Home » Headline » Praktisi Hukum Menyoroti Independensi Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Seperti Jeruk Makan Jeruk?!!

Praktisi Hukum Menyoroti Independensi Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Seperti Jeruk Makan Jeruk?!!

dito 25 Okt 2023 182

NasionalPos.com, Jakarta- Mahkamah Konstitusi membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK. Tugas majelis ini adalah memeriksa dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dalam rapat Permusyawaratan Hakim MK, diputuskan menunjuk tiga nama sebagai anggota MKMK. Mereka adalah Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams, Ketiga nama itu mewakili tokoh masyarakat, akademisi, serta hakim aktif, kemudian ketiga nama tersebut pada hari Selasa, 24 Oktober 2023 kemaren sudah resmi di lantik oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman di Gedung MK, di Jakarta.

Usai pembentukan dan sekaligus pelantikan anggota MKMK tersebut, sontak saja mendapatkan respon dari berbagai kalangan  Masyarakat, diantaranya dari kalangan praktisi hukum, yakni Andi Darwin Ranreng, SH, MH seorang pengacara publik, kepada wartawan,

Ia mengatakan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tidak serta merta bakal menegakkan keadilan di internal Mahkamah Konstitusi. Karena isinya merupakan hasil penunjukkan di internal MK itu sendiri, seharusnya anggota MKMK tersebut diambil dari kalangan akademisi, praktisi hukum, hakim-hakim senior dari Mahkamah Agung atau dari kalangan para hakim yang tidak pernah berada di lingkungan Mahkamah Konstitusi , sehingga dapat mempersempit peluang, gerak maupun ruang terhadap terjadinya konflik kepentingan, dan benar-benar terjamin independensinya maupun integritasnya.

“Yang namanya Majelis Kehormatan itu tentunya harus benar-benar independent, terjamin integritasnya dan bukan dari kalangan orang dalam, artinya bukan dari kalangan mantan hakim yang pernah ada di Mahkamah Konstitusi. “ungkap Andi Darwin Ranreng kepada wartawan, Rabu, 25 Oktober 2023 di Jakarta

Baca Juga :  Pengguna QRIS di Jakarta Tembus 5,1 Juta

Menurut Andi, jika komposisi anggota MKMK seperti sekarang ini, maka dirinya justru mengkhawatirkan pembentukan Majelis Kehormatan ini hanya akan melegitimasi pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim MK dengan putusan MKMK yang menyimpang, mungkin putusannya bisa saja menyatakan tidak terjadi pelanggaran etik,

Sehingga akhirnya apa-apa yang dilanggar secara moral oleh hakim dibenarkan oleh putusan MKMK dan itu sudah menjadi adab yang selama ini terjadi, atau dengan kata lain putusan tersebut dikondisikan agar subyektif dan tidak lagi obyektif, terlepas dari itu semua, sesungguhnya telah terjadi fenomena hancurnya  salah satu pilar utama Mahkamah Konstitusi yakni integritas, sejak dikabulkannya gugatan soal batas usia capres-cawapres peserta Pemilu. Keputusan Anwar Usman untuk mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres justru menguntungkan keponakannya sendiri, Gibran Rakabuming Raka.

“Sehingga sebetulnya MKMK bukan dibentuk, tapi yang membentuk itu harus mengundurkan diri, gak ada kehormatan di situ. Dari awal sudah terindikasi ada kecurangan, ada pengendalian, mestinya Kehormatan itu sudah harus dijaga sejak awal, akan tetapi realitasnya itu tidak terjadi,”tukas Andi Darwin Ranreng, SH, MH.

Baca Juga :  Persahabatan Tak ternilai Harganya, Suatu Ungkapan Yang Terlontar Di Peringatan 50 Tahun Brotherhood Siswa SMA Pangudi Luhur Angkatan1975

Lebih lanjut Andi mengatakan bahwa Putusan MK itu sudah dijatuhkan dan sudah mengikat apapun isinya tetap harus dilaksanakan, ini bisa dikatakan di duga nampaknya Anwar Usman sudah pasang badan agar putusan tersebut, dapat memberikan kemudahan bagi Gibran yang adalah keponakannya untuk maju sebagai capres, jika dilihat dari masalah tersebut, maka dapat dikatakan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi jauh dari ekspetasi Masyarakat,

Dalam kaidah dan etika hukum,imbuh Andi, sesungguhnya Perkara terkait dengan kepentingan diri sendiri, keluarga punya ikatan kekeluargaan maupun hubungan kepentingan politik itu hakim tidak boleh mengadili. Selain itu MK itu tugasnya bukan membuat tapi membatalkan tugas utamanya, ini batal. Ini tidak batal tapi ditambah gitu, itu sebenarnya enggak boleh, kalau aturannya Perkara terkait dengan kepentingan diri sendiri, keluarga punya ikatan kekeluargaan maupun hubungan kepentingan politik itu hakim tidak boleh mengadili.

“ Sudah jelas bahwa ada pelanggaran etika dalam putusan tersebut, nah sekarang buat apa dibentuk  Majelis Kehormatan yang tidak bisa membatalkan putusan MK soal batas capres-cawapres tersebut, dan juga keberadaan personilnya hanya dari kalangan hakim di lingkungan MK, sehingga dapat dikatakan seperti jeruk makan jeruk, independensinya pun diragukan, jadi percuma saja di bentuk Majelis Kehormatan tersebut.”pungkas Andi Darwin Ranreng, SH, MH

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Transisi Energi Berkeadilan Sosial di Indonesia, Kebutuhan Mendesak Agar Diterapkan Secara Kolaboratif

dito

19 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta-  Transisi energi menjadi isu global yang mendesak karena meningkatnya kesadaran terhadap dampak negatif perubahan iklim.   Beberapa negara telah mempraktikkan transisi ke energi baru dan terbarukan (EBT) dengan baik, seperti Swedia, Jerman dan Selandia Baru, demikian di ungkapkan oleh narasumber tunggal: Dr Natalis Situmorang pada Webinar bertajuk Bedah Buku Transisi Energi di Indonesia, Sabtu, …

Dugaan Penggelapan hingga Dokumen Tanah Perusahaan, Empat Laporan di Banyuwangi Jadi Perhatian

- Banyuwangi

19 Okt 2026

Banyuwangi, Nasionalis.com – Penanganan empat laporan polisi di Polresta Banyuwangi menjadi perhatian tim kuasa hukum yang mendampingi pelapor berinisial DPS dan IBP. Mereka meminta kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara yang mencakup dugaan tindak pidana terkait urusan keluarga, keuangan, dokumen hak atas tanah perusahaan, hingga penerimaan dana yang dipersoalkan. Sebagai tindak lanjut, tim kuasa hukum menyatakan …

Beri Motivasi dan Edukasi, Waka Polres Pesisir Barat Pimpin Upacara Bendera di MAN 1 Pesisir Tengah

Taufik Hidayat

19 Okt 2026

Pesisir Barat – Dalam rangka pembinaan generasi muda dan pencegahan kenakalan remaja, Polres Pesisir Barat melaksanakan kegiatan menjadi Pembina Upacara di MAN 1 Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, pada hari Senin (19/10/2026) Pukul 07.30 WIB. Kegiatan upacara bendera tersebut dipimpin langsung oleh Waka Polres Pesisir Barat *Kompol Sugeng Sumanto, S.E., M.H.* sebagai Pembina Upacara, didampingi …

Ahli Waris Tegaskan Lahan Bersejarah Jl. Ince Nurdin dan Jejak Aset Lainnya, Sah Miliknya, Berdasarkan Data Eigendom Verponding yang Diakui UUPA

dito

19 Okt 2026

NasionalPos.com, Makassar- Sengketa lahan di Jalan Ince Nurdin No. 37, Kelurahan Baru, Kota Makassar yang mencuat ke publik menjadi titik awal penelusuran lebih luas atas aset tanah peninggalan Pangeran Cornelis Demunic. Demikian disampaikan oleh Kuasa hukum ahli waris, A. Darwin R. Ranreng, kepada wartawan, Senin, 19/10/2026 di Makassar   “Hari Senin ini, kami tegaskan bahwa …

PUTUSAN MK: PRAJURIT TNI PIDANA UMUM WAJIB DIADILI DI PENGADILAN UMUM,Langkah Bersejarah Menuju Kesetaraan di Hadapan Hukum ,

dito

17 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan revisi UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menjadi sorotan penting dalam peta reformasi hukum nasional.   Putusan yang menyatakan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum ini dinilai sebagai tonggak konstitusional yang menegaskan prinsip negara hukum: tidak ada satu pun …

Polresta Sumenep Sikapi Pengaduan Dugaan Permintaan Uang Rp100 Juta dalam Penanganan Perkara Narkotika

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H.

16 Okt 2026

NASIONALPOS.Com. SUMENEP – JATIM | Polresta Sumenep menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan permintaan uang sebesar Rp100 juta oleh oknum anggota Polsek Gapura dalam penanganan perkara narkotika. Pengaduan tersebut menjadi perhatian serius dan ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam), Polresta Sumenep telah melakukan klarifikasi terhadap pihak yang mengadukan (Korban) serta …

x
x