Home » Headline » Walau Belum inkracht, Vonis Mati Untuk Fredy Sambo, Putusan Majelis Hakim Patut Diapresiasi

Walau Belum inkracht, Vonis Mati Untuk Fredy Sambo, Putusan Majelis Hakim Patut Diapresiasi

dito 13 Feb 2023 131

NasionalPos.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap eks Kadiv Propam Polri Fredy Sambo selaku terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana atas ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Josua Senin ,13/2/2023

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fredy Sambo dengan pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusannya di PN Jakarta Selatan, Senin 13/2/2023.

Majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana atas Brigadir J, Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP., Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosojuga memberikan kesempatan kepada penuntut umum dan penasihat hukum yang mempunyai hak untuk mengajukan upaya hukum.

Usai Majelis Hakim membacakan amar putusan vonis hukuman mati untuk Fredy Sambo tersebut, banyak kalangan memberikan tanggapannya, salah seorang diantaranya adalah  Andi Darwin Ranreng,SH, MH, seroang pengacara public, kepada awak media, ia mengatakan bahwa keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan vonis hukuman mati tersebut, patut diapresiasi, dan juga merupakan keputusan yang berani ditengah sikap apriori masyarakat terhadap Lembaga peradilan, apalagi yang dihadapi adalah anggota institusi kepolisian yang juga sama-sama aparat hukum.

Baca Juga :  Di Xinjiang China Kembali Muncul Kasus Omicron

“Ya, saya patut memberikan apresiasi kepada majelis hakim, yang ternyata dapat mengakomodir harapan rasa keadilan masyarakat, untuk memberikan hukuman kepada Fredy Sambo.”tukas Andi Darwin Ranreng, SH, MH

Menurut  Andi Darwin Ranreng,SH, MH, dirinya mengamati perjalanan persidangan perkara kasus dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan terdakwa Fredy Sambo atas ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang berlangsung sangat menarik dan menjadi perhatian masyarakat, pasalnya selama berlangsungnya persidangan, mulai nampak adanya fenomena di duga adanya rekayasa para terdakwa beserta team penasehat hukum melakukan manuver berusaha agar para terdakwa terbebaskan dari hukuman berat, namun ternyata Majelis Hakim tidak terpengaruh oleh manuver tersebut, dan bahkan bersikap independent, mandiri dan kemudian yang terpenting sangat memperhatikan rasa keadilan masyarakat, terutama korban.

Baca Juga :  Mencermati Implikasi Politik Pasca Pertemuan Megawati SP Dengan Paus Fransiskus

“Ya, di sini saya mengamati sikap Ketua Majelis Hakim yang tegas, lugas dan bijaksana, yakni dengan memberikan kesempatan kepada Fredy Sambo untuk melakukan upaya banding terhadap amar putusan mati tersebut”tukas Andi Darwin Ranreng,SH, MH yang juga sebagai Presidium Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (KAI)

Lebih lanjut Andi mengatakan dengan adanya penjelasan dari Hakim Wahyu dapat diketahui bahwa terdakwa Ferdy Sambo dan penasihat hukumnya masih memiliki upaya untuk mengajukan banding. Putusan atau vonis hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo juga belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Soal pengajuan banding adalah hak konstitusional bagi Ferdy Sambo, ya, saya rasa penasehat hukumnya, akan mengajukan memori banding, ya, karena putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memang bukan putusan inkracht, masih ada upaya hukum ke Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, kasasi dan bahkan PK , yang hasil akhirnya adalah incraht, mari kita hormati dan tunggu proses hukum kasus ini yang belum berakhir”pungkas Andi Darwin Ranreng,SH, MH. (*dit)

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Polda Jabar Fokus Ungkap Fakta Dugaan Penyekapan dan Penganiayaan

Suryana Korwil Jabar

25 Jun 2026

Bandung, NasionalPos.com – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana penyekapan dan penganiayaan berat yang diduga dilakukan oleh seorang berinisial TH. Untuk mengungkap kasus tersebut secara komprehensif, Polda Jabar telah membentuk satuan tugas (Satgas) gabungan yang melibatkan sejumlah direktorat terkait. Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra …

Dapur MBG beserta Aktivitasnya di Pulogebang Permai, Resah kan Warga, Warga Tuntut Tutup

dito

24 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Meski dapur MBG di komplek Pulogebang Permai RT 01/RW 12 Kelurahan Pulogebang dalam tahap persiapan operasi namun pada realitas nya di duga justru menimbulkan keresahan masyarakat dilingkungan komplek tersebut .   Adapun keresahan itu muncul antara dari soal Amdal yang dicurigai akan berdampak kepada masyarakat sekitarnya, baik masalah Bau, maupun masalah sanitasi, serta …

Poros Rawamangun Peringatkan Sudin Dishub Jakarta Timur, agar Bijaksana Dalam Lakukan Penertiban

dito

20 Jun 2026

NationalPos.com, Jakarta- Peristiwa pengemudi ojek online (ojol) yang memohon-mohon hingga menangis histeris karena motornya diangkut petugas Suku Dinas Perhubungan (Sudin Dishub) Jakarta Timur terjadi di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Kendaraan tersebut ditindak karena kedapatan parkir di atas trotoar yang melanggar aturan dan memicu kemacetan. Setelah video yang menayangkan Kejadian tersebut viral, hingga menuai respon simpatik …

KM Fortune Melimpah Disita, Nasib 1 Nahkoda dan 36 ABK Jadi Sorotan

- Banyuwangi

20 Jun 2026

Jakarta, Nasionalpos.com – Tim Kuasa Hukum PT Fortun Berkah Samudra menyampaikan keprihatinan atas penanganan perkara yang saat ini sedang berlangsung terhadap KM. FORTUNE MELIMPAH 99 GT 258. Perkara tersebut tidak hanya berdampak terhadap perusahaan sebagai pemilik kapal, tetapi juga berdampak langsung terhadap 1 (satu) orang nahkoda dan 36 (tiga puluh enam) Anak Buah Kapal (ABK) …

Klarifikasi Dugaan Pungli, SMAN 3 Painan Tegaskan Dana Orang Tua Merupakan Sumbangan Berdasarkan Kesepakatan Bersama

Primadoni,SH

19 Jun 2026

Pessel, Nasionalpos.com — Mencuatnya dugaan pungutan liar (pungli) di SMA Negeri (SMAN) 3 Painan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), pihak sekolah bersama Komite Sekolah dan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Sumatera Barat (Sumbar) memberikan klarifikasi terbuka kepada publik. Mereka menegaskan bahwa dana yang selama ini dibayarkan oleh orang tua siswa bukanlah pungutan liar, melainkan sumbangan yang …

Ketum PP- PPM Paramita: PPM Siap sebagai solusi Ketahanan Nasional di bawah naungan Bacadnas

dito

19 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Panca Marga (PP-PPM), Patriani Paramita Mulia, SH., LL.M, beserta jajaran dan rombongan diterima dengan sangat baik oleh Kepala Badan Cadangan Nasional (Bacadnas), Letjen TNI Gabriel Lema beserta seluruh pimpinan Bacadnas pada Kamis, 18 Juni 2026 di Markas Besar Badan Cadangan Nasional di Jakarta.   Pada kegiatan ini, Letjen …

x
x