Home » Ekonomi » Soal Penanganan Pengangguran Di Jakarta, Perlu Adanya Regulasi Quota 80% Naker Lokal Terserap Di Perusahaan Swasta & Asing

Soal Penanganan Pengangguran Di Jakarta, Perlu Adanya Regulasi Quota 80% Naker Lokal Terserap Di Perusahaan Swasta & Asing

dito 20 Nov 2023 121

NasionalPos.com, Jakarta- Dalam keterangan resminya, Senin (6/11/2023) lalu, Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan, jumlah angkatan kerja di Jakarta berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) pada Agustus 2023 sebanyak 5,43 juta orang, naik 174.000 orang dibandingkan dengan Agustus 2022. Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) naik 2,13 persen.

Jumlah penduduk Jakarta yang bekerja sebanyak 5,07 juta orang, naik 197.000 orang dari Agustus 2022. Lapangan pekerjaan yang mengalami peningkatan terbesar adalah sektor industri pengolahan sebanyak 61.000 orang, Akan tetapi, di balik itu, sejumlah pekerja mengaku tidak bekerja sesuai dengan bidangnya dan sebagian warga masih mengalami susahnya mencari kerja.

Kondisi tersebut itupun mendapatkan tanggapan dari H. N Rudyanto Dharmawan Ketua Satkar Ulama Indonesia Kota Adm Jakarta Barat, kepada wartawan, ia mengatakan Jakarta yang beberapa tahun mendatang bukan lagi berstatus sebagai Ibukota, melainkan berstatus  sebagai kota Global yang tentunya akan difokuskan pada aktivitas perdagangan, bisnis, pariwisata, seni budaya, dsb, sehingga bakal berdampak semakin derasnya arus aktivitas bisnis, perdagangan maupun aktivitas perekonomian lainnya baik yang datang dari dalam negeri maupun luar negeri.

“Ya, tentunya dampak lain dengan adanya arus deras aktivitas perdagangan maupun bisnis tersebut, adalah permasalahan pengangguran dan tersedianya lapangan kerja maupun lapangan usaha bagi warga Jakarta,”ucap  H N Rudyanto Dharmawan yang akrab di panggil Bang Moo ini kepada wartawan, Senin, 20/11/2023 di Jakarta

Baca Juga :  TNI AL Memanggil Putra Putri Terbaik Bangsa Untuk Bergabung

Menurut Bang Moo, Secara ekonomi, pengangguran akan menjadi beban orang yang bekerja. Dengan begitu, kesejahteraan pihak yang bekerja akan berkurang, Pengangguran pun menyebabkan terhambatnya pertumbuhan ekonomi yang jika tidak segera ditingkatkan akan menyulitkan adanya pembukaan lapangan kerja, serta penghasilan pajak menurun, Secara sosial, pengangguran berdampak pada meningkatnya angka kriminalitas yang umumnya terdesak kebutuhan ekonomi. Tindakan kriminalitas yang kerap muncul misalnya, perampokan, penjambretan, kecanduan alkohol, hingga kerawanan sosial lainnya.

“ Oleh karena itu, perlu adanya langkah strategis untuk menanggulangi masalah pengangguran di Jakarta, dan ini bukan hanya sekedar membuka bursa kerja, maupun meningkatkan keahlian dan kompetensi dari pencari kerja, mencari investor dsb, melainkan  juga diperlukan kebijakan regulasi yang mengatur mengenai quota penyerapan tenaga kerja, terutama tenaga kerja local (warga Jakarta) ke Perusahaan Swasta Dalam Negeri maupun Perusahaan Asing.”tukas Bang Moo.

Lebih lanjut, Bang Moo mengatakan  mesti ada suatu regulasi mengendalikan dan bahkan mencegah semakin membanjirnya Tenaga Kerja Asing, agar tenaga kerja local terlindungi dari ancaman dominasi tenaga kerja asing, mesti ada regulasi berupa Peraturan Daerah yang salah satu klausulnya mengatur tentang quota bagi terserapnya tenaga kerja lokal ke Perusahaan Swasta terutama Perusahaan International,

Baca Juga :  Pemimpin ASEAN Plus Three Diajak Presiden Jokowi, Untuk Bersatu Atasi Krisis

Serta tenaga kerja lokal juga harus dilindungi dan berdaulat atas lapangan kerja yang ada di perusahaan swasta maupun perusahaan asing beroperasi di wilayah Provinsi Jakarta ini, agar para pengusaha itu beroperasi di wilayah Jakarta ini, sudah seharusnya menyerap lebih banyak tenaga kerja lokal (Warga BerKTP Jakarta) daripada tenaga kerja dari luar Provinsi Jakarta maupun dari tenaga kerja asing.

“Insyallah, jika kami di percaya diberikan amanah masyarakat, terutama yang berdomisili di wilayah Kecamatan Cengkareng, Kec. Tambora, dan Kec. Kalideres, di Kota Adm Jakarta Barat, maka kami akan memperjuangkan quota penyerapan tenaga kerja local sebesar 80% agar bisa bekerja di Perusahaan Swasta terutama Perusahaan International, artinya dari jumlah tenaga kerja yang ada di Perusahaan tersebut, sebanyak 80% harus tenaga kerja local (warga Jakarta), dan ini harus di atur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jakarta tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, sebagai upaya untuk menanggulangi dan bahkan mencegah masalah pengangguran di Jakarta yang bakal berstatus sebagai kota pusat Perdagangan,”pungkas  H. N Rudyanto Dharmawan yang juga terpanggil sebagai sebagai caleg DPRD DKI Jakarta no. 10  dari Partai Golkar di dapil Jakarta 9 (Kec.Kalideres, Kec.Cengkareng dan Kec.Tambora)

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
PRJ 2026 Tak Berpihak ke Warga Jakarta, Poros Rawamangun Desak Pemprov DKJ Evaluasi PRJ 2026

dito

15 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Jakarta Fair 2026 atau Pekan Raya Jakarta sudah di buka oleh Gubernur Pramono Anung pada tgl 12 Juni 2026 merupakan Event yang sudah dilaksanakan sejak tahun 1968 silam, dan untuk tahun 2026 ini, merupakan pelaksanaannya ke 57 kalinya.   Adapun untuk tahun ini, harga tiket masuk ajang pameran tahunan ini dibanderol mulai dari …

PPM – LVRI Gandeng Pemerintah Turki Jalin Kerjasama Bidang Pendidikan, Kebudayaan dan Dunia Usaha

dito

14 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Pimpinan Pusat Pemuda Panca Marga (PP PPM – LVRI) menggandeng pemerintah Turki dalam rangka menjalin kerjasama di bidang Pendidikan dan kebudayaan antar kedua negara sebagai bagian dari upaya PPM – LVRI menjawab peluang dan kebutuhan dalam masyarakat.   Jalinan kerjasama tersebut ditandai dengan pertemuan silaturahmi yang dihadiri oleh Ketua Umum PP PPM – …

‘Mas Bahlil Ganteng’ dan Transformasi Politik Golkar

Dhio Justice Law

12 Jun 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia-LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Indonesia saat ini, seorang politikus tidak harus terlihat negarawan untuk menjadi populer. Cukup viral. Fenomena lagu “Mas Bahlil Ganteng” memperlihatkan bagaimana politik perlahan bergeser dari arena gagasan menuju arena hiburan digital. Yang bekerja bukan lagi kedalaman visi, melainkan kekuatan algoritma. Bukan seberapa kuat argumentasi seorang …

MBG dan Pesta Babi Kekuasaan

Dhio Justice Law

11 Jun 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI)  NasionalPos.com, Jakarta – Program makan bergizi gratis (MBG) awalnya dijual sebagai wajah belas kasih negara. Sebuah janji tentang kepedulian terhadap rakyat kecil, tentang anak-anak yang harus diselamatkan dari lapar dan ketimpangan. Tetapi di tengah munculnya dugaan keterlibatan keluarga sejumlah pejabat tinggi dalam pusaran proyek MBG, publik …

Di perlukan Langkah cepat, tepat dan Kolaboratif Untuk Tanggulangi Jakarta Darurat Sampah

dito

06 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Jakarta kini berada dalam kondisi darurat sampah dengan produksi harian mencapai lebih dari 9.000 ton, di mana sekitar 7.500 ton di antaranya dibuang ke TPST Bantargebang. Kapasitas penampungan di Bantargebang telah berada di ambang batas kritis, demikian di sampaikan oleh Suryo Susilo Ketua LSM Biru Voice kepada wartawan, Sabtu, 6 Juni 2026 di …

Sawah, Kandang dan Laut: Ancaman Nyata bagi Oligarki

Dhio Justice Law

02 Jun 2026

Oleh: Ridwan Umar (Sekjen Garda Bumiputera) NasionalPos.com, Jakarta – Indonesia terlalu lama diajarkan bahwa kekuasaan hanya lahir dari partai politik, parlemen, dan istana. Padahal dalam sejarah bangsa mana pun, kekuasaan sejati selalu berdiri di atas penguasaan ekonomi. Dan hari ini, ekonomi Indonesia terlalu banyak dikuasai segelintir elite. Oligarki tidak selalu tampil dengan wajah menakutkan. Kadang …

x
x