Home » Nasional » PPKM Diperpanjang, Jumlah Daerah dengan Status Level 2 Kembali Naik

PPKM Diperpanjang, Jumlah Daerah dengan Status Level 2 Kembali Naik

Dame.T 06 Jul 2022 198

NasionalPos.com,jakarta – Setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama sebulan terakhir, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian kembali memperpanjang kebijakan tersebut. Perpanjangan PPKM ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 untuk wilayah Jawa-Bali, dan Inmendagri Nomor 34 Tahun 2022 untuk wilayah di luar Jawa-Bali. Kedua Inmendagri tersebut berlaku efektif mulai 5 Juli hingga 1 Agustus 2022.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrial ZA menjelaskan, pelaksanaan PPKM kali ini perlu mendapat perhatian serius dari seluruh pihak, khususnya di wilayah Jawa-Bali yang kini terdapat daerah dengan status PPKM Level 2.

“Akhir-akhir ini kita melihat adanya peningkatan kasus Covid-19 dikarenakan adanya penyebaran (sub) varian (omicron) BA.4 dan BA.5. Beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi Level 2, yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong,” terang Safrizal yang juga Wakil Ketua III Satgas Penanganan Covid-19 Nasional dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/7/2022).

Melalui penilaian dengan menggunakan indikator transmisi komunitas terhadap daerah dalam pelaksanaan PPKM, saat ini terdapat 144 daerah di wilayah Jawa-Bali yang masuk dalam kategori PPKM Level I. Jumlah ini menurun dibanding pelaksanaan PPKM sebelumnya yang menempatkan 128 daerah berada di Level I. Sedangkan jumlah daerah dengan status Level 2 meningkat menjadi 14 daerah, dari yang sebelumnya tidak ada satu pun daerah yang berada di level tersebut.

Baca Juga :  Merapat ke Prabowo, AHY Pamit ke Puan

Sementara dalam pelaksanaan PPKM di luar Jawa-Bali, kondisinya masih sama, yaitu 385 daerah berstatus PPKM Level 1 dan hanya 1 daerah yang masuk dalam kategori Level 2. Hanya saja, daerah yang berada di Level 2 berubah, dari sebelumnya Kabupaten Teluk Bintuni beralih menjadi Kabupaten Sorong.

Safrizal mengimbau masyarakat agar tidak panik dengan adanya kenaikan kasus Covid-19. Pasalnya, kata dia, kasus omicron sub-varian BA.4 dan BA.5 memiliki masa puncak kasus yang lebih rendah dibanding varian sebelumnya.

“Studi Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa puncak kasus Covid-19 Varian BA.4 dan BA.5 sekitar 30 persen-50 persen lebih rendah dari kasus varian omicron, yang disertai dengan gejala ringan. Sehingga masyarakat tidak perlu panik, namun tanpa mengurangi kewaspadaan dalam menerapkan protokol kesehatan yang ketat, khususnya memakai masker di ruangan yang tertutup (indoor),” tegas Safrizal.

Safrizal juga kembali menekankan bahwa pemerintah dengan partisipasi dari seluruh lapisan masyarakat tetap optimistis dapat mengendalikan laju perkembangan Covid-19. Ini dilakukan dengan tidak meninggalkan faktor pentingnya upaya pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga :  Bakamla Amankan Pekerja Migran Nonprosedural di Dumai

Paralel dengan hal tersebut, tambah Safrizal, pemerintah daerah bersama dengan seluruh komponen masyarakat dan TNI/Polri harus tetap melakukan akselerasi vaksinasi dosis ketiga. Saat ini capaian nasional vaksinasi dosis ketiga masih di bawah 30 persen, dengan capaian daerah tertinggi yaitu Provinsi DKI Jakarta dan Bali yang cakupan vaksin boosternya sudah lebih dari 50 persen.

“Upaya untuk mengejar dan memperluas cakupan vaksinasi dosis ketiga ini tentunya membutuhkan kolaborasi intensif di lapangan baik dalam ruang lingkup Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah), termasuk penguatan kembali kerja sama pentahelix dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat maupun media,” pungkas Safrizal.

Di lain sisi, Safrizal juga menuturkan sejumlah ketentuan baru yang diatur dalam Inmendagri tersebut. Ini salah satunya ketentuan dalam Inmendagri Nomor 34 Tahun 2022 yang menambahkan Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II di Pekanbaru Provinsi Riau sebagai pintu masuk pelaku perjalanan luar negeri. Langkah ini sebagai upaya untuk mendorong kelancaran lalu lintas orang serta barang dan jasa, sebagai salah satu daya ungkit pertumbuhan ekonomi.(*)

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Perkumpulan Konsumen Transportasi online, Usulkan Status Hybrid bagi Ojol dan pembentukan BLU bid Transportasi Online Berbasis Koperasi

dito

12 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Menanggapi usulan pemerintah agar ojol Berstatus sebagai pelaku UMKM, kepada wartawan, Ign Wibowo ketua umum Perkumpulan Konsumen Transportasi online, Rabu, 12/8/2026 di Jakarta, ia mengatakan bahwa pihaknya sangat tidak setuju jika ojol di masukkan sebagai pelaku UMKM, pasalnya ojol bukan pelaku usaha mandiri seperti pelaku UMKM yang lain, karena tergantung pada penyedia layanan …

Lagi-Lagi Kabupaten Pesisir Selatan Raih Nilai Terbaik, JDIH Diganjar Predikat AA Istimewa

Primadoni,SH

12 Agu 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) kembali menorehkan prestasi membanggakan di bidang pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Pesisir Selatan berhasil meraih nilai 94 dengan predikat AA (Istimewa) berdasarkan hasil Evaluasi Penilaian Kinerja Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Tahun …

Viral Isu Minim Bendera di Siguntur, Hasil Cek Lapangan: Warga Justru Semarakkan HUT RI dengan Berbagai Lomba dan Goro

Primadoni,SH

12 Agu 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Isu minimnya pemasangan Bendera Merah Putih di Kanagarian Siguntur, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), menjelang HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, akhirnya diklarifikasi. Kodim 0311 Pessel menurunkan langsung personil kelapangan untuk memastikan hal tersebut, Dari hasil pengecekan langsung ke lapangan pada Senin (10/8/2026) menunjukkan kondisi …

GGBC Jabotabek Tolak Ojol Berstatus UMKM”

dito

12 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Gojek Grab Bikers Comunity (GGBC) Jabotabek menolak status ojek daring atau ojek online (ojol) menjadi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam rencana peraturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang segera disahkan Pemerintah, demikian di sampaikan Aping Ketua Umum GGBC Jabotabek kepada wartawan, Rabu, 12/8/2026 di …

Sambut HUT Kemerdekaan RI, Satpas SIM Tegal Tunjukkan Wajah Pelayanan Polri yang Humanis

- Banyuwangi

11 Agu 2026

TEGAL, NASIONALPOS.COM – Momentum menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi dorongan bagi pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Tegal untuk terus berbenah. Bukan sekadar menyelesaikan urusan administrasi, pelayanan di Satpas SIM Tegal diarahkan untuk menghadirkan wajah pelayanan publik yang humanis, profesional, transparan, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, Selasa (11/08/2026). Senyum, keramahan, …

PGRI Lubuk Linggau Bahas Perlindungan dan Profesionalisme Guru

Andi Ledi Lubuk Linggau

11 Agu 2026

NASIONALPOS.COM-LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat diwakili Staf Ahli I Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Achmad Hasian Ritonga, membuka Serasehan Pengurus PGRI Kota Lubuk Linggau bersama pemangku kepentingan pendidikan di Gedung Guru, Kelurahan Senalang, Selasa (11/8/2026). Kegiatan mengusung tema “Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Upaya Meningkatkan Profesionalisme Guru Menuju Lubuk Linggau JUARA.” …

x
x