Home » Headline » Soal Kasus Gagal Ginjal Akut, Bubarkan YLKI & Pidanakan Mereka Penyebab Kematian Generasi Penerus Bangsa

Soal Kasus Gagal Ginjal Akut, Bubarkan YLKI & Pidanakan Mereka Penyebab Kematian Generasi Penerus Bangsa

dito 09 Nov 2022 121

NasionalPos.com-Jakarta- Kasus gagal ginjal bagi anak perlu dilihat dalam kacamata hukum, anak yang menjadi korban perlu dilindungi, Hal ini sejalan dengan Pasal 1 angka 12 jo. Pasal 4 UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dimana hak anak bagian dari HAM yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, dan pemerintah, bukan hanya itu, mereka juga harus dilindungi haknya sebagai konsumen yang juga mendapatkan perlindungan sesuai Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, demikian disampaikan Rudy Darmawanto, SH Ketua Poros Rawamangun kepada NasionalPos.com, Rabu, 9/11/2022 di Jakarta.

“Mestinya, Pelaku usaha produsen dan penyedia obat cair yang diduga mengandung etilen glikol dan detilen glikol yang menjadi detterent effect yang mengakibatkan kasus gagal ginjal, mereka itu harus bertanggungjawab, dan dapat dikenakan sanksi pidana”ungkap Ruddy Darmawanto

Pelaku usaha produsen dan penyedia obat cair tersebut, lanjut Ruddy, Berdasarkan ketentuan di Pasal 188 ayat (3) jo Pasal 196 UU Kesehatan yang menyatakan, setiap orang dengan sengaja memproduksi dan mengedarkan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak penuhi persyaratan keamanan di pidana paling lama 10 tahun dan denda 1 milyar rupiah, sedangkan dalam hal perlindungan konsumen, Perusahaan farmasi diduga telah melakukan perbuatan yang dilarang dalam ketentuan Pasal 8 jo Pasal 62 UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal tersebut melarang pelaku usaha menjual barang yang tidak sesuai ketentuan dan tercemar tanpa informasi benar serta tidak menarik dari peredaran, maka bisa dikenai sanksi pidana maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 Miliar. dan apabila mengakibatkan kematian, dikenakan tambahan hukuman, yakni pemberian ganti rugi kepada konsumen yang dirugikan, dan dicabut ijin produksinya, tidak hanya itu, BPOM, Kemenkes, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian yang karena lalai menjalankan fungsinya dapat dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP. Pasal ini mengatur tentang kelalaian dan kesalahan yang menyebabkan luka berat hingga kematian orang lain. Sedangkan, jika ada unsur kesengajaan, pihak yang terbukti harus dipidanakan dalam Pasal 338 dan 340

Baca Juga :  Forum Diskusi Denpasar 12 Angkat UU ITE yang Kontroversial

“Terkait tanggung jawab hukum atas kerugian yang timbul akibat obat sirop yang mengandung EG, DEG, dan EGBE sehingga menyebabkan gagal ginjal akut anak merebak. Maka Kerugian masyarakat yang telah membeli dan mengkonsumsi apalagi yang menjadi korban harus tetap mendapatkan pertanggungjawaban hukum, Hal ini telah ditegaskan dalam Pasal 19 Ayat (1,2) UU Perlindungan Konsumen bahwa pelaku usaha (farmasi) bertanggung jawab memberikan ganti rugi karena mengkonsumsi obat berbahaya. Ganti rugi berupa perawatan kesehatan atau pemberian santunan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.”tukas Ruddy.

Ruddy juga mengingatkan bahwa keselamatan rakyat (anak) adalah hukum tertinggi, maka pemerintah segera mengambil langkah darurat yang serius dan cepat agar kasus ini bisa segera ditangani. Kasus gagal ginjal akut pada anak jika ingin ditetapkan sebagai kejadian luar biasa (KLB) harus berpedoman pada Peraturan Menteri Kesehatan No. 949 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Kewaspadaan Dini Kejadian Luar Biasa dan UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular,  selain itu, dalam kasus ini, dirinya sangat berharap, kepada Lembaga yang mengklaim dirinya sebagai pihak yang mengurusi perlindungan konsumen, yang mestinya menjadi garda terdepan membela kepentingan konsumen, kami mempertanyakan komitmennya, dan sebaiknya membubarkan diri saja, begitu pula mereka yang mengklaim diri sebagai pembela hak-hak anak yang mestinya dalam kasus ini menjadi sosok terdepan membela kepentingan anak-anak yang menjadi korban, tapi ternyata sekarang bungkam,

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Bansos Covid-19, itu Hoax, Rudy Darmawanto Bakal Laporkan ke pihak Kepolisian.

“Ya, sebaiknya YLKI Bubarkan Saja, karena mereka ternyata bungkam tidak bela kepentingan konsumen dalam kasus gagal ginjal akut ini, dan untuk Kak Seto sebaiknya jangan lagi bicara sok membela perlindungan anak, karena ternyata Kak Seto juga bungkam tidak bela kepentingan anak yang jadi korban gagal ginjal akut akibat  mengkonsumsi obat-obatan yang tercemar EG, DEG, dan EGBE , soal keselamatan anak harus menjadi prioritas tanggungjawab semua pihak, terutama negara, karena itu negara harus hadir bongkar, tangkap dan adili mereka yang lalai hingga menyebabkan jatuhnya 350-an korban anak generasi penerus bangsa ini ”pungkas Ruddy (*dit)

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
3 Hektare TNBBS Terbakar, Kapolres Pesisir Barat Turun Langsung: Jangan Main Api, Pembakar Hutan Bakal Diburu!!!

- Banyuwangi

07 Okt 2026

PESISIR BARAT, NASIONALPOS.COM  — Kebakaran yang melanda kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) di wilayah Pekon Rata Agung, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Sedikitnya ±3 hektare kawasan hutan dilaporkan terdampak, sehingga pengawasan dan pencegahan kebakaran susulan terus diperketat. Kapolres Pesisir Barat AKBP Rinto Haivan Simbolon, S.E., S.I.K., …

Team PPI Siap Tegakkan Hukum Dukung Kapolri dan Polri Bersama Masyarakat

dito

07 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Terkait dengan adanya dugaan penyebaran berita hoax cenderung fitnah bahkan terkesan pembunuhan karakter terhadap pribadi Jendral Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Baru, maka Presidium Pemuda Indonesia telah membentuk team untuk menelusuri nya, demikian di katakan Rudy Darmawanto SH Ketua Presidium Pemuda Indonesia kepada wartawan, Rabu, 7/10/2026 di Jakarta.   “Kami sangat concern …

Andi Darwin R Ranreng, SH MH: Hormati Putusan MK, Hormati Pula Konsekuensinya

dito

07 Okt 2026

NasionalPos. com, Jakarta-  Final dan Mengikat, Tetapi TIdak bisa bisu   Praktisi Hukum Advokat Andi Darwin R. Ranreng saat di temui wartawan , Rabu, 7/10/2026 di Jakarta, ia mengatakan bahwa semua pihak agar menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.   “Menghormati putusan tidak cukup dengan menerima amarnya …

Umi Calon Kades Nomor Urut Satu Ingin Menjadikan Desa Padaasih Lebih Maju dan Kuat

ardi

07 Okt 2026

NasionalPos.com,Subang — Calon Kades Sumiati Agus SKM,MEM atau lebih akrabnya disapa sehari hari oleh warga masyarakat Padaasih Umi indung Lembur Padaasih mengikuti pengundian nomor urut Calon Kades desa Padaasih di Sekretariat Pilkades Desa Padaasih Subang Jawa Barat .Selasa (06/10/26). Dalam pengundian nomor urut calon kepala desa Padaasih Umi mendapatkan nomor urut Satu (1) dan disambut …

PPI Siap Tempuh Jalur Hukum Terhadap pihak pihak yang Fitnah Kapolri Baru

dito

06 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Rudy Darmawanto SH Ketua Umum Presidium Pemuda Indonesia (PPI) saat di hubungi wartawan, Selasa, 6/10/2026 di Jakarta, ia mengatakan pergantian Kapolri dari Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo ke Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto merupakan langkah yang mengejutkan semua pihak yang di lakukan oleh Presiden Prabowo Subianto, sebab di laksanakan dalam waktu singkat …

Poros Rawamangun siap Mengawal Tugas Amanah Kapolri Baru, Polri Bersama Rakyat

dito

05 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Keberlanjutan kepemimpinan di Korps Bhayangkara resmi bergulir usai Presiden Prabowo Subianto melantik Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026) lalu, menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang telah menjabat sejak 2021. Momen pergantian pucuk pimpinan ini disambut oleh berbagai kalangan masyarakat, termasuk …

x
x