Nasionalpos.com, Jakarta- Dari hasil pantauan awak media, sidang etik dipimpin oleh Ketua Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dimulai pukul 09.30 WIB Hingga Kamis (25/8/2022) malam Delapan saksi telah diperiksa di Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) Irjen Pol Ferdy Sambo yang sudah berjalan hampir 12 jam. tersisa tujuh saksi yang masih menjalani pemeriksaan terakhir, Setelah seluruh saksi diperiksa, baru dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelanggaran KEPP, yakni Irjen PolFerdy Sambo.
“Setelah terduga pelanggar diperiksa, konpers putusan sidang etik akan disampaikan oleh Irwasum, Kadiv Humas Polri dan Kompolnas,” kata Nurul.
Adapun nama-nama saksi yang telah selesai menjalani pemeriksaan, yakni Brigjen Pol Hendra Kurniawan (HK), Brigjen Pol Benny Ali (BA), AKBP Pol Arif Rahman (AR), Kombes Pol Agus Nurpatria (AN), Kombes PolSusanto (S), Bripka Ricky Rizal (RR), Bharada Richard Eliezer (RE), dan Kuwat Ma’ruf.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain Ferdy Sambo, sidang juga menghadirkan saksi-saksi berjumlah 15 orang.Mereka di antaranya adalah perwira Polri yang terlibat pelanggaran kode etik tidak profesional menangani tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga. Sebanyak 13 saksi di antaranya berstatus sedang menjalani penempatan khusus, di antaranya Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf, sedangkan Dua saksi lainnya yang diperiksa dari luar patsus. Atau anggota Polri yang tidak menjalani penempatan khusus.