Home » Headline » Walau Belum inkracht, Vonis Mati Untuk Fredy Sambo, Putusan Majelis Hakim Patut Diapresiasi

Walau Belum inkracht, Vonis Mati Untuk Fredy Sambo, Putusan Majelis Hakim Patut Diapresiasi

dito 13 Feb 2023 143

NasionalPos.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap eks Kadiv Propam Polri Fredy Sambo selaku terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana atas ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Josua Senin ,13/2/2023

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fredy Sambo dengan pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusannya di PN Jakarta Selatan, Senin 13/2/2023.

Majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana atas Brigadir J, Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP., Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosojuga memberikan kesempatan kepada penuntut umum dan penasihat hukum yang mempunyai hak untuk mengajukan upaya hukum.

Usai Majelis Hakim membacakan amar putusan vonis hukuman mati untuk Fredy Sambo tersebut, banyak kalangan memberikan tanggapannya, salah seorang diantaranya adalah  Andi Darwin Ranreng,SH, MH, seroang pengacara public, kepada awak media, ia mengatakan bahwa keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan vonis hukuman mati tersebut, patut diapresiasi, dan juga merupakan keputusan yang berani ditengah sikap apriori masyarakat terhadap Lembaga peradilan, apalagi yang dihadapi adalah anggota institusi kepolisian yang juga sama-sama aparat hukum.

Baca Juga :  Tiga Kelas Internasional Dibuka Fakultas Ekonomi UNJ

“Ya, saya patut memberikan apresiasi kepada majelis hakim, yang ternyata dapat mengakomodir harapan rasa keadilan masyarakat, untuk memberikan hukuman kepada Fredy Sambo.”tukas Andi Darwin Ranreng, SH, MH

Menurut  Andi Darwin Ranreng,SH, MH, dirinya mengamati perjalanan persidangan perkara kasus dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan terdakwa Fredy Sambo atas ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang berlangsung sangat menarik dan menjadi perhatian masyarakat, pasalnya selama berlangsungnya persidangan, mulai nampak adanya fenomena di duga adanya rekayasa para terdakwa beserta team penasehat hukum melakukan manuver berusaha agar para terdakwa terbebaskan dari hukuman berat, namun ternyata Majelis Hakim tidak terpengaruh oleh manuver tersebut, dan bahkan bersikap independent, mandiri dan kemudian yang terpenting sangat memperhatikan rasa keadilan masyarakat, terutama korban.

Baca Juga :  Ribuan Massa Berbagai Elemen Gelar Aksi di Depan Gedung DPR Tuntut Hak Angket dan Pemakzulan Jokowi Presiden

“Ya, di sini saya mengamati sikap Ketua Majelis Hakim yang tegas, lugas dan bijaksana, yakni dengan memberikan kesempatan kepada Fredy Sambo untuk melakukan upaya banding terhadap amar putusan mati tersebut”tukas Andi Darwin Ranreng,SH, MH yang juga sebagai Presidium Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (KAI)

Lebih lanjut Andi mengatakan dengan adanya penjelasan dari Hakim Wahyu dapat diketahui bahwa terdakwa Ferdy Sambo dan penasihat hukumnya masih memiliki upaya untuk mengajukan banding. Putusan atau vonis hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo juga belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Soal pengajuan banding adalah hak konstitusional bagi Ferdy Sambo, ya, saya rasa penasehat hukumnya, akan mengajukan memori banding, ya, karena putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memang bukan putusan inkracht, masih ada upaya hukum ke Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, kasasi dan bahkan PK , yang hasil akhirnya adalah incraht, mari kita hormati dan tunggu proses hukum kasus ini yang belum berakhir”pungkas Andi Darwin Ranreng,SH, MH. (*dit)

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Saat RUU Perampasan Aset Jadi Ancaman Ekosistem Kekuasaan

Dhio Justice Law

26 Agu 2026

Oleh: Ridwan Umar Direktur Lentera Keadilan Indonesia (LAKI)   NasionalPos.com, Jakarta – Mengapa RUU Perampasan Aset tak kunjung disahkan? Jawaban yang paling sering terdengar adalah karena persoalan hukumnya rumit. DPR harus berhati-hati. Ada kekhawatiran penyalahgunaan kewenangan, perlindungan hak milik, pembuktian terbalik, hingga mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana. Terdengar semua alasan itu masuk akal. Tetapi …

Polsek Bayang Amankan Terduga Pelaku Pencurian, Sejumlah Barang Bukti Turut Diamankan

Primadoni,SH

25 Agu 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com – Unit Reskrim Polsek Bayang, Polres Pesisir Selatan, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di Kampung Limau Asam, Kenagarian Asam Kamba, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Terduga pelaku Inisial RR  (36), Minang, beralamat di Kampung Limau Asam, Kenagarian Asam Kamba, Kecamatan Bayang, Kabupaten …

Meneladani Akhlak Rosulullah SAW Sebagai Qudwah Berbangsa dan Bernegara

dito

25 Agu 2026

Nasionalpos.com, Jakarta- Setiap tahun, umat Islam di seluruh dunia memperingati kelahiran Rasulullah SAW dengan penuh cinta dan penghormatan.     Momen ini dikenal sebagai Maulid Nabi Muhammad SAW, yang tidak hanya menjadi perayaan sejarah kelahiran manusia agung, tetapi juga momentum untuk merenungi nilai-nilai kehidupan yang beliau ajarkan, demikian di sampaikan oleh Dr KH Yusuf Aman …

Kabinet Gagal, Reshuffle Menjadi Keharusan

Dhio Justice Law

24 Agu 2026

Oleh: Ridwan Umar Direktur Lentera Keadilan Indonesia (LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Seiring perjalanan, masalah besar dan sulit diabaikan dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto: semangat perubahan yang dijanjikan belum sepenuhnya tercermin dalam kinerja kabinetnya. Publik mencatat, Prabowo datang dengan agenda besar  pemberantasan korupsi, kedaulatan ekonomi, efisiensi, penguasaan sumber daya alam, dan keberpihakan kepada rakyat. Namun visi …

Ojol jadi UMKM, ganti Istilah bukan Ganti nasib, Perpres no 27 tahun 2026 Rentan Di gugat Di batalkan

dito

23 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Ojol bakal resmi menyandang status UMKM. Pemerintah bilang ini kabar baik. Tapi coba tanya: apa yang benar-benar berubah buat pengemudi di jalan?     Selama bertahun-tahun, status ojol ada di zona abu-abu, bukan buruh, bukan juga pengusaha. Sekarang lewat Perpres 27/2026, status itu “diselesaikan.” Jutaan pengemudi otomatis jadi pelaku usaha mikro. Tanpa daftar. …

TB Massa: Prabowo Pimpin Revolusi Atau Melanjutkan Pola Rezim Lama?

Dhio Justice Law

23 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Saatnya Presiden Prabowo Subianto memimpin revolusi untuk menjawab keraguan rakyat. Saat ini, ada sebagian masyarakat yang menilai Pemerintahan Prabowo hanya kelanjutan dari rezim Jokowi. Pengamat politik sekaligus Ketua Program Studi Doktor Ilmu Politik Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Assoc. Prof. Dr. TB Massa Djafar, mengatakan keresahan masyarakat terhadap berbagai persoalan nasional semakin meningkat. …

x
x