Home » Nasional » Ungkap Dibalik Konfliknya Desa Pakel, Sederetan Petinggi Banyuwangi Termasuk Abdullah Azwar Anas jadi Tergugat Perbuatan Melawan Hukum

Ungkap Dibalik Konfliknya Desa Pakel, Sederetan Petinggi Banyuwangi Termasuk Abdullah Azwar Anas jadi Tergugat Perbuatan Melawan Hukum

- Banyuwangi 13 Feb 2025 358

BANYUWANGI, NasionalPos.com –

Amir Ma’ruf Khan menyampaikan di H. Abdillah, Ketua Forsuba Banyuwangi, mengungkapkan dalil gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan terhadap Abdullah Azwar Anas, mantan Bupati Banyuwangi dua periode, mantan Kepala LKPP, dan mantan Menteri PAN RB, serta Ir. Wahyudi dan H. Joni S. selaku turut tergugat. Gugatan ini berkaitan dengan dugaan penyerobotan tanah seluas 1.000 hektar yang melibatkan PT Bumisari di Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi.(12/02/2025).

Dalam keterangannya kepada media, Amir Ma’ruf Khan menjelaskan serangkaian peristiwa yang mendasari gugatan tersebut.

“Gugatan ini berawal pada tahun 2004, ketika Perda Nomor 31 Tahun 2004 menetapkan Desa Pakel sebagai bagian dari Kecamatan Licin, yang saat itu dipimpin oleh Ir. Wahyudi sebagai Pimpinan DPRD Banyuwangi.

Pada tahun 2013, Bupati Abdullah Azwar Anas mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa tanah bekas hutan Seng kan Kandang dan Keseran di Desa Pakel, seluas 1.000 hektar, termasuk dalam HGU PT Bumisari dengan Nomor 155/HGU/BPN/2004.” tuturnya

Masih dengan Amir Ma’ruf Khan, “PT Bumisari kemudian mengklaim hak atas tanah tersebut berdasarkan surat Bupati Banyuwangi 2013, dan dengan melakukan pemecahan HGU Nomor 8 menjadi HGU baru di beberapa desa di Banyuwangi, termasuk Desa Bayu dan Desa Kluncing. Surat dan pemecahan HGU tersebut dijadikan sebagai alat untuk menguasai tanah Pakel.” Jelasnya

Lebih lanjut, Amir Ma’ruf Khan menekankan bahwa surat Bupati 2013 dan HGU yang telah dipecah digunakan oleh PT Bumisari untuk melaporkan warga yang menentang klaim mereka. Banyak warga yang terlibat dalam proses hukum dan beberapa di antaranya sudah dipenjara akibat laporan tersebut.

Baca Juga :  Usai Libur Idul Fitri 1443 H, Menkominfo Ajak Tuntaskan Agenda Transformasi Digital Nasional

Menurut Amir, H. Abdillah yang juga tokoh masyarakat Banyuwangi, mengajukan gugatan ini sebagai bukti bahwa kasus tanah Pakel merupakan sengketa perdata, dan pidana, yang dapat dibuktikan melalui gugatan yang melibatkan Abdullah Azwar Anas dan pihak-pihak terkait lainnya.

Amir Ma’ruf Khan juga mengungkapkan bahwa H. Abdillah pernah ditahan selama 14 bulan atas tuduhan membuat berita bohong terkait PMH oleh tergugat. Namun, putusan Mahkamah Agung menganggap kasus ini sebagai perkara perdata, bukan pidana.

Dalam langkah selanjutnya, Amir Ma’ruf Khan juga mencatat adanya dugaan bahwa surat Bupati Banyuwangi tahun 2013 yang menjadi dasar bagi PT Bumisari menguasai tanah tersebut, dapat dianggap sebagai surat keterangan palsu. Surat tersebut bertentangan dengan Perda 2004 dan SK HGU PT Bumisari, yang menyebabkan kegaduhan, konflik sosial, serta ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegak hukum terkait Desa Pakel.

Amir Ma’rufkhan juga menambahi, Selain itu, keterlibatan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial juga menjadi sorotan, khususnya terkait dengan nama Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi, yang disebut terlibat dalam surat keterangan tim tersebut meskipun dalam SK No. 188/93/KEP/429.011/2022 tentang Tim Terpadu tidak tercantum nama Ketua Pengadilan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait kemungkinan penyalahgunaan jabatan dan kekuasaan dalam mengatur konflik sosial di Banyuwangi.

Baca Juga :  Kebijakan KTP Digital, Sebaiknya DiKaji ulang Agar Tidak Bebani Rakyat

Selain itu Abi Arbain Ketua IWB juga memberikan Penjelasan. “Kami juga meminta agar persidangan gugatan PMH yang akan berlangsung pada 19 dan 20 Februari 2025 ini dapat disiarkan secara langsung ke publik.” Tegasnya

Abi berharap masyarakat dapat mengawasi jalannya persidangan dan mengetahui dengan jelas fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, terutama terkait dengan penyerobotan tanah negara seluas 1.000 hektar yang dilakukan oleh PT Bumisari di Desa Pakel, Kecamatan Licin.

Sebagai langkah terakhir, Ketua IWB menegaskan bahwa Forsuba, sebagai organisasi masyarakat yang dipimpin oleh H. Abdillah, berkomitmen untuk membantu Negara yang tanahnya telah diserobot oleh perusahaan swasta yang dilindungi oleh oknum-oknum yang ada dalam Tim Terpadu.

Abi Arbain Berharap berharap agar Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, dapat mengetahui kasus ini dan memberikan perhatian yang serius terhadap penanggulangan mafia tanah yang selama ini diduga terlindungi oleh oknum tertentu di Banyuwangi.

Melalui berita ini, Abi Arbain mengajak masyarakat untuk ikut serta mengawal kasus ini dan mendukung perjuangan untuk mendapatkan keadilan atas penyerobotan tanah yang telah merugikan Negara dan banyak pihak.

Ikuti Persidangan dan Dukung Perjuangan untuk Mengungkap Kebenaran.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
KM Fortune Melimpah Disita, Nasib 1 Nahkoda dan 36 ABK Jadi Sorotan

- Banyuwangi

20 Jun 2026

Jakarta, Nasionalpos.com – Tim Kuasa Hukum PT Fortun Berkah Samudra menyampaikan keprihatinan atas penanganan perkara yang saat ini sedang berlangsung terhadap KM. FORTUNE MELIMPAH 99 GT 258. Perkara tersebut tidak hanya berdampak terhadap perusahaan sebagai pemilik kapal, tetapi juga berdampak langsung terhadap 1 (satu) orang nahkoda dan 36 (tiga puluh enam) Anak Buah Kapal (ABK) …

Klarifikasi Dugaan Pungli, SMAN 3 Painan Tegaskan Dana Orang Tua Merupakan Sumbangan Berdasarkan Kesepakatan Bersama

Primadoni,SH

19 Jun 2026

Pessel, Nasionalpos.com — Mencuatnya dugaan pungutan liar (pungli) di SMA Negeri (SMAN) 3 Painan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), pihak sekolah bersama Komite Sekolah dan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Sumatera Barat (Sumbar) memberikan klarifikasi terbuka kepada publik. Mereka menegaskan bahwa dana yang selama ini dibayarkan oleh orang tua siswa bukanlah pungutan liar, melainkan sumbangan yang …

Ketum PP- PPM Paramita: PPM Siap sebagai solusi Ketahanan Nasional di bawah naungan Bacadnas

dito

19 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Panca Marga (PP-PPM), Patriani Paramita Mulia, SH., LL.M, beserta jajaran dan rombongan diterima dengan sangat baik oleh Kepala Badan Cadangan Nasional (Bacadnas), Letjen TNI Gabriel Lema beserta seluruh pimpinan Bacadnas pada Kamis, 18 Juni 2026 di Markas Besar Badan Cadangan Nasional di Jakarta.   Pada kegiatan ini, Letjen …

PPM – LVRI Gandeng Pemerintah Turki Jalin Kerjasama Bidang Pendidikan, Kebudayaan dan Dunia Usaha

dito

14 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Pimpinan Pusat Pemuda Panca Marga (PP PPM – LVRI) menggandeng pemerintah Turki dalam rangka menjalin kerjasama di bidang Pendidikan dan kebudayaan antar kedua negara sebagai bagian dari upaya PPM – LVRI menjawab peluang dan kebutuhan dalam masyarakat.   Jalinan kerjasama tersebut ditandai dengan pertemuan silaturahmi yang dihadiri oleh Ketua Umum PP PPM – …

Jelang Muktamar NU: Sebaiknya Cak Imin Fokus Besarkan PKB, Daripada Bertarung di NU

dito

12 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Di tengah semakin semarak nya situasi menjelang penyelenggaraan Muktamar NU yang rencananya di laksanakan pada tahun 2026 ini,   Tersiar info, mengenai para kandidat calon Ketum PBNU, salah satunya, dikabarkan Gus Imin ketua umum PKB akan maju di muktamar NU, demikian di sampaikan Damuri Fikri pengamat politik kepada wartawan, Jumat, 12/6/2026 di Jakarta. …

‘Mas Bahlil Ganteng’ dan Transformasi Politik Golkar

Dhio Justice Law

12 Jun 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia-LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Indonesia saat ini, seorang politikus tidak harus terlihat negarawan untuk menjadi populer. Cukup viral. Fenomena lagu “Mas Bahlil Ganteng” memperlihatkan bagaimana politik perlahan bergeser dari arena gagasan menuju arena hiburan digital. Yang bekerja bukan lagi kedalaman visi, melainkan kekuatan algoritma. Bukan seberapa kuat argumentasi seorang …

x
x