Home » Headline » Praktisi Hukum Menyoroti Independensi Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Seperti Jeruk Makan Jeruk?!!

Praktisi Hukum Menyoroti Independensi Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Seperti Jeruk Makan Jeruk?!!

dito 25 Okt 2023 140

NasionalPos.com, Jakarta- Mahkamah Konstitusi membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK. Tugas majelis ini adalah memeriksa dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dalam rapat Permusyawaratan Hakim MK, diputuskan menunjuk tiga nama sebagai anggota MKMK. Mereka adalah Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams, Ketiga nama itu mewakili tokoh masyarakat, akademisi, serta hakim aktif, kemudian ketiga nama tersebut pada hari Selasa, 24 Oktober 2023 kemaren sudah resmi di lantik oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman di Gedung MK, di Jakarta.

Usai pembentukan dan sekaligus pelantikan anggota MKMK tersebut, sontak saja mendapatkan respon dari berbagai kalangan  Masyarakat, diantaranya dari kalangan praktisi hukum, yakni Andi Darwin Ranreng, SH, MH seorang pengacara publik, kepada wartawan,

Ia mengatakan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tidak serta merta bakal menegakkan keadilan di internal Mahkamah Konstitusi. Karena isinya merupakan hasil penunjukkan di internal MK itu sendiri, seharusnya anggota MKMK tersebut diambil dari kalangan akademisi, praktisi hukum, hakim-hakim senior dari Mahkamah Agung atau dari kalangan para hakim yang tidak pernah berada di lingkungan Mahkamah Konstitusi , sehingga dapat mempersempit peluang, gerak maupun ruang terhadap terjadinya konflik kepentingan, dan benar-benar terjamin independensinya maupun integritasnya.

“Yang namanya Majelis Kehormatan itu tentunya harus benar-benar independent, terjamin integritasnya dan bukan dari kalangan orang dalam, artinya bukan dari kalangan mantan hakim yang pernah ada di Mahkamah Konstitusi. “ungkap Andi Darwin Ranreng kepada wartawan, Rabu, 25 Oktober 2023 di Jakarta

Baca Juga :  Kalapas Kelas IIA Jember Hasan Basri Turut Serta Dalam Rapat Kerja Teknis(Rakernis) Pemasyarakatan Di Hotel & Cottage, Prigen Pasuruan

Menurut Andi, jika komposisi anggota MKMK seperti sekarang ini, maka dirinya justru mengkhawatirkan pembentukan Majelis Kehormatan ini hanya akan melegitimasi pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim MK dengan putusan MKMK yang menyimpang, mungkin putusannya bisa saja menyatakan tidak terjadi pelanggaran etik,

Sehingga akhirnya apa-apa yang dilanggar secara moral oleh hakim dibenarkan oleh putusan MKMK dan itu sudah menjadi adab yang selama ini terjadi, atau dengan kata lain putusan tersebut dikondisikan agar subyektif dan tidak lagi obyektif, terlepas dari itu semua, sesungguhnya telah terjadi fenomena hancurnya  salah satu pilar utama Mahkamah Konstitusi yakni integritas, sejak dikabulkannya gugatan soal batas usia capres-cawapres peserta Pemilu. Keputusan Anwar Usman untuk mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres justru menguntungkan keponakannya sendiri, Gibran Rakabuming Raka.

“Sehingga sebetulnya MKMK bukan dibentuk, tapi yang membentuk itu harus mengundurkan diri, gak ada kehormatan di situ. Dari awal sudah terindikasi ada kecurangan, ada pengendalian, mestinya Kehormatan itu sudah harus dijaga sejak awal, akan tetapi realitasnya itu tidak terjadi,”tukas Andi Darwin Ranreng, SH, MH.

Baca Juga :  NU: 1 Ramdhan 1443 H Pada Minggu, 3 April 2022

Lebih lanjut Andi mengatakan bahwa Putusan MK itu sudah dijatuhkan dan sudah mengikat apapun isinya tetap harus dilaksanakan, ini bisa dikatakan di duga nampaknya Anwar Usman sudah pasang badan agar putusan tersebut, dapat memberikan kemudahan bagi Gibran yang adalah keponakannya untuk maju sebagai capres, jika dilihat dari masalah tersebut, maka dapat dikatakan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi jauh dari ekspetasi Masyarakat,

Dalam kaidah dan etika hukum,imbuh Andi, sesungguhnya Perkara terkait dengan kepentingan diri sendiri, keluarga punya ikatan kekeluargaan maupun hubungan kepentingan politik itu hakim tidak boleh mengadili. Selain itu MK itu tugasnya bukan membuat tapi membatalkan tugas utamanya, ini batal. Ini tidak batal tapi ditambah gitu, itu sebenarnya enggak boleh, kalau aturannya Perkara terkait dengan kepentingan diri sendiri, keluarga punya ikatan kekeluargaan maupun hubungan kepentingan politik itu hakim tidak boleh mengadili.

“ Sudah jelas bahwa ada pelanggaran etika dalam putusan tersebut, nah sekarang buat apa dibentuk  Majelis Kehormatan yang tidak bisa membatalkan putusan MK soal batas capres-cawapres tersebut, dan juga keberadaan personilnya hanya dari kalangan hakim di lingkungan MK, sehingga dapat dikatakan seperti jeruk makan jeruk, independensinya pun diragukan, jadi percuma saja di bentuk Majelis Kehormatan tersebut.”pungkas Andi Darwin Ranreng, SH, MH

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
PRAKTISI HUKUM ANDI DARWIN RANRENG, EKSEKUSI LAHAN 6.900 M² TERANCAM MERAMPAS HAK MILIK PIHAK KETIGA SELUAS 4,5 HEKTAR

dito

06 Agu 2026

NasionalPos.com, Makassar- Perkembangan sengketa tanah di kawasan Tallo, Makassar, yang kini digunakan sebagai Asrama Polisi (Aspol) Polda Sulsel, nampak menemukan titik terang benderang untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan kliennya sebagai pemilik lahan tersebut, yang tidak di pindah tangan kan ke pihak manapun,demikian di sampaikan Andi Darwin R. Ranreng, Pimpinan DRR Associates Legal Consultants yang bertindak …

Kontribusi Pemikiran Anti Penjajahan Sumitro Djojohadikusumo Dalam Undang-Undang Perekonomian Nasional

dito

04 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Buku Soemitro Djojohadikusumo Anti Penjajahan: Pergolakan Pemikiran Ekonomi Politik Indonesia karya Agus Rizal dan Dedi Setiadi diluncurkan oleh Nusantara Centre pada tanggal 4 Agustus 2026 di Auditorium Jusuf Ronodipuro, RRI Jakarta.   Acara ini dikemas bersama simposium nasional untuk menggali kedaulatan ekonomi nasional.   Kegiatan ini menjadi momentum untuk mengangkat kembali pemikiran Prof. …

JDIH Kabupaten Pesisir Selatan Hadirkan Inovasi Layanan Hukum Digital untuk Wujudkan Pemerintahan Transparan

Primadoni,SH

04 Agu 2026

Pessel, Nasionalpos.com — Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah terus memperkuat pelayanan informasi hukum kepada masyarakat dengan menghadirkan inovasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Layanan berbasis digital ini menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan akses cepat, akurat, dan terpercaya terhadap berbagai dokumen hukum resmi tanpa dipungut …

Viviannne Vernetta Wangsa Memukau Panggung Awarding Banyuwangi Ethno Carnival, Suara Emas Generasi Muda Gaungkan Pesona Budaya Blambangan

- Banyuwangi

03 Agu 2026

BANYUWANGI, NASIONALPOS.COM  – Penampilan penyanyi muda berbakat Viviannne Vernetta Wangsa menjadi salah satu sajian paling memikat dalam malam Awarding Banyuwangi Ethno Carnival (BEC) 2026. Dengan membawakan lagu legendaris Banyuwangi “Grajagan Banyuwangi”, Viviannne sukses mencuri perhatian para tamu undangan, pegiat seni, pelaku budaya, serta masyarakat yang memadati lokasi acara. Di bawah sorotan lampu panggung, Viviannne tampil …

A.DARWIN R. RANRENG SH,MH : DUA LEMBAGA NEGARA BERSENGKETA ATAS TANAH YANG BUKAN MILIK MEREKA, TAPI TANAH ITU MILIK WARGA NEGARA YANG TIDAK PERNAH MENJUALNYA

dito

02 Agu 2026

NasionalPos.com, Makassar- Terkait sengketa tanah di Kelurahan Tallo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, yang sedang diperebutkan antara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI dan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan tersebut.   Kepada wartawan yang menghubungi, Minggu, 2 Agustus 2026 di Makassar, Andi Darwin R. Ranreng SH, MH, selaku Kuasa Hukum dari Hj. Magdalena Demunic / …

HUT Ke-75 SMPK Santo Yusup Banyuwangi Berlangsung Spektakuler, Pentas Seni Kolosal “PARAKRAMAH” Teguhkan Karakter, Budaya, dan Semangat Pancasila

- Banyuwangi

02 Agu 2026

BANYUWANGI, NASIONALPOS.COM  – Gemuruh tepuk tangan ribuan penonton memenuhi arena pertunjukan saat SMPK Santo Yusup Banyuwangi sukses menggelar pentas seni kolosal bertajuk PARAKRAMAH (Sukma Sang Ksatria) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75, Sabtu (1/8/2026). Pertunjukan megah yang menjadi puncak rangkaian perayaan tersebut tidak hanya menyuguhkan hiburan berkualitas, tetapi juga menghadirkan pesan kuat tentang …

x
x