Home » Headline » Tolak RUALB Manipulatif, Warga Desak Pamus Bentukan Kepemimpinan Yudy Sohan yang Legitimate, agar Segera Gelar RUALB P3SRS Apartemen Puri Kemayoran Sesuai Hukum yang Berlaku

Tolak RUALB Manipulatif, Warga Desak Pamus Bentukan Kepemimpinan Yudy Sohan yang Legitimate, agar Segera Gelar RUALB P3SRS Apartemen Puri Kemayoran Sesuai Hukum yang Berlaku

dito 06 Agu 2023 221

NasionalPos.com, Jakarta-  Suasana adanya sinyalemen sabotase pengambilalihan kekuasaan P3SRS Puri Kemayoran oleh pihak yang mengatasnamakan dirinya sebagai Panitia RUALB (Rapat Umum Anggota Luar Biasa) P3SRS Puri Kemayoran, nampaknya semakin menciptakan situasi tidak kondusif di lingkungan Apartemen Puri Kemayoran, Kota Administrasi Jakarta Pusat, pasalnya di duga dengan cara-cara premanisme, disertai dengan berbagai manipulasi, mereka memaksakan diri menggelar Rapat Umum Anggota Luar Biasa) tanpa mengindahkan norma hukum maupun norma sosial yang berlangsung dalam kehidupan masyarakat di negara hukum berdasarkan Pancasila dan UUD 45 ini, demikian disampaikan oleh Andi Darwin Ranreng,SH, MH pengacara publik kepada awak media, Minggu 6 Agustus 2023 di Apartemen Puri Kemayoran, Jakarta Pusat.

“Ya, realitasnya, memang, mereka itu memaksakan diri menggelar RUALB, dengan cara-cara yang mengabaikan asas kepatuhan dan kepatutan sebagai warga negara di negara hukum ini, bahkan mereka diduga menghilangkan fakta maupun bukti-bukti yang di miliki oleh pengurus yang mendapat dukungan dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Provinsi DKI Jakarta dan juga warga penghuni Apartemen Puri Kemayoran.”ucap Andi Darwin Rangreng, SH, MH yang juga penasehat hukum pengurus dan warga penghuni apartemen Puri Kemayoran

Menurut Andi, pada realitasnya, mereka mengabaikan asas kepatuhan melalui adanya dugaan menghilangkan fakta bahwa bahwa Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI Jaya berdasarkan surat nomor: E-0020/RR.00.01 pertanggal 4 April 2022, dinas telah meminta saudara Judy Sohan dan Mieke Tanadi untuk melanjutkan tugas yang diberikan berdasarkan berita acara monitoring sebagai implementasi pergub No.132/2018 pada tanggal 7 Desember 2021,

kemudian Judy Sohan dan Mieke Tanadi sebagai Plt pengurus yang di beri amanah untuk membentuk Panitia Musyawarah agar segera terbentuknya kepengurusan PPPRSR Apartemen Puri Kemayoran, telah melaksanakan amanah tersebut melalui penerbitan surat undangan Pengurus P3SRS nomor : 17/SEKP3RSRAPK/X/2022 tertanggal 14 Oktober 2022 dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana diatur dalam pasal 27 Pergub nomor 132 tahun 2018 berikut perubahannya,

Adapun surat undangan tersebut berisikan waktu pelaksanaan kegiatan Rapat Pembentukan Panitia Musyawarah  RUALB P3SRS Apartemen Puri Kemayoran, yakni Hari Sabtu tanggal 29 Oktober 2022 diselenggarakan Rapat Pembentukaan Panitia Musyawarah tersebut, yang menghasilkan beberapa keputusan antara lain : anggota Panitia Musyawarah tidak dapat mencalonkan diri sebagai pengurus P3SRS Apartemen Puri Kemayoran, anggota Panitia Musyawarah tidak boleh mengundurkan diri sebelum tugasnya berakhir, tugas panitia musyawarah berakhir setelah terpilihnya Pengurus dan Pengawas P3SRS  yang baru melalui RUALB dan kemudian mendapatkan persetujuan dari  Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga :  A.Syamsul Zakaria, SH,MH Pengacara Publik Mendaftar Sebagai Calon Senator Ke KPUD Provinsi DKIJakarta

“ Inilah, fakta yang mereka hilangkan, yakni adanya berita acara pembentukan Panitia Musyawarah RUALB yang disetujui dan di tanda tangani oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Provinsi DKI Jakarta, meskipun kemudian sdr Carlo Samuel Manatap T sebagai ketua Panitia Musyawarah mengundurkan diri, tidak berarti Pamus tersebut bubar, Pamus tetap eksis, dan sampai sekarang masih bekerja mempersiapkan RUALB, kalau mereka bikin Pamus ini berarti mengabaikan azas kepatuhan terhadap kesepakatan yang ada di berita acara tersebut, dan ini jelas cacat procedural pembentukan pamus oleh mereka.”tukas Andi Darwin Rangreng, SH, MH.

Di tempat yang sama, hal senada juga dikatakan Yudy Sohan pengurus P3SRS Apartemen Puri Kemayoran, kepada wartawan, ia mengatakan bahwa dalam kepengurusan P3SRS Apartemen Puri Kemayoran periode 2018-2021, memang dipimpin oleh Faisal S sebagai ketua, namun setelah masa kepengurusan tersebut berakhir, otomatis Faisal S bukan lagi pengurus, apalagi warga penghuni apartemen Puri Kemayoran, tidak mempercayai lagi Faisal S sebagai pengurus,

itulah sebabnya, warga menyampaikan aspirasinya yang kemudian diserap dan diterima Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Provinsi DKI Jakarta, agar menunjuk dirinya bersama Mieke Tanadi sebagai caretaker pengurus dengan tugas agar segera membentuk Panitia Musyawarah untuk menyelenggarakan Rapat Umum Anggota Luar Biasa sebagai forum yang memilih kepengurusan P3SRS yang baru,

Nah dalam melaksanakan tugas tersebut, tentunya, untuk mengantisipasi kekosongan kepengurusan, dan untuk melakukan pengelolaan apartemen Puri Kemayoran, maka dirinya juga melakukan pengelolaan teknis operasional pelayanan yang secara rutin harus dilaksanakan, namun tiba-tiba saja sdr Faisal S memblokir rekening  rekening Bank BCA No. 6840800880 atas nama P3SRS Apartemen Puri Kemayoran, tanpa sepengetahuan dirinya, sehingga akibatnya ada gangguan dalam hal aktivitas transaksi operasional, seperti bayar karyawan, bayar listrik dll, bahkan warga penghuni merasa kesulitan untuk melakukan transaksi pembayaran  IPL Pemilik/Penghuni Apartemen Puri Kemayoran dll.

Menurut ketentuan yang kami taati, bahwa karena adanya pemblokiran tersebut, oleh sdr Faisal, maka sangat tidak dimungkinkan, kami membuat rekening baru atas nama P3SRS Apartemen Puri Kemayoran, karena yang berhak dan wajib membuka rekening baru adalah pengurus baru hasil RUALB, sedangkan kami bukan pengurus baru hasil RUALB,  maka kami tidak bisa membuat rekening tersebut, oleh sebab itu untuk kepentingan aktivitas transaksi operasional maupun sebagai langkah solusi dari warga akibat pemblokiran rekening tersebut, maka kami dengan terpaksa membuat rekening sementara menggunakan nama kami, nah untuk pertanggungjawaban keuangan yang masuk di rekening sementara tersebut, akan kami sampaikan ke warga penghuni di RUALB, bukan disampaikan ke mereka yang bukan pengurus donk, jadi tidak benar, kalau uang yang masuk rekening itu kami gunakan untuk kepentingan pribadi,  ”tandas Yudi Sohan.

Baca Juga :  Di duga Menjadi ajang Politisasi Ojol, KON Tolak hasil RDP Komisi V DPR RI Bersama Komunitas ojol

Rupanya, sengkarut masalah Rapat Umum Anggota Luar Biasa (RUALB) untuk Pembentukan PPPSRS Apartemen Puri Kemayoran periode 2023 – 2026, yang diselenggarakan pada tanggal 05 Agustus 2023 oleh pihak yang mengaku-ngaku sebagai panitia Musyarawarah juga ditanggapi oleh Warga penghuni apartemen Puri Kemayoran, sebut saja Yenny, kepada awak media, ia mengatakan bahwa dirinya bersama ratusan warga yang lain yang menempati apartemen tersebut, sangat terganggu dengan adanya penyelenggaraan RUALB tersebut, pasalnya kegiatan tersebut, disinyalir dilakukan dengan premanisme, provokatif, dan tidak sesuai fakta yang ada.

“Ya, mas, mereka itu siapa sih, kok bikin gaduh, dengan bikin selebaran mengatasnamakan panitia Musyawarah, mengundang warga untuk hadir di RUALB yang mereka selenggarakan, ya, jelas kami menolak ajakan mereka, sebab kami tidak pernah tahu soal Pamus bentukan mereka, kami warga disini hanya mengakui kepengurusannya Pak Yudy Sohan, tidak mengakui mereka itu yang tidak sah, nekad banget mereka nggak tau diri, nggak ada warga yang ndukung mereka, mas. Harapannya, kami mohon Pamus RUALB yang dibentuk oleh kepengurusan Pak Yudy, agar segera menggelar RUALB sesuai aturan, sah dan mendapat dukungan dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Provinsi DKI Jakarta.” Pungkas Yenny.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
‘Mas Bahlil Ganteng’ dan Transformasi Politik Golkar

Dhio Justice Law

12 Jun 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia-LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Indonesia saat ini, seorang politikus tidak harus terlihat negarawan untuk menjadi populer. Cukup viral. Fenomena lagu “Mas Bahlil Ganteng” memperlihatkan bagaimana politik perlahan bergeser dari arena gagasan menuju arena hiburan digital. Yang bekerja bukan lagi kedalaman visi, melainkan kekuatan algoritma. Bukan seberapa kuat argumentasi seorang …

MBG dan Pesta Babi Kekuasaan

Dhio Justice Law

11 Jun 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI)  NasionalPos.com, Jakarta – Program makan bergizi gratis (MBG) awalnya dijual sebagai wajah belas kasih negara. Sebuah janji tentang kepedulian terhadap rakyat kecil, tentang anak-anak yang harus diselamatkan dari lapar dan ketimpangan. Tetapi di tengah munculnya dugaan keterlibatan keluarga sejumlah pejabat tinggi dalam pusaran proyek MBG, publik …

Kajati Sumbar Kunjungi Kejari Pesisir Selatan, Tekankan Peningkatan Kinerja dan Penguatan Sinergi

Primadoni,SH

10 Jun 2026

Pesisir Selatan, Naainalpos.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Dedie Tri Hariyadi, didampingi Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Sumatera Barat, Seftie Dedie, melaksanakan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan pada Rabu (10/6/2026). Dalam kunjungan tersebut, Kajati Sumbar turut didampingi Asisten Pembinaan, Asisten Tindak Pidana Khusus, Kepala Bagian Tata Usaha serta rombongan dari Kejaksaan Tinggi …

Di perlukan Langkah cepat, tepat dan Kolaboratif Untuk Tanggulangi Jakarta Darurat Sampah

dito

06 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Jakarta kini berada dalam kondisi darurat sampah dengan produksi harian mencapai lebih dari 9.000 ton, di mana sekitar 7.500 ton di antaranya dibuang ke TPST Bantargebang. Kapasitas penampungan di Bantargebang telah berada di ambang batas kritis, demikian di sampaikan oleh Suryo Susilo Ketua LSM Biru Voice kepada wartawan, Sabtu, 6 Juni 2026 di …

LSM Garuda Nasional Desak Kejari Painan Usut Dugaan Pungli PPK Pertanian Pessel Terkait Program OPLAH 2025

Primadoni,SH

06 Jun 2026

Pessel, Nasionalpos.com — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garuda Nasional secara resmi melaporkan dugaan Pungutan Liar (Pungli) PPK Pertanian, Hendro Kurniawan dalam pelaksanaan Program Optimalisasi Lahan (OPLAH) Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat (Sumbar), kepada Kejaksaan Negeri Painan. Laporan tersebut diajukan menyusul munculnya dugaan pemotongan dana bantuan sebesar 15 persen yang diterima …

Sawah, Kandang dan Laut: Ancaman Nyata bagi Oligarki

Dhio Justice Law

02 Jun 2026

Oleh: Ridwan Umar (Sekjen Garda Bumiputera) NasionalPos.com, Jakarta – Indonesia terlalu lama diajarkan bahwa kekuasaan hanya lahir dari partai politik, parlemen, dan istana. Padahal dalam sejarah bangsa mana pun, kekuasaan sejati selalu berdiri di atas penguasaan ekonomi. Dan hari ini, ekonomi Indonesia terlalu banyak dikuasai segelintir elite. Oligarki tidak selalu tampil dengan wajah menakutkan. Kadang …

x
x