Soal Penanganan Pengangguran Di Jakarta, Perlu Adanya Regulasi Quota 80% Naker Lokal Terserap Di Perusahaan Swasta & Asing

- Editor

Senin, 20 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NasionalPos.com, Jakarta- Dalam keterangan resminya, Senin (6/11/2023) lalu, Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan, jumlah angkatan kerja di Jakarta berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) pada Agustus 2023 sebanyak 5,43 juta orang, naik 174.000 orang dibandingkan dengan Agustus 2022. Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) naik 2,13 persen.

Jumlah penduduk Jakarta yang bekerja sebanyak 5,07 juta orang, naik 197.000 orang dari Agustus 2022. Lapangan pekerjaan yang mengalami peningkatan terbesar adalah sektor industri pengolahan sebanyak 61.000 orang, Akan tetapi, di balik itu, sejumlah pekerja mengaku tidak bekerja sesuai dengan bidangnya dan sebagian warga masih mengalami susahnya mencari kerja.

Kondisi tersebut itupun mendapatkan tanggapan dari H. N Rudyanto Dharmawan Ketua Satkar Ulama Indonesia Kota Adm Jakarta Barat, kepada wartawan, ia mengatakan Jakarta yang beberapa tahun mendatang bukan lagi berstatus sebagai Ibukota, melainkan berstatus  sebagai kota Global yang tentunya akan difokuskan pada aktivitas perdagangan, bisnis, pariwisata, seni budaya, dsb, sehingga bakal berdampak semakin derasnya arus aktivitas bisnis, perdagangan maupun aktivitas perekonomian lainnya baik yang datang dari dalam negeri maupun luar negeri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ya, tentunya dampak lain dengan adanya arus deras aktivitas perdagangan maupun bisnis tersebut, adalah permasalahan pengangguran dan tersedianya lapangan kerja maupun lapangan usaha bagi warga Jakarta,”ucap  H N Rudyanto Dharmawan yang akrab di panggil Bang Moo ini kepada wartawan, Senin, 20/11/2023 di Jakarta

Baca Juga :   TKK-MPK Keuskupan Agung Pontianak Mengadakan Misa Syukur HUT Pramuka Ke-62 Di Katedral Santo Yosef

Menurut Bang Moo, Secara ekonomi, pengangguran akan menjadi beban orang yang bekerja. Dengan begitu, kesejahteraan pihak yang bekerja akan berkurang, Pengangguran pun menyebabkan terhambatnya pertumbuhan ekonomi yang jika tidak segera ditingkatkan akan menyulitkan adanya pembukaan lapangan kerja, serta penghasilan pajak menurun, Secara sosial, pengangguran berdampak pada meningkatnya angka kriminalitas yang umumnya terdesak kebutuhan ekonomi. Tindakan kriminalitas yang kerap muncul misalnya, perampokan, penjambretan, kecanduan alkohol, hingga kerawanan sosial lainnya.

“ Oleh karena itu, perlu adanya langkah strategis untuk menanggulangi masalah pengangguran di Jakarta, dan ini bukan hanya sekedar membuka bursa kerja, maupun meningkatkan keahlian dan kompetensi dari pencari kerja, mencari investor dsb, melainkan  juga diperlukan kebijakan regulasi yang mengatur mengenai quota penyerapan tenaga kerja, terutama tenaga kerja local (warga Jakarta) ke Perusahaan Swasta Dalam Negeri maupun Perusahaan Asing.”tukas Bang Moo.

Lebih lanjut, Bang Moo mengatakan  mesti ada suatu regulasi mengendalikan dan bahkan mencegah semakin membanjirnya Tenaga Kerja Asing, agar tenaga kerja local terlindungi dari ancaman dominasi tenaga kerja asing, mesti ada regulasi berupa Peraturan Daerah yang salah satu klausulnya mengatur tentang quota bagi terserapnya tenaga kerja lokal ke Perusahaan Swasta terutama Perusahaan International,

Baca Juga :   Kepala Badan Pangan Nasional Ditunjuk Presiden Jokowi Sebagai Plt Mentan

Serta tenaga kerja lokal juga harus dilindungi dan berdaulat atas lapangan kerja yang ada di perusahaan swasta maupun perusahaan asing beroperasi di wilayah Provinsi Jakarta ini, agar para pengusaha itu beroperasi di wilayah Jakarta ini, sudah seharusnya menyerap lebih banyak tenaga kerja lokal (Warga BerKTP Jakarta) daripada tenaga kerja dari luar Provinsi Jakarta maupun dari tenaga kerja asing.

“Insyallah, jika kami di percaya diberikan amanah masyarakat, terutama yang berdomisili di wilayah Kecamatan Cengkareng, Kec. Tambora, dan Kec. Kalideres, di Kota Adm Jakarta Barat, maka kami akan memperjuangkan quota penyerapan tenaga kerja local sebesar 80% agar bisa bekerja di Perusahaan Swasta terutama Perusahaan International, artinya dari jumlah tenaga kerja yang ada di Perusahaan tersebut, sebanyak 80% harus tenaga kerja local (warga Jakarta), dan ini harus di atur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jakarta tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, sebagai upaya untuk menanggulangi dan bahkan mencegah masalah pengangguran di Jakarta yang bakal berstatus sebagai kota pusat Perdagangan,”pungkas  H. N Rudyanto Dharmawan yang juga terpanggil sebagai sebagai caleg DPRD DKI Jakarta no. 10  dari Partai Golkar di dapil Jakarta 9 (Kec.Kalideres, Kec.Cengkareng dan Kec.Tambora)

 

Berita Terkait

KPU DKI imbau tak ada anak kecil dan sorak berlebihan saat debat
SRIKANDI PERKASA JATENG SIAP MENANGKAN ANDIKA PERKASA – HENDAR PRIHADI
Rayakan HUT ke-10, WSBP Apresiasi Rekanan dan Pelanggan, Wujudkan Kolaborasi untuk Keberlanjutan
Cara Menghentikan Haid yang Berkepanjangan
Hasnul Suhaimi: Sang Jenderal Strategi yang Menaklukkan Industri Telekomunikasi
20 jutaan masyarakat di ungkap BAPPENAS Belum Cukup Pangan Sesuai Kalori
Phase II of ‘Breaking the Plastic Habit in Asia’ to Expand Use of Behavioural Insights
Puncak Peringatan Bulan PRB Aceh 2024

Berita Terkait

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 23:13 WIB

KPU DKI imbau tak ada anak kecil dan sorak berlebihan saat debat

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 22:48 WIB

SRIKANDI PERKASA JATENG SIAP MENANGKAN ANDIKA PERKASA – HENDAR PRIHADI

Jumat, 11 Oktober 2024 - 15:23 WIB

Rayakan HUT ke-10, WSBP Apresiasi Rekanan dan Pelanggan, Wujudkan Kolaborasi untuk Keberlanjutan

Jumat, 11 Oktober 2024 - 15:22 WIB

Cara Menghentikan Haid yang Berkepanjangan

Jumat, 11 Oktober 2024 - 15:01 WIB

Hasnul Suhaimi: Sang Jenderal Strategi yang Menaklukkan Industri Telekomunikasi

Berita Terbaru