Home » Headline » Gerak Cepat Pemprov DKI Jakarta Atasi Aduan Warga

Gerak Cepat Pemprov DKI Jakarta Atasi Aduan Warga

dito 17 Sep 2023 152

NasionalPos.com, Jakarta- Pemprov DKI Jakarta gerak cepat dalam menindaklanjuti laporan warga, termasuk mengatasi krisis air bersih yang terjadi di RW 11 Kelurahan Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, pada Sabtu (16/9). Melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta yang langsung menyediakan air bersih melalui sinergi dengan berbagai pihak.

“Kami mendapat laporan adanya krisis air bersih di RT 05, 06, 07, dan 10. Kemudian berkoordinasi dengan BAZNAS (Bazis) DKI Jakarta dan PAM Jaya untuk memberikan air bersih kepada masyarakat yang membutuhkan”, ujar Kepala Pelaksana BPBD Provinsi DKI Jakarta Isnawa Adji pada Minggu 17/9/2023.
Untuk menyediakan air bersih, sebanyak lima unit mobil tangki air berkapasitas 3.000 liter diterjunkan ke lokasi yang berada di Jalan Utan Jati, Kelurahan Pegadungan, Jakarta Barat. Air diberikan secara gratis oleh BAZNAS (Bazis) DKI Jakarta dan dikoordinir satu pintu melalui pengurus RW setempat.
Pada April 2023, BPBD DKI telah berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait seperti PAM Jaya, Dinas Sumber Daya Air (SDA), Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Disgulkarmat), Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Bina Marga, serta Satpol PP untuk mengantisipasi dampak musim kemarau dan memastikan ketersediaan air bersih bagi warga Jakarta.
“Saya telah menugaskan Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD untuk berkoordinasi dengan semua lurah yang ada di Jakarta guna memantau dan melaporkan apabila ada krisis air bersih di wilayahnya”, tambah Isnawa.
Dalam menyikapi musim kemarau yang masih berlangsung hingga kini, masyarakat diimbau untuk menghemat air bersih dan memberlakukan skala prioritas untuk pemanfaatan air. “Masyarakat dapat menghubungi Jakarta Siaga 112 apabila mengalami kesulitan air bersih di wilayahnya”, pungkas Isnawa.
Gerak cepat juga dilakukan petugas Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Penanggualangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta dalam merespons kebakaran di Gedung A Museum Nasional Indonesia, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. Usai laporan diterima pada Sabtu (16/9) malam pukul 20.00 WIB, petugas pemadam segera meluncur ke lokasi untuk melakukan pemadaman dan tiba pada pukul 20.07 WIB.
Pemadaman api mulai dilakukan pukul 20.09 WIB dan api berhasil dilokalisir perambatannya pada 20.40 WIB. Kemudian, proses pendinginan dilakukan pukul 21.37 WIB untuk mengurai material yang mudah terbakar agar tidak menyisakan api maupun asap.
Dalam melakukan pemadaman, Dinas Gulkarmat DKI Jakarta berupaya menyelamatkan serta melindungi jiwa dan artefak berharga, juga benda-benda sejarah lainnya yang ada di dalam museum. Kepala Dinas Gulkarmat DKI Jakarta Satriadi Gunawan mengatakan, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa kebakaran ini. Terkait dugaan penyebab kebakaran saat ini masih dalam proses penyelidikan dari pihak yang berwenang.
“Pada Minggu, 17 September 2023 pukul 00.15 WIB, pemadaman dinyatakan selesai secara aman dan terkendali. Sebanyak 56 personel dikerahkan dengan total armada sebanyak 14 unit (12 unit dari Suku Dinas Gulkarmat Jakarta Pusat dan 2 unit dari Dinas Gulkarmat Jakarta),” tandas Satriadi.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
RUU Perampasan Aset Di Sorot Praktisi Hukum, Tekankan Kejelasan Kewenangan dan Pencegahan Penyalahgunaan

dito

01 Sep 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana kembali menjadi perhatian publik.   Kali ini, masalah tersebut di respon Praktisi hukum publik Andi Darwin R. Ranreng, yang kemudian kepada wartawan, ia mengatakan bahwa regulasi tersebut perlu dirumuskan secara komprehensif agar benar-benar menjadi instrumen efektif dalam pemberantasan kejahatan, khususnya korupsi, tanpa membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. …

Hasil Musyawarah AHWA Pilih KH Abdul Hakim Mahfud (Gus Kikin) sebagai Ketum PBNU masa khidmat 2026-2031, Muktamar NU Di Tutup Presiden Prabowo Subianto

dito

31 Agu 2026

NasionalPos.com, Jombang- Sidang Pleno Pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menetapkan lima calon kandidat ketua umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).   Kelima kandidat akan diajukan ke Rais Aam terpilih KH Miftachul Akhyar untuk mendapatkan izin tertulis dan selanjutnya diputuskan ke Ahlul Halli Wal Aqdi, Senin (31/8/2026).   Kelima nama tersebut sesuai dengan …

Harapan Warga Nahdliyyin, Muktamar ke-35 NU dan Kesiapan NU Songsong Indonesia Emas 2045

dito

29 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- NU adalah organisasi yg didirikan oleh Para Ulama kharismatik diantara Muassis yg waro adalah Hadrotusy Syeikh KH. Hasyim Asy’ari, setiap diadakan Muktamar pasti banyak manfaat yg dihasilkan, disamping mengevaluasi masa khidmat 5 th terakhir, membuat Program strategis 5 th kedepan, dan Rekomendasi unt semua yg terkait dengan keumatan,   Sedangkan manfaat utama Muktamar …

Ratusan Buruh FPE KSBSI Gelar Aksi Unras di Kantor Pusat PT. NNI, Tolak PHK Sepihak dan Union Busting

dito

28 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Ratusan orang Massa pekerja/buruh dari Federasi Pertambangan Dan Energi filiasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FPE KSBSI), menggelar aksi demo di Kantor PT. Nadesico Nickel Industry (NNI), di Gedung Noble House, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat , 28/8/2026.   Aksi demo tersebut dilatar belakangi, kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak, yang dilakukan …

Blokir Nomor rekening Bank Tidak Bisa Sewenang-wenang, Ada Aturannya, Jika di langgar, Rentan Di gugat

dito

28 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Blokir rekening adalah tindakan pembatasan sementara terhadap akses rekening bank, sehingga kamu tidak bisa melakukan transaksi keluar seperti penarikan, transfer, maupun pembayaran.  Namun, saldo di dalam rekening tetap tercatat dan tidak serta-merta diambil alih oleh pihak berwenang.   Tujuan utama pemblokiran biasanya untuk mencegah aliran dana yang diduga terkait tindak pidana, sengketa perdata, …

Sengketa Tanah 52 Hektar Manggala: Bukti Hanya Fotokopi, Di duga Pemprov-Pemkot Makassar Melanggar Konstitusi dan Hukum Agraria

dito

27 Agu 2026

Nasionalpos.com, Makassar-  Masih terkait dengan Sengketa lahan seluas 52 hektar di Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, A. Darwin R Rangreng SH MH Kuasa hukum pihak pemilik sah, Hj. Magdalena de Munnik, Kepada wartawan, Kamis, 27 Agustus 2026 di Makassar, ia mengatakan kini perkara tersebut kembali mencuat ke permukaan setelah pihak pemilik sah, Hj. Magdalena …

x
x