- Top NewsSekda Buka Sosialisasi Manfaat Program BPJS ketenagakerjaan Bagi Koperasi Merah Putih
- Top NewsStaf Ahli I Hadiri Haflatut Tasyakur Wal Ikhtitam Ponpes Ittihadul Ulum Kota Lubuk Linggau
- daerahDP3A Kota Bandung Gelar Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria dalam Keluarga
- Top NewsKemenag Muratara-STAIS BS Tandatangani PKS Bidang Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
- Top NewsSekda Hadiri Pelantikan Pengurus PGRI Cabang Kecamatan dan Cabang Khusus Kota Lubuk Linggau * Masa Bakti 2026-2030

Soal Kasus Gagal Ginjal Akut, Bubarkan YLKI & Pidanakan Mereka Penyebab Kematian Generasi Penerus Bangsa
NasionalPos.com-Jakarta- Kasus gagal ginjal bagi anak perlu dilihat dalam kacamata hukum, anak yang menjadi korban perlu dilindungi, Hal ini sejalan dengan Pasal 1 angka 12 jo. Pasal 4 UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dimana hak anak bagian dari HAM yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, dan pemerintah, bukan hanya itu, mereka juga harus dilindungi haknya sebagai konsumen yang juga mendapatkan perlindungan sesuai Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, demikian disampaikan Rudy Darmawanto, SH Ketua Poros Rawamangun kepada NasionalPos.com, Rabu, 9/11/2022 di Jakarta.
“Mestinya, Pelaku usaha produsen dan penyedia obat cair yang diduga mengandung etilen glikol dan detilen glikol yang menjadi detterent effect yang mengakibatkan kasus gagal ginjal, mereka itu harus bertanggungjawab, dan dapat dikenakan sanksi pidana”ungkap Ruddy Darmawanto
Pelaku usaha produsen dan penyedia obat cair tersebut, lanjut Ruddy, Berdasarkan ketentuan di Pasal 188 ayat (3) jo Pasal 196 UU Kesehatan yang menyatakan, setiap orang dengan sengaja memproduksi dan mengedarkan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak penuhi persyaratan keamanan di pidana paling lama 10 tahun dan denda 1 milyar rupiah, sedangkan dalam hal perlindungan konsumen, Perusahaan farmasi diduga telah melakukan perbuatan yang dilarang dalam ketentuan Pasal 8 jo Pasal 62 UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal tersebut melarang pelaku usaha menjual barang yang tidak sesuai ketentuan dan tercemar tanpa informasi benar serta tidak menarik dari peredaran, maka bisa dikenai sanksi pidana maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 Miliar. dan apabila mengakibatkan kematian, dikenakan tambahan hukuman, yakni pemberian ganti rugi kepada konsumen yang dirugikan, dan dicabut ijin produksinya, tidak hanya itu, BPOM, Kemenkes, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian yang karena lalai menjalankan fungsinya dapat dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP. Pasal ini mengatur tentang kelalaian dan kesalahan yang menyebabkan luka berat hingga kematian orang lain. Sedangkan, jika ada unsur kesengajaan, pihak yang terbukti harus dipidanakan dalam Pasal 338 dan 340
“Terkait tanggung jawab hukum atas kerugian yang timbul akibat obat sirop yang mengandung EG, DEG, dan EGBE sehingga menyebabkan gagal ginjal akut anak merebak. Maka Kerugian masyarakat yang telah membeli dan mengkonsumsi apalagi yang menjadi korban harus tetap mendapatkan pertanggungjawaban hukum, Hal ini telah ditegaskan dalam Pasal 19 Ayat (1,2) UU Perlindungan Konsumen bahwa pelaku usaha (farmasi) bertanggung jawab memberikan ganti rugi karena mengkonsumsi obat berbahaya. Ganti rugi berupa perawatan kesehatan atau pemberian santunan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.”tukas Ruddy.
Ruddy juga mengingatkan bahwa keselamatan rakyat (anak) adalah hukum tertinggi, maka pemerintah segera mengambil langkah darurat yang serius dan cepat agar kasus ini bisa segera ditangani. Kasus gagal ginjal akut pada anak jika ingin ditetapkan sebagai kejadian luar biasa (KLB) harus berpedoman pada Peraturan Menteri Kesehatan No. 949 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Kewaspadaan Dini Kejadian Luar Biasa dan UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, selain itu, dalam kasus ini, dirinya sangat berharap, kepada Lembaga yang mengklaim dirinya sebagai pihak yang mengurusi perlindungan konsumen, yang mestinya menjadi garda terdepan membela kepentingan konsumen, kami mempertanyakan komitmennya, dan sebaiknya membubarkan diri saja, begitu pula mereka yang mengklaim diri sebagai pembela hak-hak anak yang mestinya dalam kasus ini menjadi sosok terdepan membela kepentingan anak-anak yang menjadi korban, tapi ternyata sekarang bungkam,
“Ya, sebaiknya YLKI Bubarkan Saja, karena mereka ternyata bungkam tidak bela kepentingan konsumen dalam kasus gagal ginjal akut ini, dan untuk Kak Seto sebaiknya jangan lagi bicara sok membela perlindungan anak, karena ternyata Kak Seto juga bungkam tidak bela kepentingan anak yang jadi korban gagal ginjal akut akibat mengkonsumsi obat-obatan yang tercemar EG, DEG, dan EGBE , soal keselamatan anak harus menjadi prioritas tanggungjawab semua pihak, terutama negara, karena itu negara harus hadir bongkar, tangkap dan adili mereka yang lalai hingga menyebabkan jatuhnya 350-an korban anak generasi penerus bangsa ini ”pungkas Ruddy (*dit)
dito
15 Jun 2026
NasionalPos.com, Jakarta- Jakarta Fair 2026 atau Pekan Raya Jakarta sudah di buka oleh Gubernur Pramono Anung pada tgl 12 Juni 2026 merupakan Event yang sudah dilaksanakan sejak tahun 1968 silam, dan untuk tahun 2026 ini, merupakan pelaksanaannya ke 57 kalinya. Adapun untuk tahun ini, harga tiket masuk ajang pameran tahunan ini dibanderol mulai dari …
dito
14 Jun 2026
NasionalPos.com, Jakarta- Pimpinan Pusat Pemuda Panca Marga (PP PPM – LVRI) menggandeng pemerintah Turki dalam rangka menjalin kerjasama di bidang Pendidikan dan kebudayaan antar kedua negara sebagai bagian dari upaya PPM – LVRI menjawab peluang dan kebutuhan dalam masyarakat. Jalinan kerjasama tersebut ditandai dengan pertemuan silaturahmi yang dihadiri oleh Ketua Umum PP PPM – …
dito
12 Jun 2026
NasionalPos.com, Jakarta- Di tengah semakin semarak nya situasi menjelang penyelenggaraan Muktamar NU yang rencananya di laksanakan pada tahun 2026 ini, Tersiar info, mengenai para kandidat calon Ketum PBNU, salah satunya, dikabarkan Gus Imin ketua umum PKB akan maju di muktamar NU, demikian di sampaikan Damuri Fikri pengamat politik kepada wartawan, Jumat, 12/6/2026 di Jakarta. …
Dhio Justice Law
12 Jun 2026
Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia-LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Indonesia saat ini, seorang politikus tidak harus terlihat negarawan untuk menjadi populer. Cukup viral. Fenomena lagu “Mas Bahlil Ganteng” memperlihatkan bagaimana politik perlahan bergeser dari arena gagasan menuju arena hiburan digital. Yang bekerja bukan lagi kedalaman visi, melainkan kekuatan algoritma. Bukan seberapa kuat argumentasi seorang …
Dhio Justice Law
11 Jun 2026
Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Program makan bergizi gratis (MBG) awalnya dijual sebagai wajah belas kasih negara. Sebuah janji tentang kepedulian terhadap rakyat kecil, tentang anak-anak yang harus diselamatkan dari lapar dan ketimpangan. Tetapi di tengah munculnya dugaan keterlibatan keluarga sejumlah pejabat tinggi dalam pusaran proyek MBG, publik …
Primadoni,SH
10 Jun 2026
Pesisir Selatan, Naainalpos.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Dedie Tri Hariyadi, didampingi Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Sumatera Barat, Seftie Dedie, melaksanakan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan pada Rabu (10/6/2026). Dalam kunjungan tersebut, Kajati Sumbar turut didampingi Asisten Pembinaan, Asisten Tindak Pidana Khusus, Kepala Bagian Tata Usaha serta rombongan dari Kejaksaan Tinggi …
21 Nov 2024 1.967 views
NASIONALPOS.com II Banyuwangi, 20 November 2024 – Kasus penipuan dan pemerasan yang mengatasnamakan media Tribunnews kembali terjadi. Kali ini, pelaku yang diduga bernama Noviar Arya Putra, bersama dengan kontak bernama Tiara, berhasil menipu korban melalui aplikasi WhatsApp. Modus yang digunakan kali ini mengarah pada ancaman penyebaran video asusila yang direkam secara video call (VC). …
19 Sep 2025 1.563 views
Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Musyawarah Kabupaten (Muskab) Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), sukses digelar di Aula Kantor Camat Lengayang pada Kamis (18/9) siang. Acara tersebut dimulai pukul 13.30 WIB dan berlangsung hingga selesai dengan lancar dan penuh semangat kebersamaan antar sesama insan pencak silat. Muskab kali ini …
17 Mei 2022 1.409 views
NasionalPos.com, Depok– Diperoleh informasi yang menyebutkan bahwa Pangdivif 1 Kostrad yang baru, Brigjen TNI Bobby Rinal Makmun sebelumnya menjabat sebagai Kepala Staf Kodam (Kasdam) Jaya menggantikan Mayjen TNI Dedy Kusmayadi akan masuki masa Pensiun, secara resmi di lantik langsung oleh Panglima Kostrad (Pangkostrad) Letjen TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., dalam suatu upacara serah terima jabatan (Sertijab) …
28 Jul 2025 1.355 views
NasionalPos.com, Jakarta- Koperasi Merah Putih, sebuah gerakan ekonomi berbasis desa yang diinisiasi oleh pemerintah, mendapatkan sambutan positif dari masyarakat. Koperasi ini sungguh sungguh sebagai solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama yang bertinggal di wilayah pedesaan, dan bahkan bisa mengurangi ketergantungan pada tengkulak serta rentenir, demikian di sampaikan Faris Galuh Pratama Koordinator Gerakan Masyarakat Berdikari …
23 Jul 2025 1.321 views
NasionaPos.com, Jakarta- Diperoleh informasi yang menyebutkan adanya indikasi oknum Kementerian Perhubungan RI yang di duga menciptakan suasana tidak kondusif untuk menyelesaikan permasalahan di kalangan ojol, Sinyalemen itu nampak ketika bakal di gelar nya FGD yang di laksanakan oleh Kementerian Perhubungan RI yang nampak nya mengundang para pihak yang selama ini berkaitan erat dengan permasalahan …
09 Jul 2025 1.285 views
NasionalPos.com, Jakarta- Totok Ketua Forum Mahasiswa Jakarta Peduli Perumahan Rakyat, kepada wartawan, ia mengatakan bahwa dirinya mendapatkan informasi telah terjadi kekerasan itu terjadi bukan hanya sekali, namun berulang kali dialami warga pemilik dan penghuni Rusunami Gading Nias Residence, Kelapa Gading (hanya sekitar 10% warga sesuai klaim dari Pengurus PPPSRS), dan nampaknya kejadian itu sudah berlangsung …
31 Okt 2024 1.177 views
Banyuwangi – Nasionalpos.com ll Gerah terhadap pemberitaan yang menyudutkan Muhammad Murni (35) warga Kelurahan Klatak Kecamatan Kalipuro Kab Banyuwangi dengan judul berita ” Aksi Koboy Warga Todong Menggunakan Senpi Ke Jukir” menggelar jumpa pers dengan beberapa awak media di Banyuwangi . Jumpa pers itu di geber , Kamis (31/10/2024) siang di warung Mbok Judges …



Comments are not available at the moment.