Home » Headline » Di Sidang Mediasi Sengketa Lahan Proyek Kreta Cepat Jkt-Bdg,Pengacara Penggugat Ungkap Bakal Gunakan Hak Ingkar

Di Sidang Mediasi Sengketa Lahan Proyek Kreta Cepat Jkt-Bdg,Pengacara Penggugat Ungkap Bakal Gunakan Hak Ingkar

dito 04 Okt 2023 262

NasionalPos.com, Jakarta- Kereta cepat pertama di Indonesia yang menghubungkan  Jakarta dan Bandung di Jawa Barat, akhirnya resmi beroperasi untuk publik setelah sempat beberapa kali tertunda.

Pembangungan Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB), yang juga proyek kereta cepat pertama di Asia Tenggara, molor hingga tujuh tahun dan menelan biaya yang membengkak hingga sekitar US$7,27 miliar, setara Rp112 triliun.

Meskipun Kreta Cepat Jakarta-Bandung sudah di resmikan pengoperasiannya oleh Presiden Jokowi , akan tetapi pada realitasnya, proyek tersebut masih menyisakan persoalan persoalan hukum terkait dengan adanya gugatan dari ahli waris samping  Nyi Mas Enceh, pemilik lahan yang diklaim oleh pihak-pihak yang kemudian di gunakan untuk proyek Pembangunan Kreta Cepat Jakarta-Bandung, yang dalam sidang Perkara yang terdaftar bernomor 457/PTT.d/2023/PN.JktTim ini sudah tiga kali sidang,  demikian disampaikan oleh Prof Dr Iur Servatius Sadipun SH.M hum (78)  pengacara ahli waris samping Nyi Mas Enceh kepada pers, Rabu,4 Oktober 2023, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca Juga :  Anggota DPR RI, Lisda Hendrajoni Menggelar Kegiatan Sosial Sunatan Massal di Lengayang

“Ya, hari ini, agenda persidangannya adalah mediasi antara kami sebagai penggugat dengan para tergugat.”ucap Prof Dr Iur Servatius Sadipun SH.M hum (78) usai sidang mediasi perkara tersebut.

Menurutnya, pada sidang media pertama perkara tersebut, pihaknya akan menggunakan hak Ingkar (Hak Menolak), apabila di dalam proses ini ditemukan adanya para tergugat mewakilkan kepada orang yang dianggap sebagai kuasa hukumnya dari instansinya sendiri, karena hal tersebut melanggar ketentuan yang ada di Kitab Hukum Acara Pidana, .

“Di sidang Mediasi itu merupakan forum yang terhormat, saya juga minta klarifikasi kualifikasi  kepada mereka yang mewakili sebagai kuasa hukum tergugat, di sidang Mediasi tadi saya juga tegaskan agar diselesaikan dengan dasar hukum Adat.”tukas Prof Dr Iur Servatius Sadipun SH.M hum (78).

Selain itu, Dalam sidang mediasi tadi, lanjut Prof Dr Iur Servatius Sadipun SH.M hum (78), pihak Majelis Hakim mediator, juga menanyakan apa target pencapaian penggugat melalui sidang mediasi tersebut, maka secara tegas dirinya meminta agar lahan milik ahli waris samping Nyi Mas Enceh, harus dibayar oleh para tergugat.

Baca Juga :  KPK Menelusuri Penentuan Besaran Anggaran Tukin di Kementerian ESDM

“Jika mediasi ini gagal, ya, gagal itu tergantung pada niat mereka (para tergugat) mau apa tidak menyelesaikan perkara ini, kalau ingin selesaikan perkara ini harus dengan menggunakan dengan dasar hukum sebagai sarana penyelesaian perkara ini, maka saya yakin masalah ini bakal selesai, mereka para tergugat ya harus membayar sesuai gugatan klien kami”pungkas Prof Dr Iur Servatius Sadipun SH.M hum (78).

Sidang mediasi pertama Perkara yang terdaftar bernomor 457/PTT.d/2023/PN.JktTim ini berlangsung dengan tertib, dipimpin oleh Hakim Mediator, kemudian nampak dihadiri  Prof Dr Iur Servatius Sadipun SH.M hum (78) pengacara ahli waris samping Nyi Mas Enceh (Penggugat) dan juga dihadiri kuasa hukum para tergugat yakni dari AURI, KCIC, BPN dsb, adapun sidang lanjuta perkara ini akan digelar kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Rabu, 18 Oktober 2023 mendatang.

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Perkuat Sinergitas, Kapolsek Iptu Doni Dermawan Kunjungi Uspika dan Tokoh Masyarakat demi Jaga Kondusivitas

Taufik Hidayat

14 Okt 2026

Pesisir Barat – Guna menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif, *Kapolsek Pesisir Selatan Polres Pesisir Barat Iptu Doni Dermawan Djunaidi, S.Psi., M.M.* melaksanakan kunjungan dan silaturahmi ke Unsur Pimpinan Kecamatan (Uspika) dan Tokoh Masyarakat Kecamatan Pesisir Selatan, Selasa (13/10/2026). Kegiatan diawali dengan kunjungan ke Kantor Camat Pesisir Selatan, dan diakhiri dengan silaturahmi ke kediaman Tokoh Adat …

Di Momentum Hari Musium Nasional, H. Waspada SAg MM Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor, Himbau Musium Bisa Jadi Ajang Edukasi Anak

dito

13 Okt 2026

NasionalPos.com, Bogor- Pada setiap tanggal 12 Oktober, di peringati sebagai peringatan Hari Musium kemarin, oleh karena itu, terkait dengan hal tersebut, kepada wartawan, H. Waspada MK, S.Ag, MM Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor dan Dosen PG PAUD UNUSIA Jakarta., Selasa, 13/10/2026 di Bogor, ia mengatakan bahwa tentu musium sangat bermanfaat dan sangat penting bagi anak …

Makan Anggaran Rp1,4 Miliar, Proyek Jalan di Pesisir Barat Malah Diduga Caplok Lahan Mantan Bupati

Taufik Hidayat

12 Okt 2026

Pesisir Barat — Pembangunan proyek jalan menuju rumah sakit di Kabupaten Pesisir Barat yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 senilai Rp1,4 miliar tengah menjadi sorotan publik. Proyek tersebut diduga dibangun di atas lahan pribadi milik mantan Bupati Pesisir Barat, H. Agus Istiqlal, tanpa izin. Protes Langsung di Lokasi Proyek Pemilik lahan, H. …

Pernikahan RINI ANGGRAENI dan AZHAR DZULFIQAR di BANDUNG Berlangsung Megah, Karangan Bunga Tokoh Publik Curi Perhatian

- Banyuwangi

11 Okt 2026

BANDUNG, NASIONALPOS.COM — Suasana penuh kebahagiaan dan kemeriahan menyelimuti pernikahan Rini Anggraeni, S.Tr.Kes., dan Azhar Dzulfiqar, S.T., yang berlangsung pada Minggu (11/10/2026) di Maison Grande, Bandung, Jawa Barat. Perhelatan istimewa ini menjadi momentum bersejarah bagi kedua mempelai untuk memulai perjalanan baru dalam membangun rumah tangga. Pernikahan tersebut berlangsung dengan nuansa elegan, memadukan kesakralan prosesi dengan …

Dugaan Penarikan Kendaraan oleh Debt Collector di Banyuwangi, WOM Finance Diminta Buka Dasar Hukumnya

- Banyuwangi

11 Okt 2026

BANYUWANGI, NASIONALPOS. COM – Penarikan satu unit mobil Toyota Avanza tahun 2009 bernomor polisi DK 1156 IS di wilayah Desa Kedayunan, Kecamatan Kabat, Banyuwangi, tepatnya di depan Masjid Arohman, menuai keberatan dari pemilik kendaraan, (RR). Mobil yang disebut dibeli melalui pembiayaan WOM Finance tersebut diduga telah ditarik paksa oleh pihak ketiga yang disebut sebagai debt …

Karhula TNBBS Pesisir BARAT Disorot : 2 Hektare Terbakar, Kapolres Turun Langsung – Pembakar Hutan Jangan Berharap LOLOS!!!

- Banyuwangi

08 Okt 2026

PESISIR BARAT, NASIONALPOS.COM  — Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Pekon Rata Agung, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, menjadi peringatan keras bahwa ancaman terhadap kawasan hutan tidak boleh dianggap sepele. Sekitar ±2 hektare kawasan hutan terdampak kebakaran, sementara dampak lingkungan masih dalam pendataan. Peristiwa tersebut diketahui pada Rabu, …

x
x