5 Kali Beraksi Gunakan Obeng dan Pahat, Tersangka Bobol Rumah Warga di Teluknaga Ditangkap Polisi

- Editor

Rabu, 4 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionalpos.com ll Tangerang  — Unit Reskrim Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku pembobolan rumah warga di di Kampung Babakan Asem RT 003 RW 010 Desa Babakan asem, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Rabu (4/9/2024).

Kapolsek Teluknaga AKP Wahyu Hidayat didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono menuturkan, pelaku ini berinisial K alias Rudin (36) ditangkap di rumah Kontrakan nya daerah Kampung Babakan Asem RT 003 RW 008, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat ditangkap, dari rumah kontrakan tersangka petugas mengamankan barang bukti 1 buah jaket switer dan celana yang dipakai waktu kejahatan terekam yang CCTV, uang tunai sisa hasil kejahatan Rp 285.000 ribu, 2 buah jam tangan dan cincin emas seberat 2,5 Gram,” terang Kapolsek.

Baca Juga :   Kapolda Jatim Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru 2024

AKP Wahyu Hidayat mengungkapkan, tersangka K alias Rudin tersebut mengakui bahwa Ia melakukan pencurian tersebut seorang diri dengan cara memanjat tembok menggunakan tangga, kemudian masuk ke belakang rumah dan mencongkel pintu belakang dengan obeng dan pahat.

“Setelah berhasil masuk, ia mengambil uang tunai, 2 buah jam tangan milik korban, cincin emas. Dan kemudian melarikan diri,” katanya.

Pencurian ini terjadi pada hari Minggu, 1 September  2024 sekira pukul 04.35 WIB. Petugas menangkap tersangka berdasarkan bukti-bukti, keraangan saksi dan rekaman CCTV di TKP, serta laporan korban ke Polsek Teluknaga terkait dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan  terhadap rumah milik korban.

Baca Juga :   Launching 8 Kampung Tangguh Anti Narkoba,  Polres Pessel Berkomitmen Perangi Narkotika 

“Hasil dari interogasi petugas, tersangka mengaku sudah lebih dari 5 kali melakukan pencurian dengan modus yang sama. Setelah berhasil mengambil barang milik korban, tersangka jual dan hasilnya untuk kebutuhan sehari hari,” ungkap Wahyu.

Atas perbuatannya tersangka K alias Rudin ini dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

(S.Bahri)

Loading

Berita Terkait

Polsek Koto XI Tarusan Raih Penghargaan Polsek Terbaik 2 dari Kapolda Sumbar 
Polisi NTB Siap Kawal Lebaran Tepat,Ini Rekayasa Lalu Lintasnya u
Polda NTB Kerahkan Ratusan Personel Amankan Perayaan Tradisi Lebaran Topat 2025
Kurang Dari 24 Jam, Satreskrim Polres Pessel Ungkap Pelaku Pembunuhan di Bikit Ransam Painan
Polda NTB Gencarkan Patroli Pengamanan Di Terminal BIZAM Dan DAMRI Pasca Lebaran
Polda NTB Perketat Pengamanan Di Destinasi Wisata Senggigi Saat Libur Lebaran
Sub Satgas Patroli OPS Ketupat Rinjani 2025 Jaga Ketertiban Wisatawan Di NTB
Kabid Propam Polda NTB Cek Pospam Lombok Episentrum Mall

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 13:20 WIB

Polsek Koto XI Tarusan Raih Penghargaan Polsek Terbaik 2 dari Kapolda Sumbar 

Senin, 7 April 2025 - 11:29 WIB

Polisi NTB Siap Kawal Lebaran Tepat,Ini Rekayasa Lalu Lintasnya u

Senin, 7 April 2025 - 10:21 WIB

Polda NTB Kerahkan Ratusan Personel Amankan Perayaan Tradisi Lebaran Topat 2025

Minggu, 6 April 2025 - 14:18 WIB

Kurang Dari 24 Jam, Satreskrim Polres Pessel Ungkap Pelaku Pembunuhan di Bikit Ransam Painan

Minggu, 6 April 2025 - 11:00 WIB

Polda NTB Gencarkan Patroli Pengamanan Di Terminal BIZAM Dan DAMRI Pasca Lebaran

Berita Terbaru

Headline

Banyak ormas bermanfaat, tapi jangan sampai jadi pemeras

Jumat, 25 Apr 2025 - 14:42 WIB

Nasional

Guntur Priambodo: Birokrat yang Naik dari Akar Rumput ?

Jumat, 25 Apr 2025 - 11:05 WIB