Home » Headline » IYCTC Dorong Pengesahan RPP Kesehatan untuk Perlindungan Masyarakat Rentan dari Bahaya Adiksi Rokok

IYCTC Dorong Pengesahan RPP Kesehatan untuk Perlindungan Masyarakat Rentan dari Bahaya Adiksi Rokok

dito 05 Okt 2023 165

NasionalPos.com, Jakarta- Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) meminta pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksana Undang-Undang Kesehatan (RPP Kesehatan) untuk segera disahkan.

Mengingat masalah konsumsi rokok di Indonesia terus menunjukkan angka yang mengkhawatirkan. Bagaimana tidak, data menunjukkan bahwa prevalensi perokok anak di Indonesia naik dari 7,2% tahun 2013 menjadi 9,1% atau 3,2 juta anak pada tahun 2018 (Riskesdas, 2018).

Belum lagi prevalensi perokok elektronik naik sepuluh kali lipat dalam satu dekade dari 2011 sebesar 0,3% menjadi 3% pada tahun 2021 (GATS, 2021). Hal ini juga semakin miris, mengingat perpindahan media komunikasi masyarakat khususnya kaum muda yang beralih ke internet ternyata juga disertai dengan naiknya angka iklan rokok di internet.

Sedangkan menurut Global Adult Tobacco Survey (GATS) iklan rokok di internet naik dari 1,9% pada tahun 2011 menjadi 21,4% pada tahun 2021. Padahal BAPPENAS pernah mengingatkan bahwa tanpa adanya regulasi yang kuat dan bermakna, pada tahun 2030 prevalensi perokok anak di Indonesia bisa mencapai 16% atau sekitar 6 juta anak.

Semenjak Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 memandatkan penurunan prevalensi perokok anak menjadi 8,7% pada tahun 2024, belum juga ada bukti konkret yang menunjukkan keseriusan pemerintah untuk melindungi anak Indonesia dari epidemi rokok. Sebelumnya, wacana Revisi Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan tak kunjung menemui cerah.

Peraturan tersebut semestinya direvisi mengingat masalah rokok di Indonesia semakin kompleks akan tetapi peraturannya justru sangat longgar. Alih-alih merevisi peraturan tersebut, DPR-RI dan Kementerian Kesehatan RI justru mengesahkan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Kesehatan beberapa waktu lalu yang seharusnya menawarkan perbaikan pada paradigma dan sistem kesehatan .

RPP Kesehatan sebagai peraturan turunan dari UU Kesehatan yang baru perlu segera disahkan jika memang membawa perbaikan peraturan yang makin ketat untuk melindungi anak dan masyarakat Indonesia dari adiksi rokok.

“Kami menilai bahwa di tengah kepulan asap rokok dan polusi udara yang makin parah di Indonesia, peraturan yang ketat untuk membatasi konsumsi rokok justru harus segera disahkan. Tanpanya, kita kehilangan payung hukum yang seharusnya melindungi dan berpihak pada produktivitas dan kesehatan masyarakat Indonesia,” ucap Manik Marganamahendra selaku Ketua Umum IYCTC kepada awak media, Kamis, 5 Oktober 2023 di Jakarta

Baca Juga :  Pembangunan Fisik Harus Sejalan dengan Penguatan Vegetasi, Hasil Diskusi Infrastruktur Mitigasi Pantai Padang

Senada dengan Manik Marganamahendara, Ni Made Sellasih kepada wartawan, ia mengatakan menyikapi alotnya pembahasan RPP Kesehatan saat ini. Tanpa ada semangat dan komitmen kuat pemerintah maka pembahasan RPP Kesehatan ini dikhawatirkan justru akan hilang arah seperti Revisi PP 109/2012 beberapa waktu lalu, sedangkan perempuan dan anak adalah kelompok rentan yang berhak mendapatkan perlindungan dari pemerintah dari kepulan asap dan iklan rokok setiap harinya. oleh karena itu Negara harus hadir menyikapi masalah rokok yang kian pelik di Indonesia,

“Masalahnya kini belum selesai dengan rokok konvensional kita juga dihadapkan dengan masalah baru dari rokok elektronik. Rokok elektronik nyatanya tidak lebih aman dari rokok konvensional karena keduanya memiliki dampak buruk bagi kesehatan dan juga mengancam lingkungan. Bukan menjadi alat berhenti untuk perokok konvensional, rokok elektronik justru menjadi barang yang digunakan untuk melengkapi rokok konvensional sehingga muncul pengguna ganda (dual user) dan mengakibatkan beban ganda,” tandas Ni Made Shellasih, yang juga Program Manager IYCTC.

Menurut Ni Made Shellasih adanya penolakan-penolakan yang terjadi di masyarakat juga memang harus dimaknai sebagai bagian dari proses demokrasi. Namun demikian penting juga untuk meluruskan kesalahan makna yang mungkin belum cukup disosialisasikan kepada masyarakat. Misalnya terkait dengan pasal mengenai alih tanam dari tembakau ke tanaman lain.

Hal ini justru menunjukkan negara yang memang seharusnya hadir bagi petani tembakau di tengah peliknya masalah perkebunan tembakau yang masih merugikan bagi beberapa petani.

“Tata niaga, permainan harga oleh tengkulak, hingga kontrak dengan pabrikan yang tidak seimbang membuat bargaining position petani tembakau menjadi cukup sulit. Belum lagi pengaruh krisis iklim akhir-akhir ini berdampak pada cuaca yang tidak menentu dan menjadi tantangan bagi pertanian tembakau.”tukas Ni Made Shellasih.

Baca Juga :  Satgas Pengawasan Pengaturan Skor dan Keuangan Bakal Dibentuk Ketum PSSI

Di tambahkan oleh Manik, untuk menjawab berbagai permasalahan petani yang seringkali dijadikan tameng oleh industri rokok. Manik menegaskan bahwa pemerintah juga harus melakukan antisipasi dengan ikut hadir menyediakan opsi atau pilihan bagi petani yang ingin melakukan alih tanam karena bertani tembakau kerap menjadi tantangan penghidupan bagi petani, setiap harinya,

“Tanpa adanya opsi dan bantuan dari pemerintah, maka sulit bagi petani untuk terbebas dari jebakan lingkaran pertanian tembakau yang merugikan. Adapun wacana ini semestinya memang sudah dikawal dalam pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang 50% dari anggarannya diperuntukan bagi kesejahteraan masyarakat, termasuk petani.”ucap Manik.

Di kesempatan ini, mengenai kebijakan permerintah terhadap rokok, Ni Made Shellasih juga menambahkan bahwa telah banyak kerugian yang ditimbulkan oleh rokok, salah satunya berdasarkan data Peneliti Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Soewarta Kosen, kerugian makro ekonomi akibat rokok pada 2015 mencapai Rp596 triliun.

“Kerugian itu termasuk untuk belanja rokok, kerugian masa produktif karena morbiditas, disabilitas dan kematian dini, serta belanja karena penyakit akibat tembakau. Aturan yang ada saat ini memang seharusnya memberikan pengetatan serta mendesak tanggung jawab industri rokok konvensional maupun elektronik agar tidak memasarkan produknya secara ugal-ugalan karena buktinya anak-anak dan remaja justru menjadi target pasar mereka untuk merokok sejak dini. Hal ini jelas melawan visi negara untuk mewujudkan generasi produktif pada bonus demografi yang akan dirasakan oleh Indonesia kelak,” jelas Ni Made.

Diakhir penjelasannya, Ni Made Shellasih menegaskan bahwa sekarang adalah momen paling penting bagi pemerintah rezim Jokowi dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk jelas menunjukkan keberpihakannya pada perlindungan kesehatan masyarakat.

“Tanpa adanya dukungan politik yang kuat maka kesehatan dan perekonomian kita selalu berada dalam bayang-bayang produk tembakau. Kesehatan dan produktivitas ekonomi masyarakat Indonesia akan menjadi korbannya, hingga akhirnya generasi muda hari ini justru tidak dapat memenangkan bonus demografi 2045 dengan paripurna, melainkan luntang-lantung dalam bayang-bayang adiksi rokok.”Pungkas Ni Made Shellasih.

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
PUTUSAN MK: PRAJURIT TNI PIDANA UMUM WAJIB DIADILI DI PENGADILAN UMUM,Langkah Bersejarah Menuju Kesetaraan di Hadapan Hukum ,

dito

17 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan revisi UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menjadi sorotan penting dalam peta reformasi hukum nasional.   Putusan yang menyatakan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum ini dinilai sebagai tonggak konstitusional yang menegaskan prinsip negara hukum: tidak ada satu pun …

Blunder Politik Gibran Buah Konspirasi Ketum Partai

Dhio Justice Law

15 Okt 2026

NasionalPos. com – Jakarta — Pengamat kebijakan publik Chazali H. Situmorang (CHS) menilai desakan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus diarahkan kepada para ketua umum partai politik, bukan semata-mata kepada fraksi-fraksi di DPR RI. Menurutnya, para ketua umum memiliki pengaruh besar dalam menentukan sikap politik partai sehingga harus bertanggung jawab atas keputusan maupun sikap …

Di Momentum Hari Musium Nasional, H. Waspada SAg MM Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor, Himbau Musium Bisa Jadi Ajang Edukasi Anak

dito

13 Okt 2026

NasionalPos.com, Bogor- Pada setiap tanggal 12 Oktober, di peringati sebagai peringatan Hari Musium kemarin, oleh karena itu, terkait dengan hal tersebut, kepada wartawan, H. Waspada MK, S.Ag, MM Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor dan Dosen PG PAUD UNUSIA Jakarta., Selasa, 13/10/2026 di Bogor, ia mengatakan bahwa tentu musium sangat bermanfaat dan sangat penting bagi anak …

Makan Anggaran Rp1,4 Miliar, Proyek Jalan di Pesisir Barat Malah Diduga Caplok Lahan Mantan Bupati

Taufik Hidayat

12 Okt 2026

Pesisir Barat — Pembangunan proyek jalan menuju rumah sakit di Kabupaten Pesisir Barat yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 senilai Rp1,4 miliar tengah menjadi sorotan publik. Proyek tersebut diduga dibangun di atas lahan pribadi milik mantan Bupati Pesisir Barat, H. Agus Istiqlal, tanpa izin. Protes Langsung di Lokasi Proyek Pemilik lahan, H. …

Pernikahan RINI ANGGRAENI dan AZHAR DZULFIQAR di BANDUNG Berlangsung Megah, Karangan Bunga Tokoh Publik Curi Perhatian

- Banyuwangi

11 Okt 2026

BANDUNG, NASIONALPOS.COM — Suasana penuh kebahagiaan dan kemeriahan menyelimuti pernikahan Rini Anggraeni, S.Tr.Kes., dan Azhar Dzulfiqar, S.T., yang berlangsung pada Minggu (11/10/2026) di Maison Grande, Bandung, Jawa Barat. Perhelatan istimewa ini menjadi momentum bersejarah bagi kedua mempelai untuk memulai perjalanan baru dalam membangun rumah tangga. Pernikahan tersebut berlangsung dengan nuansa elegan, memadukan kesakralan prosesi dengan …

Dugaan Penarikan Kendaraan oleh Debt Collector di Banyuwangi, WOM Finance Diminta Buka Dasar Hukumnya

- Banyuwangi

11 Okt 2026

BANYUWANGI, NASIONALPOS. COM – Penarikan satu unit mobil Toyota Avanza tahun 2009 bernomor polisi DK 1156 IS di wilayah Desa Kedayunan, Kecamatan Kabat, Banyuwangi, tepatnya di depan Masjid Arohman, menuai keberatan dari pemilik kendaraan, (RR). Mobil yang disebut dibeli melalui pembiayaan WOM Finance tersebut diduga telah ditarik paksa oleh pihak ketiga yang disebut sebagai debt …

x
x