Home » Headline » Sering Salah Kaprah Mengenai Malapraktik Medis

Sering Salah Kaprah Mengenai Malapraktik Medis

dito 22 Nov 2025 703

NasionalPos.com, Jakarta-

Terdapat pandangan yang keliru yakni semua kegagalan perawatan medis adalah malapraktik. Salah kaprah ini tidak hanya sering terdapat pada masyarakat umum, namun juga di kalangan penegak hukum. Padahal tidak semua kegagalan perawatan medis merupakan malapraktik.

Pernyataan tersebut disampaikan pakar hukum kesehatan dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dr Wahyu Andrianto SH MHum, dalam Rakernas PKMBI (Perkumpulan Konsultan Mediasi Bersertifikat Indonesia) Sabtu , 22 november 2025 di hotel Lume’os – Cempaka Putih Jakarta Pusat.

“Malapraktik adalah kegagalan dari profesi untuk menerapkan standar dalam tindakan profesinya. Hal pokok yang membedakan malapraktik atau bukan adalah penerapan standar dalam menjalankan profesi” ungkap Dr Wahyu Andrianto SH MHum.

Menurutnya, kegagalan tindakan medis selain karena tidak menjalankan standar secara benar dapat pula disebabkan karena kondisi pasien, faktor kecelakaan medis, dan kontribusi kesalahan pihak pasien (contributory of negligence).

Bila terjadi kegagalan perawatan medis namun penerapan standar telah dijalankan secara benar maka yang terjadi bukan malapraktik.

“Bila terjadi sengketa medis seharusnya diselesaikan dengan mekanisme keadilan restoratif, bukan keadilan retributif (penghukuman) melalui Lembaga pengadilan” tukas Dr Wahyu Andrianto SH MHum.

Baca Juga :  Polrestabes Surabaya Siapkan Personel Antisipasi Bencana Hidrometeorologi

Menurut Dr Wahyu, pihak nya menilai bahwa Keadilan restoratif(pemulihan) secara implementasi yang terutama dijalankan melalui proses mediasi, berfokus pada perbaikan hubungan dan kerugian, yang jauh lebih relevan untuk praktik kedokteran dibandingkan keadilan retributif (penghukuman) yang justru merusak moral dan kinerja profesi dokter.

“Sementara itu, Proses pengadilan menghadirkan proses penyelesaian sengketa medis yang berlarut, berbiaya tinggi, dan menguras emosi. Pasien sebagai penggugat menanggung beban pembuktian yang berat, untuk membuktikan adanya hubungan sebab-akibat (kausalitas) antara dugaan kelalaian dokter dengan kerugian yang diderita.” Tandas Dr Wahyu Andrianto, SH, MHum.

Sedangkan, sambungnya keadilan restoratif mengutamakan dialog yang partisipatif, melibatkan para pihak yang terdampak (pasien, keluarga pasien, dokter, rumah sakit) untuk bersama-sama mengatasi permasalahan dan membangun empati.

Dialog ini terutama diwujudkan dalam bentuk mediasi, namun ditambahkannya, bahwa keadilan restoratif ada batasnya yakni tidak dapat diterapkan pada kasus yang berupa kelalaian berat (culpa lata) dan kesengajaan (dolus).

“UU Kesehatan mengamanahkan agar wajib mengutamakan penyelesaian perselisihan dengan mekanisme keadilan restoratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Tegas Dr Wahyu Andrianto SH MHum.

Sementara itu, Ketua Majelis Kehormatan Profesi Konsil Kesehatan Indonesia, Dr Sundoyo SH MKM MHum, menyampaikan agar dalam menyelenggarakan mediasi dilakukan oleh mediator yang memahami tentang mediasi.

Baca Juga :  Rencana Kenaikan Tarif 15 Ruas Jalan Tol Ditolak Legislator

Menurut Dr Sundoyo , dirinya juga mengingatkan bahwa mediasi perlu dijalankan dengan tahapan: konsultasi awal, negosiasi langsung, mediasi formal, konsiliasi, dan penilaian ahli.

” Ya, sangat di harapkan dapat dilakukan pencegahan sengketa medis. Upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah sengketa medis meliputi: peningkatan kualitas pelayanan, menjalin komunikasi efektif, dokumentasi yang baik, serta melakukan manajemen risiko medis. ” Ucapnya.

Dirinya juga mengungkapkan bahwa berdasarkan data pengaduan ke Majelis Kehormatan Profesi, porsi terbesar sengketa medis karena permasalahan komunikasi antara tenaga medis/tenaga Kesehatan dengan pasien.

Pada pemungkas Rakernas, Dr Hananto Seno drg SpBM(K) CMC, Ketua PKMBI menyampaikan meski sebagai mediator mencakup bebagai jenis sengketa, namun karena anggota terdiri dari tenaga medis maka banyak membahas mengenai permasalahan dalam menjalankan profesinya.

Pada Rakernas ini juga dibahas penyusunan standar kompetensi khusus mediator sebagai persiapan pengajuan PKMBI untuk menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) bagi mediator yang disahkan oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi).

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
PMKRI SOROTI DUGAAN PEMBIARAN POLRES MANGGARAI, PENANGANAN KASUS PENGEROYOKAN KETUA PMKRI JAKARTA PUSAT DINILAI TIDAK PROFESIONAL

dito

26 Jul 2026

Nasional pos.com, Ruteng- Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap Ketua Presidium PMKRI Cabang Jakarta Pusat, Yohanes Jonianus, menuai sorotan tajam.   Pasalnya hingga beberapa hari setelah laporan polisi dibuat, belum terlihat adanya langkah penegakan hukum yang memberikan kepastian kepada korban.   Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai profesionalisme Polres Manggarai dalam menangani perkara kekerasan yang terjadi …

Anak Dan Masa Depan Bangsa ( Refleksi Hari Anak Nasional 2026 )

dito

25 Jul 2026

Di tulis dan di sampaikan oleh H. Waspada MK, S.Ag, MM Wakil Ketua KPAD Kab. Bogor & Dosen PG PAUD UNUSIA Jakarta.       Dalam konteks Agama, anak adalah amanah Tuhan Yang Maha Kuasa, yang harus dirawat, dibimbing dan dipenuhi seluruh hak – haknya, serta dilindungi dari segala bentuk kekerasan.   Kenapa harus dilindungi …

Kongres PMKRI Di Ruteng, Ricuh, Ketua PMKRI Jakpus Di keroyok Hingga Alami Luka Berdarah

dito

25 Jul 2026

NasionalPos.com, Ruteng- Dewan Pengurus Cabang Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia Cabang Jakarta Pusat mengecam keras aksi kekerasan dan premanisme yang terjadi di arena Kongres dan Majelis Permusyawaratan Anggota /MPA PMKRI yang diselenggarakan di Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur. Pasalnya telah terjadi Aksi tidak terpuji yang telah menimpa Ketua PMKRI Cabang Jakarta Pusat, Sdr. Yohanes …

“Dewi Uma: The Mirror Of Life Wariga Harmonisasi manusia dengan Alam Disambut Baik Warga Ukraina, Layak di kabarkan kepada Dunia”

dito

24 Jul 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Acara bincang-bincang tentang Wariga di The Wine Center, Bendungan Hilir, Central Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026 antara Dewi Uma, Pengabar Wariga yang mempopulerkan Wariga Mirror (The Mirror of Life) dengan Mr Igor Tereshchenko First Secretary for Economic Affair Embassy Of Ukraine in Republic of Indonesia.   Pada kesempatan tersebut, Mr Igor Tereshchenko, mengatakan …

Kongres & MPA PMKRI: Momentum Reflektif Dalam Persimpangan Jalan Sebagai Kekuatan Moral

dito

22 Jul 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Ratusan delegasi dari 72 Cabang di seluruh Indonesia menghadiri Kongres XXXIV dan Majelis Permusyawaratan Anggota (MPA) XXXIII Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI). Kegiatan akbar tersebut diselenggarakan di Ruteng, Flores, Nusa Tenggara Timur, pada 19–25 Juli 2026. Menanggapi penyelenggaraan forum tertinggi organisasi tersebut, Dr Paulus Januar drg, MSi, CMC yang mantan Ketua Presidium …

Poros Rawamangun Desak Terbentuk nya Team Investigasi Terbengkalai nya Gedung SDN yang Roboh

dito

22 Jul 2026

NasionalPos.com, Jakarta-  Kondisi memprihatinkan SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Pagi yang dibiarkan rusak selama hampir dua tahun menuai kritik dari berbagai kalangan.   Lambannya penanganan sekolah tersebut menjadi ironi, mengingat lokasinya berada di Jakarta yang merupakan pusat pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, demikian di sampaikan Rudy Darmawanto SH Ketua Umum Poros Rawamangun kepada wartawan, Rabu, …

x
x