Home » Nasional » daerah » Penegakan Hukum di Bidang Keimigrasian Bisa Tekan Pengaruh Negatif

Penegakan Hukum di Bidang Keimigrasian Bisa Tekan Pengaruh Negatif

dito 06 Okt 2022 197

NasionalPos.com, Namrole – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon menggelar kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) dan Pengawasan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) dan Kecamatan se Kabupaten Bursel, Rakor yang dipusatkan di ruang aula Kantor Bupati Bursel, Kamis (06/10/2022) itu dibuka oleh Asisten Bidang Pemerintahan Setda Kabupaten Bursel, Ahmad Sahubawa.

Dengan dipandu oleh Plh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon Mohamad Ikramsyah, Rakor itu menghadirkan sejumlah pemateri, yakni Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Armand Armada Yoga Surga, Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) Maluku area Buru Selatan Wahyudi, Kepala Bidang Pengawasan dan Penanganan Konflik Badan Kesbangpol Kabupaten Bursel Ali Maharaja, Kapolsek Namrole AKP Obed Remialy dan Danramil 1506-02/Leksula Kapten Inf Idris Leurima

Asisten Bidang Pemerintahan Setda Kabupaten Bursel, Ahmad Sahubawa saat membaca sambutan Bupati Bursel, Safitri Malik Soulissa mengatakan di era globalisasi ini, perkembangan perekonomian dan perdagangan global yang menuntut kemudahan pergerakan tidak hanya pada barang dan modal, akan tetapi juga bagi pergerakan manusia.

Hal ini selanjutnya berimplikasi pada hubungan internasional yang tidak lagi semata bertumpu pada hubungan antar negara, akan tetapi juga bertumpu pada hubungan antar masyarakat.

“Untuk itu, kemampuan Pemerintah dalam melakukan rekayasa kondisi yang mendukung hubungan antar masyarakat yaitu pemberian kemudahan perlintasan manusia menjadi sangat penting demi tercapainya peningkatan perekonomian bangsa,” katanya.

Hal ini tentunya harus juga diiringi dengan upaya peningkatan kewaspadaan dan kesiapan seluruh pihak. Segenap aparatur pemerintah dan juga masyarakat umum harus sadar bahwa terdapat potensi pengaruh negatif dari kemudahan perlintasan manusia, seperti masuknya ideologi dan budaya asing yang tidak sesuai, peningkatan tindak kejahatan transnasional, dan berbagai hal lainnya termasuk juga peningkatan jumlah para pencari suaka/pengungsi.

“Akan tetapi, kita tidak boleh terus menutup diri dari tren pemberian kemudahan perlintasan manusia hanya karena ketakutan kita akan dampak-dampak negatif yang mungkin ditimbulkannya,” ucapnya.

Baca Juga :  Di Acara Silahturahmi Nasional Anak Bangsa 2023, Ditandatangani Piagam Kesepakatan Bersama Wujudkan Pemilu 2024 yang Damai dan Bermartabat.

Karena, lanjutnya, hal ini hanya akan mengorbankan tujuan utama kita, yaitu peningkatan perekonomian bangsa demi kesejahteraan seluruh rakyat. Melainkan, yang kita perlukan saat ini adalah kerja nyata yang terkoordinir dari seluruh pihak dalam peran dan bidangnya masing-masing untuk mengurangi pengaruh negatif yang mungkin timbul.

Menurutnya, salah satu hal yang dapat kita lakukan untuk mengurangi pengaruh negatif ini ialah dengan upaya peningkatan penegakan hukum di bidang Keimigrasian. Penegakan hukum di bidang keimigrasian sangat bergantung dari baik atau tidaknya pelaksanaan kegiatan pengawasan orang asing oleh seluruh pihak.

Untuk itu, Undang-Undang No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya pada Pasal 69 ayat (1), mengamanatkan agar pengawasan orang asing ini dilakukan secara terkoordinir diantara instansi pemerintah yang terkait dengan orang asing melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) baik di pusat maupun di daerah.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Armand Armada Yoga Surga saat membaca sambutan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku, HM Anwar N mengatakan, dengan bergulirnya regulasi dan kebijakan di negara Indonesia terhadap warga negara asing untuk kemudahan dalam memperoleh izin tinggal di Indonesia dan dikeluarkannya Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Tentang Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan pada Masa Pandemic Corona Virus Disease 2019 serta adanya arahan dari Bapak Presiden Ir. Joko Widodo agar Imigrasi mengubah gaya dari yang mengatur dan mengontrol menjadi melayani, termasuk pemangkasan waktu layanan izin tinggal dari 14 hari menjadi 2 hari kerjas aja, berbagai aturan yang memudahkan tersebut tentunya demi mendukung pembangunan mensejahterahkan masyarakat.

Namun tidak menutup kemungkinan adanya gangguan terhadap stabilitas keamanan dan ketahanan nasional yang disebabkan gesekan dengan WNA tersebut, Fenomena tersebut menuntut kesadaran kita betapa pentingnya kewaspadaan dalam kemasyarakatan berbangsa dan bernegara terhadap pengawasan Orang Asing. Sebagai bentuk pengawasan bersama terhadap hal tersebut dalam menjaga kedaulatan Indonesia perlu adanya Sinergitas antar Instansi Pemerintahan. Kerjasama ini perlu ditingkatkan terkait kerawanan yang terjadi.

Baca Juga :  Cegah Kecelakaan, Komisi V Minta KAI Pastikan Infrastruktur Kereta Aman Saat Cuaca Ekstrem

“Saat ini data Orang Asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon khususnya di wilayah Kabupaten Bursel Tahun 2022 tidak terdapat Warga Negara Asing di Wilayah Kabupaten Bursel. Akan tetapi kita tetap perlu mewaspadai kemungkinan adanya WNA lain yang mengunjungi daerah Bursel baik itu di sektor wisata, perkebunan, maupun kegiatan lain yang mungkin diketahui para anggota Tim Pengawasan Orang Asing Kabupaten Bursel dan Kecamatan se-Kabupaten Bursel,” ucapnya.

Tingkat kerawanan yang akan timbul diantaranya, lanjut dia, dari segi penyalahgunaan izin tinggal Pekerja Asing di Kabupaten Bursel. Isu dewasa ini adalah mengenai maraknya tenaga kerja asing yang patut dia awasi bersama-sama.

Dikesempatan ini, ia juga mengajak agar bersama-sama saling bahu membahu dalam mengawasi kegiatan orang asing di Wilayah kerjanya, sehingga dapat mengantisipasi hal-hal negatif yang kemungkinan bisa terjadi dengan adanya Warga Negara Asing, serta diharapkan pula pengawasan yang dilaksanakan dengan memenuhi kaidah-kaidah aturan yang berlaku tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Bursel, namun juga dapat meningkatkan investasi di Kabupaten Bursel.

“Selamat atas terselenggaranya rapat koordinasi dan pembahasan Tim Pengawasan Orang Asing Kabupaten Bursel dan Kecamatan Se – Kabupaten Buru Selatan Tahun2022. Tetap terus kuatkan kerjasama dan koordinasi tugas yang diemban untuk menjaga kedaulatan Negara yang berada pada pundak saudara, saya yakin dan percaya saudara dapat bertugas dengan baik,” tuturnya.

Sedangkan, Ketua Panitia Rakor dan Pembahasan Timpora, Plh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon Mohamad Ikramsyah dalam laporannya menjelaskan tujuan pelaksanaan kegiatan ini ialah terlaksananya kegiatan Timpora untuk pengawasan lapangan dan koordinasi kepada pihak-pihak yang terkait.

“Jumlah peserta sebanyak 27 orang terdiri dari; 10 orang peserta dari instansi di Kabupaten Bursel dan 17 orang peserta dari instansi di Kecamatan,” pungkasnya. (*red/elvis)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
A.DARWIN R. RANRENG SH,MH : DUA LEMBAGA NEGARA BERSENGKETA ATAS TANAH YANG BUKAN MILIK MEREKA, TAPI TANAH ITU MILIK WARGA NEGARA YANG TIDAK PERNAH MENJUALNYA

dito

02 Agu 2026

NasionalPos.com, Makassar- Terkait sengketa tanah di Kelurahan Tallo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, yang sedang diperebutkan antara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI dan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan tersebut.   Kepada wartawan yang menghubungi, Minggu, 2 Agustus 2026 di Makassar, Andi Darwin R. Ranreng SH, MH, selaku Kuasa Hukum dari Hj. Magdalena Demunic / …

SMAN 3 Painan Juara I Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Tingkat Sumbar, Siap Wakili Provinsi ke Ajang Nasional

Primadoni,SH

01 Agu 2026

PADANG, Nasionalpos.com  – SMAN 3 Painan berhasil meraih Juara I Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar Tingkat Provinsi Sumatera Barat dan berhak mewakili Sumatera Barat ke tingkat nasional. Prestasi tersebut diraih setelah tim SMAN 3 Painan mengungguli SMAN 1 Padang dan SMA IT ICBS Payakumbuh pada babak final yang digelar di Hotel Santika Padang, Sumatera …

Bawaslu Pesisir Selatan: Distribusi X-banner PPID Dilanjutkan untuk Perkuat KIP

Primadoni,SH

31 Jul 2026

Pessel, Nasionalpos.com — Komitmen terhadap Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kini terus diperkuat oleh berbagai lembaga publik, termasuk satu di antaranya Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Menurut Anggota, Bambang Putra Niko, penguatan komitmen tersebut dibuktikan dengan dilanjutkannya pendistribusian _x-banner_ tata cara mengakses informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). “Sekarang kami …

PTUN Padang Nyatakan Gugatan Pilwana Kapuh Utara Tidak Diterima, Penggugat Dinilai Tak Memiliki Legal Standing

Primadoni,SH

30 Jul 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang menjatuhkan putusan dalam perkara Nomor 17/G/2026/PTUN.PDG yang berkaitan dengan sengketa Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Kapuh Utara, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Putusan tersebut ditayangkan dilaman Informasi PTUN Padang, pada Kamis (30/7/2026). Berdasarkan informasi putusan yang dipublikasikan PTUN Padang, …

PMKRI CABANG JAKARTA PUSAT DIPERCAYA MENJADI TUAN RUMAH KONGRES XXXV DAN MPA XXXIV PMKRI TAHUN 2028

dito

29 Jul 2026

Nasionalpos.com, Ruteng-   Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Jakarta Pusat Sanctus Robertus Bellarminus resmi dipercaya menjadi tuan rumah Kongres XXXV dan Majelis Permusyawaratan Anggota (MPA) XXXIV PMKRI Tahun 2028. Keputusan tersebut ditetapkan dalam Sidang Majelis Permusyawaratan Anggota (MPA) PMKRI yang dipimpin oleh Mandataris Terpilih Cristian A. D. Rettob, setelah forum memberikan kesempatan kepada …

Yayasan Trisakti Tolak Keras Rencana Ubah Status Universitas Trisakti Jadi PTN-BH

dito

27 Jul 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Adanya isu yang beredar tentang rencana Kementerian Pendidikan Tinggi, Sain dan Teknologi RI untuk mengubah Status UNIVERSITAS TRISAKTI dari Perguruan Tinggi Swasta menjadi Perguruan Tinggi Negeri, Badan Hukum (PTN-BH),       Menanggapi permasalahan tersebut, pada acara konferensi pers, Senin, 27 Juli 2026, bertempat di Kantor Yayasan Trisakti di kawasan Rawasari Jakarta Timur. …

x
x