Home » Headline » Walau Belum inkracht, Vonis Mati Untuk Fredy Sambo, Putusan Majelis Hakim Patut Diapresiasi

Walau Belum inkracht, Vonis Mati Untuk Fredy Sambo, Putusan Majelis Hakim Patut Diapresiasi

dito 13 Feb 2023 109

NasionalPos.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap eks Kadiv Propam Polri Fredy Sambo selaku terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana atas ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Josua Senin ,13/2/2023

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fredy Sambo dengan pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusannya di PN Jakarta Selatan, Senin 13/2/2023.

Majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana atas Brigadir J, Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP., Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosojuga memberikan kesempatan kepada penuntut umum dan penasihat hukum yang mempunyai hak untuk mengajukan upaya hukum.

Usai Majelis Hakim membacakan amar putusan vonis hukuman mati untuk Fredy Sambo tersebut, banyak kalangan memberikan tanggapannya, salah seorang diantaranya adalah  Andi Darwin Ranreng,SH, MH, seroang pengacara public, kepada awak media, ia mengatakan bahwa keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan vonis hukuman mati tersebut, patut diapresiasi, dan juga merupakan keputusan yang berani ditengah sikap apriori masyarakat terhadap Lembaga peradilan, apalagi yang dihadapi adalah anggota institusi kepolisian yang juga sama-sama aparat hukum.

Baca Juga :  Tak Ingin Bernasib Seperti SMI, Menkeu Purbaya Buru Buru Minta Maaf

“Ya, saya patut memberikan apresiasi kepada majelis hakim, yang ternyata dapat mengakomodir harapan rasa keadilan masyarakat, untuk memberikan hukuman kepada Fredy Sambo.”tukas Andi Darwin Ranreng, SH, MH

Menurut  Andi Darwin Ranreng,SH, MH, dirinya mengamati perjalanan persidangan perkara kasus dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan terdakwa Fredy Sambo atas ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang berlangsung sangat menarik dan menjadi perhatian masyarakat, pasalnya selama berlangsungnya persidangan, mulai nampak adanya fenomena di duga adanya rekayasa para terdakwa beserta team penasehat hukum melakukan manuver berusaha agar para terdakwa terbebaskan dari hukuman berat, namun ternyata Majelis Hakim tidak terpengaruh oleh manuver tersebut, dan bahkan bersikap independent, mandiri dan kemudian yang terpenting sangat memperhatikan rasa keadilan masyarakat, terutama korban.

Baca Juga :  Dandim 0825/Banyuwangi Silaturahmi ke Penggiat Budaya Kampoeng Batara

“Ya, di sini saya mengamati sikap Ketua Majelis Hakim yang tegas, lugas dan bijaksana, yakni dengan memberikan kesempatan kepada Fredy Sambo untuk melakukan upaya banding terhadap amar putusan mati tersebut”tukas Andi Darwin Ranreng,SH, MH yang juga sebagai Presidium Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (KAI)

Lebih lanjut Andi mengatakan dengan adanya penjelasan dari Hakim Wahyu dapat diketahui bahwa terdakwa Ferdy Sambo dan penasihat hukumnya masih memiliki upaya untuk mengajukan banding. Putusan atau vonis hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo juga belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Soal pengajuan banding adalah hak konstitusional bagi Ferdy Sambo, ya, saya rasa penasehat hukumnya, akan mengajukan memori banding, ya, karena putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memang bukan putusan inkracht, masih ada upaya hukum ke Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, kasasi dan bahkan PK , yang hasil akhirnya adalah incraht, mari kita hormati dan tunggu proses hukum kasus ini yang belum berakhir”pungkas Andi Darwin Ranreng,SH, MH. (*dit)

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Dewas KPK Diminta Selidiki dan Klarifikasi Tudingan Terhadap Faisal Assegaf

Dhio Justice Law

18 Apr 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Barang bukti disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diserahkan aktivis Faisal Assegaf terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Jendral Bea Cukai terus menuai polemik. Pengamat politik dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Assoc. Prof, TB Massa Djafar mengungkapkan kekawatirannya terhadap KPK yang dicurigai publik telah diintervensi kekuatan politik untuk membungkam kelompok sipil …

Sorotan Publik Terhadap Sultan Madura, H.Her

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H

17 Apr 2026

NASIONALPOS.com | PAMEKASAN – Nama Khairul Umam atau yang lebih dikenal dengan sapaan akrab Haji Her, pemilik dari Bawang Mas Group, kini menjadi sorotan publik usai dirinya diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada April 2026. Pemeriksaan ini memunculkan berbagai spekulasi di tengah publik, terutama karena yang bersangkutan selama ini dikenal getol memperjuangkan terbentuknya …

Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III Perkuat Seluruh Pos Keamanan serta Rest Area di PT Freeport Indonesia

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H

17 Apr 2026

  NASIONALPOS.com | Papua – Pascaserangan mendadak dan mematikan yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua, TNI bahkan menyiagakan kendaraan tempur taktis, salah satunya panser Anoa Pindad, di sejumlah titik PT Freeport Indonesia. Dengan mengenakan senjata lengkap, Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III, Letjen TNI Lucky Avianto, menyambangi Rest Area Mile 50 PT Freeport …

Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka

Dewi Apriatin

11 Apr 2026

*Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka*   Majalengka – Sebuah potret buram penegakan hukum kembali tersaji di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Ivan Afriandi, seorang jurnalis dari media Jurnal Investigasi, hingga kini (11 April 2026) masih terkatung-katung dalam ketidakpastian hukum. Lebih dari dua tahun sejak laporan resmi dilayangkan …

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Dewi Apriatin

10 Apr 2026

Boyolali — Ketua DPRD Boyolali Susetya Kusuma DH.SH. menyatakan dukungan penuh terhadap rencana penyelenggaraan Hari Kebebasan Pers Sedunia (HKPS) 2026 dan Musyawarah Nasional Sekretariat bersama Wartawan Indonesia (Munas SWI) 2026. Hal tersebut disampaikan saat menerima audiensi dari panitia penyelenggara di Kantor DPRD Boyolali, pada kamis (09/04/2026). Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRD Boyolali menyambut baik agenda …

Hampir Setahun Jalan di Tempat, Laporan Dhofir di Banyuwangi Disorot Publik

- Banyuwangi

07 Apr 2026

BANYUWANGI,  NASIONALPOS.COM – Mandeknya Penegakkan hukum kembali mencuat. Kali ini datang dari penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik dan ancaman melalui media sosial yang dilaporkan oleh Dhofir, pemilik akun TikTok Pasopati Jatim. Hampir satu tahun berjalan, laporan tersebut disebut tak kunjung bergerak signifikan. Dalam keterangannya kepada awak media, Dhofir secara blak-blakan menilai kinerja penyidik Subdit …

x
x