Home » Top News » Warga Apartemen Gading Nias Resah Bakal Mengadu Ke Gubernur, DPRD DKJ & KASN.

Warga Apartemen Gading Nias Resah Bakal Mengadu Ke Gubernur, DPRD DKJ & KASN.

dito 09 Mar 2025 229

NasionalPos.com, Jakarta- Pasca  pertemuan mediasi antara  Warga dengan pengurus PPPSRS Apartemen Gading Nias Residence yang berakhir dengan kebuntuan (deadlock), nampaknya BP tetap menerapkan kebijakan baru yang bertentangan dengan hasil mediasi.

Bahkan dari hasil pantauan media, dan juga hasil penelusuran informasi dari warga Apartemen  Gading Nias, saat ini suasana Apartemen Gading Nias Residence  nampak tidak kondusif dan mencemaskan, hal ini dikarenakan adanya gangguan diduga dilakukan oleh mereka yang memaksakan kehendaknya  , dengan menggunakan cara-cara premanisme, intimidatif, dan terindikasi perbuatan melawan hukum di duga dari pihak P3SRS , demikian disampaikan salah seorang warga penghuni Apartemen Gading Nias Residence kepada awak media, Minggu, 9/3/2025 di Jakarta.

“ Ya, saat ini warga merasa ketakutan, di intimidasi oleh mereka, di paksa harus bayar IPL sesuai kebijakan Badan Pengelola, ya, dengan terpaksa warga mau nggak mau menuruti kebijakan mereka, pak” ungkap salah seorang Warga Apartemen Gading Nias Residence yang enggan menyebut Namanya kepada awak media.

Menurutnya, tindakan mereka yang mengusik hak azasi Manusia warga, mengakibatkan situasi apartemen ini menjadi tidak kondisif, warga benar-benar berada dalam situasi mencekam dan mencemaskan, bahkan banyak warga yang sudah merasakan enggan untuk tinggal di apartemen Gading Nias Residence, akibat dari perilaku maupun tindakan dari kepengurusan P3SRS yang di sinyalir sewenang-wenang, tidak peduli kepentingan warga namun di indikasikan lebih mementingkan kepentingan pribadi maupun kelompoknya,

Hal tersebut nampak pada sinyalemen adanya ancaman dari pihak Badan Pengelola kepada warga, dalam bentuk selebaran yang bertuliskan ancaman bagi warga yang tidak melunasi tarif  IPL SF, hingga batas waktu tanggal 15 Maret 2025, jika warga tidak melakukan pelunasan pembayaran tarif IPL SF yang baru, bakal mendapatkan sanksi seperti pemblokiran kartu akses masuk dan juga pemblokiran penggunaan lift,

Baca Juga :  Malaysia Banjir Lagi, 8.727 Warga Kembali Dievakuasi

Tentunya, lanjut narasumber tersebut,  di duga Tindakan mereka tersebut melanggar Peraturan Gubernur No.44 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 Tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik, dan juga sudah melanggar Hak Azasi Manusia, karena Tindakan memblokir kartu akses tersebut, sama halnya menciderai hak warga untuk melakukan aktivitas kehidupannya di lingkungan apartemen tersebut,

Selain itu, masih dari ungkapan beberapa warga, menyebutkan belakangan warga apartment GNR risau dengan adanya rencana dari pihak pengelola untuk melakukan Pemblokiran Akses Warga yg blm membayar IPL dengan tarif baru. Sementara warga yang  belum membayar IPL tarif baru merasa mereka melakukan Hal itu karena sesuai kesepakatan pertemuan terakhir di kantor Walikota Jakut, mediasi deadlock dan disepakati sementara IPL tarif lama yang akan diberlakukan. Kesepakatan ini dinilai selaras dengan peraturan gubenur No.44 Tahun 2024 tentang Pembinaan Pengelolaan Runah Susun Milik,  namun dilanggar dengan adanya pengumuman resmi dari badan pengelola.

“Atas kondisi tersebut, beberapa orang perwakilan warga telah mengadukan hal ini ke Sudin Perumahan & Kawasan Pemukiman Kota Adm Jakarta Utara, namun kenyataannya, kami tidak mendapatkan respon positif, bahkan terkesan mereka menganjurkan agar warga mentaati kebijakan Badan Pengelola, yang di tolak oleh mayoritas penghuni “tukasnya.

Padahal, lanjutnya, kebijakan Badan Pengelola tersebut, diantaranya menaikan tarif IPL, yang  sama sekali tidak di musyawarahkan dan tanpa di ketahui oleh warga penghuni Apartemen Gading Nias Residence, serta tanpa alasan yang jelas, sehingga warga menolak kebijakan Badan Pengelola tersebut, kemudian atas kebijakan tersebut, warga mengadukannya  ke Sudin Perumahan & Kawasan Pemukiman Kota Administrasi Jakarta Utara, sudah semestinya sebagai pembina atau sebagai fasilitator, keberadaan pihak Sudin Perumahan & Kawasan Pemukiman Kota Adm Jakarta Utara, menerima aspirasi warga, yang kemudian memberikan solusi bagi permasalahan yang di alami warga,

Baca Juga :  Tingkatkan Perlindungan Anak dari Bahaya Narkoba dan Prostitusi

Akan tetapi itu tidak terjadi, dan bahkan aspirasi warga di abaikan, atas kejadian tersebut, tentunya warga sangat prihatin dengan sikap pejabat maupun pegawai Sudin Perumahan dan Kawasan Kota Adm Jakarta Utara, yang notabene Aparatur Sipil Negara, yang di dalam Undang-Undang No.20 Tahun 2023 Tentang ASN beserta Kode Etiknya, Adapun di dalam Undang-Undang tersebut, di atur mengenai Nilai Dasar ASN, yang salah satunya menyampaikan mengenai perilaku ASN yang berorientasi pelayanan, yang ramah, cekatan dan Solutif.

“ Kami sangat kecewa dengan perilaku ASN di Sudin Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Adm Jakarta Utara, nah, atas perilaku tersebut, kami akan mengadukan Ke Komisi Aparatur Sipil Negara, sedangkan untuk permasalahan yang warga alami, kami bakal adukan hal tersebut ke Gubernur Daerah Khusus Jakarta dan juga ke DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta.”Tandas warga yang enggan menyebut namanya, dan hal ini sesuai dengan pasal 1 UU No.40 Tahun 1999 tentang kebebasan pers.

Bukan hanya itu, menurutnya ke depannya warga berharap pemerintah dapat hadir secara kongkrit serta berpihak pada  Masyarakat dan bertindak menginvestigasi pelanggaran yang mungkin dilakukan beberapa oknum yang selama ini memanfaatkan situasi.

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Wakil Wali Kota Lubuk Linggau Safari Jumat di Masjid Al-Amin Kayu Arahan

Admin Redaksi

06 Mar 2026

Nasionalpos.com/LUBUK LINGGAU – Wakil Wali Kota Lubuk Linggau, Rustam Effendi bersama tim melaksanakan kegiatan Safari Jumat di Masjid Al-Amin Kayu Arahan, Jalan Depati Djati RT 01, Kelurahan Kayu Arahan, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau, Jumat (6/3/2026). Dalam sambutannya, Rustam Effendi menyampaikan rasa syukur karena tim Safari Jumat dapat bersilaturahmi dengan masyarakat di …

Wali Kota Lubuk Linggau Sholat Tarawih Bersama di Masjid Al-Basir, Ajak Warga Tingkatkan Keimanan di Bulan Ramadan

Admin Redaksi

06 Mar 2026

Nasionalpos.com/LUBUK LINGGAU – Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rachmat Hidayat melaksanakan Sholat Tarawih bersama jajaran Pemerintah Kota Lubuk Linggau di Masjid Al-Basir, Jalan Kenanga II RT 07 Perumahan Qito Residence, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Linggau Utara II, Selasa (3/3/2026). Dalam sambutannya, Wali Kota menyampaikan bahwa kegiatan tarawih di bulan suci Ramadan merupakan momentum penting untuk …

Wakil Wali Kota Lubuk Linggau Sholat Tarawih Bersama Warga di Masjid Nurul Hidayah

Admin Redaksi

06 Mar 2026

Nasionalpos.com/LUBUK LINGGAU – Wakil Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rustam Effendi melaksanakan Sholat Isya dan Tarawih bersama jajaran Pemerintah Kota Lubuk Linggau di Masjid Nurul Hidayah, Jalan Soekarno Hatta RT 01, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, Kamis (5/3/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian safari Ramadhan Pemerintah Kota Lubuk Linggau yang bertujuan …

Dinsos Sumbar Apresiasi Visi Kapolda Sumbar dalam Pembinaan Karakter Siswa Sekolah Rakyat

Primadoni,SH

05 Mar 2026

Padang, Sumbar, Nasionalpos.com –– Visi dan komitmen Irjen Pol Gatot Tri Suryanta dalam membina karakter siswa di lingkungan Sekolah Rakyat (SR) mendapat apresiasi dari Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat. Program pembinaan yang diinisiasi Kapolda Sumbar tersebut dinilai sebagai langkah strategis dalam membentuk generasi muda berkarakter kuat sekaligus memutus mata rantai kemiskinan. Apresiasi itu disampaikan Kepala …

Dinas Perindag Sumbar Bina BAPERMEN, Perkuat Pengawasan LPKSM Sesuai UU Perlindungan Konsumen

Primadoni,SH

04 Mar 2026

Padang, Sumbar, Nasionalpos.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Provinsi Sumatera Barat melakukan kunjungan pembinaan ke Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Badan Advokasi Perlindungan Konsumen (BAPERMEN) Sumbar, Selasa (4/3/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur peran, kedudukan, dan pengawasan lembaga perlindungan konsumen di …

Polres Lubuk Linggau turun langsung menghampiri satu per satu masyarakat. Membagikan  takjil 

Admin Redaksi

04 Mar 2026

Nasionalpos.com/LUBUK LINGGAU – Deru mesin kendaraan dan debu jalanan di sepanjang Jalan Yos Sudarso tidak menyurutkan semangat jajaran Sihumas Polres Lubuk Linggau untuk berbagi kebaikan. Pada Rabu (3/3) sore, suasana di pusat Kota Lubuk Linggau mendadak hangat oleh senyum sapa aparat kepolisian yang menyambangi para pejuang nafkah di jalanan. Aksi religi nan humanis ini menyasar …

x
x