Home » Nasional » daerah » Penegakan Hukum di Bidang Keimigrasian Bisa Tekan Pengaruh Negatif

Penegakan Hukum di Bidang Keimigrasian Bisa Tekan Pengaruh Negatif

dito 06 Okt 2022 201

NasionalPos.com, Namrole – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon menggelar kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) dan Pengawasan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) dan Kecamatan se Kabupaten Bursel, Rakor yang dipusatkan di ruang aula Kantor Bupati Bursel, Kamis (06/10/2022) itu dibuka oleh Asisten Bidang Pemerintahan Setda Kabupaten Bursel, Ahmad Sahubawa.

Dengan dipandu oleh Plh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon Mohamad Ikramsyah, Rakor itu menghadirkan sejumlah pemateri, yakni Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Armand Armada Yoga Surga, Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) Maluku area Buru Selatan Wahyudi, Kepala Bidang Pengawasan dan Penanganan Konflik Badan Kesbangpol Kabupaten Bursel Ali Maharaja, Kapolsek Namrole AKP Obed Remialy dan Danramil 1506-02/Leksula Kapten Inf Idris Leurima

Asisten Bidang Pemerintahan Setda Kabupaten Bursel, Ahmad Sahubawa saat membaca sambutan Bupati Bursel, Safitri Malik Soulissa mengatakan di era globalisasi ini, perkembangan perekonomian dan perdagangan global yang menuntut kemudahan pergerakan tidak hanya pada barang dan modal, akan tetapi juga bagi pergerakan manusia.

Hal ini selanjutnya berimplikasi pada hubungan internasional yang tidak lagi semata bertumpu pada hubungan antar negara, akan tetapi juga bertumpu pada hubungan antar masyarakat.

“Untuk itu, kemampuan Pemerintah dalam melakukan rekayasa kondisi yang mendukung hubungan antar masyarakat yaitu pemberian kemudahan perlintasan manusia menjadi sangat penting demi tercapainya peningkatan perekonomian bangsa,” katanya.

Hal ini tentunya harus juga diiringi dengan upaya peningkatan kewaspadaan dan kesiapan seluruh pihak. Segenap aparatur pemerintah dan juga masyarakat umum harus sadar bahwa terdapat potensi pengaruh negatif dari kemudahan perlintasan manusia, seperti masuknya ideologi dan budaya asing yang tidak sesuai, peningkatan tindak kejahatan transnasional, dan berbagai hal lainnya termasuk juga peningkatan jumlah para pencari suaka/pengungsi.

“Akan tetapi, kita tidak boleh terus menutup diri dari tren pemberian kemudahan perlintasan manusia hanya karena ketakutan kita akan dampak-dampak negatif yang mungkin ditimbulkannya,” ucapnya.

Baca Juga :  Sekda Buka FGD Jakarta Productivity Forum

Karena, lanjutnya, hal ini hanya akan mengorbankan tujuan utama kita, yaitu peningkatan perekonomian bangsa demi kesejahteraan seluruh rakyat. Melainkan, yang kita perlukan saat ini adalah kerja nyata yang terkoordinir dari seluruh pihak dalam peran dan bidangnya masing-masing untuk mengurangi pengaruh negatif yang mungkin timbul.

Menurutnya, salah satu hal yang dapat kita lakukan untuk mengurangi pengaruh negatif ini ialah dengan upaya peningkatan penegakan hukum di bidang Keimigrasian. Penegakan hukum di bidang keimigrasian sangat bergantung dari baik atau tidaknya pelaksanaan kegiatan pengawasan orang asing oleh seluruh pihak.

Untuk itu, Undang-Undang No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya pada Pasal 69 ayat (1), mengamanatkan agar pengawasan orang asing ini dilakukan secara terkoordinir diantara instansi pemerintah yang terkait dengan orang asing melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) baik di pusat maupun di daerah.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Armand Armada Yoga Surga saat membaca sambutan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku, HM Anwar N mengatakan, dengan bergulirnya regulasi dan kebijakan di negara Indonesia terhadap warga negara asing untuk kemudahan dalam memperoleh izin tinggal di Indonesia dan dikeluarkannya Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Tentang Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan pada Masa Pandemic Corona Virus Disease 2019 serta adanya arahan dari Bapak Presiden Ir. Joko Widodo agar Imigrasi mengubah gaya dari yang mengatur dan mengontrol menjadi melayani, termasuk pemangkasan waktu layanan izin tinggal dari 14 hari menjadi 2 hari kerjas aja, berbagai aturan yang memudahkan tersebut tentunya demi mendukung pembangunan mensejahterahkan masyarakat.

Namun tidak menutup kemungkinan adanya gangguan terhadap stabilitas keamanan dan ketahanan nasional yang disebabkan gesekan dengan WNA tersebut, Fenomena tersebut menuntut kesadaran kita betapa pentingnya kewaspadaan dalam kemasyarakatan berbangsa dan bernegara terhadap pengawasan Orang Asing. Sebagai bentuk pengawasan bersama terhadap hal tersebut dalam menjaga kedaulatan Indonesia perlu adanya Sinergitas antar Instansi Pemerintahan. Kerjasama ini perlu ditingkatkan terkait kerawanan yang terjadi.

Baca Juga :  DPD Satkar Ulama Indonesia Jakarta Barat Masa Bakti 2022-2027 Bertekad Menangkan Partai Golkar Pada Pemilu 2024 di Wilayah Kota Adm Jakarta Barat

“Saat ini data Orang Asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon khususnya di wilayah Kabupaten Bursel Tahun 2022 tidak terdapat Warga Negara Asing di Wilayah Kabupaten Bursel. Akan tetapi kita tetap perlu mewaspadai kemungkinan adanya WNA lain yang mengunjungi daerah Bursel baik itu di sektor wisata, perkebunan, maupun kegiatan lain yang mungkin diketahui para anggota Tim Pengawasan Orang Asing Kabupaten Bursel dan Kecamatan se-Kabupaten Bursel,” ucapnya.

Tingkat kerawanan yang akan timbul diantaranya, lanjut dia, dari segi penyalahgunaan izin tinggal Pekerja Asing di Kabupaten Bursel. Isu dewasa ini adalah mengenai maraknya tenaga kerja asing yang patut dia awasi bersama-sama.

Dikesempatan ini, ia juga mengajak agar bersama-sama saling bahu membahu dalam mengawasi kegiatan orang asing di Wilayah kerjanya, sehingga dapat mengantisipasi hal-hal negatif yang kemungkinan bisa terjadi dengan adanya Warga Negara Asing, serta diharapkan pula pengawasan yang dilaksanakan dengan memenuhi kaidah-kaidah aturan yang berlaku tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Bursel, namun juga dapat meningkatkan investasi di Kabupaten Bursel.

“Selamat atas terselenggaranya rapat koordinasi dan pembahasan Tim Pengawasan Orang Asing Kabupaten Bursel dan Kecamatan Se – Kabupaten Buru Selatan Tahun2022. Tetap terus kuatkan kerjasama dan koordinasi tugas yang diemban untuk menjaga kedaulatan Negara yang berada pada pundak saudara, saya yakin dan percaya saudara dapat bertugas dengan baik,” tuturnya.

Sedangkan, Ketua Panitia Rakor dan Pembahasan Timpora, Plh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon Mohamad Ikramsyah dalam laporannya menjelaskan tujuan pelaksanaan kegiatan ini ialah terlaksananya kegiatan Timpora untuk pengawasan lapangan dan koordinasi kepada pihak-pihak yang terkait.

“Jumlah peserta sebanyak 27 orang terdiri dari; 10 orang peserta dari instansi di Kabupaten Bursel dan 17 orang peserta dari instansi di Kecamatan,” pungkasnya. (*red/elvis)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Di Momentum Hari Udara Bersih International, Biru Voice Desak Pemerintah Menjaga Udara Bersih Yang Sudah Semakin Polutif

dito

07 Sep 2026

National pos.com. Jakarta- Mengingat sifat polusi udara yang lintas batas, semua pemangku kepentingan memiliki tanggung jawab untuk melindungi atmosfer bumi dan memastikan udara yang sehat bagi semua orang.     Bekerja bersama, melintasi batas dan batas, antar sektor dan melampaui silo, akan membantu mengurangi polusi udara, meningkatkan keuangan dan investasi untuk langkah-langkah dan solusi kualitas …

Masyarakat Nahdliyyin tidak Hendaki Muktamar NU ke 35 menuju ke 2029

dito

07 Sep 2026

NasionalPos.com-Jakarta Pasca terselenggaranya Muktamar NU ke 35 di Tambak Beras Jombang Jawa Timur, tentunya memicu terjadinya pihak yang tidak setuju dengan hasil Muktamar NU ke 35, terkesan ada campur tangan penguasa hari ini, demikian di sampaikan ustadz Damuri Fikri kepada wartawan, Senin, 7/9/2026 di Jakarta.   “Ya, kesan muktamar NU ke 35 menjadi ajang mencari …

Ketua Dewan Pembina Persatuan Golf Indonesia terima kunjungan Panitia LA Connection charity golf tournamen

dito

05 Sep 2026

NasionalPost.com, Jakarta- Panitia LA Connection charity golf tournamen yang merupakan komunitas para alumni yang pernah kuliah di kota Los Anggeles dan kota kota lain di Amerika Serikat, berencana menggelar kegiatan LA Connection charity golf tournamen di pondok indah golf course pada 28 Oktober 2026 mendatang, demikian disampaikan oleh ketua panitia Sofyan Saleh kepada wartawan, Sabtu, …

Insentif Baru BGN Harus Diikuti Grading SPPG

dito

05 Sep 2026

Di tulis dan di sampaikan oleh Pius Luistrilanang    Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memastikan bahwa insentif Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak lagi disamaratakan sebesar Rp6 juta per hari. “Sekarang tidak, ya, tidak rata semua dapur semua kemudian dibayar Rp6 juta, itu tidak adil,” kata Sudaryono seusai rapat dengan Komisi IX DPR, Kamis, …

Perkuat Sinergi Posbankum Nagari, Bagian Hukum Setda Pesisir Selatan Koordinasi dengan Polsek Koto XI Tarusan

Primadoni,SH

03 Sep 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) didampingi pihak Kecamatan Koto XI Tarusan melakukan koordinasi dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Koto XI Tarusan dalam rangka memperkuat sinergi program Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Nagari. Koordinasi tersebut membahas penguatan pelaksanaan Posbankum Nagari sebagai salah satu upaya memperluas akses masyarakat …

Sambut Hari Kejaksaan Nasional, Advokat Andi Darwin R Ranreng, SH, MH Soroti Pentingnya Reformasi Kejaksaan demi Kembalikan Kepercayaan Publik

dito

02 Sep 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Menyambut peringatan Hari Kejaksaan Nasional yang jatuh setiap tanggal 2 September, Advokat senior sekaligus pengamat hukum Andi Darwin R Ranreng, S.H., M.H kepada wartawan, Rabu, 2 September 2026 di Jakarta, ia menyampaikan pandangan kritis namun konstruktif mengenai perjalanan dan tantangan Kejaksaan Republik Indonesia di usianya yang ke-81 tahun.   Tokoh hukum yang juga …

x
x