Sinergisitas Organisasi Advokat & Kemendibudristek, Cegah Kriminalitas di Dunia Pendidikan
Home » Headline » Sinergisitas Organisasi Advokat & Kemendibudristek, Cegah Kriminalitas di Dunia Pendidikan

Sinergisitas Organisasi Advokat & Kemendibudristek, Cegah Kriminalitas di Dunia Pendidikan

dito 14 Agu 2022 119

Nasionalpos.com, Jakarta; Permasalahan pendidikan yang semakin kompleks bukan hanya terkait mengenai kurikulum pendidikan, kualitas proses belajar mengajar di sekolah, dan tingginya biaya pendidikan saja, melainkan juga muncul persoalan adanya tindak kriminalitas yang terjadi di lingkungan sekolah maupun di kalangan penghuni sekolah, baik sebagai pelaku ataupun bahkan sebagai korban, sehingga sangat mempengaruhi suasana proses pendidikan yang terjadi di lembaga pendidikan, yang berubah menjadi tidak nyaman, tidak aman dan bahkan tidak kondusif, serta dapat berakibat menurunnya prestasi belajar, maupun bisa mempengaruhi menurunnya  citra dunia pendidikan di Indonesia,

Mengapa ini bisa terjadi, banyak factor penyebabnya, salah satu diantaranya adalah permasalahan perlindungan hukum, maupun pemahaman hukum dari siswa, guru, maupun tenaga Bimbingan Konseling, yang sangat minim atau bahkan sama sekali tidak ada, sehingga jika terjadi tindak kriminalitas di lingkungan Sekolah, maka korban maupun pelaku harus melibatkan pihak luar sekolah, dan juga oleh pihak-pihak yang tanpa disadari dapat merusak citra dunia pendidikan, Demikian disampaikan oleh Presidium Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (KAI), Andi Darwin Ranreng,SH, MH kepada pers, Minggu, 14/8/2022 di Jakarta.

“Banyaknya kasus kriminalitas ini menjadikan pendidik dalam hal ini guru dan sekolah menjadi sorotan masyarakat. Mereka dianggap sosok yang bertanggung jawab atas perilaku peserta didik yang menyimpang tersebut.”ungkap Andi Darwin Ranreng,SH, MH

Bahkan, lanjut Andi Darwin Ranreng,SH, MH, ada yang mengatakan kontrol sekolah terhadap siswa sangat rendah. Mereka menyalahkan sistem pendidikan di Indonesia, Umumnya, orang tua baru tersengat ketika anaknya dikeluarkan dari sekolah. Sebab mencari sekolah – apalagi sekolah negeri – jaman sekarang tidaklah mudah. Karenanya, mereka baru protes ketika anaknya sudah di-DO. Ini karena orang tua tak punya lagi tempat untuk “menitipkan” anak mereka. Banyak orang tua beranggapan, seolah kewajiban mendidik anak sepenuhnya ada di tangan para guru di sekolah. Karena itu, apapun kondisi anak mereka, sekolahlah yang harus bertanggung-jawab, nah apabila kondisi ini dibiarkan begitu saja, tanpa solusi, akan menimbulkan rasa ketidakpercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan, dan jika ini terjadi, maka masa depan anak-anak bangsa negeri ini akan suram, tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa bisa menjadi kandas.

Baca Juga :  Pj. Gubernur Heru Apresiasi Peran Humas sebagai Ujung Tombak Penyampai Program Pemerintah

“Sebagai langkah solusinya, untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan, maka kami usulkan perlunya membangun sinergisitas atau bahkan kolaborasi yang massif, antara Penasehat Hukum dengan dunia Pendidikan, dalam hal ini adanya jalinan kerjasama anatra organisasi Advokat mungkin bisa juga KAI (Kongres Advokat Indonesia) dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek, konkritnya menempatkan penasehat hukum di setiap sekolah untuk memberikan pelayanan edukasi hukum, pelayanan advokasi dan pelayanan pemberian perlindungan hukum, misalnya masalah tawuran, selama ini pihak sekolah tidak menyediakan penasehat hukum, tapi justru orang tua siswa yang mencari penasehat hukum untuk anaknya, ”tukas Andi Darwin Ranreng,SH, MH

Lebih lanjut, Andi Darwin Ranreng,SH, MH, menjelaskan, bahwa dii dalam Undang-Undang no. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, di bagian Penjelasan Umum, telah disebutkan bahwa dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip negara hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, peran dan fungsi Advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri dan bertanggung jawab merupakan hal yang penting, di samping lembaga peradilan dan instansi penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan. Melalui jasa hukum yang diberikan, Advokat menjalankan tugas profesinya demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum, hal ini dapat dimaknai bahwa Advokat memiliki peran untuk memberdayakan masyarakat dalam konteks penegakkan supremasi hukum dan Hak Azasi Manusia, termasuk memberdayakan duna pendidikan, utamanya dilingkungan sekolah, melalui pemberian layanan edukasi, konsultasi, pembelaan dan terciptanya lingkungan sekolah yang tertib hukum dan tertib penegakkan Hak Azasi Manusia.

Baca Juga :  KPK Wacanakan Napi Korupsi Di tempatkan Di Nusakambangan

“Mungkin secara teknis dapat diusulkan, yakni dengan menempatkan seorang penasehat hukum, bersinergi dengan  tenaga pendidikan yang bertugas memberikan Bimbingan dan Konseling bagi siswa di setiap Sekolah, untuk memberikan layanan hukum, sehingga hal tersebut dapat menciptakan sinergisitas antara Advokat dengan Dunia Pendidikan untuk mencegah tindak kriminalitas, pelanggaran hukum, dan juga pelanggaran HAM di lingkungan Sekolah, untuk merealisasikan gagasan ini, Kongres Advokat Indonesia, akan segera mengkomunikasikan dan membicarakan terlebih dulu dengan Mendikbudristek dan juga Komisi X DPR RI, insyaallah Allah SWT meridhoi niat kami ini. Amin”pungkas Andi Darwin Ranreng,SH, MH Presidium Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (KAI)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Di HUT ke-81 RI, FSAB Menyerukan Untuk Bersatu dan Berkarya Bagi Kemajuan Bangsa

dito

17 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta-  Pada Tanggal 17 Agustus 2026 menjadi momen bersejarah bagi seluruh rakyat Indonesia. Pada tahun ini, bangsa Indonesia memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81.   Sebuah perjalanan panjang yang dipenuhi dengan perjuangan, pengorbanan, serta tekad untuk mewujudkan cita-cita bangsa yang adil, makmur, dan sejahtera, demikian di sampaikan oleh Suryo Susilo …

Wali Kota Lubuk Linggau Pimpin Upacara HUT ke-81 RI

Andi Ledi Lubuk Linggau

17 Agu 2026

NASIONALPOS.COM-LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat memimpin Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia Tahun 2026, di Lapangan Juara, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Senin (17/8/2026). Upacara berlangsung khidmat, diikuti jajaran Pemerintah Kota Lubuk Linggau serta peserta lainnya. Kegiatan ini menjadi momentum untuk mengenang jasa …

MBG : Jangan Jadi Karpet Merah Korporasi, Petani Banyuwangi Jangan Jadi Penonton

- Banyuwangi

15 Agu 2026

BANYUWANGI, MASIONALPOS.COM – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan sekadar program pemberian makanan, tetapi peluang ekonomi raksasa bagi petani, peternak, pembudidaya ikan dan nelayan Banyuwangi. Namun tanpa kebijakan tegas, peluang tersebut justru berpotensi menjadi karpet merah bagi korporasi dan distributor besar dari luar daerah. Pemkab Banyuwangi jangan sampai hanya menjadi penonton ketika uang program pemerintah …

Jajaran Pemkot Lubuk Linggau Hadiri dan Ikuti Acara Mendengarkan Pidato Kenegaraan

Andi Ledi Lubuk Linggau

14 Agu 2026

NASIONALPOS.COM-LUBUK LINGGAU – Wali Kota Lubuk Linggau H. Rachmat Hidayat diwakili Sekretaris Daerah (Sekda),  H Trisko Defriyansa menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau dalam rangka mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau, Jumat (14/8/2026). Baca Juga :  Aliansi Buruh …

Anggaran Operasional Disporaparekraf Pesibar Tembus Rp1,5 Miliar, Rakyat Dapat Apa?

Iyut Ermawati - Karawang

13 Agu 2026

NASIONALPOS.com Pesisir Barat, 13 Agustus 2026 || Di tengah kebutuhan pembangunan pariwisata, kepemudaan, olahraga, dan ekonomi kreatif yang masih menanti sentuhan nyata, rencana belanja operasional Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disporaparekraf) Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2026 justru menjadi sorotan. Berdasarkan penelusuran data pengadaan pada Rabu, 12 Agustus 2026, anggaran operasional pada sejumlah …

Perkumpulan Konsumen Transportasi online, Usulkan Status Hybrid bagi Ojol dan pembentukan BLU bid Transportasi Online Berbasis Koperasi

dito

12 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Menanggapi usulan pemerintah agar ojol Berstatus sebagai pelaku UMKM, kepada wartawan, Ign Wibowo ketua umum Perkumpulan Konsumen Transportasi online, Rabu, 12/8/2026 di Jakarta, ia mengatakan bahwa pihaknya sangat tidak setuju jika ojol di masukkan sebagai pelaku UMKM, pasalnya ojol bukan pelaku usaha mandiri seperti pelaku UMKM yang lain, karena tergantung pada penyedia layanan …

x
x