IYCTC Dorong Pengesahan RPP Kesehatan untuk Perlindungan Masyarakat Rentan dari Bahaya Adiksi Rokok

- Editor

Kamis, 5 Oktober 2023 - 20:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NasionalPos.com, Jakarta- Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) meminta pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksana Undang-Undang Kesehatan (RPP Kesehatan) untuk segera disahkan.

Mengingat masalah konsumsi rokok di Indonesia terus menunjukkan angka yang mengkhawatirkan. Bagaimana tidak, data menunjukkan bahwa prevalensi perokok anak di Indonesia naik dari 7,2% tahun 2013 menjadi 9,1% atau 3,2 juta anak pada tahun 2018 (Riskesdas, 2018).

Belum lagi prevalensi perokok elektronik naik sepuluh kali lipat dalam satu dekade dari 2011 sebesar 0,3% menjadi 3% pada tahun 2021 (GATS, 2021). Hal ini juga semakin miris, mengingat perpindahan media komunikasi masyarakat khususnya kaum muda yang beralih ke internet ternyata juga disertai dengan naiknya angka iklan rokok di internet.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan menurut Global Adult Tobacco Survey (GATS) iklan rokok di internet naik dari 1,9% pada tahun 2011 menjadi 21,4% pada tahun 2021. Padahal BAPPENAS pernah mengingatkan bahwa tanpa adanya regulasi yang kuat dan bermakna, pada tahun 2030 prevalensi perokok anak di Indonesia bisa mencapai 16% atau sekitar 6 juta anak.

Semenjak Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 memandatkan penurunan prevalensi perokok anak menjadi 8,7% pada tahun 2024, belum juga ada bukti konkret yang menunjukkan keseriusan pemerintah untuk melindungi anak Indonesia dari epidemi rokok. Sebelumnya, wacana Revisi Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan tak kunjung menemui cerah.

Peraturan tersebut semestinya direvisi mengingat masalah rokok di Indonesia semakin kompleks akan tetapi peraturannya justru sangat longgar. Alih-alih merevisi peraturan tersebut, DPR-RI dan Kementerian Kesehatan RI justru mengesahkan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Kesehatan beberapa waktu lalu yang seharusnya menawarkan perbaikan pada paradigma dan sistem kesehatan .

RPP Kesehatan sebagai peraturan turunan dari UU Kesehatan yang baru perlu segera disahkan jika memang membawa perbaikan peraturan yang makin ketat untuk melindungi anak dan masyarakat Indonesia dari adiksi rokok.

“Kami menilai bahwa di tengah kepulan asap rokok dan polusi udara yang makin parah di Indonesia, peraturan yang ketat untuk membatasi konsumsi rokok justru harus segera disahkan. Tanpanya, kita kehilangan payung hukum yang seharusnya melindungi dan berpihak pada produktivitas dan kesehatan masyarakat Indonesia,” ucap Manik Marganamahendra selaku Ketua Umum IYCTC kepada awak media, Kamis, 5 Oktober 2023 di Jakarta

Baca Juga :   Jalasenastri Armada I Kunjungi Keluarga Prajurit yang Gugur Bersama KRI Nanggala-402

Senada dengan Manik Marganamahendara, Ni Made Sellasih kepada wartawan, ia mengatakan menyikapi alotnya pembahasan RPP Kesehatan saat ini. Tanpa ada semangat dan komitmen kuat pemerintah maka pembahasan RPP Kesehatan ini dikhawatirkan justru akan hilang arah seperti Revisi PP 109/2012 beberapa waktu lalu, sedangkan perempuan dan anak adalah kelompok rentan yang berhak mendapatkan perlindungan dari pemerintah dari kepulan asap dan iklan rokok setiap harinya. oleh karena itu Negara harus hadir menyikapi masalah rokok yang kian pelik di Indonesia,

“Masalahnya kini belum selesai dengan rokok konvensional kita juga dihadapkan dengan masalah baru dari rokok elektronik. Rokok elektronik nyatanya tidak lebih aman dari rokok konvensional karena keduanya memiliki dampak buruk bagi kesehatan dan juga mengancam lingkungan. Bukan menjadi alat berhenti untuk perokok konvensional, rokok elektronik justru menjadi barang yang digunakan untuk melengkapi rokok konvensional sehingga muncul pengguna ganda (dual user) dan mengakibatkan beban ganda,” tandas Ni Made Shellasih, yang juga Program Manager IYCTC.

Menurut Ni Made Shellasih adanya penolakan-penolakan yang terjadi di masyarakat juga memang harus dimaknai sebagai bagian dari proses demokrasi. Namun demikian penting juga untuk meluruskan kesalahan makna yang mungkin belum cukup disosialisasikan kepada masyarakat. Misalnya terkait dengan pasal mengenai alih tanam dari tembakau ke tanaman lain.

Hal ini justru menunjukkan negara yang memang seharusnya hadir bagi petani tembakau di tengah peliknya masalah perkebunan tembakau yang masih merugikan bagi beberapa petani.

“Tata niaga, permainan harga oleh tengkulak, hingga kontrak dengan pabrikan yang tidak seimbang membuat bargaining position petani tembakau menjadi cukup sulit. Belum lagi pengaruh krisis iklim akhir-akhir ini berdampak pada cuaca yang tidak menentu dan menjadi tantangan bagi pertanian tembakau.”tukas Ni Made Shellasih.

Baca Juga :   Sebanyak 535 Rumah Warga Kabupaten Pesawaran Terdampak Banjir

Di tambahkan oleh Manik, untuk menjawab berbagai permasalahan petani yang seringkali dijadikan tameng oleh industri rokok. Manik menegaskan bahwa pemerintah juga harus melakukan antisipasi dengan ikut hadir menyediakan opsi atau pilihan bagi petani yang ingin melakukan alih tanam karena bertani tembakau kerap menjadi tantangan penghidupan bagi petani, setiap harinya,

“Tanpa adanya opsi dan bantuan dari pemerintah, maka sulit bagi petani untuk terbebas dari jebakan lingkaran pertanian tembakau yang merugikan. Adapun wacana ini semestinya memang sudah dikawal dalam pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang 50% dari anggarannya diperuntukan bagi kesejahteraan masyarakat, termasuk petani.”ucap Manik.

Di kesempatan ini, mengenai kebijakan permerintah terhadap rokok, Ni Made Shellasih juga menambahkan bahwa telah banyak kerugian yang ditimbulkan oleh rokok, salah satunya berdasarkan data Peneliti Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Soewarta Kosen, kerugian makro ekonomi akibat rokok pada 2015 mencapai Rp596 triliun.

“Kerugian itu termasuk untuk belanja rokok, kerugian masa produktif karena morbiditas, disabilitas dan kematian dini, serta belanja karena penyakit akibat tembakau. Aturan yang ada saat ini memang seharusnya memberikan pengetatan serta mendesak tanggung jawab industri rokok konvensional maupun elektronik agar tidak memasarkan produknya secara ugal-ugalan karena buktinya anak-anak dan remaja justru menjadi target pasar mereka untuk merokok sejak dini. Hal ini jelas melawan visi negara untuk mewujudkan generasi produktif pada bonus demografi yang akan dirasakan oleh Indonesia kelak,” jelas Ni Made.

Diakhir penjelasannya, Ni Made Shellasih menegaskan bahwa sekarang adalah momen paling penting bagi pemerintah rezim Jokowi dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk jelas menunjukkan keberpihakannya pada perlindungan kesehatan masyarakat.

“Tanpa adanya dukungan politik yang kuat maka kesehatan dan perekonomian kita selalu berada dalam bayang-bayang produk tembakau. Kesehatan dan produktivitas ekonomi masyarakat Indonesia akan menjadi korbannya, hingga akhirnya generasi muda hari ini justru tidak dapat memenangkan bonus demografi 2045 dengan paripurna, melainkan luntang-lantung dalam bayang-bayang adiksi rokok.”Pungkas Ni Made Shellasih.

 

Berita Terkait

Operasi SAR Banjir Bandang Humbang Hasundutan Diperpanjang Tiga Hari
Tingkatkan Wawasan Kebangsaan, Pertikawan Regional Jawa 2023 Resmi Dibuka
Bagi Pejabat Negara Yang Menjadi Kontestan Pemilu, Makna Cuti Harus Jelas,Tegas dan Berkeadilan
Polisi Terus Dalami Motif Kasus Pembunuhan Jagakarsa
Produk UMKM Pilihan Meriahkan Discover Jakarta Showcase di Hotel Borobudur
Menhan Prabowo Beri Santunan Kepada Korban Erupsi Gunung Marapi di Kabupaten Agam, Sumbar
Sunatan Massal di Gambir di Ikuti 50 Anak
Resmi Dilantik Presiden, Irjen Pol Marthinus Hukom Jabat Kepala BNN
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Desember 2023 - 18:43 WIB

Operasi SAR Banjir Bandang Humbang Hasundutan Diperpanjang Tiga Hari

Sabtu, 9 Desember 2023 - 22:11 WIB

Bagi Pejabat Negara Yang Menjadi Kontestan Pemilu, Makna Cuti Harus Jelas,Tegas dan Berkeadilan

Sabtu, 9 Desember 2023 - 20:28 WIB

Polisi Terus Dalami Motif Kasus Pembunuhan Jagakarsa

Sabtu, 9 Desember 2023 - 18:49 WIB

Menhan Prabowo Beri Santunan Kepada Korban Erupsi Gunung Marapi di Kabupaten Agam, Sumbar

Jumat, 8 Desember 2023 - 20:31 WIB

Pemprov DKI Jakarta Raih Dua Penghargaan Pembangunan Zona Integritas dari Kementerian PAN-RB

Jumat, 8 Desember 2023 - 19:09 WIB

Hujan Air Disertai Abu Vulkanik Terjadi di Boyolali dan Magelang

Jumat, 8 Desember 2023 - 18:57 WIB

Lima Bendungan Ini Selesai dan Siap Diresmikan di Awal 2024

Rabu, 6 Desember 2023 - 22:14 WIB

Sarlin Calon Kuat Koorpresnas BEM PTMAI di Silatnas 2023-2024

Berita Terbaru

Headline

Polisi Terus Dalami Motif Kasus Pembunuhan Jagakarsa

Sabtu, 9 Des 2023 - 20:28 WIB