Home » Nasional » PPKM Diperpanjang, Jumlah Daerah dengan Status Level 2 Kembali Naik

PPKM Diperpanjang, Jumlah Daerah dengan Status Level 2 Kembali Naik

Dame.T 06 Jul 2022 134

NasionalPos.com,jakarta – Setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama sebulan terakhir, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian kembali memperpanjang kebijakan tersebut. Perpanjangan PPKM ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 untuk wilayah Jawa-Bali, dan Inmendagri Nomor 34 Tahun 2022 untuk wilayah di luar Jawa-Bali. Kedua Inmendagri tersebut berlaku efektif mulai 5 Juli hingga 1 Agustus 2022.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrial ZA menjelaskan, pelaksanaan PPKM kali ini perlu mendapat perhatian serius dari seluruh pihak, khususnya di wilayah Jawa-Bali yang kini terdapat daerah dengan status PPKM Level 2.

“Akhir-akhir ini kita melihat adanya peningkatan kasus Covid-19 dikarenakan adanya penyebaran (sub) varian (omicron) BA.4 dan BA.5. Beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi Level 2, yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong,” terang Safrizal yang juga Wakil Ketua III Satgas Penanganan Covid-19 Nasional dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/7/2022).

Melalui penilaian dengan menggunakan indikator transmisi komunitas terhadap daerah dalam pelaksanaan PPKM, saat ini terdapat 144 daerah di wilayah Jawa-Bali yang masuk dalam kategori PPKM Level I. Jumlah ini menurun dibanding pelaksanaan PPKM sebelumnya yang menempatkan 128 daerah berada di Level I. Sedangkan jumlah daerah dengan status Level 2 meningkat menjadi 14 daerah, dari yang sebelumnya tidak ada satu pun daerah yang berada di level tersebut.

Baca Juga :  Polsek Ranuyoso Gelar 'Blue Light Patrol' Ciptakan Keamanan Malam Hari

Sementara dalam pelaksanaan PPKM di luar Jawa-Bali, kondisinya masih sama, yaitu 385 daerah berstatus PPKM Level 1 dan hanya 1 daerah yang masuk dalam kategori Level 2. Hanya saja, daerah yang berada di Level 2 berubah, dari sebelumnya Kabupaten Teluk Bintuni beralih menjadi Kabupaten Sorong.

Safrizal mengimbau masyarakat agar tidak panik dengan adanya kenaikan kasus Covid-19. Pasalnya, kata dia, kasus omicron sub-varian BA.4 dan BA.5 memiliki masa puncak kasus yang lebih rendah dibanding varian sebelumnya.

“Studi Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa puncak kasus Covid-19 Varian BA.4 dan BA.5 sekitar 30 persen-50 persen lebih rendah dari kasus varian omicron, yang disertai dengan gejala ringan. Sehingga masyarakat tidak perlu panik, namun tanpa mengurangi kewaspadaan dalam menerapkan protokol kesehatan yang ketat, khususnya memakai masker di ruangan yang tertutup (indoor),” tegas Safrizal.

Safrizal juga kembali menekankan bahwa pemerintah dengan partisipasi dari seluruh lapisan masyarakat tetap optimistis dapat mengendalikan laju perkembangan Covid-19. Ini dilakukan dengan tidak meninggalkan faktor pentingnya upaya pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga :  Golkar Sebut tidak Pernah Minta Kapolri Periksa Firli Bahuri

Paralel dengan hal tersebut, tambah Safrizal, pemerintah daerah bersama dengan seluruh komponen masyarakat dan TNI/Polri harus tetap melakukan akselerasi vaksinasi dosis ketiga. Saat ini capaian nasional vaksinasi dosis ketiga masih di bawah 30 persen, dengan capaian daerah tertinggi yaitu Provinsi DKI Jakarta dan Bali yang cakupan vaksin boosternya sudah lebih dari 50 persen.

“Upaya untuk mengejar dan memperluas cakupan vaksinasi dosis ketiga ini tentunya membutuhkan kolaborasi intensif di lapangan baik dalam ruang lingkup Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah), termasuk penguatan kembali kerja sama pentahelix dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat maupun media,” pungkas Safrizal.

Di lain sisi, Safrizal juga menuturkan sejumlah ketentuan baru yang diatur dalam Inmendagri tersebut. Ini salah satunya ketentuan dalam Inmendagri Nomor 34 Tahun 2022 yang menambahkan Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II di Pekanbaru Provinsi Riau sebagai pintu masuk pelaku perjalanan luar negeri. Langkah ini sebagai upaya untuk mendorong kelancaran lalu lintas orang serta barang dan jasa, sebagai salah satu daya ungkit pertumbuhan ekonomi.(*)

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Dinsos Sumbar Apresiasi Visi Kapolda Sumbar dalam Pembinaan Karakter Siswa Sekolah Rakyat

Primadoni,SH

05 Mar 2026

Padang, Sumbar, Nasionalpos.com –– Visi dan komitmen Irjen Pol Gatot Tri Suryanta dalam membina karakter siswa di lingkungan Sekolah Rakyat (SR) mendapat apresiasi dari Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat. Program pembinaan yang diinisiasi Kapolda Sumbar tersebut dinilai sebagai langkah strategis dalam membentuk generasi muda berkarakter kuat sekaligus memutus mata rantai kemiskinan. Apresiasi itu disampaikan Kepala …

Respons Aspirasi Pedagang, Pemdes Cipendeuy Buka Dialog Soal Sistem Parkir Pasar Cipeundeuy

Dewi Apriatin

02 Mar 2026

Bandung Barat,NASIONALPOS .COM<>   2 Maret 2026 – Pemerintah Desa Cipendeuy, kecamatan Cipeundeuy melalui Dinas Perhubungan memberikan Klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebutkan pemasangan gateway parking di Pasar Tradisional Cipeundeuy dilakukan tanpa sosialisasi dan perencanaan yang matang. Pihak terkait menegaskan bahwa pembangunan sistem parkir tersebut telah direncanakan sejak lama sebagai bagian dari upaya penataan tata kelola pasar …

Momentum Kedua Anas Urbaningrum dalam Pentas Politik Nasional

Dhio Justice Law

01 Mar 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia-LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Pesta Demokrasi Tanah Air masih tiga tahun lagi, namun publik mencermati mesin politik mayoritas partai politik mulai dipanaskan. Branding partai dan sosok atau figure pun dibangun. Meski ada pesimis dibenak sebagian publik Tanah Air menyaksikan sepak terjang para elit politik yang kerap mengecewakan dan tak …

Tanda Tangan Ketua DPRD Diduga Dipalsukan, Skandal Undangan PAW Pesibar Memanas: Siapa Aktor Intelektualnya

Admin Redaksi

28 Feb 2026

NASIPNALPOS.com PESISIR BARAT, 28 Februari 2026 – Aroma skandal mencuat dari gedung DPRD Kabupaten Pesisir Barat. Tanda tangan Ketua DPRD dalam surat undangan pertama pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD diduga dipalsukan. Kasus yang sempat menjadi bisik-bisik internal kini resmi memasuki babak hukum. Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Barat, Mohammad Emir Lil Ardi, atau yang …

Darurat Tak Bisa Menunggu: Dugaan Kelalaian IGD RSUD Cikalong Wetan Uji Kepatuhan Hukum

Dewi Apriatin

27 Feb 2026

Darurat Tak Bisa Menunggu: Dugaan Kelalaian IGD RSUD Cikalong Wetan Uji Kepatuhan Hukum BANDUNG BARAT – Dugaan tersendatnya penanganan pasien sesak napas di IGD RSUD Cikalong Wetan bukan sekadar isu pelayanan. Ini menyentuh jantung kewajiban hukum rumah sakit dalam kondisi gawat darurat. Video yang beredar memperlihatkan kepanikan keluarga yang merasa anaknya tidak segera ditangani. Di …

KOBAR: Pejuang Demokrasi Hingga Misi Kemanusiaan

Dhio Justice Law

26 Feb 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia-LAKI)   NasionalPos.com, Jakarta – Pada 25 Februari 2026, Komando Barisan Rakyat (KOBAR) genap berusia 11 tahun. Sebagai sebuah organisasi gerakan, perjalanan panjang telah dilalui KOBAR. Ia telah melalui sejumlah fase; Pembentukan, Konsolidasi, ujian internal hingga ujian eksternal. Dalam pengamatan publik, KOBAR pun telah melewati beragam dinamika tak hanya …

x
x