Sinergisitas Organisasi Advokat & Kemendibudristek, Cegah Kriminalitas di Dunia Pendidikan
Home » Headline » Sinergisitas Organisasi Advokat & Kemendibudristek, Cegah Kriminalitas di Dunia Pendidikan

Sinergisitas Organisasi Advokat & Kemendibudristek, Cegah Kriminalitas di Dunia Pendidikan

dito 14 Agu 2022 78

Nasionalpos.com, Jakarta; Permasalahan pendidikan yang semakin kompleks bukan hanya terkait mengenai kurikulum pendidikan, kualitas proses belajar mengajar di sekolah, dan tingginya biaya pendidikan saja, melainkan juga muncul persoalan adanya tindak kriminalitas yang terjadi di lingkungan sekolah maupun di kalangan penghuni sekolah, baik sebagai pelaku ataupun bahkan sebagai korban, sehingga sangat mempengaruhi suasana proses pendidikan yang terjadi di lembaga pendidikan, yang berubah menjadi tidak nyaman, tidak aman dan bahkan tidak kondusif, serta dapat berakibat menurunnya prestasi belajar, maupun bisa mempengaruhi menurunnya  citra dunia pendidikan di Indonesia,

Mengapa ini bisa terjadi, banyak factor penyebabnya, salah satu diantaranya adalah permasalahan perlindungan hukum, maupun pemahaman hukum dari siswa, guru, maupun tenaga Bimbingan Konseling, yang sangat minim atau bahkan sama sekali tidak ada, sehingga jika terjadi tindak kriminalitas di lingkungan Sekolah, maka korban maupun pelaku harus melibatkan pihak luar sekolah, dan juga oleh pihak-pihak yang tanpa disadari dapat merusak citra dunia pendidikan, Demikian disampaikan oleh Presidium Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (KAI), Andi Darwin Ranreng,SH, MH kepada pers, Minggu, 14/8/2022 di Jakarta.

“Banyaknya kasus kriminalitas ini menjadikan pendidik dalam hal ini guru dan sekolah menjadi sorotan masyarakat. Mereka dianggap sosok yang bertanggung jawab atas perilaku peserta didik yang menyimpang tersebut.”ungkap Andi Darwin Ranreng,SH, MH

Bahkan, lanjut Andi Darwin Ranreng,SH, MH, ada yang mengatakan kontrol sekolah terhadap siswa sangat rendah. Mereka menyalahkan sistem pendidikan di Indonesia, Umumnya, orang tua baru tersengat ketika anaknya dikeluarkan dari sekolah. Sebab mencari sekolah – apalagi sekolah negeri – jaman sekarang tidaklah mudah. Karenanya, mereka baru protes ketika anaknya sudah di-DO. Ini karena orang tua tak punya lagi tempat untuk “menitipkan” anak mereka. Banyak orang tua beranggapan, seolah kewajiban mendidik anak sepenuhnya ada di tangan para guru di sekolah. Karena itu, apapun kondisi anak mereka, sekolahlah yang harus bertanggung-jawab, nah apabila kondisi ini dibiarkan begitu saja, tanpa solusi, akan menimbulkan rasa ketidakpercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan, dan jika ini terjadi, maka masa depan anak-anak bangsa negeri ini akan suram, tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa bisa menjadi kandas.

Baca Juga :  Jakarta Menuju Kota Global, Jakarta Butuh Segera Perda Penataan Jaringan Utilitas

“Sebagai langkah solusinya, untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan, maka kami usulkan perlunya membangun sinergisitas atau bahkan kolaborasi yang massif, antara Penasehat Hukum dengan dunia Pendidikan, dalam hal ini adanya jalinan kerjasama anatra organisasi Advokat mungkin bisa juga KAI (Kongres Advokat Indonesia) dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek, konkritnya menempatkan penasehat hukum di setiap sekolah untuk memberikan pelayanan edukasi hukum, pelayanan advokasi dan pelayanan pemberian perlindungan hukum, misalnya masalah tawuran, selama ini pihak sekolah tidak menyediakan penasehat hukum, tapi justru orang tua siswa yang mencari penasehat hukum untuk anaknya, ”tukas Andi Darwin Ranreng,SH, MH

Lebih lanjut, Andi Darwin Ranreng,SH, MH, menjelaskan, bahwa dii dalam Undang-Undang no. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, di bagian Penjelasan Umum, telah disebutkan bahwa dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip negara hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, peran dan fungsi Advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri dan bertanggung jawab merupakan hal yang penting, di samping lembaga peradilan dan instansi penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan. Melalui jasa hukum yang diberikan, Advokat menjalankan tugas profesinya demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum, hal ini dapat dimaknai bahwa Advokat memiliki peran untuk memberdayakan masyarakat dalam konteks penegakkan supremasi hukum dan Hak Azasi Manusia, termasuk memberdayakan duna pendidikan, utamanya dilingkungan sekolah, melalui pemberian layanan edukasi, konsultasi, pembelaan dan terciptanya lingkungan sekolah yang tertib hukum dan tertib penegakkan Hak Azasi Manusia.

Baca Juga :  Susilo (Biru Voice): Peringatan Hari Air Sedunia 2025, Momentum Membangun Kesadaran Menjaga & Melestarikan Sumber Daya Air

“Mungkin secara teknis dapat diusulkan, yakni dengan menempatkan seorang penasehat hukum, bersinergi dengan  tenaga pendidikan yang bertugas memberikan Bimbingan dan Konseling bagi siswa di setiap Sekolah, untuk memberikan layanan hukum, sehingga hal tersebut dapat menciptakan sinergisitas antara Advokat dengan Dunia Pendidikan untuk mencegah tindak kriminalitas, pelanggaran hukum, dan juga pelanggaran HAM di lingkungan Sekolah, untuk merealisasikan gagasan ini, Kongres Advokat Indonesia, akan segera mengkomunikasikan dan membicarakan terlebih dulu dengan Mendikbudristek dan juga Komisi X DPR RI, insyaallah Allah SWT meridhoi niat kami ini. Amin”pungkas Andi Darwin Ranreng,SH, MH Presidium Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (KAI)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Di Acara HUT PPM ke 45 di TMPN Kalibata, Ketum PP PPM sampaikan pesan Persatuan dan Dukungan Penuh Kepada Pemerintah Presiden Prabowo Subianto

dito

22 Jan 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Pemuda Panca Marga ke 45 di tahun 2026, Pengurus Pusat Pemuda Panca Marga mengelar acara tabur bunga di pusara para pahlawan dan pemotongan tumpeng beserta kue HUT PPM ke 45 di Taman Makam Pahlawan Nasional (TMPN) Kalibata, Kamis , 22/1/2026. Acara ini merupakan bentuk penghormatan dan penghargaan …

Regenerasi Kepemimpinan PPSI Mundu, Langkah Awal Menuju Kesuksesan Internasional

Dewi Apriatin

20 Jan 2026

Regenerasi Kepemimpinan PPSI Mundu, Langkah Awal Menuju Kesuksesan Internasional ​CIREBON – Persatuan Pencak Silat Seluruh Indonesia (PPSI) Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, menaruh harapan besar pada regenerasi kepemimpinan organisasi untuk membawa pencak silat ke panggung global. Optimisme ini disampaikan langsung oleh Ketua PPSI Kecamatan Mundu, Ahmad Tantowi, yang menilai momentum pergantian pengurus sebagai titik balik kemajuan …

Panglima TNI Resmikan Lapangan Serba Guna “Serka Dedi Unadi” di Kodam III/Siliwangi

Suryana Korwil Jabar

20 Jan 2026

Bandung, NasionalPos – Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal TNI Agus Subiyanto meresmikan Lapangan Serba Guna “Serka Dedi Unadi”. Di Markas Kodam III/Siliwangi, Jalan Aceh, Kota Bandung, Selasa (20/1/2026). Penamaan lapangan tersebut merupakan bentuk penghormatan atas jasa dan pengabdian Serka Dedi Unadi, prajurit TNI Angkatan ke-60, yang juga merupakan ayah kandung Panglima TNI. Serka Dedi …

Transparansi Dipertaruhkan, Anggaran Sewa Rumah DPRD Banyuwangi Tuai Kecurigaan.

Indra

16 Jan 2026

BANYUWANGI, NASIONALPOS.COM – Anggaran sewa rumah dinas bagi anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi kian memanas. Sorotan tajam publik mencuat setelah beredarnya konten TikTok jurnalis muda bersama Pasopati Jatim yang membongkar Dugaan ketidak jelasan dasar anggaran dan mekanisme pencairannya. Konten tersebut menyinggung perbedaan tafsir antara tunjangan perumahan dan biaya sewa rumah dinas, yang hingga kini dinilai belum …

Pemilu Langsung dan Nasib Jenazah Koruptor

Dhio Justice Law

13 Jan 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia-LAKI)   NasionalPos.com, Jakarta – Belakangan ini, publik disuguhkan wacana bertema mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pro kontra pun mencuat, bagi pemerintah termasuk partai-partai koalisi pendukungnya, Pilkada melalui DPRD itu adalah solusi untuk memangkas mahalnya ongkos pilkada langsung. Sementara, disisi oposisi dan masyarakat …

Kuasa Hukum Erwin Kecewa, Hakim Dinilai Abaikan Kewajiban SPDP dalam Putusan Praperadilan

Suryana Korwil Jabar

12 Jan 2026

KOTA BANDUNG, NasionalPos – Tim kuasa hukum Erwin menyatakan kekecewaan mendalam atas putusan Hakim dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Kota Bandung. Mereka menilai Hakim tidak mempertimbangkan secara serius persoalan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Yang menjadi poin krusial dalam permohonan praperadilan. Hal tersebut di sampaikan kuasa hukum Erwin, Boby Herlambang Siregar SH., MH., Rohman …

x
x