Sinergisitas Organisasi Advokat & Kemendibudristek, Cegah Kriminalitas di Dunia Pendidikan

- Editor

Minggu, 14 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasionalpos.com, Jakarta; Permasalahan pendidikan yang semakin kompleks bukan hanya terkait mengenai kurikulum pendidikan, kualitas proses belajar mengajar di sekolah, dan tingginya biaya pendidikan saja, melainkan juga muncul persoalan adanya tindak kriminalitas yang terjadi di lingkungan sekolah maupun di kalangan penghuni sekolah, baik sebagai pelaku ataupun bahkan sebagai korban, sehingga sangat mempengaruhi suasana proses pendidikan yang terjadi di lembaga pendidikan, yang berubah menjadi tidak nyaman, tidak aman dan bahkan tidak kondusif, serta dapat berakibat menurunnya prestasi belajar, maupun bisa mempengaruhi menurunnya  citra dunia pendidikan di Indonesia,

Mengapa ini bisa terjadi, banyak factor penyebabnya, salah satu diantaranya adalah permasalahan perlindungan hukum, maupun pemahaman hukum dari siswa, guru, maupun tenaga Bimbingan Konseling, yang sangat minim atau bahkan sama sekali tidak ada, sehingga jika terjadi tindak kriminalitas di lingkungan Sekolah, maka korban maupun pelaku harus melibatkan pihak luar sekolah, dan juga oleh pihak-pihak yang tanpa disadari dapat merusak citra dunia pendidikan, Demikian disampaikan oleh Presidium Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (KAI), Andi Darwin Ranreng,SH, MH kepada pers, Minggu, 14/8/2022 di Jakarta.

“Banyaknya kasus kriminalitas ini menjadikan pendidik dalam hal ini guru dan sekolah menjadi sorotan masyarakat. Mereka dianggap sosok yang bertanggung jawab atas perilaku peserta didik yang menyimpang tersebut.”ungkap Andi Darwin Ranreng,SH, MH

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan, lanjut Andi Darwin Ranreng,SH, MH, ada yang mengatakan kontrol sekolah terhadap siswa sangat rendah. Mereka menyalahkan sistem pendidikan di Indonesia, Umumnya, orang tua baru tersengat ketika anaknya dikeluarkan dari sekolah. Sebab mencari sekolah – apalagi sekolah negeri – jaman sekarang tidaklah mudah. Karenanya, mereka baru protes ketika anaknya sudah di-DO. Ini karena orang tua tak punya lagi tempat untuk “menitipkan” anak mereka. Banyak orang tua beranggapan, seolah kewajiban mendidik anak sepenuhnya ada di tangan para guru di sekolah. Karena itu, apapun kondisi anak mereka, sekolahlah yang harus bertanggung-jawab, nah apabila kondisi ini dibiarkan begitu saja, tanpa solusi, akan menimbulkan rasa ketidakpercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan, dan jika ini terjadi, maka masa depan anak-anak bangsa negeri ini akan suram, tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa bisa menjadi kandas.

Baca Juga :   India Pertama Kali Bangun Desa Bertenaga Matahari di Modhera

“Sebagai langkah solusinya, untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan, maka kami usulkan perlunya membangun sinergisitas atau bahkan kolaborasi yang massif, antara Penasehat Hukum dengan dunia Pendidikan, dalam hal ini adanya jalinan kerjasama anatra organisasi Advokat mungkin bisa juga KAI (Kongres Advokat Indonesia) dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek, konkritnya menempatkan penasehat hukum di setiap sekolah untuk memberikan pelayanan edukasi hukum, pelayanan advokasi dan pelayanan pemberian perlindungan hukum, misalnya masalah tawuran, selama ini pihak sekolah tidak menyediakan penasehat hukum, tapi justru orang tua siswa yang mencari penasehat hukum untuk anaknya, ”tukas Andi Darwin Ranreng,SH, MH

Lebih lanjut, Andi Darwin Ranreng,SH, MH, menjelaskan, bahwa dii dalam Undang-Undang no. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, di bagian Penjelasan Umum, telah disebutkan bahwa dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip negara hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, peran dan fungsi Advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri dan bertanggung jawab merupakan hal yang penting, di samping lembaga peradilan dan instansi penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan. Melalui jasa hukum yang diberikan, Advokat menjalankan tugas profesinya demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum, hal ini dapat dimaknai bahwa Advokat memiliki peran untuk memberdayakan masyarakat dalam konteks penegakkan supremasi hukum dan Hak Azasi Manusia, termasuk memberdayakan duna pendidikan, utamanya dilingkungan sekolah, melalui pemberian layanan edukasi, konsultasi, pembelaan dan terciptanya lingkungan sekolah yang tertib hukum dan tertib penegakkan Hak Azasi Manusia.

Baca Juga :   PD IX KB FKPPI DKI Jaya Periode 2022-2027 Bertekad Menjaga Stabilitas Wilayah Untuk Keberlanjutan Pembangunan

“Mungkin secara teknis dapat diusulkan, yakni dengan menempatkan seorang penasehat hukum, bersinergi dengan  tenaga pendidikan yang bertugas memberikan Bimbingan dan Konseling bagi siswa di setiap Sekolah, untuk memberikan layanan hukum, sehingga hal tersebut dapat menciptakan sinergisitas antara Advokat dengan Dunia Pendidikan untuk mencegah tindak kriminalitas, pelanggaran hukum, dan juga pelanggaran HAM di lingkungan Sekolah, untuk merealisasikan gagasan ini, Kongres Advokat Indonesia, akan segera mengkomunikasikan dan membicarakan terlebih dulu dengan Mendikbudristek dan juga Komisi X DPR RI, insyaallah Allah SWT meridhoi niat kami ini. Amin”pungkas Andi Darwin Ranreng,SH, MH Presidium Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (KAI)

Loading

Berita Terkait

PN Jaksel Menangkan Gugatan Warga Korban Kebakaran Depo Plumpang, Pejabat Pertamina Di Ketuk Nuraninya Segera Bayar Ganti Rugi Rp23,1 M
Komisi I DPR: Sosok Menlu baru harus diplomat andal yang paham Prabowo
Peringati Hari Olahraga Nasional (Haornas) Ke 41 Pemerintah Brebes Gelar Apel Sekaligus Bersih – Bersih Di Pantai Randusanga Indah (Parin)
Peringati Hari Olahraga Nasional (Haornas) Ke 41 Pemerintah Brebes Gelar Apel Sekaligus Di Pantai Randusanga Indah (Parin)
Pesan Berantai Ajakan Ke RT/RW Mengarah Ke Salah Satu Paslon
Kunjungan MONEV Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jatim ke Lapas Kelas IIB Lumajang.
HUT Kompas TV, Kapolri: Semoga Semakin Menggelorakan Semangat Persatuan
Dugaan Mark Up Belanja Publikasi Sekretariat DPRD Kota Tangerang”MENGGERIKAN”

Berita Terkait

Jumat, 13 September 2024 - 21:21 WIB

PN Jaksel Menangkan Gugatan Warga Korban Kebakaran Depo Plumpang, Pejabat Pertamina Di Ketuk Nuraninya Segera Bayar Ganti Rugi Rp23,1 M

Jumat, 13 September 2024 - 21:09 WIB

Komisi I DPR: Sosok Menlu baru harus diplomat andal yang paham Prabowo

Jumat, 13 September 2024 - 15:50 WIB

Peringati Hari Olahraga Nasional (Haornas) Ke 41 Pemerintah Brebes Gelar Apel Sekaligus Bersih – Bersih Di Pantai Randusanga Indah (Parin)

Jumat, 13 September 2024 - 15:30 WIB

Peringati Hari Olahraga Nasional (Haornas) Ke 41 Pemerintah Brebes Gelar Apel Sekaligus Di Pantai Randusanga Indah (Parin)

Jumat, 13 September 2024 - 13:42 WIB

Pesan Berantai Ajakan Ke RT/RW Mengarah Ke Salah Satu Paslon

Kamis, 12 September 2024 - 19:56 WIB

Kunjungan MONEV Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jatim ke Lapas Kelas IIB Lumajang.

Kamis, 12 September 2024 - 08:48 WIB

HUT Kompas TV, Kapolri: Semoga Semakin Menggelorakan Semangat Persatuan

Rabu, 11 September 2024 - 18:56 WIB

Dugaan Mark Up Belanja Publikasi Sekretariat DPRD Kota Tangerang”MENGGERIKAN”

Berita Terbaru