Sinergisitas Organisasi Advokat & Kemendibudristek, Cegah Kriminalitas di Dunia Pendidikan
Home » Headline » Sinergisitas Organisasi Advokat & Kemendibudristek, Cegah Kriminalitas di Dunia Pendidikan

Sinergisitas Organisasi Advokat & Kemendibudristek, Cegah Kriminalitas di Dunia Pendidikan

dito 14 Agu 2022 134

Nasionalpos.com, Jakarta; Permasalahan pendidikan yang semakin kompleks bukan hanya terkait mengenai kurikulum pendidikan, kualitas proses belajar mengajar di sekolah, dan tingginya biaya pendidikan saja, melainkan juga muncul persoalan adanya tindak kriminalitas yang terjadi di lingkungan sekolah maupun di kalangan penghuni sekolah, baik sebagai pelaku ataupun bahkan sebagai korban, sehingga sangat mempengaruhi suasana proses pendidikan yang terjadi di lembaga pendidikan, yang berubah menjadi tidak nyaman, tidak aman dan bahkan tidak kondusif, serta dapat berakibat menurunnya prestasi belajar, maupun bisa mempengaruhi menurunnya  citra dunia pendidikan di Indonesia,

Mengapa ini bisa terjadi, banyak factor penyebabnya, salah satu diantaranya adalah permasalahan perlindungan hukum, maupun pemahaman hukum dari siswa, guru, maupun tenaga Bimbingan Konseling, yang sangat minim atau bahkan sama sekali tidak ada, sehingga jika terjadi tindak kriminalitas di lingkungan Sekolah, maka korban maupun pelaku harus melibatkan pihak luar sekolah, dan juga oleh pihak-pihak yang tanpa disadari dapat merusak citra dunia pendidikan, Demikian disampaikan oleh Presidium Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (KAI), Andi Darwin Ranreng,SH, MH kepada pers, Minggu, 14/8/2022 di Jakarta.

“Banyaknya kasus kriminalitas ini menjadikan pendidik dalam hal ini guru dan sekolah menjadi sorotan masyarakat. Mereka dianggap sosok yang bertanggung jawab atas perilaku peserta didik yang menyimpang tersebut.”ungkap Andi Darwin Ranreng,SH, MH

Bahkan, lanjut Andi Darwin Ranreng,SH, MH, ada yang mengatakan kontrol sekolah terhadap siswa sangat rendah. Mereka menyalahkan sistem pendidikan di Indonesia, Umumnya, orang tua baru tersengat ketika anaknya dikeluarkan dari sekolah. Sebab mencari sekolah – apalagi sekolah negeri – jaman sekarang tidaklah mudah. Karenanya, mereka baru protes ketika anaknya sudah di-DO. Ini karena orang tua tak punya lagi tempat untuk “menitipkan” anak mereka. Banyak orang tua beranggapan, seolah kewajiban mendidik anak sepenuhnya ada di tangan para guru di sekolah. Karena itu, apapun kondisi anak mereka, sekolahlah yang harus bertanggung-jawab, nah apabila kondisi ini dibiarkan begitu saja, tanpa solusi, akan menimbulkan rasa ketidakpercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan, dan jika ini terjadi, maka masa depan anak-anak bangsa negeri ini akan suram, tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa bisa menjadi kandas.

Baca Juga :  Puncak Peringatan Hari Pengayoman Ke - 79 Di Rayakan Dengan Khidmat Di Kantor Imigrasi Kelas l TPI Jember

“Sebagai langkah solusinya, untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan, maka kami usulkan perlunya membangun sinergisitas atau bahkan kolaborasi yang massif, antara Penasehat Hukum dengan dunia Pendidikan, dalam hal ini adanya jalinan kerjasama anatra organisasi Advokat mungkin bisa juga KAI (Kongres Advokat Indonesia) dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek, konkritnya menempatkan penasehat hukum di setiap sekolah untuk memberikan pelayanan edukasi hukum, pelayanan advokasi dan pelayanan pemberian perlindungan hukum, misalnya masalah tawuran, selama ini pihak sekolah tidak menyediakan penasehat hukum, tapi justru orang tua siswa yang mencari penasehat hukum untuk anaknya, ”tukas Andi Darwin Ranreng,SH, MH

Lebih lanjut, Andi Darwin Ranreng,SH, MH, menjelaskan, bahwa dii dalam Undang-Undang no. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, di bagian Penjelasan Umum, telah disebutkan bahwa dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip negara hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, peran dan fungsi Advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri dan bertanggung jawab merupakan hal yang penting, di samping lembaga peradilan dan instansi penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan. Melalui jasa hukum yang diberikan, Advokat menjalankan tugas profesinya demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum, hal ini dapat dimaknai bahwa Advokat memiliki peran untuk memberdayakan masyarakat dalam konteks penegakkan supremasi hukum dan Hak Azasi Manusia, termasuk memberdayakan duna pendidikan, utamanya dilingkungan sekolah, melalui pemberian layanan edukasi, konsultasi, pembelaan dan terciptanya lingkungan sekolah yang tertib hukum dan tertib penegakkan Hak Azasi Manusia.

Baca Juga :  LPMLK Desak Kajagung Telusuri Dugaan Persengkongkolan Tender Proyek Infrastruktur Perguruan Tinggi di Kementerian Pendidikan Tinggi

“Mungkin secara teknis dapat diusulkan, yakni dengan menempatkan seorang penasehat hukum, bersinergi dengan  tenaga pendidikan yang bertugas memberikan Bimbingan dan Konseling bagi siswa di setiap Sekolah, untuk memberikan layanan hukum, sehingga hal tersebut dapat menciptakan sinergisitas antara Advokat dengan Dunia Pendidikan untuk mencegah tindak kriminalitas, pelanggaran hukum, dan juga pelanggaran HAM di lingkungan Sekolah, untuk merealisasikan gagasan ini, Kongres Advokat Indonesia, akan segera mengkomunikasikan dan membicarakan terlebih dulu dengan Mendikbudristek dan juga Komisi X DPR RI, insyaallah Allah SWT meridhoi niat kami ini. Amin”pungkas Andi Darwin Ranreng,SH, MH Presidium Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (KAI)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Polsek Talango Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Dua Pria Diamankan

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H.

16 Okt 2026

NASIONALPOS.Com SUMENEP – JATIM | Unit Reskrim Polsek Talango, Polresta Sumenep, mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 18.15 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pria berinisial R (37) dan H (28). Keduanya diamankan di lokasi berbeda setelah petugas melakukan …

Gagal Insaf, Residivis Spesialis Curanmor Kembali Dibekuk Tim URC Sat Reskrim Polres Pesibar dan Unit Reskrim Polsek Pesisir Utara

Taufik Hidayat

15 Okt 2026

Pesisir Barat – Lulusan penjara yang gagal insaf, Baru keluar, langsung magang curanmor lagi, itulah sebuah kata-kata yang cocok untuk Residivis Spesialis Curanmor Kambuhan yang berhasil diringkus Tim Gabungan Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pesibar Dan Unit Reskrim Polsek Pesisir Utara. Residivis Spesialis Curanmor Kambuhan berinisial US (40) Warga Pekon Kampung Jawa dan JB (50) …

Blunder Politik Gibran Buah Konspirasi Ketum Partai

Dhio Justice Law

15 Okt 2026

NasionalPos. com – Jakarta — Pengamat kebijakan publik Chazali H. Situmorang (CHS) menilai desakan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus diarahkan kepada para ketua umum partai politik, bukan semata-mata kepada fraksi-fraksi di DPR RI. Menurutnya, para ketua umum memiliki pengaruh besar dalam menentukan sikap politik partai sehingga harus bertanggung jawab atas keputusan maupun sikap …

Perkuat Sinergitas, Kapolsek Iptu Doni Dermawan Kunjungi Uspika dan Tokoh Masyarakat demi Jaga Kondusivitas

Taufik Hidayat

14 Okt 2026

Pesisir Barat – Guna menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif, *Kapolsek Pesisir Selatan Polres Pesisir Barat Iptu Doni Dermawan Djunaidi, S.Psi., M.M.* melaksanakan kunjungan dan silaturahmi ke Unsur Pimpinan Kecamatan (Uspika) dan Tokoh Masyarakat Kecamatan Pesisir Selatan, Selasa (13/10/2026). Kegiatan diawali dengan kunjungan ke Kantor Camat Pesisir Selatan, dan diakhiri dengan silaturahmi ke kediaman Tokoh Adat …

Di Momentum Hari Musium Nasional, H. Waspada SAg MM Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor, Himbau Musium Bisa Jadi Ajang Edukasi Anak

dito

13 Okt 2026

NasionalPos.com, Bogor- Pada setiap tanggal 12 Oktober, di peringati sebagai peringatan Hari Musium kemarin, oleh karena itu, terkait dengan hal tersebut, kepada wartawan, H. Waspada MK, S.Ag, MM Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor dan Dosen PG PAUD UNUSIA Jakarta., Selasa, 13/10/2026 di Bogor, ia mengatakan bahwa tentu musium sangat bermanfaat dan sangat penting bagi anak …

Makan Anggaran Rp1,4 Miliar, Proyek Jalan di Pesisir Barat Malah Diduga Caplok Lahan Mantan Bupati

Taufik Hidayat

12 Okt 2026

Pesisir Barat — Pembangunan proyek jalan menuju rumah sakit di Kabupaten Pesisir Barat yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 senilai Rp1,4 miliar tengah menjadi sorotan publik. Proyek tersebut diduga dibangun di atas lahan pribadi milik mantan Bupati Pesisir Barat, H. Agus Istiqlal, tanpa izin. Protes Langsung di Lokasi Proyek Pemilik lahan, H. …

x
x