Home » Headline » Praktisi Hukum Menyoroti Independensi Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Seperti Jeruk Makan Jeruk?!!

Praktisi Hukum Menyoroti Independensi Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Seperti Jeruk Makan Jeruk?!!

dito 25 Okt 2023 123

NasionalPos.com, Jakarta- Mahkamah Konstitusi membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK. Tugas majelis ini adalah memeriksa dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dalam rapat Permusyawaratan Hakim MK, diputuskan menunjuk tiga nama sebagai anggota MKMK. Mereka adalah Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams, Ketiga nama itu mewakili tokoh masyarakat, akademisi, serta hakim aktif, kemudian ketiga nama tersebut pada hari Selasa, 24 Oktober 2023 kemaren sudah resmi di lantik oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman di Gedung MK, di Jakarta.

Usai pembentukan dan sekaligus pelantikan anggota MKMK tersebut, sontak saja mendapatkan respon dari berbagai kalangan  Masyarakat, diantaranya dari kalangan praktisi hukum, yakni Andi Darwin Ranreng, SH, MH seorang pengacara publik, kepada wartawan,

Ia mengatakan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tidak serta merta bakal menegakkan keadilan di internal Mahkamah Konstitusi. Karena isinya merupakan hasil penunjukkan di internal MK itu sendiri, seharusnya anggota MKMK tersebut diambil dari kalangan akademisi, praktisi hukum, hakim-hakim senior dari Mahkamah Agung atau dari kalangan para hakim yang tidak pernah berada di lingkungan Mahkamah Konstitusi , sehingga dapat mempersempit peluang, gerak maupun ruang terhadap terjadinya konflik kepentingan, dan benar-benar terjamin independensinya maupun integritasnya.

“Yang namanya Majelis Kehormatan itu tentunya harus benar-benar independent, terjamin integritasnya dan bukan dari kalangan orang dalam, artinya bukan dari kalangan mantan hakim yang pernah ada di Mahkamah Konstitusi. “ungkap Andi Darwin Ranreng kepada wartawan, Rabu, 25 Oktober 2023 di Jakarta

Baca Juga :  Pimpinan Redaksi Nasionalpos.com Kutuk Keras Pengeroyokan Terhadap Jurnalis di Karawang

Menurut Andi, jika komposisi anggota MKMK seperti sekarang ini, maka dirinya justru mengkhawatirkan pembentukan Majelis Kehormatan ini hanya akan melegitimasi pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim MK dengan putusan MKMK yang menyimpang, mungkin putusannya bisa saja menyatakan tidak terjadi pelanggaran etik,

Sehingga akhirnya apa-apa yang dilanggar secara moral oleh hakim dibenarkan oleh putusan MKMK dan itu sudah menjadi adab yang selama ini terjadi, atau dengan kata lain putusan tersebut dikondisikan agar subyektif dan tidak lagi obyektif, terlepas dari itu semua, sesungguhnya telah terjadi fenomena hancurnya  salah satu pilar utama Mahkamah Konstitusi yakni integritas, sejak dikabulkannya gugatan soal batas usia capres-cawapres peserta Pemilu. Keputusan Anwar Usman untuk mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres justru menguntungkan keponakannya sendiri, Gibran Rakabuming Raka.

“Sehingga sebetulnya MKMK bukan dibentuk, tapi yang membentuk itu harus mengundurkan diri, gak ada kehormatan di situ. Dari awal sudah terindikasi ada kecurangan, ada pengendalian, mestinya Kehormatan itu sudah harus dijaga sejak awal, akan tetapi realitasnya itu tidak terjadi,”tukas Andi Darwin Ranreng, SH, MH.

Baca Juga :  Kasdam I/BB Cek Latihan Pratugas Yonif 125/Smb Sebagai Satgas Apter di Kodam XVII/Cenderawasih

Lebih lanjut Andi mengatakan bahwa Putusan MK itu sudah dijatuhkan dan sudah mengikat apapun isinya tetap harus dilaksanakan, ini bisa dikatakan di duga nampaknya Anwar Usman sudah pasang badan agar putusan tersebut, dapat memberikan kemudahan bagi Gibran yang adalah keponakannya untuk maju sebagai capres, jika dilihat dari masalah tersebut, maka dapat dikatakan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi jauh dari ekspetasi Masyarakat,

Dalam kaidah dan etika hukum,imbuh Andi, sesungguhnya Perkara terkait dengan kepentingan diri sendiri, keluarga punya ikatan kekeluargaan maupun hubungan kepentingan politik itu hakim tidak boleh mengadili. Selain itu MK itu tugasnya bukan membuat tapi membatalkan tugas utamanya, ini batal. Ini tidak batal tapi ditambah gitu, itu sebenarnya enggak boleh, kalau aturannya Perkara terkait dengan kepentingan diri sendiri, keluarga punya ikatan kekeluargaan maupun hubungan kepentingan politik itu hakim tidak boleh mengadili.

“ Sudah jelas bahwa ada pelanggaran etika dalam putusan tersebut, nah sekarang buat apa dibentuk  Majelis Kehormatan yang tidak bisa membatalkan putusan MK soal batas capres-cawapres tersebut, dan juga keberadaan personilnya hanya dari kalangan hakim di lingkungan MK, sehingga dapat dikatakan seperti jeruk makan jeruk, independensinya pun diragukan, jadi percuma saja di bentuk Majelis Kehormatan tersebut.”pungkas Andi Darwin Ranreng, SH, MH

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
PRJ 2026 Tak Berpihak ke Warga Jakarta, Poros Rawamangun Desak Pemprov DKJ Evaluasi PRJ 2026

dito

15 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Jakarta Fair 2026 atau Pekan Raya Jakarta sudah di buka oleh Gubernur Pramono Anung pada tgl 12 Juni 2026 merupakan Event yang sudah dilaksanakan sejak tahun 1968 silam, dan untuk tahun 2026 ini, merupakan pelaksanaannya ke 57 kalinya.   Adapun untuk tahun ini, harga tiket masuk ajang pameran tahunan ini dibanderol mulai dari …

PPM – LVRI Gandeng Pemerintah Turki Jalin Kerjasama Bidang Pendidikan, Kebudayaan dan Dunia Usaha

dito

14 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Pimpinan Pusat Pemuda Panca Marga (PP PPM – LVRI) menggandeng pemerintah Turki dalam rangka menjalin kerjasama di bidang Pendidikan dan kebudayaan antar kedua negara sebagai bagian dari upaya PPM – LVRI menjawab peluang dan kebutuhan dalam masyarakat.   Jalinan kerjasama tersebut ditandai dengan pertemuan silaturahmi yang dihadiri oleh Ketua Umum PP PPM – …

Jelang Muktamar NU: Sebaiknya Cak Imin Fokus Besarkan PKB, Daripada Bertarung di NU

dito

12 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Di tengah semakin semarak nya situasi menjelang penyelenggaraan Muktamar NU yang rencananya di laksanakan pada tahun 2026 ini,   Tersiar info, mengenai para kandidat calon Ketum PBNU, salah satunya, dikabarkan Gus Imin ketua umum PKB akan maju di muktamar NU, demikian di sampaikan Damuri Fikri pengamat politik kepada wartawan, Jumat, 12/6/2026 di Jakarta. …

‘Mas Bahlil Ganteng’ dan Transformasi Politik Golkar

Dhio Justice Law

12 Jun 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia-LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Indonesia saat ini, seorang politikus tidak harus terlihat negarawan untuk menjadi populer. Cukup viral. Fenomena lagu “Mas Bahlil Ganteng” memperlihatkan bagaimana politik perlahan bergeser dari arena gagasan menuju arena hiburan digital. Yang bekerja bukan lagi kedalaman visi, melainkan kekuatan algoritma. Bukan seberapa kuat argumentasi seorang …

MBG dan Pesta Babi Kekuasaan

Dhio Justice Law

11 Jun 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI)  NasionalPos.com, Jakarta – Program makan bergizi gratis (MBG) awalnya dijual sebagai wajah belas kasih negara. Sebuah janji tentang kepedulian terhadap rakyat kecil, tentang anak-anak yang harus diselamatkan dari lapar dan ketimpangan. Tetapi di tengah munculnya dugaan keterlibatan keluarga sejumlah pejabat tinggi dalam pusaran proyek MBG, publik …

Kajati Sumbar Kunjungi Kejari Pesisir Selatan, Tekankan Peningkatan Kinerja dan Penguatan Sinergi

Primadoni,SH

10 Jun 2026

Pesisir Selatan, Naainalpos.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Dedie Tri Hariyadi, didampingi Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Sumatera Barat, Seftie Dedie, melaksanakan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan pada Rabu (10/6/2026). Dalam kunjungan tersebut, Kajati Sumbar turut didampingi Asisten Pembinaan, Asisten Tindak Pidana Khusus, Kepala Bagian Tata Usaha serta rombongan dari Kejaksaan Tinggi …

x
x