Home » Ekonomi » Pelaku Bisnis Berharap UU P2SK Memperkuat Kemampuan Hadapi Krisis dan Penerapan ESG dalam Bisnis

Pelaku Bisnis Berharap UU P2SK Memperkuat Kemampuan Hadapi Krisis dan Penerapan ESG dalam Bisnis

dito 20 Feb 2023 73

NasionalPos.com, Jakarta– Omnibus law Sektor Jasa Keuangan dinilai dapat memperkuat kemampuan pelaku industri menghadapi berbagai skenario keuangan mulai dari tantangan global hingga mengadopsi prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan, pasalnya, Omnibus Law atau Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur beberapa hal yang sangat krusial, demikian disampaikan Managing Partner of Hanafiah Ponggawa & Partners (Dentons HPRP) Sartono dalam Seminar

“Dentons HPRP Law and Regulations Outlook 2023: Omnibus Law Sektor Keuangan: Tantangan dan Antisipasi” di Hotel Sangri-la, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin 20/2/2023.

“UU P2SK, diharapkan dapat memperkuat tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik, untuk kesejahteraan dan perlindungan konsumen,” jelas Sartono,

Menurut Sartono, seminar digelar untuk peringatan HUT Dentons HPRP ke-33 tahun berkiprah di Indonesia, sejak didirikan tahun 1990. Seminar ini, jelasnya, diharapkan menjadi kontribusi positif Dentons HPRP kepada publik, sehingga dapat menciptakan iklim usaha yang kondusif.

Sementara itu, di tempat yang sama, saat menyampaikan keynote speech-nya, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan dalam mereformasi sektor keuangan melalui UU P2SK mengacu kepada lima pilar. Pertama, memperkuat kepercayaan kepada lembaga industri jasa keuangan.

Kedua, logika mengenai digital dan inovasi sektor keuangan. Ketiga, menciptakan upaya mendorong akumulasi dana jangka panjang. Keempat, perlindungan negara terhadap konsumen produk keuangan. Kelima, literasi dan inklusi sektor keuangan.

Ekonom Senior INDEF Aviliani menyoroti pentingnya koordinasi regulasi sektor keuangan dengan sektor ril. Dia mencontohkan saat pandemi Covid-19, OJK merilis retrukturisasi kredit dan pembiayaan, tetapi sektor riil tidak tumbuh, sehingga tidak dapat memanfaatkan fasilitas itu.   “Contoh lain ada regulasi penyaluran kredit minimal 30% ke UMKM. Namun, sektor ril tidak ada pertumbuhan kinerja UMKM, sehingga kredit tidak diserap UMKM,” jelas Aviliani.

Baca Juga :  KPK: Klarifikasi ke Denny Indrayana Soal Anies Segera Jadi Tersangka

Sementara itu, Analis Eksekutif Senior, Departemen Hukum OJK Greta Joice Siahaan merangkum prioritas OJK dalam lanscape reformasi sektor keuangan dalam UU P2SK, yaitu kebijakan spin off dan konsolidasi unit usaha syariah bank, perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan.  “Persiapan implementasi penjaminan polis yang harus dibentuk tahun 2028, penguatan pengawasan prilaku pasar (market conduct). UU P2SK juga memberikan amanat baru, yaitu koperasi, asset keuangan digital dan asset kripto,” terang Greta.

“Persiapan implementasi penjaminan polis yang harus dibentuk tahun 2028, penguatan pengawasan prilaku pasar (market conduct). UU P2SK juga memberikan amanat baru, yaitu koperasi, asset keuangan digital dan asset kripto,” terang Greta.

Di sisi lain, Partner Dentons HPRP Erwin Kurnia Winenda membahas peluang UU P2SK dari sisi penambahan ruang lingkup BPR, serta pengaturan Badan Pengelola Instrumen Keuangan dan Pengelola Dana Perwalian (Trustee) badan hukum atau perseorangan.

“UU P2SK mengatur soal lembaga trust. Bukan dalam arti wali amanat yang sudah ada sekarang. Namun, lebih mengadopsi trust pada system common law. Namun, aturan ini masih perlu aturan implementasi yang jelas yang dilihat dari berbagai sisi antara lain, perpajakan pada saat penyerahan asset yang dikelola kepada trustee, maupun pengembalian asset yang dikelola kepada beneficiary, kemudian dari sisi kepailitan apabila yang dipailitkan adalah pemilik aset yang diserahkan untuk dikelola, belum lagi penggunaan jasa trust ini oleh pihak asing yang dapat menghindari batasan kepemilikan asing pada suatu usaha di Indonesia, kemudian dari sisi pasar modal yang bisa terkait dengan transaksi benturan kepentingan atau pihak pengendali, serta dari sisi data protection sampai sejauh mana data dari pihak-pihak dalam trust ini dapat dijaga.,” paparnya.

Baca Juga :  Pelatihan Pembuatan Konstruksi Baja Ringan Di Ikuti Dua Puluh Narapidana Di Lapas Kelas llA Jember

“Di BNI kami memperkuat ESG governance, ada Komite ESG dan work unit yang khusus mengembangkan dan arus utamakan dalam konteks bisnis dalam keseharian. Terus diadopsi agar mendukung usaha dalam konteks mengatasi perubahan iklim,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Shinta Kamdani mengatakan penerapan Environmental Social Governance (ESG) saat ini tidak bisa dihindari lagi karena keuntungan bisnis tidak lagi hanya mengandalkan laba dari kinerja keuangan. Investor, menurutnya, melihat ESG sebagai faktor pengurang risiko investasi, seiring dengan meningkatnya kesadaran terhadap perubahan iklim, hak azasi manusia dan transparansi perlindungan konsumen,

“Saya adalah contoh, perusahaan yang sedang menerapkan ESG di perusahaan kami. Kelompok usaha di Indonesia ini memang sudah agak ketinggalan menerapkan ESG, terus terang. Namun, itu tidak cukup di regulasi, harus adanya kesadaran dari dalam perusahaan keuangan,” ujarnya.

Sebagai pembicara terakhir, Partner Dentons HPRP Fabian Buddy Pascoal menambahkan UU P2SK mengharuskan industri keuangan menerapkan sistem berkelanjutan untuk mengintegrasikan konservasi lingkungan, tata kelola perusahaan dan kehidupan sosial masyarakat.

“Kepentingan ekologi dan ekonomi harus berjalan beriring. Manusia bisa mengampuni, tetapi alam tidak bisa. Satu hal lagi yang perlu kita ingat, bahwa kita hidup dalam satu “perahu” yakni Planet Bumi. Kita punya panggilan yang sama menyelamatkan “perahu bersama kita” tersebut dengan menerapkan ESG,” pungkas  Fabian. (*dit)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
KM Fortune Melimpah Disita, Nasib 1 Nahkoda dan 36 ABK Jadi Sorotan

- Banyuwangi

20 Jun 2026

Jakarta, Nasionalpos.com – Tim Kuasa Hukum PT Fortun Berkah Samudra menyampaikan keprihatinan atas penanganan perkara yang saat ini sedang berlangsung terhadap KM. FORTUNE MELIMPAH 99 GT 258. Perkara tersebut tidak hanya berdampak terhadap perusahaan sebagai pemilik kapal, tetapi juga berdampak langsung terhadap 1 (satu) orang nahkoda dan 36 (tiga puluh enam) Anak Buah Kapal (ABK) …

Klarifikasi Dugaan Pungli, SMAN 3 Painan Tegaskan Dana Orang Tua Merupakan Sumbangan Berdasarkan Kesepakatan Bersama

Primadoni,SH

19 Jun 2026

Pessel, Nasionalpos.com — Mencuatnya dugaan pungutan liar (pungli) di SMA Negeri (SMAN) 3 Painan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), pihak sekolah bersama Komite Sekolah dan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Sumatera Barat (Sumbar) memberikan klarifikasi terbuka kepada publik. Mereka menegaskan bahwa dana yang selama ini dibayarkan oleh orang tua siswa bukanlah pungutan liar, melainkan sumbangan yang …

Ketum PP- PPM Paramita: PPM Siap sebagai solusi Ketahanan Nasional di bawah naungan Bacadnas

dito

19 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Panca Marga (PP-PPM), Patriani Paramita Mulia, SH., LL.M, beserta jajaran dan rombongan diterima dengan sangat baik oleh Kepala Badan Cadangan Nasional (Bacadnas), Letjen TNI Gabriel Lema beserta seluruh pimpinan Bacadnas pada Kamis, 18 Juni 2026 di Markas Besar Badan Cadangan Nasional di Jakarta.   Pada kegiatan ini, Letjen …

PPM – LVRI Gandeng Pemerintah Turki Jalin Kerjasama Bidang Pendidikan, Kebudayaan dan Dunia Usaha

dito

14 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Pimpinan Pusat Pemuda Panca Marga (PP PPM – LVRI) menggandeng pemerintah Turki dalam rangka menjalin kerjasama di bidang Pendidikan dan kebudayaan antar kedua negara sebagai bagian dari upaya PPM – LVRI menjawab peluang dan kebutuhan dalam masyarakat.   Jalinan kerjasama tersebut ditandai dengan pertemuan silaturahmi yang dihadiri oleh Ketua Umum PP PPM – …

Jelang Muktamar NU: Sebaiknya Cak Imin Fokus Besarkan PKB, Daripada Bertarung di NU

dito

12 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Di tengah semakin semarak nya situasi menjelang penyelenggaraan Muktamar NU yang rencananya di laksanakan pada tahun 2026 ini,   Tersiar info, mengenai para kandidat calon Ketum PBNU, salah satunya, dikabarkan Gus Imin ketua umum PKB akan maju di muktamar NU, demikian di sampaikan Damuri Fikri pengamat politik kepada wartawan, Jumat, 12/6/2026 di Jakarta. …

‘Mas Bahlil Ganteng’ dan Transformasi Politik Golkar

Dhio Justice Law

12 Jun 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia-LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Indonesia saat ini, seorang politikus tidak harus terlihat negarawan untuk menjadi populer. Cukup viral. Fenomena lagu “Mas Bahlil Ganteng” memperlihatkan bagaimana politik perlahan bergeser dari arena gagasan menuju arena hiburan digital. Yang bekerja bukan lagi kedalaman visi, melainkan kekuatan algoritma. Bukan seberapa kuat argumentasi seorang …

x
x