Home » Headline » Pemilu Serentak 2024 Merupakan Central Demokrasi Untuk Wujudkan Kedaulatan Rakyat, Bukan Kedaulatan Oligarki

Pemilu Serentak 2024 Merupakan Central Demokrasi Untuk Wujudkan Kedaulatan Rakyat, Bukan Kedaulatan Oligarki

dito 23 Okt 2023 101

NasionalPos.com, Jakarta-  Indonesia, negara demokrasi terbesar ketiga di dunia, akan menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024 mendatang, ini diyakini akan menjadi pesta demokrasi terbesar di dunia yang akan diselenggarakan selama satu hari.

Terdapat Lebih dari 200 juta pemilih di Indonesia dan 1,75 juta pemilih diaspora yang dapat menggunakan hak suaranya untuk memilih presiden dan wakil presiden berikutnya, serta anggota DPR, DPD dan DPRD. Jumlah pemilih tersebut mencakup 74% dari total populasi Indonesia, sehingga bisa dikatakan Pemilu 2024 mendatang sebagai central demokrasi electoral,

Dikarenakan berlangsung secara serentak dan bersamaan pemilihan eksekutif maupun Legislatif, sedangkan perhelatan pesta demokrasi lima tahunan tersebut, tentunya yang paling menyita perhatian masyarakat adalah perhelatan pemilihan Eksekutif yakni pasangan capres-cawapres, demikian disampaikan A. Syamsul Zakaria, SH, MH pengacara publik dan curator kepada awak media, Senin, 23 Oktober 2023 di Jakarta.

“Ya, bicara pilpres, yang menyita perhatian masyarakat, bukan hanya sosok figur yang tampil di panggung politik saja, tapi juga tentang persyaratan capres-cawapres misalnya mengenai soal batas umur minimal & maksimal, rekam jejak.”ungkap Syamzek panggilan akrab A. Syamsul Zakaria,SH, MH

Bukan hanya itu, lanjut Syamzek, ada hal lainnya yang juga terbuka peluang untuk dipermasalahkan yakni masalah boleh tidaknya seorang capres yang diduga terlibat dalam kasus pelanggaràn HAM berat serta ada juga yang mempersoalkan Batasan mencalonkan diri sebagai presiden hanya dua kali, permasalahan tersebut kemudian di ajukan dalam gugatan uji materiil atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga :  Dapat PMN Rp832 Miliar, Amin AK Harap PT RNI Berperan Wujudkan Ketahanan Pangan

“Menurut saya sih ini semua sah sah saja, silahkan saja, asal tidak diakal akali, dan sudah sepatutnya prosedur, mekanisme dan bahkan putusan hasil persidangan gugatan uji materiil tersebut, sesuai dengan kewenangan Mahkamah Konsitusi sesuai Undang-Undang No. 24 Tahun 2003, dan jangan melakukan lompatan pendapat hukum yang bisa menimbulkan multi tafsir.”tukasnya.

Namun kenyataannya, sambung Syamzek, realitas kekinian mengindikasikan terjadi fenomena adanya lompatan pendapat hukum dari putusan uji materi oleh para hakim konstitusi yang nampak pada Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan yang menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), mengabulkan sebagian dari petitum Pemohon yakni ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah, dari putusan tersebut, pada kenyataannya terindikasi bisa memicu terjadinya multi tafsir, dan bahkan dapat menimbulkan kerusuhan pemikiran para ahli hukum.

“Apa lagi putusan tersebut dihubungkan diduga beraroma pesanan keluarga atau kelompok tertentu, akhirnya , putusan ini menjadi rawan konflik  jika digunakàn dalam pemilu 2024, karena putusan MK tersebut berpeluang untuk digugat di MA, Untuk itu sebaiknya Pilpres 2024 mendatang tetap menggunakàn undang undang pemilu maupun peraturan KPU yang ada sekarang, jika demikian, maka putusan MK tersebut bisa diabaikan saja .”tegas Syamzek

Baca Juga :  Panglima TNI Rotasi dan Mutasi 105 Perwira Tinggi

Syamzek juga mengingatkan bahwa pesta demokrasi terbesar 2024 yang diselenggarakan di Indonesia, bukan hanya salah satu pesta demokrasi terbesar di Dunia, akan tetapi juga pesta demokrasi yang dilaksanakan dari oleh dan untuk rakyat secara meluas dari wilayah perkotaan sampai wilayah pedesaan maupun pedalaman kepulauan terpencil sekalipun,  oleh karena itu proses persiapan, pelaksanaan sampai dengan hasilnya jangan sampai mengalami cacat hukum, dan bahkan harus dicegah terjadinya cacat moral atau cacat etika politik yang apabila dibiarkan dapat berpotensi menjadi pemicu timbulnya konflik, sehingga dengan demikian pemilu maupun pilpres sesungguhnya adalah pesta demokrasi yang berkewajiban dapat diselenggarakan secara Langsung Umum Bebas Rahasia (Luber), jujur, adil, serta merupakan perwujudan kedaulatan rakyat, jangan sampai berubah menjadi pestanya kaum oligarki yang mengganti kedaulatan rakyat menjadi kedaulatan oligarki melalui berbagai cara salah satu diantaranya melalui mengotak-atik peraturan atau hukum yang sudah ada tanpa menghiraukan pelanggaran kewenangan dari Mahkamah Konstitusi.

“Kondisi tersebut sudah seharusnya harus dicegah, untuk itu sebaiknya penyelenggara pemilu, peserta pemilu dan seluruh komponen Masyarakat, mari kita bersama-sama Pemilu 2024 mendatang menjadi central pesta demokrasi yang merupakan perwujudan kedaulatan rakyat bukan kedaulatan oligarki.”Pungkas A. Syamsul Zakaria, SH, MH, yang juga tercatat sebagai mahasiswa program jenjang studi S3 di Universitas Nasional Jakarta.

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Rita Shafira Bongkar Dugaan Konspirasi Jahat di Pemkot Bandung

Dhio Justice Law

29 Jun 2026

NasionalPos. com, Jakarta – Rita Shafira sosok wanita tangguh dan berani berdiri sendiri memperjuangkan kebenaran dan keadilan untuk masyarakat. Baginya, bekerja sebagai abdi negara tidak hanya membutuhkan keberanian, tapi juga kejujuran, keuletan, pantang menyerah dan siap menghadapi risiko. Prinsip itulah yang membuat Rita Shafira masih berdiri tegak digaris perjuangan pengabdian untuk masyarakat. “Amanah dan tugas …

Ketika Meritokrasi Dipertanyakan dalam Pengangkatan Komisaris BUMN

Dhio Justice Law

29 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Pengangkatan komisaris pada perusahaan-perusahaan BUMN kembali menjadi sorotan publik setelah muncul nama-nama yang memiliki kedekatan dengan figur publik maupun pejabat negara. Misalnya, pengangkatan Barry Tamin sebagai Komisaris Independen di PT Sarinah yang diketahui merupakan adik ipar dari Raffi Ahmad, serta sorotan terhadap pengangkatan Mufli Budi Ananda, yang dikenal sebagai asisten pribadi Raffi …

Himbauan MUI Khutbah Jum’at tentang Cegah Narkoba Sarana Efektif Sadarkan Umat Lawan Penyalahgunaan Narkoba

dito

26 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Pada peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) tahun 2026 ini , yang jatuh tepat di tanggal 26 Juni , maka Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan instruksi khusus melalui Surat Himbauan Nomor Kep-63/DP-MUI/VI/2026. MUI mengimbau seluruh masjid dan khatib di Indonesia untuk menggelar khutbah Jumat serentak dengan tema “Bahaya Narkoba dan Penyelamatan Generasi Bangsa …

Dapur MBG beserta Aktivitasnya di Pulogebang Permai, Resah kan Warga, Warga Tuntut Tutup

dito

24 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Meski dapur MBG di komplek Pulogebang Permai RT 01/RW 12 Kelurahan Pulogebang dalam tahap persiapan operasi namun pada realitas nya di duga justru menimbulkan keresahan masyarakat dilingkungan komplek tersebut .   Adapun keresahan itu muncul antara dari soal Amdal yang dicurigai akan berdampak kepada masyarakat sekitarnya, baik masalah Bau, maupun masalah sanitasi, serta …

Poros Rawamangun Peringatkan Sudin Dishub Jakarta Timur, agar Bijaksana Dalam Lakukan Penertiban

dito

20 Jun 2026

NationalPos.com, Jakarta- Peristiwa pengemudi ojek online (ojol) yang memohon-mohon hingga menangis histeris karena motornya diangkut petugas Suku Dinas Perhubungan (Sudin Dishub) Jakarta Timur terjadi di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Kendaraan tersebut ditindak karena kedapatan parkir di atas trotoar yang melanggar aturan dan memicu kemacetan. Setelah video yang menayangkan Kejadian tersebut viral, hingga menuai respon simpatik …

KM Fortune Melimpah Disita, Nasib 1 Nahkoda dan 36 ABK Jadi Sorotan

- Banyuwangi

20 Jun 2026

Jakarta, Nasionalpos.com – Tim Kuasa Hukum PT Fortun Berkah Samudra menyampaikan keprihatinan atas penanganan perkara yang saat ini sedang berlangsung terhadap KM. FORTUNE MELIMPAH 99 GT 258. Perkara tersebut tidak hanya berdampak terhadap perusahaan sebagai pemilik kapal, tetapi juga berdampak langsung terhadap 1 (satu) orang nahkoda dan 36 (tiga puluh enam) Anak Buah Kapal (ABK) …

x
x