Home » Headline » Soal Kasus Gagal Ginjal Akut, Bubarkan YLKI & Pidanakan Mereka Penyebab Kematian Generasi Penerus Bangsa

Soal Kasus Gagal Ginjal Akut, Bubarkan YLKI & Pidanakan Mereka Penyebab Kematian Generasi Penerus Bangsa

dito 09 Nov 2022 89

NasionalPos.com-Jakarta- Kasus gagal ginjal bagi anak perlu dilihat dalam kacamata hukum, anak yang menjadi korban perlu dilindungi, Hal ini sejalan dengan Pasal 1 angka 12 jo. Pasal 4 UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dimana hak anak bagian dari HAM yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, dan pemerintah, bukan hanya itu, mereka juga harus dilindungi haknya sebagai konsumen yang juga mendapatkan perlindungan sesuai Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, demikian disampaikan Rudy Darmawanto, SH Ketua Poros Rawamangun kepada NasionalPos.com, Rabu, 9/11/2022 di Jakarta.

“Mestinya, Pelaku usaha produsen dan penyedia obat cair yang diduga mengandung etilen glikol dan detilen glikol yang menjadi detterent effect yang mengakibatkan kasus gagal ginjal, mereka itu harus bertanggungjawab, dan dapat dikenakan sanksi pidana”ungkap Ruddy Darmawanto

Pelaku usaha produsen dan penyedia obat cair tersebut, lanjut Ruddy, Berdasarkan ketentuan di Pasal 188 ayat (3) jo Pasal 196 UU Kesehatan yang menyatakan, setiap orang dengan sengaja memproduksi dan mengedarkan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak penuhi persyaratan keamanan di pidana paling lama 10 tahun dan denda 1 milyar rupiah, sedangkan dalam hal perlindungan konsumen, Perusahaan farmasi diduga telah melakukan perbuatan yang dilarang dalam ketentuan Pasal 8 jo Pasal 62 UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal tersebut melarang pelaku usaha menjual barang yang tidak sesuai ketentuan dan tercemar tanpa informasi benar serta tidak menarik dari peredaran, maka bisa dikenai sanksi pidana maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 Miliar. dan apabila mengakibatkan kematian, dikenakan tambahan hukuman, yakni pemberian ganti rugi kepada konsumen yang dirugikan, dan dicabut ijin produksinya, tidak hanya itu, BPOM, Kemenkes, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian yang karena lalai menjalankan fungsinya dapat dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP. Pasal ini mengatur tentang kelalaian dan kesalahan yang menyebabkan luka berat hingga kematian orang lain. Sedangkan, jika ada unsur kesengajaan, pihak yang terbukti harus dipidanakan dalam Pasal 338 dan 340

Baca Juga :  Wamenaker Immanuel Ebenezer Pakai Rompi Oranye di Tahan KPK

“Terkait tanggung jawab hukum atas kerugian yang timbul akibat obat sirop yang mengandung EG, DEG, dan EGBE sehingga menyebabkan gagal ginjal akut anak merebak. Maka Kerugian masyarakat yang telah membeli dan mengkonsumsi apalagi yang menjadi korban harus tetap mendapatkan pertanggungjawaban hukum, Hal ini telah ditegaskan dalam Pasal 19 Ayat (1,2) UU Perlindungan Konsumen bahwa pelaku usaha (farmasi) bertanggung jawab memberikan ganti rugi karena mengkonsumsi obat berbahaya. Ganti rugi berupa perawatan kesehatan atau pemberian santunan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.”tukas Ruddy.

Ruddy juga mengingatkan bahwa keselamatan rakyat (anak) adalah hukum tertinggi, maka pemerintah segera mengambil langkah darurat yang serius dan cepat agar kasus ini bisa segera ditangani. Kasus gagal ginjal akut pada anak jika ingin ditetapkan sebagai kejadian luar biasa (KLB) harus berpedoman pada Peraturan Menteri Kesehatan No. 949 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Kewaspadaan Dini Kejadian Luar Biasa dan UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular,  selain itu, dalam kasus ini, dirinya sangat berharap, kepada Lembaga yang mengklaim dirinya sebagai pihak yang mengurusi perlindungan konsumen, yang mestinya menjadi garda terdepan membela kepentingan konsumen, kami mempertanyakan komitmennya, dan sebaiknya membubarkan diri saja, begitu pula mereka yang mengklaim diri sebagai pembela hak-hak anak yang mestinya dalam kasus ini menjadi sosok terdepan membela kepentingan anak-anak yang menjadi korban, tapi ternyata sekarang bungkam,

Baca Juga :  Ungkap Dibalik Konfliknya Desa Pakel, Sederetan Petinggi Banyuwangi Termasuk Abdullah Azwar Anas jadi Tergugat Perbuatan Melawan Hukum

“Ya, sebaiknya YLKI Bubarkan Saja, karena mereka ternyata bungkam tidak bela kepentingan konsumen dalam kasus gagal ginjal akut ini, dan untuk Kak Seto sebaiknya jangan lagi bicara sok membela perlindungan anak, karena ternyata Kak Seto juga bungkam tidak bela kepentingan anak yang jadi korban gagal ginjal akut akibat  mengkonsumsi obat-obatan yang tercemar EG, DEG, dan EGBE , soal keselamatan anak harus menjadi prioritas tanggungjawab semua pihak, terutama negara, karena itu negara harus hadir bongkar, tangkap dan adili mereka yang lalai hingga menyebabkan jatuhnya 350-an korban anak generasi penerus bangsa ini ”pungkas Ruddy (*dit)

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
22 Tahun Penantian Berakhir: UU Perlindungan PRT Disahkan, Negara Hadir untuk Pekerja Domestik

dito

23 Apr 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) menjadi tonggak historis dalam reformasi kebijakan ketenagakerjaan nasional. Setelah lebih dari dua dekade diperjuangkan, regulasi ini tidak hanya mencerminkan kemajuan legislasi, tetapi juga menjadi bentuk koreksi atas ketimpangan struktural yang selama ini menempatkan pekerja domestik dalam posisi rentan dan minim perlindungan. Secara empiris, urgensi kehadiran UU …

Tantangan Menteri Pertahanan RI ditengah Isu Agama dan Konflik Papua

Dhio Justice Law

22 Apr 2026

Oleh: Ridwan Umar (Sekjen Garda Bumiputera)   NasionalPos.com, Jakarta – Beberapa hari terakhir, negeri tercinta ini dihadapkan pada isu sensitif soal agama dan masalah konflik Papua . Jika pemerintah salah atau abai dalam menangani hal tersebut, maka kedaulatan NKRI taruhannya. Ironisnya, isu agama dan kondisi Papua mencuat di tengah konflik global akibat perang Iran Vs …

Desa Kalibarumanis “Ketuk Pintu” DPRD, Kebun Plasma Lonsum Dipertanyakan: Hak Warga Mandek???

- Banyuwangi

22 Apr 2026

Banyuwangi,  Nasionalpos.com – Pemerintah Desa Kalibarumanis, Kecamatan Kalibaru, secara resmi mengajukan permohonan hearing kepada Ketua DPRD Banyuwangi terkait belum jelasnya realisasi kebun plasma oleh PT PP London Sumatra Indonesia Tbk (Alas Sukses Estate). Rabu (22/4/2026). Permohonan tersebut tertuang dalam surat tertanggal 20 april 2026 yang ditandatangani Kepala Desa Kalibarumanis, H. Andrian Bayu Donata, S.H. Desa …

Panitia Musda Ke-III Resmi Buka Pendaftaran Bacalon Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pesisir Bara

Admin Redaksi

21 Apr 2026

Pesisir Barat NASIONALPOS.com – Panitia Musyawarah Daerah (Musda) Ke- III DPD Partai Golkar Kabupaten Pesisir Barat resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran bakal calon Ketua DPD Kabupaten Pesisir Barat untuk masa bakti 2026-20231 mendatang. Pengumuman ini disampaikan melalui konferensi pers yang digelar di Kantor DPD Partai Golkar Kabupaten Pesisir Barat Lampung, pada Selasa 21 April 2026. Ketua …

Aspirasi Warga Banyuwangi Akan Disuarakan di Ibu Kota, Komunitas IWB Siapkan Massa

- Banyuwangi

20 Apr 2026

Banyuwangi ,Nasionalpos.com – Aspirasi warga Banyuwangi dipastikan akan bermuara ke ibu kota. Komunitas Info Warga Banyuwangi (IWB) menegaskan rencana aksi pada 26 April 2026 di Jakarta bukan sekadar wacana, melainkan langkah terukur yang telah melalui prosedur resmi. Pihak IWB menyebutkan, surat pemberitahuan aksi telah dilayangkan dan diterima oleh aparat, termasuk Polres Jakarta Selatan dan Polda …

Dewas KPK Diminta Selidiki dan Klarifikasi Tudingan Terhadap Faisal Assegaf

Dhio Justice Law

18 Apr 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Barang bukti disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diserahkan aktivis Faisal Assegaf terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Jendral Bea Cukai terus menuai polemik. Pengamat politik dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Assoc. Prof, TB Massa Djafar mengungkapkan kekawatirannya terhadap KPK yang dicurigai publik telah diintervensi kekuatan politik untuk membungkam kelompok sipil …

x
x