Home » Ekonomi » Pelaku Bisnis Berharap UU P2SK Memperkuat Kemampuan Hadapi Krisis dan Penerapan ESG dalam Bisnis

Pelaku Bisnis Berharap UU P2SK Memperkuat Kemampuan Hadapi Krisis dan Penerapan ESG dalam Bisnis

dito 20 Feb 2023 81

NasionalPos.com, Jakarta– Omnibus law Sektor Jasa Keuangan dinilai dapat memperkuat kemampuan pelaku industri menghadapi berbagai skenario keuangan mulai dari tantangan global hingga mengadopsi prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan, pasalnya, Omnibus Law atau Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur beberapa hal yang sangat krusial, demikian disampaikan Managing Partner of Hanafiah Ponggawa & Partners (Dentons HPRP) Sartono dalam Seminar

“Dentons HPRP Law and Regulations Outlook 2023: Omnibus Law Sektor Keuangan: Tantangan dan Antisipasi” di Hotel Sangri-la, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin 20/2/2023.

“UU P2SK, diharapkan dapat memperkuat tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik, untuk kesejahteraan dan perlindungan konsumen,” jelas Sartono,

Menurut Sartono, seminar digelar untuk peringatan HUT Dentons HPRP ke-33 tahun berkiprah di Indonesia, sejak didirikan tahun 1990. Seminar ini, jelasnya, diharapkan menjadi kontribusi positif Dentons HPRP kepada publik, sehingga dapat menciptakan iklim usaha yang kondusif.

Sementara itu, di tempat yang sama, saat menyampaikan keynote speech-nya, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan dalam mereformasi sektor keuangan melalui UU P2SK mengacu kepada lima pilar. Pertama, memperkuat kepercayaan kepada lembaga industri jasa keuangan.

Kedua, logika mengenai digital dan inovasi sektor keuangan. Ketiga, menciptakan upaya mendorong akumulasi dana jangka panjang. Keempat, perlindungan negara terhadap konsumen produk keuangan. Kelima, literasi dan inklusi sektor keuangan.

Ekonom Senior INDEF Aviliani menyoroti pentingnya koordinasi regulasi sektor keuangan dengan sektor ril. Dia mencontohkan saat pandemi Covid-19, OJK merilis retrukturisasi kredit dan pembiayaan, tetapi sektor riil tidak tumbuh, sehingga tidak dapat memanfaatkan fasilitas itu.   “Contoh lain ada regulasi penyaluran kredit minimal 30% ke UMKM. Namun, sektor ril tidak ada pertumbuhan kinerja UMKM, sehingga kredit tidak diserap UMKM,” jelas Aviliani.

Baca Juga :  Mengungkap Kolaborasi Hedera (HBAR) dengan 30+ Perusahaan Dunia

Sementara itu, Analis Eksekutif Senior, Departemen Hukum OJK Greta Joice Siahaan merangkum prioritas OJK dalam lanscape reformasi sektor keuangan dalam UU P2SK, yaitu kebijakan spin off dan konsolidasi unit usaha syariah bank, perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan.  “Persiapan implementasi penjaminan polis yang harus dibentuk tahun 2028, penguatan pengawasan prilaku pasar (market conduct). UU P2SK juga memberikan amanat baru, yaitu koperasi, asset keuangan digital dan asset kripto,” terang Greta.

“Persiapan implementasi penjaminan polis yang harus dibentuk tahun 2028, penguatan pengawasan prilaku pasar (market conduct). UU P2SK juga memberikan amanat baru, yaitu koperasi, asset keuangan digital dan asset kripto,” terang Greta.

Di sisi lain, Partner Dentons HPRP Erwin Kurnia Winenda membahas peluang UU P2SK dari sisi penambahan ruang lingkup BPR, serta pengaturan Badan Pengelola Instrumen Keuangan dan Pengelola Dana Perwalian (Trustee) badan hukum atau perseorangan.

“UU P2SK mengatur soal lembaga trust. Bukan dalam arti wali amanat yang sudah ada sekarang. Namun, lebih mengadopsi trust pada system common law. Namun, aturan ini masih perlu aturan implementasi yang jelas yang dilihat dari berbagai sisi antara lain, perpajakan pada saat penyerahan asset yang dikelola kepada trustee, maupun pengembalian asset yang dikelola kepada beneficiary, kemudian dari sisi kepailitan apabila yang dipailitkan adalah pemilik aset yang diserahkan untuk dikelola, belum lagi penggunaan jasa trust ini oleh pihak asing yang dapat menghindari batasan kepemilikan asing pada suatu usaha di Indonesia, kemudian dari sisi pasar modal yang bisa terkait dengan transaksi benturan kepentingan atau pihak pengendali, serta dari sisi data protection sampai sejauh mana data dari pihak-pihak dalam trust ini dapat dijaga.,” paparnya.

Baca Juga :  Dugaan Mark Up Belanja Publikasi Sekretariat DPRD Kota Tangerang”MENGGERIKAN”

“Di BNI kami memperkuat ESG governance, ada Komite ESG dan work unit yang khusus mengembangkan dan arus utamakan dalam konteks bisnis dalam keseharian. Terus diadopsi agar mendukung usaha dalam konteks mengatasi perubahan iklim,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Shinta Kamdani mengatakan penerapan Environmental Social Governance (ESG) saat ini tidak bisa dihindari lagi karena keuntungan bisnis tidak lagi hanya mengandalkan laba dari kinerja keuangan. Investor, menurutnya, melihat ESG sebagai faktor pengurang risiko investasi, seiring dengan meningkatnya kesadaran terhadap perubahan iklim, hak azasi manusia dan transparansi perlindungan konsumen,

“Saya adalah contoh, perusahaan yang sedang menerapkan ESG di perusahaan kami. Kelompok usaha di Indonesia ini memang sudah agak ketinggalan menerapkan ESG, terus terang. Namun, itu tidak cukup di regulasi, harus adanya kesadaran dari dalam perusahaan keuangan,” ujarnya.

Sebagai pembicara terakhir, Partner Dentons HPRP Fabian Buddy Pascoal menambahkan UU P2SK mengharuskan industri keuangan menerapkan sistem berkelanjutan untuk mengintegrasikan konservasi lingkungan, tata kelola perusahaan dan kehidupan sosial masyarakat.

“Kepentingan ekologi dan ekonomi harus berjalan beriring. Manusia bisa mengampuni, tetapi alam tidak bisa. Satu hal lagi yang perlu kita ingat, bahwa kita hidup dalam satu “perahu” yakni Planet Bumi. Kita punya panggilan yang sama menyelamatkan “perahu bersama kita” tersebut dengan menerapkan ESG,” pungkas  Fabian. (*dit)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
RUU Perampasan Aset Di Sorot Praktisi Hukum, Tekankan Kejelasan Kewenangan dan Pencegahan Penyalahgunaan

dito

01 Sep 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana kembali menjadi perhatian publik.   Kali ini, masalah tersebut di respon Praktisi hukum publik Andi Darwin R. Ranreng, yang kemudian kepada wartawan, ia mengatakan bahwa regulasi tersebut perlu dirumuskan secara komprehensif agar benar-benar menjadi instrumen efektif dalam pemberantasan kejahatan, khususnya korupsi, tanpa membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. …

Hasil Musyawarah AHWA Pilih KH Abdul Hakim Mahfud (Gus Kikin) sebagai Ketum PBNU masa khidmat 2026-2031, Muktamar NU Di Tutup Presiden Prabowo Subianto

dito

31 Agu 2026

NasionalPos.com, Jombang- Sidang Pleno Pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menetapkan lima calon kandidat ketua umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).   Kelima kandidat akan diajukan ke Rais Aam terpilih KH Miftachul Akhyar untuk mendapatkan izin tertulis dan selanjutnya diputuskan ke Ahlul Halli Wal Aqdi, Senin (31/8/2026).   Kelima nama tersebut sesuai dengan …

Investasi Masa Depan Jadi Lebih Mudah, Aman, dan Terjangkau, BRI Dorong Nasabah Manfaatkan Fitur Emas di Qita.

- Banyuwangi

30 Agu 2026

Banyuwangi, Nasionalpos.com – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung literasi dan inklusi keuangan masyarakat Indonesia. Melalui aplikasi super (super apps) Qita, BRI dengan aplikasinya Qita mempermudah nasabah dalam mengelola keuangan serta investasi jangka panjang, salah satunya dengan cara layanan investasi emas digital yang praktis, mudah, aman, dan terjangkau. …

Harapan Warga Nahdliyyin, Muktamar ke-35 NU dan Kesiapan NU Songsong Indonesia Emas 2045

dito

29 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- NU adalah organisasi yg didirikan oleh Para Ulama kharismatik diantara Muassis yg waro adalah Hadrotusy Syeikh KH. Hasyim Asy’ari, setiap diadakan Muktamar pasti banyak manfaat yg dihasilkan, disamping mengevaluasi masa khidmat 5 th terakhir, membuat Program strategis 5 th kedepan, dan Rekomendasi unt semua yg terkait dengan keumatan,   Sedangkan manfaat utama Muktamar …

Ratusan Buruh FPE KSBSI Gelar Aksi Unras di Kantor Pusat PT. NNI, Tolak PHK Sepihak dan Union Busting

dito

28 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Ratusan orang Massa pekerja/buruh dari Federasi Pertambangan Dan Energi filiasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FPE KSBSI), menggelar aksi demo di Kantor PT. Nadesico Nickel Industry (NNI), di Gedung Noble House, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat , 28/8/2026.   Aksi demo tersebut dilatar belakangi, kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak, yang dilakukan …

Wali Kota Lubuk Linggau Hadiri Rakernas JKPI XII di Ternate

Andi Ledi Lubuk Linggau

28 Agu 2026

NASIONALPOS.COM – Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) XII di Kota Ternate, Maluku Utara, Jumat (28/8/2026). Rakernas yang mengusung tema “Penyusunan Kebijakan dan Memperkuat Kolaborasi Dalam Pelestarian Kota Pusaka Secara Berkelanjutan” tersebut dibuka langsung oleh Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos. Baca Juga :  …

x
x