Home » Top News » Tanggapan Kuasa Hukum Ahli Waris Terkait Sengketa Lahan di Manggala, Makassar, Diharapkan Pemkot Makasar & Pihak Lain Bersikap Transparan & Akuntabel

Tanggapan Kuasa Hukum Ahli Waris Terkait Sengketa Lahan di Manggala, Makassar, Diharapkan Pemkot Makasar & Pihak Lain Bersikap Transparan & Akuntabel

dito 30 Jun 2025 291

NasionalPos.com, Jakarta-  Terkait sengketa lahan seluas 52 hektar di Manggala, Kota Makassar. Pernyataan ini bertujuan meluruskan informasi yang tidak akurat dan menegaskan dasar hukum klaim klien kami yang hingga saat ini belum memperoleh penyelesaian yang adil dan transparan, pihaknya menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas penuh dari Pemerintah Kota Makassar dan seluruh pihak terkait, demikian disampaikan A. Darwin Ranreng, SH., MH pengacara publik mewakili ahli waris Ibu Hj. Magdalena Demunik kepada wartawan, Senin, 30 Juni 2025 di Jakarta.

“ Bahwa kami menemukan perbedaan Luas Lahan dan Rekomendasi BPKP: Pemerintah Kota Makassar mengklaim kepemilikan lahan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 573/V/1992 tanggal 14 Mei 1992, yang hanya mencantumkan 15 hektar sebagai aset Pemkot. Namun, sengketa ini melibatkan lahan seluas 52 hektar. Diskrepansi ini merupakan permasalahan utama. “ungkap A. Darwin Ranreng, SH, MH.

Menurutnya, pihaknya memperoleh informasi sebuah rekomendasi dari auditor independen Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)  yang identitasnya dirahasiakan atas permintaan yang bersangkutan, dari rekomendasi tersebut telah merekomendasikan penghapusan lahan dari daftar aset Pemkot, mengingat status quo hukum yang belum terselesaikan dan potensi kerugian negara. Lebih lanjut, lahan yang disengketakan juga tercatat dalam neraca aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, fakta tersebut saat ini justru  semakin mempertegas keraguan ahli waris terhadap legalitas klaim pemerintah.

Selain itu, sambungnya, temuan tersebut, malahan memicu munculnya dugaan pelanggaran hukum oleh Koperasi Beringin dan Pihak Terkait: Selain sengketa dengan Pemkot Makassar, terdapat dugaan pelanggaran hukum terkait pembangunan perumahan di lahan tersebut oleh Koperasi Beringin, yang diketuai oleh Saudara Sehre, dan diduga melibatkan penjualan lahan kepada pihak ketiga, serta adanya Dugaan yang meliputi kegiatan pembangunan tanpa izin yang sah. Ketidakjelasan informasi publik terkait proses pembangunan dan transaksi penjualan, maupun ketiadaan kompensasi kepada ahli waris (meskipun terdapat pemotongan gaji pegawai yang dialokasikan untuk tujuan tersebut).

Baca Juga :  Di Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, FSAB Mengajak Membulatkan Tekad Untuk Bangkit Bersama Pancasila

“Justru kami mencermati adanya memperkuat dugaan penyimpangan. Potensi pelanggaran hukum, termasuk dugaan tindak pidana penggelapan, sedang dalam proses kajian lebih lanjut. Dugaan keterlibatan oknum saudara tambas dalam penjualan lahan juga sedang diselidiki.”tukas A. Darwin Rangreng, SH, MH

Tidak hanya itu, lanjutnya, juga di temukan adanya dugaan ketidakjelasan Alokasi Dana Pemotongan Gaji Pegawai, yang hingga saat ini, ahli waris belum menerima kompensasi lahan, meskipun terdapat pemotongan gaji pegawai yang seharusnya dialokasikan untuk pembayaran tersebut. Ketidakjelasan alokasi dana ini, juga terkait khususnya yang tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 575, yang tentunya atas temuan tersebut, pihaknya juga menuntut transparansi dan pertanggungjawaban yang akuntabel dari pemerintah.

Dalam pernyataanya, A. Darwin Rangreng, SH, MH, juga menyampaikan bahwa mengenai Keabsahan Dokumen Kepemilikan dan Tanggapan Terhadap Somasi, Ahli waris menegaskan keabsahan dokumen kepemilikan mereka adalah valid serta sesuai yang tercatat dalam dokumen negara, oleh karena itu pihaknya membantah tuduhan pemalsuan dokumen atau keterlibatan dalam aktivitas ilegal.

Baca Juga :  PPKM Diperpanjang, Jumlah Daerah dengan Status Level 2 Kembali Naik

Sedangkan mengenai Berakhirnya masa berlaku sertifikat Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pakai (HPL), dan Hak Guna Bangunan (HGB) bernomor 2, 3, 4, 5, dan 6, serta Surat Pemblokiran dari Kementerian ATR/BPN, memerlukan klarifikasi resmi,

“Nah mengenai ketiadaan tanggapan terhadap surat somasi yang telah dikirimkan, maka kami menganggap kurangnya itikad baik pemerintah dalam menyelesaikan sengketa ini melalui jalur musyawarah.”kata A. Darwin Rangreng, SH, MH.

Sementara itu, dalam pernyataan resmi ini, A. Darwin Rangreng, SH, MH juga menegaskan, bahwa mengingat ketidakjelasan dan kurangnya itikad baik dari pemerintah, maka ahli waris akan mengambil langkah hukum untuk merebut kembali lahan sesuai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Tuntutan ini meliputi pertanggungjawaban pemerintah atas pemotongan gaji pegawai yang belum dibayarkan kepada pemilik lahan yang sah, serta penyediaan tempat tinggal yang layak bagi mereka yang menempati lahan tersebut. Tindakan hukum terkait pencemaran nama baik juga akan dipertimbangkan.

“Sengketa ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara, oleh karena itu, kami dari Kantor Hukum A. Darwin Ranreng, SH., MH., mewakili ahli waris Ibu Hj. Magdalena Demunik, sangat berharap penyelesaian yang adil dan penegakan hukum yang tegas untuk melindungi hak-hak klien kami.” Pungkas A.Darwin Rangreng, SH, MH.

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Kapolres Sumenep Sidak Minyakita di Pasar Anom Sumenep, Pastikan Stok Aman dan Harga Cukup Stabil

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H

21 Apr 2026

NASIONALPOS.com | Sumenep, Jatim – Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melaksanakan pengecekan langsung terhadap ketersediaan minyak goreng bersubsidi “Minyakita” di Pasar Anom Sumenep, Selasa (21/04/2026). Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap distribusi dan stabilitas harga bahan pokok, khususnya minyak goreng bersubsidi yang menjadi kebutuhan utama masyarakat. Dalam pengecekan tersebut, Kapolres didampingi sejumlah pejabat …

Pimpin Paripurna HUT Musi Rawas, Ketua DPRD Singgung Perbedaan Kondisi Jalan Provinsi di Perbatasan Muratara

Admin Redaksi

21 Apr 2026

Nasionalpos.com/Musirawas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Musi Rawas Firdaus Cik Olah singgung jalan provinsi yang berlubang saat Pimpin Paripurna HUT ke-83 Kabupaten Musi Rawas. Kondisi jalan provinsi yang berlubang tersebut berada di gapura perbatasan Musi Rawas dan Musi Rawas Utara. Pernyataan Ketua DPRD Musi Rawas yang menyindir jalan provinsi berlubang itu disampaikan saat menutup …

Isu Miring Penyaluran Bapang Bulog 2026 Desa Pamolokan, Sekdes Sebut Ada Dugaan Kuat Berhubungan dengan Niat Dirinya Dalam Pencalonan Kades Nanti

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H

21 Apr 2026

NASIONALPOS.com | SUMENEP, JATIM  – Isu terkait penyaluran bantuan pangan Bulog tahun 2026 di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, mendapat tanggapan langsung dari Sekretaris Desa (Sekdes) Pamolokan, RB. Moh. Anzar. Ia menilai informasi yang beredar di salah satu media tidak berimbang dan cenderung tendensius serta dinilai sesat dan menyesatkan.   Dalam pemberitaan tersebut …

Satuan Binmas (Sat Binmas) Polres Lubuk Linggau terus menciptakan terobosan kreatif untuk mempererat kedekatan dengan masyarakat.

Admin Redaksi

21 Apr 2026

Nasionalpos.com/LUBUK LINGGAU – Satuan Binmas (Sat Binmas) Polres Lubuk Linggau terus menciptakan terobosan kreatif untuk mempererat kedekatan dengan masyarakat. Kali ini, sebuah program inovatif bernama “Bangkopling” (Sambang Kopi Keliling) resmi diluncurkan untuk menyentuh langsung para pejuang ekonomi di jalanan Kota Lubuk Linggau.   Kegiatan yang bersifat mobile atau berkeliling ini dipimpin langsung oleh Kasat Binmas …

Bupati Garut Buka Rakar GTRA 2026 dan Kenalkan Skema Baru Redistribusi Lahan

Admin Redaksi

18 Apr 2026

  Garut,Nasionalpos.com Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, memimpin Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) tingkat Kabupaten Garut Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kamis (16/4/2026). Pertemuan ini membahas penguatan sinergi lintas sektor guna memastikan penataan aset tanah mampu memberikan keadilan sosial dan nilai …

Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III Perkuat Seluruh Pos Keamanan serta Rest Area di PT Freeport Indonesia

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H

17 Apr 2026

  NASIONALPOS.com | Papua – Pascaserangan mendadak dan mematikan yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua, TNI bahkan menyiagakan kendaraan tempur taktis, salah satunya panser Anoa Pindad, di sejumlah titik PT Freeport Indonesia. Dengan mengenakan senjata lengkap, Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III, Letjen TNI Lucky Avianto, menyambangi Rest Area Mile 50 PT Freeport …

x
x