Home » Headline » TEROBOSAN ALTERNATIF PASCA PENGHAPUSAN MANDATORY SPENDING DI UU KESEHATAN : Sebuah Sudut Pandang “Kesehatan Reproduksi dan Perlindungan Sosial

TEROBOSAN ALTERNATIF PASCA PENGHAPUSAN MANDATORY SPENDING DI UU KESEHATAN : Sebuah Sudut Pandang “Kesehatan Reproduksi dan Perlindungan Sosial

dito 19 Okt 2024 147

NasionalPos.com, Jakarta- Pada Jumat, 18 Oktober 2024 kemaren bertempat di Unika Atma Jaya, Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (ISKA), menggelar kuliah umum yang membedah dihapusnya mandatory spending dalam UU Kesehatan, khususnya dampak yang muncul dari kesehatan reporiduksi dan perlindungan sosial. Penghapusan mandatory spending dalam UU Kesehatan menimbulkan kekhawatiran serius akan berkurangnya alokasi anggaran untuk layanan kesehatan esensial.

Berdasarkan laporan Kementerian Keuangan, pengeluaran pemerintah untuk kesehatan pada 2023 mencapai 5,1% dari total APBN, namun dengan penghapusan mandatory spending, persentase ini diprediksi menurun dan berdampak langsung pada pengurangan anggaran program kesehatan prioritas, termasuk program kesehatan ibu dan anak. Ini berarti pelayanan kesehatan reproduksi yang sudah berjuang dengan keterbatasan anggaran, akan semakin sulit dijangkau oleh masyarakat yang membutuhkannya.

Sebagai pembicara pertama dalam kuliah umum adalah Dr. drg. Paulus Januar, Mkes menyampaikan beberapa hal yang menjadi isu kontroversi diantaranya aborsi, kelompok berisiko dan sunat pada perempuan. Selain itu, penyakit menular seksual juga menjadi ancaman bagi  kesehatan reproduksi itu sendiri.

Kenyataan menunjukkan bahwa semakin banyaknya belanja kesehatan akan meningkatan taraf kesehatan. Diharapkan pembiayaan terhadap kesehatan tetap menjadi salah satu prioritas pemerintah. Pada  saat ini, RABPN tahun 2025 dianggarkan sebanyak 5,4% dan itu diharapkan dapat dipertahankan dan diserap untuk meningkatkan kesehatan masyarakat.

Baca Juga :  Teknologi Robotik di Dunia Olahraga Disambut Koni Pusat

Setelah itu, hadir secara daring Direktur Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kesehatan : dr. Zubaidah Elvia, MPH yang berbicara mewakili Dirjen Nakes Kemankes RI.  Dr Zubaidah menekankan bahwa mandatory spending itu bisa digunakan untuk meningkatkan kualitas tenaga kesehatan yang berujung pada layanan kesehatan yang lebih baik lai.

Pembicara ketiga dr Ekarini Aryasatiani SpOG mengatakan bahwa dampak penghapusan madatory spending akan memperburuk kondisi kesehatan masyarakat secara umum akan brkurang, termasuk penyakit seperti infeksi, anemia, diabetes, hipertesi, kanker dll.

Ada persoalan lain dalamkesehatan Indonesia yaitu ketimpangan akses di daerah terpencil serta distribusi tenaga kesehatan masih menjadi maslah. Usulan kokrit pengembangan kebijakan berdasarkan masyakarat yang mempettimbangkan keutuhan lokal. Selain itu penting juga untuk kesehatan reproduksi meskipun dalam kosisi keterbatasan anggaran. Salah satunya adalah melakukan kolaborasi dengan berbagai pihak.

Sebuah Keprihatinan Atas Hak Dasar

Kuliah Umum yang dilakukan ISKA menyimpulkan suatu sikap keprihatinan atas penghapusan mandatory spending dalam Undang-Undang Kesehatan yang berpotensi melemahkan dukungan terhadap sektor kesehatan, khususnya kesehatan reproduksi dan perlindungan sosial.

Kesehatan reproduksi merupakan hak asasi manusia yang fundamental dan harus dijamin oleh negara. Berdasarkan data dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), akses terhadap layanan kesehatan reproduksi masih belum merata, dengan sekitar 33% perempuan di Indonesia melaporkan kesulitan mengakses layanan kesehatan reproduksi yang layak, terutama di daerah pedesaan dan terpencil.

Baca Juga :  Polresta Banyuwangi laksanakan Pengamanan Kebo-Keboan Alasmalang: Tradisi Syukur Masyarakat Banyuwangi

Ketua Presidium Pengurus Pusat ISKA Luky A Yusginatoro juga menilai bahwa bahwa kesehatan reproduksi adalah hak dasar yang harus dijamin negara. Berdasarkan laporan WHO dan UNFPA, angka kematian ibu di Indonesia masih tergolong tinggi, mencapai 305 per 100.000 kelahiran hidup pada 2022, salah satu yang tertinggi di Asia Tenggara.

Penghapusan mandatory spending dapat memengaruhi akses terhadap layanan kesehatan ibu, perawatan kehamilan, serta layanan kontrasepsi yang sangat penting dalam menurunkan angka kematian ibu. ISKA menilai bahwa setiap kebijakan yang melemahkan sektor kesehatan reproduksi sama dengan melanggar martabat dan hak dasar manusia, terutama perempuan.

Perlunya Kebijakan yang Adil

Kuliah umum itu kemudian merekomendasikan agar ISKA mendesak pemerintah untuk merumuskan alternatif kebijakan yang tetap menjamin anggaran kesehatan, khususnya untuk kesehatan reproduksi dan perlindungan sosial. Alokasi anggaran yang adil dan berkelanjutan sangat diperlukan untuk menjamin keberlangsungan program-program kesehatan yang vital bagi masyarakat.

Berdasarkan studi dari Kementerian Kesehatan, hanya 40% dari total anggaran kesehatan di daerah-daerah yang dialokasikan secara optimal untuk program-program prioritas. ISKA menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan anggaran untuk memastikan bahwa kebutuhan kesehatan masyarakat tetap menjadi prioritas utama.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Viral Isu Minim Bendera di Siguntur, Hasil Cek Lapangan: Warga Justru Semarakkan HUT RI dengan Berbagai Lomba dan Goro

Primadoni,SH

12 Agu 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Isu minimnya pemasangan Bendera Merah Putih di Kanagarian Siguntur, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), menjelang HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, akhirnya diklarifikasi. Kodim 0311 Pessel menurunkan langsung personil kelapangan untuk memastikan hal tersebut, Dari hasil pengecekan langsung ke lapangan pada Senin (10/8/2026) menunjukkan kondisi …

GGBC Jabotabek Tolak Ojol Berstatus UMKM”

dito

12 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Gojek Grab Bikers Comunity (GGBC) Jabotabek menolak status ojek daring atau ojek online (ojol) menjadi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam rencana peraturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang segera disahkan Pemerintah, demikian di sampaikan Aping Ketua Umum GGBC Jabotabek kepada wartawan, Rabu, 12/8/2026 di …

Sambut HUT Kemerdekaan RI, Satpas SIM Tegal Tunjukkan Wajah Pelayanan Polri yang Humanis

- Banyuwangi

11 Agu 2026

TEGAL, NASIONALPOS.COM – Momentum menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi dorongan bagi pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Tegal untuk terus berbenah. Bukan sekadar menyelesaikan urusan administrasi, pelayanan di Satpas SIM Tegal diarahkan untuk menghadirkan wajah pelayanan publik yang humanis, profesional, transparan, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, Selasa (11/08/2026). Senyum, keramahan, …

PGRI Lubuk Linggau Bahas Perlindungan dan Profesionalisme Guru

Andi Ledi Lubuk Linggau

11 Agu 2026

NASIONALPOS.COM-LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat diwakili Staf Ahli I Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Achmad Hasian Ritonga, membuka Serasehan Pengurus PGRI Kota Lubuk Linggau bersama pemangku kepentingan pendidikan di Gedung Guru, Kelurahan Senalang, Selasa (11/8/2026). Kegiatan mengusung tema “Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Upaya Meningkatkan Profesionalisme Guru Menuju Lubuk Linggau JUARA.” …

Dosen Dipecat Laporkan Yayasan Trisakti pimpinan Ainun Naim ke Polda Metro Jaya

dito

11 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta –  Berangkat dari persoalan PHK sepihak tanpa pemberitahuan dan tanpa pesangon, yang di duga dilakukan oleh pihak Universitas Trisakti dan di dukung oleh Yayasan Trisakti pimpinan Ainun Na’im terhadap seorang dosen senior berinisial NIS, dengan alibi tidak dibayarkannya hak tersebut di karenakan yang bersangkutan masih dikategorikan sebagai calon dosen tetap selama 2015-2025, Serta …

Wali Kota Hadiri Rapat Paripurna DPRD Lubuk Linggau

Andi Ledi Lubuk Linggau

10 Agu 2026

NASIONALPOS.COM/LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau dalam rangka mendengarkan laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD terhadap hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Lubuk Linggau Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau, Senin (10/8/2026). Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan penandatanganan …

x
x