Home » Headline » Aksi Payung Duka Masyarakat Sipil Pasca Pengesahan UU Kesehatan

Aksi Payung Duka Masyarakat Sipil Pasca Pengesahan UU Kesehatan

dito 14 Jul 2023 165

NasionalPos.com, Jakarta- Sebanyak puluhan orang yang tergabung dalam Koalisi Perlindungan Masyarakat dari Produk Zat Adiktif Tembakau menggelar aksi unjuk rasa di Depan Kantor Kementerian Kesehatan RI. Unjuk rasa ini digelar sebagai respon terhadap pengesahan UU Kesehatan yang telah ditetapkan dalam Sidang Paripurna DPR-RI, Selasa, 11 Juli 2023.

Lewat aksi ini, Koalisi Perlindungan Masyarakat dari Produk Zat Adiktif Tembakau ingin mengekspresikan duka yang mendalam untuk menunjukkan betapa Presiden Joko Widodo dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah menciderai upaya perlindungan kesehatan publik termasuk perlindungan masyarakat dari zat adiktif melalui keputusan pengesahan UU Kesehatan, demikian dikatakan Manik Marganamahendra mewakili Indonesia Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) kepada awak media, Jumaat, 14 Juli 2023 di Jakarta.

“Kami menyoroti salah satu rumusan pengaturan yang mencantumkan frasa “wajib menyediakan ruang khusus merokok” dalam pasal Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai sebuah kemunduran yang fatal,” ungkap Manik Marganamahendra.

Menurutnya, ketika Pemerintah ‘pukul rata’ mewajibkan seluruh fasiitas termasuk fasilitas publik untuk menyediakan ruangan untuk merokok, sama saja pemerintah telah membuka ruang pembunuhan massal yang bahkan diwajibkan.

Kondisi ini jelas membuat UU Kesehatan bertentangan dengan hak asasi manusia yang seharusnya mendapatkan layanan kesehatan yang layak dan udara bersih serta sehat.

Pengabaian lain lanjut Manik, yang dilakukan Presiden Joko Widodo dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin adalah dengan tidak disertakannya pengaturan tentang Iklan, Promosi, dan Sponsorship (IPS) Rokok dalam UU Kesehatan.

Baca Juga :  Hasil PON XXI Tidak Memuaskan, ISCW Usul Ke DPRD DKI Jakarta Segera Bentuk Pansus

Padahal, berbagai kajian ilmiah telah membuktikan bagaimana IPS Rokok yang begitu masif saat ini telah mendorong anak-anak Indonesia merokok sehingga menghambat upaya kesehatan dan pengembangan sumber daya manusia.

Terkait ini pun, pihaknya bersama Koalisi Perlindungan Masyarakat dari Produk Zat Adiktif Tembakau telah memberikan masukan secara resmi baik secara langsung dalam pertemuan-pertemuan rapat dengar pendapat maupun secara tertulis,

“Tapi hingga pengesahan Undang-Undang tersebut, justru masukkan kami tidak menjadi pertimbangan oleh para penyusun regulasi UU Kesehatan, yang artinya UU ini ‘tuli’ pada masukan masyarakat.”tandas Manik.

Sementara itu, dari catatan Komnas Pengendalian Tembakau, jumlah perokok di Indonesia terus meningkat tanpa ada perubahan signifikan dari sisi kebijakan untuk mengeremnya.

Sedangkan perokok anak telah mencapai 9,1% (Riskesdas 2018) dan perokok pemula naik 240% selama satu dekade terakhir.

Mereka juga mengungkapkan bahwa klaim jaminan kesehatan terus naik dan data menunjukkan klaim terbesar terjadi pada penanganan penyakit-penyakit dengan faktor risiko merokok.

Ditambah lagi, kerugian kesehatan lainnya tak kunjung terselesaikan, mulai dari masalah stunting sampai tingginya kecanduan nikotin yang merusak otak remaja yang mengancam bonus demografi.

Melihat urgensi perlindungan rakyat Indonesia dari bahaya rokok serta eksternalitas negatif yang begitu besar akibat perilaku merokok, terutama dari sisi kesehatan dengan meningkatnya kematian akibat penyakit tidak menular (PTM) mematikan dengan faktor risiko utama merokok serta terancamnya SDM generasi muda yang teradiksi nikotin.

Baca Juga :  Jaksa Agung RI Terima Kunjungan Kehormatan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI Bahas Pengadaan Lahan Permukiman Rakyat

“Maka seharusya masalah ini menjadi salah satu perhatian utama dalam penyusunan UU Kesehatan yang baru dengan memperkuat kebijakan-kebijakan terkait konsumsi rokok dan bukan malah mengkerdilkannya,” tukas Nina Samidi mewakili Komnas Pengendalian Tembakau.

Oleh karena itu, imbuh Nina, pihaknya dari Komnas Pengendalian Tembakau bersama Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Yayasan Lentera Anak, Indonesia Institute for Social Development (IISD),  Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM), Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia, Indonesia Youth Council for Tactical Changes (IYCTC),  Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) , Aliansi Masyarakat Korban Rokok Indonesia (AMKRI) , Smoke Free Jakarta, SFA For Tobacco Control , Ikatan Senat Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Indonesia (ISMKMI)  dan BEM FKM UI, kemudian sepakat membentuk Koalisi Perlindungan Masyarakat dari Produk Zat Adiktif Tembakau menyatakan duka yang mendalam terhadap kelahiran UU Kesehatan yang baru yang justru mengancam kesehatan masyarakat Indonesia di masa depan.

“UU ini kami anggap sangat jauh dari keinginan masyarakat yang tadinya punya harapan besar mendapatkan perlindungan kesehatan yang lebih baik melalui UU ini namun harus dikecewakan (lagi) oleh Pemerintah. Sudah tidak didengar masukannya, dikecewakan pula dengan hasilnya.”pungkasnya.

 

 

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Dewas KPK Diminta Selidiki dan Klarifikasi Tudingan Terhadap Faisal Assegaf

Dhio Justice Law

18 Apr 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Barang bukti disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diserahkan aktivis Faisal Assegaf terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Jendral Bea Cukai terus menuai polemik. Pengamat politik dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Assoc. Prof, TB Massa Djafar mengungkapkan kekawatirannya terhadap KPK yang dicurigai publik telah diintervensi kekuatan politik untuk membungkam kelompok sipil …

Sorotan Publik Terhadap Sultan Madura, H.Her

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H

17 Apr 2026

NASIONALPOS.com | PAMEKASAN – Nama Khairul Umam atau yang lebih dikenal dengan sapaan akrab Haji Her, pemilik dari Bawang Mas Group, kini menjadi sorotan publik usai dirinya diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada April 2026. Pemeriksaan ini memunculkan berbagai spekulasi di tengah publik, terutama karena yang bersangkutan selama ini dikenal getol memperjuangkan terbentuknya …

Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III Perkuat Seluruh Pos Keamanan serta Rest Area di PT Freeport Indonesia

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H

17 Apr 2026

  NASIONALPOS.com | Papua – Pascaserangan mendadak dan mematikan yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua, TNI bahkan menyiagakan kendaraan tempur taktis, salah satunya panser Anoa Pindad, di sejumlah titik PT Freeport Indonesia. Dengan mengenakan senjata lengkap, Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III, Letjen TNI Lucky Avianto, menyambangi Rest Area Mile 50 PT Freeport …

Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka

Dewi Apriatin

11 Apr 2026

*Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka*   Majalengka – Sebuah potret buram penegakan hukum kembali tersaji di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Ivan Afriandi, seorang jurnalis dari media Jurnal Investigasi, hingga kini (11 April 2026) masih terkatung-katung dalam ketidakpastian hukum. Lebih dari dua tahun sejak laporan resmi dilayangkan …

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Dewi Apriatin

10 Apr 2026

Boyolali — Ketua DPRD Boyolali Susetya Kusuma DH.SH. menyatakan dukungan penuh terhadap rencana penyelenggaraan Hari Kebebasan Pers Sedunia (HKPS) 2026 dan Musyawarah Nasional Sekretariat bersama Wartawan Indonesia (Munas SWI) 2026. Hal tersebut disampaikan saat menerima audiensi dari panitia penyelenggara di Kantor DPRD Boyolali, pada kamis (09/04/2026). Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRD Boyolali menyambut baik agenda …

Hampir Setahun Jalan di Tempat, Laporan Dhofir di Banyuwangi Disorot Publik

- Banyuwangi

07 Apr 2026

BANYUWANGI,  NASIONALPOS.COM – Mandeknya Penegakkan hukum kembali mencuat. Kali ini datang dari penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik dan ancaman melalui media sosial yang dilaporkan oleh Dhofir, pemilik akun TikTok Pasopati Jatim. Hampir satu tahun berjalan, laporan tersebut disebut tak kunjung bergerak signifikan. Dalam keterangannya kepada awak media, Dhofir secara blak-blakan menilai kinerja penyidik Subdit …

x
x