Home » Headline » IYCTC Dorong Pengesahan RPP Kesehatan untuk Perlindungan Masyarakat Rentan dari Bahaya Adiksi Rokok

IYCTC Dorong Pengesahan RPP Kesehatan untuk Perlindungan Masyarakat Rentan dari Bahaya Adiksi Rokok

dito 05 Okt 2023 90

NasionalPos.com, Jakarta- Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) meminta pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksana Undang-Undang Kesehatan (RPP Kesehatan) untuk segera disahkan.

Mengingat masalah konsumsi rokok di Indonesia terus menunjukkan angka yang mengkhawatirkan. Bagaimana tidak, data menunjukkan bahwa prevalensi perokok anak di Indonesia naik dari 7,2% tahun 2013 menjadi 9,1% atau 3,2 juta anak pada tahun 2018 (Riskesdas, 2018).

Belum lagi prevalensi perokok elektronik naik sepuluh kali lipat dalam satu dekade dari 2011 sebesar 0,3% menjadi 3% pada tahun 2021 (GATS, 2021). Hal ini juga semakin miris, mengingat perpindahan media komunikasi masyarakat khususnya kaum muda yang beralih ke internet ternyata juga disertai dengan naiknya angka iklan rokok di internet.

Sedangkan menurut Global Adult Tobacco Survey (GATS) iklan rokok di internet naik dari 1,9% pada tahun 2011 menjadi 21,4% pada tahun 2021. Padahal BAPPENAS pernah mengingatkan bahwa tanpa adanya regulasi yang kuat dan bermakna, pada tahun 2030 prevalensi perokok anak di Indonesia bisa mencapai 16% atau sekitar 6 juta anak.

Semenjak Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 memandatkan penurunan prevalensi perokok anak menjadi 8,7% pada tahun 2024, belum juga ada bukti konkret yang menunjukkan keseriusan pemerintah untuk melindungi anak Indonesia dari epidemi rokok. Sebelumnya, wacana Revisi Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan tak kunjung menemui cerah.

Peraturan tersebut semestinya direvisi mengingat masalah rokok di Indonesia semakin kompleks akan tetapi peraturannya justru sangat longgar. Alih-alih merevisi peraturan tersebut, DPR-RI dan Kementerian Kesehatan RI justru mengesahkan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Kesehatan beberapa waktu lalu yang seharusnya menawarkan perbaikan pada paradigma dan sistem kesehatan .

RPP Kesehatan sebagai peraturan turunan dari UU Kesehatan yang baru perlu segera disahkan jika memang membawa perbaikan peraturan yang makin ketat untuk melindungi anak dan masyarakat Indonesia dari adiksi rokok.

“Kami menilai bahwa di tengah kepulan asap rokok dan polusi udara yang makin parah di Indonesia, peraturan yang ketat untuk membatasi konsumsi rokok justru harus segera disahkan. Tanpanya, kita kehilangan payung hukum yang seharusnya melindungi dan berpihak pada produktivitas dan kesehatan masyarakat Indonesia,” ucap Manik Marganamahendra selaku Ketua Umum IYCTC kepada awak media, Kamis, 5 Oktober 2023 di Jakarta

Baca Juga :  Publik Berharap Pejabat Gubernur Jangan Berpolitik Praktis

Senada dengan Manik Marganamahendara, Ni Made Sellasih kepada wartawan, ia mengatakan menyikapi alotnya pembahasan RPP Kesehatan saat ini. Tanpa ada semangat dan komitmen kuat pemerintah maka pembahasan RPP Kesehatan ini dikhawatirkan justru akan hilang arah seperti Revisi PP 109/2012 beberapa waktu lalu, sedangkan perempuan dan anak adalah kelompok rentan yang berhak mendapatkan perlindungan dari pemerintah dari kepulan asap dan iklan rokok setiap harinya. oleh karena itu Negara harus hadir menyikapi masalah rokok yang kian pelik di Indonesia,

“Masalahnya kini belum selesai dengan rokok konvensional kita juga dihadapkan dengan masalah baru dari rokok elektronik. Rokok elektronik nyatanya tidak lebih aman dari rokok konvensional karena keduanya memiliki dampak buruk bagi kesehatan dan juga mengancam lingkungan. Bukan menjadi alat berhenti untuk perokok konvensional, rokok elektronik justru menjadi barang yang digunakan untuk melengkapi rokok konvensional sehingga muncul pengguna ganda (dual user) dan mengakibatkan beban ganda,” tandas Ni Made Shellasih, yang juga Program Manager IYCTC.

Menurut Ni Made Shellasih adanya penolakan-penolakan yang terjadi di masyarakat juga memang harus dimaknai sebagai bagian dari proses demokrasi. Namun demikian penting juga untuk meluruskan kesalahan makna yang mungkin belum cukup disosialisasikan kepada masyarakat. Misalnya terkait dengan pasal mengenai alih tanam dari tembakau ke tanaman lain.

Hal ini justru menunjukkan negara yang memang seharusnya hadir bagi petani tembakau di tengah peliknya masalah perkebunan tembakau yang masih merugikan bagi beberapa petani.

“Tata niaga, permainan harga oleh tengkulak, hingga kontrak dengan pabrikan yang tidak seimbang membuat bargaining position petani tembakau menjadi cukup sulit. Belum lagi pengaruh krisis iklim akhir-akhir ini berdampak pada cuaca yang tidak menentu dan menjadi tantangan bagi pertanian tembakau.”tukas Ni Made Shellasih.

Baca Juga :  PT NHM Bungkam Soal Tuntutan Karyawan dan Upaya Tripartit

Di tambahkan oleh Manik, untuk menjawab berbagai permasalahan petani yang seringkali dijadikan tameng oleh industri rokok. Manik menegaskan bahwa pemerintah juga harus melakukan antisipasi dengan ikut hadir menyediakan opsi atau pilihan bagi petani yang ingin melakukan alih tanam karena bertani tembakau kerap menjadi tantangan penghidupan bagi petani, setiap harinya,

“Tanpa adanya opsi dan bantuan dari pemerintah, maka sulit bagi petani untuk terbebas dari jebakan lingkaran pertanian tembakau yang merugikan. Adapun wacana ini semestinya memang sudah dikawal dalam pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang 50% dari anggarannya diperuntukan bagi kesejahteraan masyarakat, termasuk petani.”ucap Manik.

Di kesempatan ini, mengenai kebijakan permerintah terhadap rokok, Ni Made Shellasih juga menambahkan bahwa telah banyak kerugian yang ditimbulkan oleh rokok, salah satunya berdasarkan data Peneliti Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Soewarta Kosen, kerugian makro ekonomi akibat rokok pada 2015 mencapai Rp596 triliun.

“Kerugian itu termasuk untuk belanja rokok, kerugian masa produktif karena morbiditas, disabilitas dan kematian dini, serta belanja karena penyakit akibat tembakau. Aturan yang ada saat ini memang seharusnya memberikan pengetatan serta mendesak tanggung jawab industri rokok konvensional maupun elektronik agar tidak memasarkan produknya secara ugal-ugalan karena buktinya anak-anak dan remaja justru menjadi target pasar mereka untuk merokok sejak dini. Hal ini jelas melawan visi negara untuk mewujudkan generasi produktif pada bonus demografi yang akan dirasakan oleh Indonesia kelak,” jelas Ni Made.

Diakhir penjelasannya, Ni Made Shellasih menegaskan bahwa sekarang adalah momen paling penting bagi pemerintah rezim Jokowi dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk jelas menunjukkan keberpihakannya pada perlindungan kesehatan masyarakat.

“Tanpa adanya dukungan politik yang kuat maka kesehatan dan perekonomian kita selalu berada dalam bayang-bayang produk tembakau. Kesehatan dan produktivitas ekonomi masyarakat Indonesia akan menjadi korbannya, hingga akhirnya generasi muda hari ini justru tidak dapat memenangkan bonus demografi 2045 dengan paripurna, melainkan luntang-lantung dalam bayang-bayang adiksi rokok.”Pungkas Ni Made Shellasih.

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Dewas KPK Diminta Selidiki dan Klarifikasi Tudingan Terhadap Faisal Assegaf

Dhio Justice Law

18 Apr 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Barang bukti disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diserahkan aktivis Faisal Assegaf terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Jendral Bea Cukai terus menuai polemik. Pengamat politik dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Assoc. Prof, TB Massa Djafar mengungkapkan kekawatirannya terhadap KPK yang dicurigai publik telah diintervensi kekuatan politik untuk membungkam kelompok sipil …

Sorotan Publik Terhadap Sultan Madura, H.Her

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H

17 Apr 2026

NASIONALPOS.com | PAMEKASAN – Nama Khairul Umam atau yang lebih dikenal dengan sapaan akrab Haji Her, pemilik dari Bawang Mas Group, kini menjadi sorotan publik usai dirinya diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada April 2026. Pemeriksaan ini memunculkan berbagai spekulasi di tengah publik, terutama karena yang bersangkutan selama ini dikenal getol memperjuangkan terbentuknya …

Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III Perkuat Seluruh Pos Keamanan serta Rest Area di PT Freeport Indonesia

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H

17 Apr 2026

  NASIONALPOS.com | Papua – Pascaserangan mendadak dan mematikan yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua, TNI bahkan menyiagakan kendaraan tempur taktis, salah satunya panser Anoa Pindad, di sejumlah titik PT Freeport Indonesia. Dengan mengenakan senjata lengkap, Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III, Letjen TNI Lucky Avianto, menyambangi Rest Area Mile 50 PT Freeport …

Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka

Dewi Apriatin

11 Apr 2026

*Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka*   Majalengka – Sebuah potret buram penegakan hukum kembali tersaji di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Ivan Afriandi, seorang jurnalis dari media Jurnal Investigasi, hingga kini (11 April 2026) masih terkatung-katung dalam ketidakpastian hukum. Lebih dari dua tahun sejak laporan resmi dilayangkan …

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Dewi Apriatin

10 Apr 2026

Boyolali — Ketua DPRD Boyolali Susetya Kusuma DH.SH. menyatakan dukungan penuh terhadap rencana penyelenggaraan Hari Kebebasan Pers Sedunia (HKPS) 2026 dan Musyawarah Nasional Sekretariat bersama Wartawan Indonesia (Munas SWI) 2026. Hal tersebut disampaikan saat menerima audiensi dari panitia penyelenggara di Kantor DPRD Boyolali, pada kamis (09/04/2026). Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRD Boyolali menyambut baik agenda …

Hampir Setahun Jalan di Tempat, Laporan Dhofir di Banyuwangi Disorot Publik

- Banyuwangi

07 Apr 2026

BANYUWANGI,  NASIONALPOS.COM – Mandeknya Penegakkan hukum kembali mencuat. Kali ini datang dari penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik dan ancaman melalui media sosial yang dilaporkan oleh Dhofir, pemilik akun TikTok Pasopati Jatim. Hampir satu tahun berjalan, laporan tersebut disebut tak kunjung bergerak signifikan. Dalam keterangannya kepada awak media, Dhofir secara blak-blakan menilai kinerja penyidik Subdit …

x
x