Menghadapi Dinamika Konflik Geopolitik yang digelar dalam rangkaian Musyawarah KAHMI …

TB Massa: Indonesia Gagal Bangun Demokrasi

Dhio Justice Law

01 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Prof. (assoc) TB. Massa Djafar menganggap Indonesia telah gagal membangun kehidupan demokrasi. Pernyataan itu disampaikan TB Massa sebagai nara sumber dalam sesi dialog Seminar Kebangsaan bertema Mengokohkan Pilar Kebangsaan dan Perdamaian Dunia Dalam Menghadapi Dinamika Konflik Geopolitik yang digelar dalam rangkaian Musyawarah KAHMI (Korps Alumni Himpunan Mahasiswa …

Pancasila bukan untuk slogan, tapi untuk dijalankan

dito

01 Jun 2026

Nasionalpos.com, Jakarta- Proses lahirnya Pancasila tidak terjadi dalam ruang hampa, melainkan melalui adu gagasan yang intens dalam sidang PPKI. Namun, adu gagasan ini diselesaikan setelah dihilangkan kata kata kewajiban menjalankan syariat Islam bagi penganutnya. Suatu kompromi nasional saat itu, yang kemudian pada Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945, Pancasila yang Sah sebagai ideologi negara adalah …

MS. Kaban: Indonesia Belum Menemukan Pemimpin Yang Tepat

Dhio Justice Law

01 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Mantan Menteri Kehutanan, Dr. MS. Kaban menilai Bangsa Indonesia belum menemukan pemimpin yang tepat. Indikasinya, segala bentuk kejahatan dan yang dibenci Allah SWT semakin tumbuh subur. Hal itu dilontarkan Kaban yang juga dikenal senior KAHMI (Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam) dalam Seminar Kebangsaan bertema Mengokohkan Pilar Kebangsaan dan Perdamaian Dunia Dalam Menghadapi …

Rochendi Terpilih Ketua KAHMI Rayon Unas Periode 2026-2030

Dhio Justice Law

01 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Rochendi Suryadinata terpilih secara aklamasi menjadi Ketua Korps Alummni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Rayon Universitas Nasional (Unas) periode 2026-2030 menggantikan Hamka, S.IP, M.si yang menjabat periode 2022-2026. Musyawarah KAHMI Rayon Unas yang digelar di Masjid Sunda Kelapa, Jakarta Pusat pada Minggu (31/5/2026) kali ini bertema Merajut Silaturahim, Meneguhkan Kiprah Menyongsong Kepemimpinan Baru …

x
x