Warga Apartemen Gading Nias Resah Bakal Mengadu Ke Gubernur, DPRD DKJ & KASN.

- Editor

Minggu, 9 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NasionalPos.com, Jakarta- Pasca  pertemuan mediasi antara  Warga dengan pengurus PPPSRS Apartemen Gading Nias Residence yang berakhir dengan kebuntuan (deadlock), nampaknya BP tetap menerapkan kebijakan baru yang bertentangan dengan hasil mediasi.

Bahkan dari hasil pantauan media, dan juga hasil penelusuran informasi dari warga Apartemen  Gading Nias, saat ini suasana Apartemen Gading Nias Residence  nampak tidak kondusif dan mencemaskan, hal ini dikarenakan adanya gangguan diduga dilakukan oleh mereka yang memaksakan kehendaknya  , dengan menggunakan cara-cara premanisme, intimidatif, dan terindikasi perbuatan melawan hukum di duga dari pihak P3SRS , demikian disampaikan salah seorang warga penghuni Apartemen Gading Nias Residence kepada awak media, Minggu, 9/3/2025 di Jakarta.

“ Ya, saat ini warga merasa ketakutan, di intimidasi oleh mereka, di paksa harus bayar IPL sesuai kebijakan Badan Pengelola, ya, dengan terpaksa warga mau nggak mau menuruti kebijakan mereka, pak” ungkap salah seorang Warga Apartemen Gading Nias Residence yang enggan menyebut Namanya kepada awak media.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, tindakan mereka yang mengusik hak azasi Manusia warga, mengakibatkan situasi apartemen ini menjadi tidak kondisif, warga benar-benar berada dalam situasi mencekam dan mencemaskan, bahkan banyak warga yang sudah merasakan enggan untuk tinggal di apartemen Gading Nias Residence, akibat dari perilaku maupun tindakan dari kepengurusan P3SRS yang di sinyalir sewenang-wenang, tidak peduli kepentingan warga namun di indikasikan lebih mementingkan kepentingan pribadi maupun kelompoknya,

Hal tersebut nampak pada sinyalemen adanya ancaman dari pihak Badan Pengelola kepada warga, dalam bentuk selebaran yang bertuliskan ancaman bagi warga yang tidak melunasi tarif  IPL SF, hingga batas waktu tanggal 15 Maret 2025, jika warga tidak melakukan pelunasan pembayaran tarif IPL SF yang baru, bakal mendapatkan sanksi seperti pemblokiran kartu akses masuk dan juga pemblokiran penggunaan lift,

Baca Juga :   AKP Sigit Eka Sahudi. SH : Awal November 2024, BPJS Sudah Diberlakukan Syarat Pengurusan SIM - KB di Satpas Colombo

Tentunya, lanjut narasumber tersebut,  di duga Tindakan mereka tersebut melanggar Peraturan Gubernur No.44 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 Tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik, dan juga sudah melanggar Hak Azasi Manusia, karena Tindakan memblokir kartu akses tersebut, sama halnya menciderai hak warga untuk melakukan aktivitas kehidupannya di lingkungan apartemen tersebut,

Selain itu, masih dari ungkapan beberapa warga, menyebutkan belakangan warga apartment GNR risau dengan adanya rencana dari pihak pengelola untuk melakukan Pemblokiran Akses Warga yg blm membayar IPL dengan tarif baru. Sementara warga yang  belum membayar IPL tarif baru merasa mereka melakukan Hal itu karena sesuai kesepakatan pertemuan terakhir di kantor Walikota Jakut, mediasi deadlock dan disepakati sementara IPL tarif lama yang akan diberlakukan. Kesepakatan ini dinilai selaras dengan peraturan gubenur No.44 Tahun 2024 tentang Pembinaan Pengelolaan Runah Susun Milik,  namun dilanggar dengan adanya pengumuman resmi dari badan pengelola.

“Atas kondisi tersebut, beberapa orang perwakilan warga telah mengadukan hal ini ke Sudin Perumahan & Kawasan Pemukiman Kota Adm Jakarta Utara, namun kenyataannya, kami tidak mendapatkan respon positif, bahkan terkesan mereka menganjurkan agar warga mentaati kebijakan Badan Pengelola, yang di tolak oleh mayoritas penghuni “tukasnya.

Padahal, lanjutnya, kebijakan Badan Pengelola tersebut, diantaranya menaikan tarif IPL, yang  sama sekali tidak di musyawarahkan dan tanpa di ketahui oleh warga penghuni Apartemen Gading Nias Residence, serta tanpa alasan yang jelas, sehingga warga menolak kebijakan Badan Pengelola tersebut, kemudian atas kebijakan tersebut, warga mengadukannya  ke Sudin Perumahan & Kawasan Pemukiman Kota Administrasi Jakarta Utara, sudah semestinya sebagai pembina atau sebagai fasilitator, keberadaan pihak Sudin Perumahan & Kawasan Pemukiman Kota Adm Jakarta Utara, menerima aspirasi warga, yang kemudian memberikan solusi bagi permasalahan yang di alami warga,

Baca Juga :   Terlapor Komisioner KPU Tak Hadiri Sidang Soal Keterwakilan Perempuan

Akan tetapi itu tidak terjadi, dan bahkan aspirasi warga di abaikan, atas kejadian tersebut, tentunya warga sangat prihatin dengan sikap pejabat maupun pegawai Sudin Perumahan dan Kawasan Kota Adm Jakarta Utara, yang notabene Aparatur Sipil Negara, yang di dalam Undang-Undang No.20 Tahun 2023 Tentang ASN beserta Kode Etiknya, Adapun di dalam Undang-Undang tersebut, di atur mengenai Nilai Dasar ASN, yang salah satunya menyampaikan mengenai perilaku ASN yang berorientasi pelayanan, yang ramah, cekatan dan Solutif.

“ Kami sangat kecewa dengan perilaku ASN di Sudin Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Adm Jakarta Utara, nah, atas perilaku tersebut, kami akan mengadukan Ke Komisi Aparatur Sipil Negara, sedangkan untuk permasalahan yang warga alami, kami bakal adukan hal tersebut ke Gubernur Daerah Khusus Jakarta dan juga ke DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta.”Tandas warga yang enggan menyebut namanya, dan hal ini sesuai dengan pasal 1 UU No.40 Tahun 1999 tentang kebebasan pers.

Bukan hanya itu, menurutnya ke depannya warga berharap pemerintah dapat hadir secara kongkrit serta berpihak pada  Masyarakat dan bertindak menginvestigasi pelanggaran yang mungkin dilakukan beberapa oknum yang selama ini memanfaatkan situasi.

 

Loading

Berita Terkait

Direktur Operasional PT. Sumekar Imam Molyadi : Keselamatan dan Kenyamanan Penumpang Lebih Diutamakan 
Bazar Murah Bagi Kesejahteraan Prajurit dan PNS TNI
Kemenekraf Perkuat Sinergi Dengan OJK Dan Kemenkeu Untuk Dukung Akses Permodalan Industri Kreatif
*Kemenekraf Ajak Kabinet Merah putih Nobar Film Animasi Jumbo *
Jelang Lebaran , Wamenpar,Buka Rapat Siaga Wisata Dan Tinjau Destinasi Di Banten *
Polda NTB Laksanakan Apel Gelar Pasukan OPS Ketupat Rinjani 2025, Wujudkan Mudik Aman Keluarga Nyaman*
Komunitas Info Warga Banyuwangi (IWB) Gelar Buka Bersama dengan Warga Polean Tamansari
Launching 8 Kampung Tangguh Anti Narkoba,  Polres Pessel Berkomitmen Perangi Narkotika 

Berita Terkait

Rabu, 26 Maret 2025 - 13:08 WIB

Direktur Operasional PT. Sumekar Imam Molyadi : Keselamatan dan Kenyamanan Penumpang Lebih Diutamakan 

Rabu, 26 Maret 2025 - 13:02 WIB

Bazar Murah Bagi Kesejahteraan Prajurit dan PNS TNI

Senin, 24 Maret 2025 - 03:59 WIB

Kemenekraf Perkuat Sinergi Dengan OJK Dan Kemenkeu Untuk Dukung Akses Permodalan Industri Kreatif

Sabtu, 22 Maret 2025 - 05:57 WIB

*Kemenekraf Ajak Kabinet Merah putih Nobar Film Animasi Jumbo *

Sabtu, 22 Maret 2025 - 05:35 WIB

Jelang Lebaran , Wamenpar,Buka Rapat Siaga Wisata Dan Tinjau Destinasi Di Banten *

Berita Terbaru

Headline

Bamsoet ingatkan pejabat soal pentingnya komunikasi publik

Kamis, 27 Mar 2025 - 13:42 WIB