Home » Headline » Di Sidang Mediasi Sengketa Lahan Proyek Kreta Cepat Jkt-Bdg,Pengacara Penggugat Ungkap Bakal Gunakan Hak Ingkar

Di Sidang Mediasi Sengketa Lahan Proyek Kreta Cepat Jkt-Bdg,Pengacara Penggugat Ungkap Bakal Gunakan Hak Ingkar

dito 04 Okt 2023 154

NasionalPos.com, Jakarta- Kereta cepat pertama di Indonesia yang menghubungkan  Jakarta dan Bandung di Jawa Barat, akhirnya resmi beroperasi untuk publik setelah sempat beberapa kali tertunda.

Pembangungan Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB), yang juga proyek kereta cepat pertama di Asia Tenggara, molor hingga tujuh tahun dan menelan biaya yang membengkak hingga sekitar US$7,27 miliar, setara Rp112 triliun.

Meskipun Kreta Cepat Jakarta-Bandung sudah di resmikan pengoperasiannya oleh Presiden Jokowi , akan tetapi pada realitasnya, proyek tersebut masih menyisakan persoalan persoalan hukum terkait dengan adanya gugatan dari ahli waris samping  Nyi Mas Enceh, pemilik lahan yang diklaim oleh pihak-pihak yang kemudian di gunakan untuk proyek Pembangunan Kreta Cepat Jakarta-Bandung, yang dalam sidang Perkara yang terdaftar bernomor 457/PTT.d/2023/PN.JktTim ini sudah tiga kali sidang,  demikian disampaikan oleh Prof Dr Iur Servatius Sadipun SH.M hum (78)  pengacara ahli waris samping Nyi Mas Enceh kepada pers, Rabu,4 Oktober 2023, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca Juga :  Tolak RUALB Manipulatif, Warga Desak Pamus Bentukan Kepemimpinan Yudy Sohan yang Legitimate, agar Segera Gelar RUALB P3SRS Apartemen Puri Kemayoran Sesuai Hukum yang Berlaku

“Ya, hari ini, agenda persidangannya adalah mediasi antara kami sebagai penggugat dengan para tergugat.”ucap Prof Dr Iur Servatius Sadipun SH.M hum (78) usai sidang mediasi perkara tersebut.

Menurutnya, pada sidang media pertama perkara tersebut, pihaknya akan menggunakan hak Ingkar (Hak Menolak), apabila di dalam proses ini ditemukan adanya para tergugat mewakilkan kepada orang yang dianggap sebagai kuasa hukumnya dari instansinya sendiri, karena hal tersebut melanggar ketentuan yang ada di Kitab Hukum Acara Pidana, .

“Di sidang Mediasi itu merupakan forum yang terhormat, saya juga minta klarifikasi kualifikasi  kepada mereka yang mewakili sebagai kuasa hukum tergugat, di sidang Mediasi tadi saya juga tegaskan agar diselesaikan dengan dasar hukum Adat.”tukas Prof Dr Iur Servatius Sadipun SH.M hum (78).

Selain itu, Dalam sidang mediasi tadi, lanjut Prof Dr Iur Servatius Sadipun SH.M hum (78), pihak Majelis Hakim mediator, juga menanyakan apa target pencapaian penggugat melalui sidang mediasi tersebut, maka secara tegas dirinya meminta agar lahan milik ahli waris samping Nyi Mas Enceh, harus dibayar oleh para tergugat.

Baca Juga :  Sekda Lantik 685 Pejabat Fungsional

“Jika mediasi ini gagal, ya, gagal itu tergantung pada niat mereka (para tergugat) mau apa tidak menyelesaikan perkara ini, kalau ingin selesaikan perkara ini harus dengan menggunakan dengan dasar hukum sebagai sarana penyelesaian perkara ini, maka saya yakin masalah ini bakal selesai, mereka para tergugat ya harus membayar sesuai gugatan klien kami”pungkas Prof Dr Iur Servatius Sadipun SH.M hum (78).

Sidang mediasi pertama Perkara yang terdaftar bernomor 457/PTT.d/2023/PN.JktTim ini berlangsung dengan tertib, dipimpin oleh Hakim Mediator, kemudian nampak dihadiri  Prof Dr Iur Servatius Sadipun SH.M hum (78) pengacara ahli waris samping Nyi Mas Enceh (Penggugat) dan juga dihadiri kuasa hukum para tergugat yakni dari AURI, KCIC, BPN dsb, adapun sidang lanjuta perkara ini akan digelar kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Rabu, 18 Oktober 2023 mendatang.

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Dewas KPK Diminta Selidiki dan Klarifikasi Tudingan Terhadap Faisal Assegaf

Dhio Justice Law

18 Apr 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Barang bukti disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diserahkan aktivis Faisal Assegaf terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Jendral Bea Cukai terus menuai polemik. Pengamat politik dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Assoc. Prof, TB Massa Djafar mengungkapkan kekawatirannya terhadap KPK yang dicurigai publik telah diintervensi kekuatan politik untuk membungkam kelompok sipil …

Sorotan Publik Terhadap Sultan Madura, H.Her

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H

17 Apr 2026

NASIONALPOS.com | PAMEKASAN – Nama Khairul Umam atau yang lebih dikenal dengan sapaan akrab Haji Her, pemilik dari Bawang Mas Group, kini menjadi sorotan publik usai dirinya diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada April 2026. Pemeriksaan ini memunculkan berbagai spekulasi di tengah publik, terutama karena yang bersangkutan selama ini dikenal getol memperjuangkan terbentuknya …

Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III Perkuat Seluruh Pos Keamanan serta Rest Area di PT Freeport Indonesia

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H

17 Apr 2026

  NASIONALPOS.com | Papua – Pascaserangan mendadak dan mematikan yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua, TNI bahkan menyiagakan kendaraan tempur taktis, salah satunya panser Anoa Pindad, di sejumlah titik PT Freeport Indonesia. Dengan mengenakan senjata lengkap, Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III, Letjen TNI Lucky Avianto, menyambangi Rest Area Mile 50 PT Freeport …

Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka

Dewi Apriatin

11 Apr 2026

*Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka*   Majalengka – Sebuah potret buram penegakan hukum kembali tersaji di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Ivan Afriandi, seorang jurnalis dari media Jurnal Investigasi, hingga kini (11 April 2026) masih terkatung-katung dalam ketidakpastian hukum. Lebih dari dua tahun sejak laporan resmi dilayangkan …

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Dewi Apriatin

10 Apr 2026

Boyolali — Ketua DPRD Boyolali Susetya Kusuma DH.SH. menyatakan dukungan penuh terhadap rencana penyelenggaraan Hari Kebebasan Pers Sedunia (HKPS) 2026 dan Musyawarah Nasional Sekretariat bersama Wartawan Indonesia (Munas SWI) 2026. Hal tersebut disampaikan saat menerima audiensi dari panitia penyelenggara di Kantor DPRD Boyolali, pada kamis (09/04/2026). Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRD Boyolali menyambut baik agenda …

Hampir Setahun Jalan di Tempat, Laporan Dhofir di Banyuwangi Disorot Publik

- Banyuwangi

07 Apr 2026

BANYUWANGI,  NASIONALPOS.COM – Mandeknya Penegakkan hukum kembali mencuat. Kali ini datang dari penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik dan ancaman melalui media sosial yang dilaporkan oleh Dhofir, pemilik akun TikTok Pasopati Jatim. Hampir satu tahun berjalan, laporan tersebut disebut tak kunjung bergerak signifikan. Dalam keterangannya kepada awak media, Dhofir secara blak-blakan menilai kinerja penyidik Subdit …

x
x