Home » Top News » Tanggapan Kuasa Hukum Ahli Waris Terkait Sengketa Lahan di Manggala, Makassar, Diharapkan Pemkot Makasar & Pihak Lain Bersikap Transparan & Akuntabel

Tanggapan Kuasa Hukum Ahli Waris Terkait Sengketa Lahan di Manggala, Makassar, Diharapkan Pemkot Makasar & Pihak Lain Bersikap Transparan & Akuntabel

dito 30 Jun 2025 404

NasionalPos.com, Jakarta-  Terkait sengketa lahan seluas 52 hektar di Manggala, Kota Makassar. Pernyataan ini bertujuan meluruskan informasi yang tidak akurat dan menegaskan dasar hukum klaim klien kami yang hingga saat ini belum memperoleh penyelesaian yang adil dan transparan, pihaknya menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas penuh dari Pemerintah Kota Makassar dan seluruh pihak terkait, demikian disampaikan A. Darwin Ranreng, SH., MH pengacara publik mewakili ahli waris Ibu Hj. Magdalena Demunik kepada wartawan, Senin, 30 Juni 2025 di Jakarta.

“ Bahwa kami menemukan perbedaan Luas Lahan dan Rekomendasi BPKP: Pemerintah Kota Makassar mengklaim kepemilikan lahan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 573/V/1992 tanggal 14 Mei 1992, yang hanya mencantumkan 15 hektar sebagai aset Pemkot. Namun, sengketa ini melibatkan lahan seluas 52 hektar. Diskrepansi ini merupakan permasalahan utama. “ungkap A. Darwin Ranreng, SH, MH.

Menurutnya, pihaknya memperoleh informasi sebuah rekomendasi dari auditor independen Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)  yang identitasnya dirahasiakan atas permintaan yang bersangkutan, dari rekomendasi tersebut telah merekomendasikan penghapusan lahan dari daftar aset Pemkot, mengingat status quo hukum yang belum terselesaikan dan potensi kerugian negara. Lebih lanjut, lahan yang disengketakan juga tercatat dalam neraca aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, fakta tersebut saat ini justru  semakin mempertegas keraguan ahli waris terhadap legalitas klaim pemerintah.

Selain itu, sambungnya, temuan tersebut, malahan memicu munculnya dugaan pelanggaran hukum oleh Koperasi Beringin dan Pihak Terkait: Selain sengketa dengan Pemkot Makassar, terdapat dugaan pelanggaran hukum terkait pembangunan perumahan di lahan tersebut oleh Koperasi Beringin, yang diketuai oleh Saudara Sehre, dan diduga melibatkan penjualan lahan kepada pihak ketiga, serta adanya Dugaan yang meliputi kegiatan pembangunan tanpa izin yang sah. Ketidakjelasan informasi publik terkait proses pembangunan dan transaksi penjualan, maupun ketiadaan kompensasi kepada ahli waris (meskipun terdapat pemotongan gaji pegawai yang dialokasikan untuk tujuan tersebut).

Baca Juga :  Direktur Operasional PT. Sumekar Imam Molyadi : Keselamatan dan Kenyamanan Penumpang Lebih Diutamakan 

“Justru kami mencermati adanya memperkuat dugaan penyimpangan. Potensi pelanggaran hukum, termasuk dugaan tindak pidana penggelapan, sedang dalam proses kajian lebih lanjut. Dugaan keterlibatan oknum saudara tambas dalam penjualan lahan juga sedang diselidiki.”tukas A. Darwin Rangreng, SH, MH

Tidak hanya itu, lanjutnya, juga di temukan adanya dugaan ketidakjelasan Alokasi Dana Pemotongan Gaji Pegawai, yang hingga saat ini, ahli waris belum menerima kompensasi lahan, meskipun terdapat pemotongan gaji pegawai yang seharusnya dialokasikan untuk pembayaran tersebut. Ketidakjelasan alokasi dana ini, juga terkait khususnya yang tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 575, yang tentunya atas temuan tersebut, pihaknya juga menuntut transparansi dan pertanggungjawaban yang akuntabel dari pemerintah.

Dalam pernyataanya, A. Darwin Rangreng, SH, MH, juga menyampaikan bahwa mengenai Keabsahan Dokumen Kepemilikan dan Tanggapan Terhadap Somasi, Ahli waris menegaskan keabsahan dokumen kepemilikan mereka adalah valid serta sesuai yang tercatat dalam dokumen negara, oleh karena itu pihaknya membantah tuduhan pemalsuan dokumen atau keterlibatan dalam aktivitas ilegal.

Baca Juga :  Pembersihan Gereja Stasi Wuloni Sebelum Ibadah

Sedangkan mengenai Berakhirnya masa berlaku sertifikat Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pakai (HPL), dan Hak Guna Bangunan (HGB) bernomor 2, 3, 4, 5, dan 6, serta Surat Pemblokiran dari Kementerian ATR/BPN, memerlukan klarifikasi resmi,

“Nah mengenai ketiadaan tanggapan terhadap surat somasi yang telah dikirimkan, maka kami menganggap kurangnya itikad baik pemerintah dalam menyelesaikan sengketa ini melalui jalur musyawarah.”kata A. Darwin Rangreng, SH, MH.

Sementara itu, dalam pernyataan resmi ini, A. Darwin Rangreng, SH, MH juga menegaskan, bahwa mengingat ketidakjelasan dan kurangnya itikad baik dari pemerintah, maka ahli waris akan mengambil langkah hukum untuk merebut kembali lahan sesuai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Tuntutan ini meliputi pertanggungjawaban pemerintah atas pemotongan gaji pegawai yang belum dibayarkan kepada pemilik lahan yang sah, serta penyediaan tempat tinggal yang layak bagi mereka yang menempati lahan tersebut. Tindakan hukum terkait pencemaran nama baik juga akan dipertimbangkan.

“Sengketa ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara, oleh karena itu, kami dari Kantor Hukum A. Darwin Ranreng, SH., MH., mewakili ahli waris Ibu Hj. Magdalena Demunik, sangat berharap penyelesaian yang adil dan penegakan hukum yang tegas untuk melindungi hak-hak klien kami.” Pungkas A.Darwin Rangreng, SH, MH.

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Predikat AA Istimewa, Pesisir Selatan Raih Nilai 98,80 pada Indeks Reformasi Hukum 2026

Primadoni,SH

09 Agu 2026

Pessel, Nasionalpos.com — Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) ,kembali mencatat capaian positif dalam pelaksanaan reformasi hukum. Berdasarkan hasil penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Pesisir Selatan memperoleh nilai 98,80 dengan predikat AA (Istimewa). Hasil penilaian tersebut menjadi gambaran atas pelaksanaan reformasi hukum yang berlangsung …

Sambut HUT ke-81 RI, Robi Binur Imbau Warga Kibarkan Merah Putih

Primadoni,SH

08 Agu 2026

Pessel , Nasionalpos.com — Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan dari Fraksi Partai Demokrat, Robi Binur, mengimbau masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) umumnya, khususnya Kecamatan Koto XI Tarusan untuk memasang dan mengibarkan bendera Merah Putih di halaman rumah masing-masing dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Imbauan tersebut …

UPERTIS Resmi Buka Dies Natalis ke-6, Usung Tema “Green Campus, Green Integrity”

Primadoni,SH

05 Agu 2026

Padang, Nasionalpos.com – Universitas Perintis Indonesia (UPERTIS) resmi membuka rangkaian peringatan Dies Natalis ke-6 pada Senin, 3 Agustus 2026, di Kampus I UPERTIS, Jalan Batipuh Panjang, Simpang Kalumpang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Perayaan tahun ini mengusung tema “Green Campus, Green Integrity” sebagai wujud komitmen kampus dalam mewujudkan lingkungan yang sehat, pelestarian alam, serta penguatan …

Kontribusi Pemikiran Anti Penjajahan Sumitro Djojohadikusumo Dalam Undang-Undang Perekonomian Nasional

dito

04 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Buku Soemitro Djojohadikusumo Anti Penjajahan: Pergolakan Pemikiran Ekonomi Politik Indonesia karya Agus Rizal dan Dedi Setiadi diluncurkan oleh Nusantara Centre pada tanggal 4 Agustus 2026 di Auditorium Jusuf Ronodipuro, RRI Jakarta.   Acara ini dikemas bersama simposium nasional untuk menggali kedaulatan ekonomi nasional.   Kegiatan ini menjadi momentum untuk mengangkat kembali pemikiran Prof. …

SMAN 3 Painan Juara I Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Tingkat Sumbar, Siap Wakili Provinsi ke Ajang Nasional

Primadoni,SH

01 Agu 2026

PADANG, Nasionalpos.com  – SMAN 3 Painan berhasil meraih Juara I Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar Tingkat Provinsi Sumatera Barat dan berhak mewakili Sumatera Barat ke tingkat nasional. Prestasi tersebut diraih setelah tim SMAN 3 Painan mengungguli SMAN 1 Padang dan SMA IT ICBS Payakumbuh pada babak final yang digelar di Hotel Santika Padang, Sumatera …

Wali Kota Lantik Direktur PDAM Tirta Bukit Sulap Periode 2026-2031

Andi Ledi Lubuk Linggau

27 Jul 2026

NASIONALPOS.COM/LUBUK LINGGAU – Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat melantik Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bukit Sulap Kota Lubuk Linggau periode 2026–2031, H Suhada, di Cinema Hall Lantai 5 Pemkot Lubuk Linggau, Senin (27/7/2026). Pelantikan tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Lubuk Linggau H. Rustam Effendi, unsur Forkopimda, Sekda H. Trisko Defriyansa, …

x
x