Home » Headline » Pemilu Serentak 2024 Merupakan Central Demokrasi Untuk Wujudkan Kedaulatan Rakyat, Bukan Kedaulatan Oligarki

Pemilu Serentak 2024 Merupakan Central Demokrasi Untuk Wujudkan Kedaulatan Rakyat, Bukan Kedaulatan Oligarki

dito 23 Okt 2023 120

NasionalPos.com, Jakarta-  Indonesia, negara demokrasi terbesar ketiga di dunia, akan menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024 mendatang, ini diyakini akan menjadi pesta demokrasi terbesar di dunia yang akan diselenggarakan selama satu hari.

Terdapat Lebih dari 200 juta pemilih di Indonesia dan 1,75 juta pemilih diaspora yang dapat menggunakan hak suaranya untuk memilih presiden dan wakil presiden berikutnya, serta anggota DPR, DPD dan DPRD. Jumlah pemilih tersebut mencakup 74% dari total populasi Indonesia, sehingga bisa dikatakan Pemilu 2024 mendatang sebagai central demokrasi electoral,

Dikarenakan berlangsung secara serentak dan bersamaan pemilihan eksekutif maupun Legislatif, sedangkan perhelatan pesta demokrasi lima tahunan tersebut, tentunya yang paling menyita perhatian masyarakat adalah perhelatan pemilihan Eksekutif yakni pasangan capres-cawapres, demikian disampaikan A. Syamsul Zakaria, SH, MH pengacara publik dan curator kepada awak media, Senin, 23 Oktober 2023 di Jakarta.

“Ya, bicara pilpres, yang menyita perhatian masyarakat, bukan hanya sosok figur yang tampil di panggung politik saja, tapi juga tentang persyaratan capres-cawapres misalnya mengenai soal batas umur minimal & maksimal, rekam jejak.”ungkap Syamzek panggilan akrab A. Syamsul Zakaria,SH, MH

Bukan hanya itu, lanjut Syamzek, ada hal lainnya yang juga terbuka peluang untuk dipermasalahkan yakni masalah boleh tidaknya seorang capres yang diduga terlibat dalam kasus pelanggaràn HAM berat serta ada juga yang mempersoalkan Batasan mencalonkan diri sebagai presiden hanya dua kali, permasalahan tersebut kemudian di ajukan dalam gugatan uji materiil atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga :  Pramono Apresiasi Lomba HANJABA 2025

“Menurut saya sih ini semua sah sah saja, silahkan saja, asal tidak diakal akali, dan sudah sepatutnya prosedur, mekanisme dan bahkan putusan hasil persidangan gugatan uji materiil tersebut, sesuai dengan kewenangan Mahkamah Konsitusi sesuai Undang-Undang No. 24 Tahun 2003, dan jangan melakukan lompatan pendapat hukum yang bisa menimbulkan multi tafsir.”tukasnya.

Namun kenyataannya, sambung Syamzek, realitas kekinian mengindikasikan terjadi fenomena adanya lompatan pendapat hukum dari putusan uji materi oleh para hakim konstitusi yang nampak pada Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan yang menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), mengabulkan sebagian dari petitum Pemohon yakni ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah, dari putusan tersebut, pada kenyataannya terindikasi bisa memicu terjadinya multi tafsir, dan bahkan dapat menimbulkan kerusuhan pemikiran para ahli hukum.

“Apa lagi putusan tersebut dihubungkan diduga beraroma pesanan keluarga atau kelompok tertentu, akhirnya , putusan ini menjadi rawan konflik  jika digunakàn dalam pemilu 2024, karena putusan MK tersebut berpeluang untuk digugat di MA, Untuk itu sebaiknya Pilpres 2024 mendatang tetap menggunakàn undang undang pemilu maupun peraturan KPU yang ada sekarang, jika demikian, maka putusan MK tersebut bisa diabaikan saja .”tegas Syamzek

Baca Juga :  BPBD Catat 18 Kejadian Pohon Tumbang Sejak Kemarin

Syamzek juga mengingatkan bahwa pesta demokrasi terbesar 2024 yang diselenggarakan di Indonesia, bukan hanya salah satu pesta demokrasi terbesar di Dunia, akan tetapi juga pesta demokrasi yang dilaksanakan dari oleh dan untuk rakyat secara meluas dari wilayah perkotaan sampai wilayah pedesaan maupun pedalaman kepulauan terpencil sekalipun,  oleh karena itu proses persiapan, pelaksanaan sampai dengan hasilnya jangan sampai mengalami cacat hukum, dan bahkan harus dicegah terjadinya cacat moral atau cacat etika politik yang apabila dibiarkan dapat berpotensi menjadi pemicu timbulnya konflik, sehingga dengan demikian pemilu maupun pilpres sesungguhnya adalah pesta demokrasi yang berkewajiban dapat diselenggarakan secara Langsung Umum Bebas Rahasia (Luber), jujur, adil, serta merupakan perwujudan kedaulatan rakyat, jangan sampai berubah menjadi pestanya kaum oligarki yang mengganti kedaulatan rakyat menjadi kedaulatan oligarki melalui berbagai cara salah satu diantaranya melalui mengotak-atik peraturan atau hukum yang sudah ada tanpa menghiraukan pelanggaran kewenangan dari Mahkamah Konstitusi.

“Kondisi tersebut sudah seharusnya harus dicegah, untuk itu sebaiknya penyelenggara pemilu, peserta pemilu dan seluruh komponen Masyarakat, mari kita bersama-sama Pemilu 2024 mendatang menjadi central pesta demokrasi yang merupakan perwujudan kedaulatan rakyat bukan kedaulatan oligarki.”Pungkas A. Syamsul Zakaria, SH, MH, yang juga tercatat sebagai mahasiswa program jenjang studi S3 di Universitas Nasional Jakarta.

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Momentum Peringatan Hari Santri Nasional, Jadikan Santri Berani dan punya Kemampuan Hadapi Tantangan Zaman

dito

21 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Gagasan awal mengenai Hari Santri diusulkan oleh kalangan pesantren, yang kemudian diperkuat usulannya oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), yang kemudian di resmikan oleh Presiden Jokowi, bahwa tanggal 22 Oktober di tetapkan sebagai Hari Santri Nasional  melalui Keppres Nomor 22 Tahun 2015 guna mengenang jasa para ulama dan santri.   Terkait dengan situasi …

Raport Merah Penegakan Hukum selama 2 Tahun Pemerintah Prabowo-Gibran”

dito

21 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Selama dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, masyarakat Indonesia merasakan mengenai upaya penegakan hukum, maka terkait dengan hal itu Ralian Jawalsen, S.H seorang praktisi hukum. kepada wartawan, Rabu, 21/10/2026, di Jakarta.   Ia mengatakan bahwa Pemerintahan Presiden Prabowo- Gibran selama dua tahun ini telah terjadi kemunduran dalam penegakan hukum.   …

Kantor Hukum Layangkan Pemberitahuan Aksi, Kepastian Hukum di Polresta Banyuwangi Jadi Perhatian

- Banyuwangi

20 Okt 2026

BANYUWANGI, NASIONALIS. COM – Gelombang penyampaian aspirasi masyarakat di Kabupaten Banyuwangi diperkirakan bakal menjadi sorotan. Kantor Hukum Rifki Pria Hartawan Usman, S.H. & Rekan secara resmi menyampaikan pemberitahuan aksi damai yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 26 Oktober 2026, di depan Kantor Polresta Banyuwangi. Dalam surat pemberitahuan tertanggal 19 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Kapolresta Banyuwangi, …

Transisi Energi Berkeadilan Sosial di Indonesia, Kebutuhan Mendesak Agar Diterapkan Secara Kolaboratif

dito

19 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta-  Transisi energi menjadi isu global yang mendesak karena meningkatnya kesadaran terhadap dampak negatif perubahan iklim.   Beberapa negara telah mempraktikkan transisi ke energi baru dan terbarukan (EBT) dengan baik, seperti Swedia, Jerman dan Selandia Baru, demikian di ungkapkan oleh narasumber tunggal: Dr Natalis Situmorang pada Webinar bertajuk Bedah Buku Transisi Energi di Indonesia, Sabtu, …

Dugaan Penggelapan hingga Dokumen Tanah Perusahaan, Empat Laporan di Banyuwangi Jadi Perhatian

- Banyuwangi

19 Okt 2026

Banyuwangi, Nasionalis.com – Penanganan empat laporan polisi di Polresta Banyuwangi menjadi perhatian tim kuasa hukum yang mendampingi pelapor berinisial DPS dan IBP. Mereka meminta kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara yang mencakup dugaan tindak pidana terkait urusan keluarga, keuangan, dokumen hak atas tanah perusahaan, hingga penerimaan dana yang dipersoalkan. Sebagai tindak lanjut, tim kuasa hukum menyatakan …

Ahli Waris Tegaskan Lahan Bersejarah Jl. Ince Nurdin dan Jejak Aset Lainnya, Sah Miliknya, Berdasarkan Data Eigendom Verponding yang Diakui UUPA

dito

19 Okt 2026

NasionalPos.com, Makassar- Sengketa lahan di Jalan Ince Nurdin No. 37, Kelurahan Baru, Kota Makassar yang mencuat ke publik menjadi titik awal penelusuran lebih luas atas aset tanah peninggalan Pangeran Cornelis Demunic. Demikian disampaikan oleh Kuasa hukum ahli waris, A. Darwin R. Ranreng, kepada wartawan, Senin, 19/10/2026 di Makassar   “Hari Senin ini, kami tegaskan bahwa …

x
x